Kata Pengantar
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT karena hanya dengan limpahan
rahmat, taufik dan hidayah-Nyalah Penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga,
sahabat dan pengikut-pengikutnya hingga akhir zaman.
Penyusunan makalah SHALAT ini dibuat penulis dalam rangka memenuhi tugas
Pendidikan Agama Islam.
Penulis menyadari banyak
kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Namun, Penulis berharap semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi Penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Tangerang,
14 November 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...........................................................................................................1
DAFTAR ISI..........................................................................................................................2
BAB 1 PENDAHULUAN.....................................................................................................3
A.
LATAR
BELAKANG................................................................................................3
B.
RUMUSAN
MASALAH...........................................................................................4
BAB 2 ISI/PEMBAHASAN..................................................................................................5
A.
PENGERTIAN
SHALAT..........................................................................................5
B.
TUJUAN
SHALAT...................................................................................................6
C.
HIKMAH
SHALAT.................................................................................................10
D.
MANFAAT
SHALAT..............................................................................................14
E.
FUNGSI
SHALAT...................................................................................................15
F.
BAHAYA
MENINGGALKAN SHALAT...............................................................17
G.
KASUS-KASUS
TENTANG SHALAT YANG TERJADI DI INDONESIA.........21
H.
CARA
PENYELESAIAN DAN PENDAPAT KAMI.............................................33
I.
DALIL AL-QUR’AN, HADIST DAN
HUKUMNYA…………………………....34
BAB 3 PENUTUP
A.
KESIMPULAN
……………………………………………………………………38
B.
SARAN.....................................................................................................................38
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................39
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sholat merupakan salah satu tiang
bangunan agama islam. Begitu pentingnya
arti sebuah tiang dalam suatu bangunan yang bernama islam, sehingga takkan
mungkin untuk ditinggalkan.
Makna bathin juga dapat ditemukan
dalam sholat yaitu: kehadiran hati, tafahhum (Kefahaman terhadap ma’na
pembicaraan), ta’dzim (Rasa hormat), mahabbah, raja’(harap)
dan haya (rasa malu), yang keseluruhannya itu ditujukan kepada
Allah sebagai Ilaah.
Sesungguhnya shalat merupakan sistem
hidup, manhaj tarbiyah dan ta’lim yang sempurna, yang meliputi (kebutuhan)
fisik, akal dan hati. Tubuh menjadi bersih dan bersemangat, akal bisa terarah
untuk mencerna ilmu, dan hati menjadi bersih dan suci. Shalat merupakan
tathbiq ‘amali (aspek aplikatif) dari prinsip-prinsip Islam baik dalam aspek
politik maupun sosial kemasyarakatan yang ideal yang membuka atap masjid
menjadi terus terbuka sehingga nilai persaudaraan, persamaan dan kebebasan itu
terwujud nyata. Terlihat pula dalam shalat makna keprajuritan orang-orang yang
beriman, ketaatan yang paripurna dan keteraturan yang indah.
Karena itu semua maka masyarakat Islam
pada masa salafus shalih sangat memperhatikan masalah shalat, sampai mereka
menempatkan shalat itu sebagai”mizan” atau standar, yang dengan neraca itu
ditimbanglah kadar kebaikan seseorang dan diukur kedudukan dan derajatnya. Jika
mereka ingin mengetahui agama seseorang sejauh mana istiqamahnya maka mereka
bertanya tentang shalatnya dan sejauh mana ia memelihara shalatnya, bagaimana
ia melakukan dengan baik. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
“Apabila kamu melihat seseorang
membiasakan ke Masjid, maka saksikanlah untuknya dengan iman.” (HR.
Tirmidzi).
Dalam kitab Jami’ush shogir lima orang
sahabat r.a. yaitu Tsauban, Ibnu Umar, Salamah, Abu Umamah dan Ubadah r.a.telah
meriwayatkan hadist ini : ” Sholat adalah sebaik-baik amalan yang ditetapkan
Allah untuk hambanya”. Begitupun dengan maksud hadits yang diriwayatkan oleh
Ibnu mas’ud dan Anas r.a.
Begitulah orang-orang yang beriman itu
bukanlah orang yang melaksanakan ritual dan gerakan-gerakan yang diperintahkan
dalam sholat semata tetapi dapat mengaplikasikannya dalam keseharianya. Sholat
sebagai salah satu penjagaan bagi orang-orang yang beriman yang benar-benar
melaksanakannya.
B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang
masalah diatas, masalah-masalah yang akan dibahas dapat dirumuskan sebagai
berikut :
1. Apakah
pengertian sholat?
2. Apakah
manfaat sholat?
3.
Apakah hikmah solat?
4. Apa saja kasus-kasus yang berkaitan dengan
solat?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
SHOLAT
Sholat menurut bahasa adalah do’a,
sedangkan menurut istilah adalah pekerjaan dan ucapan yang diawali oleh
takbiratul ihram dan diakhiri oleh salam. Sholat berasal dari bahasa
Arab As-Sholah, secara terminology / istilah, para ahli fiqih mengartikan
secara lahir dan hakiki.
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang
dimulai dengan takbir dan yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88).
Adapun secara hakikinya ialah ” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya ”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya. (Hasbi AsySyidiqi, 59).
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’.
(Imam Bashari Assayuthi, 30).
Adapun secara hakikinya ialah ” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya ”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya. (Hasbi AsySyidiqi, 59).
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’.
(Imam Bashari Assayuthi, 30).
Dari
beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah
merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali
dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah
ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan
bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon rido-Nya. Sholat
dalam agama islam menempati kedudukan yang tidak dapat ditandingi oleh ibadat
manapun juga, ia merupakan tiang agama dimana ia tak dapat tegak
kecuali dengan itu.
Permulaan
shalat, shalat didirikan dengan membaca kalimah kebesaran Allah. Yaitu musholi
bertakbir dengan mengucapkan Allahu Akbar, maka serempak jiwanya bergerak
menghadap ke Hadirat Allah Yang Mahatinggi-Mahamulia. Sementara musholi meninggalakan seluruh urusan dunianya dan
memusatkan pikirannya untuk menghadap Allah SWT. Sehingga, sudah barang tentu
ia putus hubungan dengan (makhluk) di bumi, meskipun jasadiahnya ada di atas
hamparan bumi.
Sesungguhnya
shalat dengan adzan dan iqamatnya, berjamaah dengan keteraturannya, dengan
dilakukan di rumah-rumah Allah, dengan kebersihan dan kesucian, dengan
penampilan yang rapi, menghadap ke kiblat, ketentuan waktunya dan
kewajiban-kewajiban lainnya seperti gerakan, tilawah, bacaan-bacaan dan
perbuatan-perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam,
dengan ini semuanya maka shalat mempunyai nilai lebih dari
sekedar ibadah bumi, seraya berdoa selamat (mengucap salam) kepada makhluk
bumi, keselamatan dan kesejahteraan yang diperuntukkan bagi sesama makhluk-Nya.
Sebab itulah shalat berawal dengan takbir ihram, Allahu Akbar dan berakhir
dengan salam, ‘Assalamu’alaikum’.
Perintah
mendirikan shalat yaitu melalui suatu proses yang luar biasa yang dilaksanakan
oleh Rasulullah SAW yaitu melalui Isra dan Mi’raj, dimana proses ini tidak
dapat dipahami hanya secara akal melainkan harus secara keimanan sehingga dalam
sejarah digambarkan setelah Nabi melaksanakan Isra dan Mi’raj, umat Islam
ketika itu terbagi tiga golongan, yaitu yang secara terang-terangan
menolak kebenarannya itu, yang setengah – tengahnya, dan yang yakin sekali
kebenarannya. Dilihat dari prosesnya yang luar biasa maka shalat
merupakan kewajiban yang utama, yaitu mengerjakan shalat dapat menentukan amal
– amal yang lainnya, dan mendirikan sholat berarti mendirikan agama dan banyak
lagi yang lainnya.
B.
TUJUAN SHALAT
Tujuan Shalat
sebagai Pemecah Masalah
Tujuan Sholat Yang Tertulis Dalam Al-Qur’an
Surat Thoha ayat 14 menyebutkan :
“Sesungguhnya Aku ini Allah tidak ada illah
melainkan Aku, maka berbaktilah kepada-Ku dan dirikanlah sholat untuk mengingat
Allah”.
Ayat diatas menjelaskan bahwa tujuan Allah
memerintahkan sholat dalam rangka untuk mengingat Allah.
Para ilmuwan berbeda pendapat dalam menafsirkan
kalimat mengingat Allah,mereka ada yang menafsirkan :
1. Mengingat Zat-Nya
2. Mengingat sifat-sifat-Nya
3. Mengingat kenikmatan-kenikmatan dan ancaman/siksa Allah
4. Mengingat sunnatullah yang diberlakukan-Nya
1. Mengingat Zat-Nya
2. Mengingat sifat-sifat-Nya
3. Mengingat kenikmatan-kenikmatan dan ancaman/siksa Allah
4. Mengingat sunnatullah yang diberlakukan-Nya
Untuk mendapatkan kepastian dari pengertian
tersebut, bersama ini kami sampaikan beberapa ayat penunjang, insya Allah akan
dapat memberikan pengertian yang lebih kongkrit lagi (jelas) diantaranya tertulis
pada surat Al-Ahzab ayat 37, 43 berbunyi sebagai berikut :
·
Dan ingatlah
ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya
: Tahanlah terus istrimu dan bertaqwalah kepada Allah’ sedang kamu
menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakan dan kamu takut
kepada manusia padahal Allah yang berhak untuk kamu takuti.
·
Maka tatkala
Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikan), Kami kawinkan
kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan lagi orang-orang mukmin untuk
mengawini istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu
telah menyelesaikan perceraian terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah pasti
terjadi.
·
Tidak ada
keberatan atas nabi apa yang telah ditetapkan Allah baginya, sebagaimana para
nabi-nabi yang telah berlalu dahulu dan adalah ketetapan Allah itu suatu
ketetapan yang pasti berlaku.
·
Orang-orang yang
menyampaikan risalah-risalah Allah mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada
takut kepada seorangpun selain Allah dan cukuplah Allah sebagai pembuat
perhitungan.
·
Muhammad itu
sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki diantara kamu tetapi dia
adalah Rasulullah dan penutup nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
·
Hai orang-orang
yang beriman ingatlah Allah dengan mengingat sebanyak-banyaknya. Dan sucikanlah
Dia di waktu pagi dan petang.
·
Dialah yang
memberi rahmat kepadamu dan malaikat-malaikat supaya Ia mengeluarkan kamu dari
kegelapan kepada cahaya. Dan adalah Allah Maha Menyayang kepada orang-orang
beriman.
·
Pada prinsipnya
ayat tersebut mengisahkan ketika Zaid, anak angkat Rasulullah berkehendak
menceraikan istrinya, Rasul memgatakan tahanlah terus istrimu, padahal Rasul
bersimpati (menaruh hati), hal itu dilakukan karena Rasul takut kepada
pandangan manusia saat itu, barangkali memandang bahwa mencintai bekas istri
anak angkatnya merupakan keaiban, apalagi sampai mengawininya. Lalu Allah
memerintahkan kepada nabi untuk mengawininya, perintah itu mungkin dirasakan
berat bagi nabi karena akan mendobrak tradisi masyarakat yang berlaku, lalu
Allah menjelaskan bahwa nabi-nabi sejak dulu tidak pernah keberatan menerima
ketetapan Allah. Lalu Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman, yang
mungkin masih terpengaruh budaya masyarakat, agar berdzikir (mengingat) kepada
Allah, dengan sebanyak-banyaknya bahkan dengan mensucikan Allah secara rutin
pagi dan petang.
·
Perintah
mengingat pada ayat tersebut dapat dipastikan mengingat perintah Allah dalam
mengawinkan nabi kepada anak angkatnya, merupakan nilai atau hukum positif,
sebab akan membawa perbaikan dan menjauhkan dari kerusakan. Apabila orang-orang
beriman tidak mendalami perintah tersebut dengan sebanyak-banyaknya, sampai
tidak mengetahui kebaikannya mereka pasti akan mengecam Allah atau
menyalahkannya, kalau sudah demikian mereka akan menjadi kafir kembali.
·
Dengan demikian
perintah zikir sebanyak-banyaknya pada peristiwa tersebut merupakan langkah
pemecahan masalah yaitu memecahkan masalah nilai-nilai kepositifan seorang nabi
mengawini istri dari anak angkatnya sendiri, sarana zikir itu pada dunia
sekarang mungkin dapat melewati pendekatan sosiologi keluarga.
·
Dalam surat
Al-Anfal ayat 45 disebutkan :
Artinya : “Hai
orang-orang beriman apabila kamu memerangi pasukan musuh maka berteguh hatilah
kamu lalu sebutlah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu mendapatkan
kejayaan”.
·
Penerapan
perintah “ingat” di sana hampir dipastikan yaitu mengingat hukum-hukum perang,
jalan menuju kemenangan dan kekalahan dengan segala pera ngkat dan sistemnya,
dengan itu akan mendapatkan kemenangan. Perang Uhud merupakan kelalaian
sehingga nabi yang sebenarnya sudah mencapai kemenangan akhirnya menemui
kekalahan.
·
Apabila zikir
disama artikan mengingat zatnya, atau mengingat sifat-sifat kebesaran-Nya atau
mengingat sunnatullah secara umum apalagi hanya diartikan dengan menyebut
secara lisan, niscaya umat Islam akan mengalami kekalahan dalam perang. Dengan
demikian tujuan berzikir dalam rangka memecahkan masalah dalam hal ini
memecahkan problema menghadapi pasukan musuh.
·
Sebenarnya masih
banyak ayat-ayat yang senada dengan peristiwa yang berbeda-beda, dengan dua
kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa mengingat Allah yaitu mengingat hukum
Allah, sehingga dapat menjawab permasalahan yang dihadapi umat Islam pada waktu
itu. Tentunya obyek yang diingat tidak sama, prinsipnya dapat memberikan
pemecahan masalah, khususnya masalah sosial.
·
Tidak ada
artinya mengingat Allah (Zikrullah) apabila tidak memberikan pemecahan masalah.
Jadi pengertian tegakkanlah sholat untuk mengingat Allah ialah tegakkanlah
sholat untuk mengingat hukum-hukum Allah khususnya yang berhubungan dengan
permasalahan yang dihadapi secara umat Islam senantiasa mampu memecahkan
problema kehidupan yang tidak pernah habis-habisnya. Dengan demikian sholat
merupakan sarana pemecahan problema kehidupan.
·
Pada surat
Al-Ankabut ayat 45 disebutkan : yaitu Al-Kitab dan dirikanlah sholat.
Sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar dan
sesungguhnya mengingat Allah lebih besar l agi (dalam mencegah perbuatan keji
dan mungkar). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
·
Pada ayat itu
disebutkan bahwa aktivitas sholat memiliki potensi mencegah manusia dari
perbuatan keji dan mungkar, tapi yang harus diperhatikan zikir kepada Allah
jauh lebih utama dalam menanggulangi perbuatan keji dan mungkar. Pada ayat
sebelumnya dikatakan bahwa tujuan sholat untuk mengingat hukum Allah, berfungsi
sebagai pemecahan masalah, diantaranya masalah dari perbuatan keji dan mungkar,
tapi mengingat hukum Allah secara khusus, jauh lebih efektif, karena waktu yang
digunakan lebih panjang, kebebasan yang digunakan untuk mempelajari
permasalahan dan pemecahan lebih bebas, misalnya orang Islam yang memiliki
kebiasaan mencela saudaranya sendiri, bahkan seperti ada kebanggaan dan
kesenangan dapat menyudutkan atau mempermalukan saudaranya, untuk memperbaiki
kekejian ini diperlukan evaluasi yang berhubungan dengan beberapa variabel
(data) yang memungkinkan menjadi sebab mereka melakukan kekejian, hal itu tentu
lebih sedikit sekali dilakukan pada waktu sholat.
·
Biasanya sifat
pemecahan masalah pada sholat berlaku umum hanya sebagai sarana membuka
kesadaran saja, misalnya pada waktu kita menjalankan sholat mengucapkan
IHDINASH-SHIROTHOL MUSTAQIM, SHIROTHOL-LADZINAA AN ‘AMTA ALAIHIM GHOIRIL
MAGHDHUUBI ALAIHIM WALADH-DHOL-LIIN, artinya Tunjukkanlah kami jalan yang
lurus, sebagaimana jalan orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, bukan jalan
orang-orang yang dholim.
·
Permohonan dan
ikrar ini apabila terus diucapkan dan diucapkan secara hikmat dan penuh
kekhusukan akan membuka kesadaran dan mengevaluasi diri akan segala
perbuatan-perbuatan keji yang telah dilakukan selama ini, kalau ia benar-benar
tobat dan mau meninggalkan jalan orang-orang dholim dan ingin memasuki jalannya
orang-orang sholih, niscaya ia akan berzikir lebih banyak di luar sholat dengan
zikir khusus yaitu mendalami hukum-hukum sunnatullah yang berhubungan dengan
masalah kerusakan moral yang dihadapi. Misalkan dalam menanggulangi sifat
kebanggaan pada diri ketika menganiaya saudaranya. Insya Allah akan berhasil.
Oleh karena itu Allah memerintahkan kepada hamba-Nya agar menjalankan sholat
dengan khusuk dan membaca ayat-ayat al-Qur’an sehubungan dengan permasalahan
yang dihadapi, tentunya mereka harus mem ahami apa yang dibaca. Tahap mengerti
maknanya, sholat tidak dapat berfungsi sebagai pencegahan perbuatan keji dan
mungkar. Apabila sholat lima waktu belum mencukupi, Allah memerintahkan sholat
sunnah, khususnya sholat malam sebagai langkah tambahan pemecahan masalah.
·
Dan pada
sebagian malam hari tegakkanlah sholat tahajud sebagai tambahan bagimu
mudah-mudahan Penguasamu akan mengangkat kami ke tempat yang terpuji. Dan
katakanlah : Ya Tuhanku masukkanlah aku ke jalan masuk yang benar dan
keluarkanlah aku ke jalan keluar yang benar dan berikanlah kepada-Ku dari sisi
Engkau kekuasaan yang menolong. Dan katakanlah : Yang benar telah datang dan
yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap (QS. Al-Isro’ : 81).
·
Pada ayat sebelumnya,
jelasnya pada ayat 76, 78 dikisahkan
bahwa orang-orang kafir telah membuat kegelisahan dan mereka akan mengusirmu,
lalu Allah memerintahkan sholat wajib dan sholat tahajud di malam hari, untuk
menghadapi masalah tersebut. Apabila sholat itu dilakukan dengan kesungguhan
dan kekhusukan, akan dapat mengangkat umat Islam pada tempat yang terpuji,
mereka akan dapat menemukan jalan keluar dari kemelut itu yaitu jalan
kemenangan, mengalahkan orang kafir atau mati dalam mempertahankan keimanan.
ini umat Islam banyak yang keliru dalam menempatkan kedudukan sholat tahajud, ia tidak lagi dipakai sebagai sarana pemecahan masalah umat Islam yang tengah menghadapi tantangan orang kafir, melainkan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, dengan sistem biarawati. Tempat sholatnya disakralkan sebagai goa, tempat pertapaan yang dapat memberikan wangsit. Targetnya hanya dapat senantiasa menyebut nama Allah, Istighfar (minta ampun) dan memuji-Nya, dimanapun Ia berada, sampai jarak hatinya dengan Allah sangat dekat, digambarkan seperti ikatan darah dan daging. Ia tidak peduli lagi dengan masalah-masalah sosial, apakah umat Islam hari ini menerima musibah, penindasan, ketertinggalan teknologi dengan orang-orang kafir, hal itu tidak dipentingkan lagi. Sholat seperti itu sebenarnya tidak ada artinya. Banyak orang yang menjalankan sholat tahajud, tidak akan dapat membantu masalah umat Islam, karena di dalam sholat tahajudnya tidak dipersiapkan memecahkan masalah sosial.
ini umat Islam banyak yang keliru dalam menempatkan kedudukan sholat tahajud, ia tidak lagi dipakai sebagai sarana pemecahan masalah umat Islam yang tengah menghadapi tantangan orang kafir, melainkan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, dengan sistem biarawati. Tempat sholatnya disakralkan sebagai goa, tempat pertapaan yang dapat memberikan wangsit. Targetnya hanya dapat senantiasa menyebut nama Allah, Istighfar (minta ampun) dan memuji-Nya, dimanapun Ia berada, sampai jarak hatinya dengan Allah sangat dekat, digambarkan seperti ikatan darah dan daging. Ia tidak peduli lagi dengan masalah-masalah sosial, apakah umat Islam hari ini menerima musibah, penindasan, ketertinggalan teknologi dengan orang-orang kafir, hal itu tidak dipentingkan lagi. Sholat seperti itu sebenarnya tidak ada artinya. Banyak orang yang menjalankan sholat tahajud, tidak akan dapat membantu masalah umat Islam, karena di dalam sholat tahajudnya tidak dipersiapkan memecahkan masalah sosial.
C.
HIKMAH SHALAT
Hikmah Shalat Dalam Kehidupan Umat
"Ya
Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau,
maka peliharalah kami dari siksa neraka" (QS. Ali Imran 191)
Shalat merupakan ibadah yang penting dan utama bagi umat
Islam. Begitu pentingnya shalat sehingga untuk memberikan perintah shalat Allah
berkenan memanggil sendiri Rasulullah SAW untuk menghadap-Nya secara langsung.
Sedangkan untuk perintah-perintah Allah yang lain selalu disampaikan kepada
Rasulullah melalui perantaraan malaikat Jibril. Karena shalat merupakan ibadah
yang terpenting bagi kehidupan umat, maka tentulah banyak mengandung hikmah
baik ditinjau secara moral (rohani) maupun fisik (jasmani).
1. Tinjauan dari
segi moral
Shalat merupakan benteng hidup kita agar jangan sampai
terjerumus ke dalam perbuatan keji dan munkar. Hal ini tampak jelas dalam
firman Allah SWT :
"Sesungguhnya
shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar"
(QS. Al Ankabut 45)
Shalat yang khusu’ mewujudkan suatu ibadah yang
benar-benar ikhlas, pasrah terhadap zat Yang Maha Suci dan Maha Mulia. Di dalam
shalat tersebut kita meminta segala sesuatu dari-Nya, memohon petunjuk untuk
mendapatkan jalan yang lurus, mendapat limpahan rahmat, rizki, barokah dan
pahala dari-Nya. Oleh karena itu orang yang shalatnya khusu’ dan ikhlas karena
Allah SWT akan selalu merasa dekat kepada-Nya dan tidak akan menghambakan diri,
tidak akan menjadikan panutan selain daripada Allah SWT. Dengan kata lain
segala sesuatu yang dilakukan hanyalah karena Allah dan hanya untuk mendapatkan
ridlo’ dari Allah. Maka pantaslah jika Allah berfirman :
"Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusu’ dalam
sembahyangnya". (QS. Al Mu’minuun 1-2)
Disamping itu shalat juga membersihkan jiwa dari
sifat-sifat yang buruk, khususnya cara-cara hidup yang materialis yang
menjadikan urusan duniawi lebih penting dari segala-galanya termasuk ibadah
kepada Allah. Kebersihan dan kesucian jiwa ini digambarkan dalam sebuah hadits
:
"Jikalau
di pintu seseorang diantara kamu ada sebuah sungai dimana ia mandi lima kali,
maka apakah akan tinggal lagi kotorannya (yang melekat pada tubuhnya) ?
Bersabda Rasulullah saw : ‘Yang demikian itu serupa dengan shalat lima waktu
yang (mana) Allah dengannya (shalat itu) dihapuskan semua kesalahan’." (HR. Abu Daud)
Yang dimaksud kesalahan disini adalah yang berupa dosa-dosa
kecil, sedangkan yang berupa dosa besar tetap wajib dengan bertaubat kepada
Allah.
Jadi pada hakekatnya shalat itu mendidik jiwa kita agar
terhindar dari sifat-sifat takabur, sombong, tinggi hati, dan sebagainya, serta
mengarahkan kita agar selalu tawakal dan berserah diri kepada Allah SWT. Hal
ini karena pada dasarnya manusia selalu berkeluh kesah apabila ditimpa
kesusahan dan bersifat kikir apabila mendapat kebaikan, ini sesuai dengan salah
satu firman Allah :
"Sesungguhnya
manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa
kesusahan, maka ia berkeluh kesah dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat
kikir kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka itu tetap
mengerjakan shalatnya"
(QS. Al Ma’aarij)
Apabila kita mendapat suatu musibah maupun kesulitan,
maka kita harus memohon pertolongan kepada Allah dengan mengerjakan shalat dan
bersabar serta tawakal.
"Jadikanlah
sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh
berat, kecuali bagi orang-orang yang khusu’." (QS. Al Baqarah 45)
"Hai
orang-orang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu,
sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS. Al Baqarah 153)
Di dalam salah satu firman-Nya Allah juga menegaskan
nilai positif dari shalat :
"(Yaitu)
orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat
Allah. Ingatlah hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram" (QS. Ar Ra’d 28)
Disamping hal-hal diatas, shalat juga membina rasa
persatuan dan persaudaraan antara sesama umat Islam. Hal ini dapat kita lihat
antara lain, apabila seseorang shalat tidak dalam keadaan yang khusus pasti
selalu menghadap kiblat yaitu Ka’bah di Masjidil Haram Mekah. Umat Islam di
seluruh dunia mempunyai satu pusat titik konsentrasi dalam beribadah dan
menyembah kepada Khaliq-nya yaitu Ka’bah, hal ini akan membawa dampak secara
psikologis yaitu persatuan, kesatuan, dan kebersamaan umat. Contoh lain adalah pada
shalat berjamaah, shalat berjamaah juga mengandung hikmah kebersamaan,
persatuan, persaudaraan dan kepemimpinan dimana pada setiap gerakan shalat
ma’mum mempunyai kewajiban mengikuti gerakan imam, sedangkan imam melakukan
kesalahan, maka ma’mum wajib mengingatkan. Sehingga pada shalat berjamaah
keabsahan maupun kebenaran dalam shalat lebih terjamin, dan diantara jama’ah
akan timbul rasa kebersamaan dan persatuan untuk menyelamatkan jama’ah mereka.
Ibarat orang berkendaraan, penumpang akan selalu ikut menjaga keamanan dan
keselamatan kendaraan yang ditumpanginya. Oleh karena itu tidaklah berlebihan
jika shalat berjamaah mendapatkan tempat yang lebih dibandingkan dengan shalat
sendiri. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw :
"Shalat
berjamaah lebih utama (pahalanya) dua puluh derajat" (HR. Bukhary & Muslim dari Ibnu Umar)
2.
Tinjauan dari segi fisik (kesehatan)
Shalat disamping mengandung hikmah secara moral seperti
diuraikan diatas, juga mengandung hikmah secara fisik terutama yang menyangkut
masalah kesehatan.
Hikmah shalat menurut tinjauan kesehatan ini dijelaskan
oleh DR. A. SABOE yang mengemukakan pendapat ahli-ahli (sarjana) kedokteran
yang termasyhur terutama di barat. Mereka berpendapat sebagai berikut :
a) Bersedekap, meletakkan telapak tangan kanan diatas
pergelangan tangan kiri merupakan istirahat yang paling sempurna bagi kedua
tangan sebab sendi-sendi, otot-otot kedua tangan berada dalam posisi istirahat
penuh. Sikap seperti ini akan memudahkan aliran darah mengalir kembali ke
jantung , serta memproduksi getah bening dan air jaringan dari kedua persendian
tangan akan menjadi lebih baik sehingga gerakan di dalam persendian akan
menjadi lebih lancar. Hal ini akan menghindari timbulnya bermacam-macam
penyakit persendian seperti rheumatik. Sebagai contoh, orang yang mengalami
patah tangan, terkilir maka tangan/lengan penderita tersebut oleh dokter akan
dilipatkan diatas dada ataupun perut dengan mempergunakan mitella yang
disangkutkan di leher.
b) Ruku’, yaitu membungkukkan badan dan meletakkan
telapak tangan diatas lutut sehingga punggung sejajar merupakan suatu garis
lurus. Sikap yang demikian ini akan mencegah timbulnya penyakit yang
berhubungan dengan ruas tulang belakang, ruas tulang pungung, ruas tulang
leher, ruas tulang pinggang, dsb.
c) Sujud, sikap ini menyebabkan semua otot-otot bagian
atas akan bergerak. Hal ini bukan saja menyebabkan otot-otot menjadi besar dan
kuat, tetapi peredaran urat-urat darah sebagai pembuluh nadi dan pembuluh darah
serta limpa akan menjadi lancar di tubuh kita. Dengan sikap sujud ini maka
dinding dari urat-urat nadi yang berada di otak dapat dilatih dengan
membiasakan untuk menerima aliran darah yang lebih banyak dari biasanya, karena
otak (kepala) kita pada waktu itu terletak di bawah. Latihan semacam ini akan
dapat menghindarkan kita mati mendadak dengan sebab tekanan darah yang
menyebabkan pecahnya urat nadi bagian otak dikarenakan amarah, emosi yang
berlebihan, terkejut dan sebagainya yang sekonyong-konyong lebih banyak darah
yang di pompakan ke urat-urat nadi otak yang dapat menyebabkan pecahnya
urat-urat nadi otak, terutama bila dinding urat-urat nadi tersebut telah
menjadi sempit, keras, dan rapuh karena dimakan usia.
d) Duduk Iftrasy (duduk antara dua sujud & tahiyat
awal), posisi duduk seperti ini menyebabkan tumit menekan otot-otot pangkal
paha , hal ini mengakibatkan pangkal paha terpijit. Pijitan tersebut dapat
menghindarkan atau menyembuhkan penyakit saraf pangkal paha (neuralgia) yang
menyebabkan tidak dapat berjalan. Disamping itu urat nadi dan pembuluh darah
balik di sekitar pangkal paha dapat terurut dan tirpijit sehingga aliran darah
terutama yang mengalir kembali ke jantung dapat mengalir dengan lancar. Hal ini
dapat menghindarkan dari pengakit bawasir.
e) Duduk tawaruk (tahiyat akhir), duduk seperti ini dapat
menghindarkan penyakit bawasir yang sering dialami wanita yang hamil. Kemudian
duduk tawaruk ini juga dapat untuk mempermudah buang air kecil.
f) Salam, diakhiri dengan menoleh ke kanan dan ke kiri.
Hal ini sangat berguna untuk memperkuat otot-otot leher dan kuduk, selain itu
dapat pula untuk menghindarkan penyakit kepala dan kuduk kaku.
Dari penjelasan diatas, maka dapatlah disimpulkan bahwa
sholat disamping merupakan ibadah yang wajib dan istimewa ternyata juga
mengandung manfaat yang sangat besar bagi kesejahteraan dan kebahagiaan hidup
umat manusia.
D.
MANFAAT
SHALAT
1.
Sholat dapat menghapuskan dosa
Ibnu Mas’ud meriwayatkan dari Nabi SAW,
beliau bersabda: “Kamu sekalian berbuat dosa, maka kamu telah melakukan
shalat subuh maka shalat itu membersihkannya, kemudian kamu sekalian berbuat
dosa, maka jika kamu melakukan shalat zhuhur, maka shalat itu membersihkannya,
kemudian berbuat dosa lagi, maka jika kamu melakukan shalat ‘asar maka shalat
itu membersihkannya, kemudian kamu berbuat dosa lagi, maka jika kamu melakukan
shalat maghrib, maka shalat itu membersihkannya, kemudian kamu berbuat dosa
lagi, maka jika kamu melakukan shalat isya’, shalat itu akan membersihkannya,
kemudian kamu tidur maka tidak lagi di catat dosa bagi kamu hingga kamu bangun.”
(HR. Thabrani)
2.
Mencegah
perbuatan keji dan mungkar
“.sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan
mungkar…” (Qs. Al-Ankabut ayat 45). Sholat adalah salah satu aplikasi
dari keimanan yang diambil dari konsekuensi rukun islam yang pertama. Sebagai
muslim yang memiliki iltizam terhadap apa yang telah menjadi konsekuensi
pengakuannya terhadap keimanannya pada Allah, maka sholat akan menjadi pencegah
kemaksiatan dan kemungkaran dari dirinya sebagaimana telah disebutkan dalam
ayat tadi.
3.
Dzikir,
tilawah dan doa-doa dalam sholat sangat baik untuk membersihan jiwa dan
melunakkan perasaan, menenangkan pikiran dan perasaan.
Shalat dengan dipersyaratkannya membaca AL Fatihah di dalamnya,
sementara AL Qur’an menjadi kurikulum Tsaqafah Islamiyah yang sempurna telah
memberikan bekal pada akal dan fikiran dengan berbagai hakekat ilmu
pengetahuan, sehingga orang yang shalat dengan baik akan sehat tubuhnya, lembut
perasaannya dan akalnya pun mendapat gizi.
E.
FUNGSI SHALAT
Terdapat dua fungsi utama shalat dan satu fungsi tambahan
Dua fungsi utama itu jika berhasil terlaksana maka orang yg
melaksanakannya adalah termasuk orang
beruntung. Kedua fungsi tersebut adalah :
– Untuk membersihkan diri dari perbuatan kotor dan tercela
– Untuk mengingat allah
Kedua fungsi ini tercakup dalam firman allah :
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى (الاعلى)
Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri,
dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang
Allah saw (والله اعلم ) dalam ayat ini seolah-olah berkata “telah beruntunglah orang yang hendak
membersihkan diri, dan hendak berdzikir mengingat nama Tuhannya maka ia shalat” yakni dengan mentakdirkan
lafadz أراد sebelum lafadz تَزَكَّى yg berarti hendak seperti yg sudah maklum
dalam bahasa arab dimana kata kerja terkadang disebutkan namun yg dimaksud
adalah hendak melakukan pekerjaan.
Untuk lebih jelasnya lagi mengenai fungsi pertama, simaklah firman allah :
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ
تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Dan dirikanlah Shalat sesungguhnya shalat mencegah dari
perbuatan tercela dan perbuatan munkar.” Selain itu, banyak sekali hadist yang menyatakan bagaimana shalat dapat
melebur dosa.
Sedang untuk fungsi kedua disebutkan dalam ayat :
واقم الصلاة لذكري
“Dirikanlah
shalat untuk mengingatku”
Untuk memperjelas
lagi simaklah firman allah :
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
(المؤمنون)
“Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam
sembahyangnya”
Jadi seperti halnya dalam surat Al-A’la
Allah menyebutkan bahwa orang yang membersihkan diri, dan berdzikir
kepada Allah maka ia shalat adalah orang yang beruntung, maka pada firman Allah
diatas, Allah menyebutkan bahwa orang mukmin yang shalatnya khusyuk adalah
orang yang beruntung.
Pada ayat diatas dapat menjadi jelas bahwa shalat yang mampu menjalankan
fungsinya yakni membersihkan diri dan berdzikir kepada allah sehingga yang
melaksanakannya mendapat keberuntungan adalah shalat yang dilaksanakan dengan
khusyuk.
Sedang fungsi tambahan shalat adalah sebagai wasilah untuk minta tolong
kepada allah. Allah berfirman :
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ
(البقرة)
“Jadikanlah sabar
dan shalat sebagai penolongmu”
Sahabat ibn abbas ketika diberitahukan padanya perihal kematian putranya
beliau langsung shalat (sunnah) dan setelah selesai beliau berkata انالله
وانااليه راجعون lalu membaca ayat di atas.
Walaupun begitu tidak berarti fungsi ini hanya dilaksanakan pada waktu
tertimpa musibah saja, namun juga ketika anda mempunyai hajat atau kepentingan.
Karena itu rasulullah mengajarkan kepada kita apa yang oleh para ulama disebut
shalat hajat.
F.
BAHAYA MENINGGALKAN SHALAT
Dalil Al Qur’an
Meninggalkan shalat
adalah perkara yang teramat bahaya. Di dalam berbagai dalil disebutkan berbagai
ancaman yang sudah sepatutnya membuat seseorang khawatir jika sampai lalai
memperhatikan rukun Islam yang mulia ini. Tulisan kali ini akan mengutarakan bahaya
meninggalkan shalat menurut dalil-dalil Al Qur’an secara khusus.
Dalil Pertama
Firman Allah Ta’ala,
أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ (35)
“Maka apakah
patut Kami menjadikan orng-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa
(orang kafir) ?” (Q.S. Al Qalam [68] : 35)
hingga ayat,
يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ
فَلَا يَسْتَطِيعُونَ (42) خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ
كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ (43)
“Pada hari betis
disingkapkandan mereka dipanggil untuk bersujud, maka mereka tidak kuasa,
(dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan
sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam
keadaan sejahtera.” (Q.S. Al Qalam [68] : 43)
Dari ayat di atas,
Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia tidak menjadikan orang
muslim seperti orang mujrim (orang yang berbuat dosa).
Tidaklah pantas menyamakan orang muslim dan orang mujrim dilihat
dari hikmah Allah dan hukum-Nya.
Kemudian Allah
menyebutkan keadaan orang-orang mujrim yang merupakan lawan
dari orang muslim. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”Pada
hari betis disingkapkan”. Yaitu mereka (orang-orang mujrim)
diajak untuk bersujud kepada Rabb mereka, namun antara mereka dan Allah
terdapat penghalang. Mereka tidak mampu bersujud sebagaimana orang-orang muslim
sebagai hukuman karena mereka tidak mau bersujud kepada-Nya bersama orang-orang
yang shalat di dunia.
Maka hal ini
menunjukkan bahwa orang-orang yang meninggalkan shalat akan bersama dengan
orang kafir dan munafik. Seandainya mereka adalah muslim, tentu mereka akan
diizinkan untuk sujud sebagaimana kaum muslimin diizinkan untuk sujud.
Dalil Kedua
Firman Allah Ta’ala,
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ (38) إِلَّا
أَصْحَابَ الْيَمِينِ (39) فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ (40) عَنِ الْمُجْرِمِينَ
(41) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43)
وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (44) وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ (45)
وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ (46) حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ (47)
“Tiap-tiap diri
bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, kecuali golongan kanan, berada
di dalam surga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang
berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka
menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat,
dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan
yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami
mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian”.” (QS. Al
Mudatstsir [74] : 38-47)
Setiap orang yang
memiliki sifat di atas atau seluruhnya berhak masuk dalam neraka saqor dan
mereka termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa). Pendalilan
hal ini cukup jelas. Jika memang terkumpul seluruh sifat di atas, tentu
kekafiran dan hukumannya lebih keras. Dan jika hanya memiliki satu sifat saja
tetap juga mendapatkan hukuman.
Jadi tidak boleh
seseorang mengatakan bahwa tidaklah disiksa dalam saqor kecuali orang yang
memiliki seluruh sifat di atas. Akan tetapi yang tepat adalah setiap sifat di
atas patut termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa). Dan Allah Ta’ala telah
menjadikan orang-orang mujrim sebagai lawan dari orang beriman. Oleh karena
itu, orang yang meninggalkan shalat termasuk orang mujrim yang berhak masuk ke
neraka saqor. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الْمُجْرِمِينَ فِي ضَلَالٍ وَسُعُرٍ (47) يَوْمَ
يُسْحَبُونَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ ذُوقُوا مَسَّ سَقَرَ (48)
“Sesungguhnya
orang-orang yang mujrim (bedosa) berada dalam kesesatan (di dunia) dan dalam
neraka. (Ingatlah) pada hari mereka diseret ke neraka atas muka mereka.
(Dikatakan kepada mereka): “Rasakanlah sentuhan api neraka!”.” (QS. Al
Qomar [54] : 47-48)
إِنَّ الَّذِينَ أَجْرَمُوا كَانُوا مِنَ الَّذِينَ
آَمَنُوا يَضْحَكُونَ (29)
“Sesungguhnya
orang-orang yang mujrim (berdosa), adalah mereka yang menertawakan orang-orang
yang beriman.” (QS. Al Muthaffifin [83] : 29). Dalam ayat ini, Allah
menjadikan orang mujrim sebagai lawan orang mukmin.
Dalil Ketiga
Firman Allah Ta’ala,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا
الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat, dan ta’atlah kepada rasul, supaya kamu
diberi rahmat.” (QS. An Nur [24] : 56)
Pada ayat di atas,
Allah Ta’ala mengaitkan adanya rahmat bagi mereka dengan
mengerjakan perkara-perkara pada ayat tersebut. Seandainya orang yang
meninggalkan shalat tidak dikatakan kafir dan tidak kekal dalam neraka, tentu
mereka akan mendapatkan rahmat tanpa mengerjakan shalat. Namun, dalam ayat ini
Allah menjadikan mereka bisa mendapatkan rahmat jika mereka mengerjakan shalat.
Dalil Keempat
Allah Ta’ala
berfirman,
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ
صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
“Maka
kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang
lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5)
Sa’ad bin Abi
Waqash, Masyruq bin Al Ajda’, dan selainnya mengatakan, ”Orang tersebut adalah
orang yang meninggalkannya sampai keluar waktunya.”
Ancaman ‘wa’il’ dalam
Al Qur’an terkadang ditujukan pada orang kafir seperti pada ayat,
وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ (6) الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ
الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآَخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ (7)
“Dan kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang
tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.”
(QS. Fushshilat [41] : 6-7)
وَيْلٌ لِكُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ (7) يَسْمَعُ آَيَاتِ
اللَّهِ تُتْلَى عَلَيْهِ ثُمَّ يُصِرُّ مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا
فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (8) وَإِذَا عَلِمَ مِنْ آَيَاتِنَا شَيْئًا
اتَّخَذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ (9)
“Kecelakaan
besarlah bagi tiap-tiap orang yang banyak berdusta lagi banyak
berdosa, dia mendengar ayat-ayat Allah dibacakan kepadanya kemudian dia
tetap menyombongkan diri seakan-akan dia tidak mendengarnya. Maka beri khabar
gembiralah dia dengan azab yang pedih. Dan apabila dia mengetahui barang
sedikit tentang ayat-ayat Kami, maka ayat-ayat itu dijadikan olok-olok.
Merekalah yang memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Al Jatsiyah
[45] : 7-9)
وَوَيْلٌ لِلْكَافِرِينَ مِنْ عَذَابٍ شَدِيدٍ (2)
“Dan
kecelakaanlah bagi orang-orang kafir karena siksaan yang sangat pedih.”
(QS. Ibrahim [14] : 2)
Terkadang pula
ditujukan pada orang fasik (tidak kafir), seperti pada ayat,
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1)
“Kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang.” (QS. Al Muthaffifin : 1)
وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ (1)
“Kecelakaanlah
bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al Humazah [104] : 1)
Lalu bagaimana
dengan orang yang meninggalkan shalat (dengan sengaja)? Apakah ancaman ‘wa’il’
tersebut adalah kekafiran ataukah kefasikan?
Jawabannya : bahwa
lebih tepat jika ancaman ‘wail’ tersebut adalah untuk orang
kafir. Kenapa demikian?
Hal ini dapat
dilihat dari dua sisi :
1)
Terdapat riwayat yang shohih, Sa’ad bin Abi Waqqash mengatakan tentang tafsiran
ayat ini (surat Al Ma’uun ayat 4-5), ”Seandainya kalian meninggalkan shalat
maka tentu saja kalian kafir. Akan tetapi yang dimaksudkan
ayat ini adalah menyia-nyiakan waktu shalat.”
2)
Juga ditunjukkan oleh dalil-dalil yang menyatakan kafirnya orang yang
meninggalkan shalat, sebagaimana yang akan disebutkan.
Dalil Kelima
Firman Allah ‘Azza
wa Jalla,
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ
وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ
وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
“Maka datanglah
sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan
memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan,
kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS.
Maryam : 59)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu
‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut
adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya
sangat dalam.
Dalam ayat ini,
Allah menjadikan tempat ini –yaitu bagian neraka yang paling dasar- sebagai tempat
bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya
orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu
dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang
berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah,
bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.
Pada ayat
selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,”kecuali orang yang
bertaubat, beriman dan beramal saleh”. Maka seandainya orang yang menyiakan
shalat adalah mu’min, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.
Dalil Keenam
Firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا
الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
“Jika mereka
bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah
saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9] : 11)
Dalam ayat ini,
Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan
shalat. Jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Mereka bukanlah
mu’min sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Orang-orang
beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49] : 10)
G.
KASUS-KASUS TENTANG SHALAT YANG TERJADI DI INDONESIA
A.
ALIRAN SESAT
1. Aliran Satria Piningit : Sex
Party cara baru mendekat pada Tuhan
30 Januari 2009 in Berita menarik, Islam | Tags: aliran sesat, Bugil, satria piningit, sex
Warga di Kebagusan, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, geger. Aliran Satria Piningit Weteng Buwono yang dipimpin Agus
Imam Solichin membuat warga ‘gerah’ lantaran diduga melenceng dari ajaran
Islam.
Agus Imam Solichin
Agus memiliki 40 orang pengikut. 12
Pengikut di antaranya anak-anak. Tidak ada kostum yang mencolok dari pengikut
aliran ini. Para pengikut aliran ini hanya kompak memakai gelang batu giok
warna dan ikat kepala merah putih.
Pria berambut gondrong ini bermarkas di
Kebagusan 2 RT 10 RW 06, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Agus memiliki istri
Sutari dan 3 anak yakni Fajar alias Putra, Bayu dan Tarti.
Ajaran Agus ini membuat warga terganggu
dan melaporkan keluhannya pada Ketua RT setempat, Asmawi. Apalagi nyanyian
aliran ini seringkali berisik dan mengganggu ketenangan warga.
“Kami merasa terganggu karena alirannya
beda. Tidak pernah salat, lelaki dan perempuan campur. Kadang nyanyi-nyayi yang
tidak jelas. Kalau warga tahunya pengajian Islam biasa. Saya sudah tahu sejak
tahun 2002, tetapi belum menjabat RT jadi tidak berani melaporkan,” kata ketua
RT 10, Asmawi, Selasa (27/1/2009)
Keluhan yang sama juga disampaikan Titin (36). “Kami terganggu apalagi alirannya seperti itu. Mereka biasanya aktifitasnya malam sampai jam 03.00 WIB pagi. Tiap malam kadang nyayi lagu Cucak Rowo, lagu Jawa dan Indonesia Raya,” ujar Titin.
Keluhan yang sama juga disampaikan Titin (36). “Kami terganggu apalagi alirannya seperti itu. Mereka biasanya aktifitasnya malam sampai jam 03.00 WIB pagi. Tiap malam kadang nyayi lagu Cucak Rowo, lagu Jawa dan Indonesia Raya,” ujar Titin.
“Saya pernah diajak tetapi tahu
alirannya seperti itu saya tidak pernah datang lagi,” lanjutnya.
Aparat kepolisian dari Polres Jakarta
Selatan akhirnya turun tangan dan sempat meminta keterangan Ari dan Tumali,
murid kesayangan Agus. Sedangkan Agus hingga kini menghilang dari markasnya
sejak Desember 2008.
Markas aliran sesat ini rumah berlantai
2 seluas 10 meter x 8 meter dengan cat yang didominasi warna merah putih.
Biasanya, pengikut aliran ini menggelar pengajian di lantai 1 yang berhias
pajangan kaligrafi bergambar Semar. Puluhan gambar mantan Presiden Soekarno
tampak dipajang di lantai 2. Ada juga alat-alat musik seperti gitar dan piano.
Setelah menghilang sejak Desember 2008,
pemimpin aliran Satria Piningit Weteng Buwono, Agus Imam Solichin, akhirnya
menyerahkan diri ke Polres Jakarta Selatan.
“Agus tadi datang menyerahkan diri
pukul 05.00 WIB ke Polres Jakarta Selatan. Saya juga baru mau ke sana melihat
dia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulkarnain.
Menurut dia, kepolisian tidak menangani
kasus aliran sesat tetapi dugaan pencabulan.
Agus mengajarkan berbagai ritual kepada
40 orang pengikutnya. Salah satu ritual yang diajarkan ngeseks bareng dalam
1 kamar. Dia juga menghukum pengikutnya bugil jika absen mengikuti
pengajian.
Jaksa Agung Hendarman Supandji angkat
bicara seputar kasus aliran Satria Piningit Weteng Buwono. Baginya, aliran itu
ajarannya menyimpang dan harus dilarang.
“Mengenai
masalah Satria Piningit perbuatan itu sudah tindak pidana. Dan menjadi
urusannya penyidik kepolisian,” kata Hendarman di Kejagung, Jalan Sultan
Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Sedang mengenai aliran kepercayaan, menurut dia, sudah bertentangan dan harus sudah bisa dilarang.
Sedang mengenai aliran kepercayaan, menurut dia, sudah bertentangan dan harus sudah bisa dilarang.
Namun demikian, Hendarman akan
membicarakan aliran itu dengan Jampintel.
“Karena ini kan kecil, perbuatannya itu
ajarannya semuanya menyimpang. Yang kalau saya melihat perbuatan itu sudah
merupakan tindak pidana. Jadi langsung saja penyidik melakukan penyidikan atas
perbuatan itu,” papar dia.
Ketika ditanya mengenai larangannya,
Hendarman menjawab hal itu kewenangan Bakorpakem.
“Nanti
saya bicara dengan Jamintel, apakah hal seperti itu dibahas di dalam
Bakorpakem. Toh perbuatan sudah dilarang begitu. Apakah cukup ndak usah
(melalui) rapat Bakorpakem, apakah cukup (hanya) Kejari memberikan
larangan atas ajaran aliran itu,” ujar dia.
larangan atas ajaran aliran itu,” ujar dia.
Dikatakan dia, aliran Satria Piningit
baru ada di Jakarta.
Apa Kejagung kecolongan? “Bagaimana mau
dibilang kecolongan. Kejaksaan kan nggak bisa menguasai seluruh wilayah kan
laporannya dari RT RW,” sahut dia.
Hendarman meminta agar Jamintel
melakukan penyuluhan dan penerangan hukum mengantisipasi perbuatan aliran sesat
seperti itu
2. Aliran
Sesat Gafatar
bersamaislam.com - Dokter Rica Tri Handayani yang
hilang selama beberapa hari, kini telah ditemukan oleh pihak kepolisian di
Bandara Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Dokter muda tersebut diduga kuat ikut
kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) atau Negara Karunia Tuhan Semesta
Alam (NKSA).
Apa itu Gafatar? Berikut 10 hal yang perlu anda ketahui tentang aliran sesat tersebut.
Apa itu Gafatar? Berikut 10 hal yang perlu anda ketahui tentang aliran sesat tersebut.
1. Deklarasi organisasi dan hubungan dengan Ahmad
Musadeq
Gafatar dideklarasikan pada 21 Januari 2012 di Gedung JIEXPO Kemayoran, dengan Ketua Umum Mahful M Tumanurung. Organisasi ini berkiblat kepada Al-Qiyadah Al-Islamiyyah (Alqi) atau Komunitas Millah Abraham (Komar) yang didirikan oleh nabi palsu Ahmad Musadeq.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 4 (empat) tahun kepada Musadeq pada 23 April 2008 yang lalu.
"Salah satu pernyataannya (kelompok Gafatar), Nabi Muhammad bukan nabi terakhir, tapi ada utusan terakhir yakni AM yang ada di LP Cipinang yang merupakan guru besar utusan Gafatar ini. Satu orang anggota kelompok ini juga ada yang diproses ke pengadilan di Sulawesi Tenggara," demikian ungkap Kepala Divisi Humas Porli Irjen Anton Charliyan, dilansir Liputan6, Selasa (12/1/2016).
Sampai akhir Desember 2013, Gafatar mengklaim sudah mempunya kepengurusan hingga 34 provinsi. Pihak kepolisian menduga ada pemimpin lain yang meneruskan gerakan berbasis ideologi tersebut.
2. Mendaftarkan diri sebagai organisasi sosial
Untuk menutupi ideologi menyimpangnya, Gafatar kerap mendaftarkan diri sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan. Di websitenya sendiri, beberapa kegiatan yang mereka lakukan antara lain donor darah, pelatihan bencana, dan perkemahan.
Kepala Kantor Kesbangpol Kota Surakarta, Suharso, mengungkap Gafatar pernah mendaftarkan diri sebagai organisasi bidang sosial kemasyarakatan dan telah diterbitkan SKT No 220/XII/2011 pada 20 Desember 2011. Tercatat sebagai Ketua Gafatar Solo adalah Anton Susanto dengan alamat sekretariat di Jalan Sidomukti Barat I, Pajang, Laweyan, Solo. SKT tersebut berlaku tiga tahun.
"Kami tidak menaruh kecurigaan apapun karena dari sisi administrasi semua tertata rapi. Demikian juga dokumentasi kegiatan dalam berkas pendaftaran, merupakan kegiatan-kegiatan sosial. Namun satu tahun setelah itu ada pemberitahuan dari Kesbangpol Pusat yang menyatakan Gafatar menyimpang karena menginduk pada nabi palsu, Ahmad Musadeq. Pada 2014 lalu, ketika pengurus Gafatar mengajukan perpanjangan, tidak proses lagi," papar Suharso, dilansir Detik, Selasa (12/1/2016).
3. Tidak wajib shalat lima waktu, puasa Ramadhan dan naik haji
Beberapa ciri ajaran Gafatar yaitu tidak mewajibkan sholat lima waktu bagi pengikutnya, tidak wajib puasa Ramadhan, dan mempunyai syahadat yang berbeda. Mereka juga mengkafirkan orang lain yang bukan kelompok mereka.
"Rukun Islam misalnya ada lima, mereka (Gafatar) mengaku Islam, tapi tidak salat, puasa, tidak naik haji, bahaya dari sisi ideologis," tegas Irjen Pol Anton Charliyan.
Gafatar dideklarasikan pada 21 Januari 2012 di Gedung JIEXPO Kemayoran, dengan Ketua Umum Mahful M Tumanurung. Organisasi ini berkiblat kepada Al-Qiyadah Al-Islamiyyah (Alqi) atau Komunitas Millah Abraham (Komar) yang didirikan oleh nabi palsu Ahmad Musadeq.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 4 (empat) tahun kepada Musadeq pada 23 April 2008 yang lalu.
"Salah satu pernyataannya (kelompok Gafatar), Nabi Muhammad bukan nabi terakhir, tapi ada utusan terakhir yakni AM yang ada di LP Cipinang yang merupakan guru besar utusan Gafatar ini. Satu orang anggota kelompok ini juga ada yang diproses ke pengadilan di Sulawesi Tenggara," demikian ungkap Kepala Divisi Humas Porli Irjen Anton Charliyan, dilansir Liputan6, Selasa (12/1/2016).
Sampai akhir Desember 2013, Gafatar mengklaim sudah mempunya kepengurusan hingga 34 provinsi. Pihak kepolisian menduga ada pemimpin lain yang meneruskan gerakan berbasis ideologi tersebut.
2. Mendaftarkan diri sebagai organisasi sosial
Untuk menutupi ideologi menyimpangnya, Gafatar kerap mendaftarkan diri sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan. Di websitenya sendiri, beberapa kegiatan yang mereka lakukan antara lain donor darah, pelatihan bencana, dan perkemahan.
Kepala Kantor Kesbangpol Kota Surakarta, Suharso, mengungkap Gafatar pernah mendaftarkan diri sebagai organisasi bidang sosial kemasyarakatan dan telah diterbitkan SKT No 220/XII/2011 pada 20 Desember 2011. Tercatat sebagai Ketua Gafatar Solo adalah Anton Susanto dengan alamat sekretariat di Jalan Sidomukti Barat I, Pajang, Laweyan, Solo. SKT tersebut berlaku tiga tahun.
"Kami tidak menaruh kecurigaan apapun karena dari sisi administrasi semua tertata rapi. Demikian juga dokumentasi kegiatan dalam berkas pendaftaran, merupakan kegiatan-kegiatan sosial. Namun satu tahun setelah itu ada pemberitahuan dari Kesbangpol Pusat yang menyatakan Gafatar menyimpang karena menginduk pada nabi palsu, Ahmad Musadeq. Pada 2014 lalu, ketika pengurus Gafatar mengajukan perpanjangan, tidak proses lagi," papar Suharso, dilansir Detik, Selasa (12/1/2016).
3. Tidak wajib shalat lima waktu, puasa Ramadhan dan naik haji
Beberapa ciri ajaran Gafatar yaitu tidak mewajibkan sholat lima waktu bagi pengikutnya, tidak wajib puasa Ramadhan, dan mempunyai syahadat yang berbeda. Mereka juga mengkafirkan orang lain yang bukan kelompok mereka.
"Rukun Islam misalnya ada lima, mereka (Gafatar) mengaku Islam, tapi tidak salat, puasa, tidak naik haji, bahaya dari sisi ideologis," tegas Irjen Pol Anton Charliyan.
4. Sudah
dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
"Kita berharap jangan ada orang NTB ikut kelompok itu. MUI pusat sudah menyatakan Gafatar itu kelompok sesat dan bukan gerakan organisasi Islam murni," kata Ketua MUI NTB Saiful Muslim di Republika, Selasa (12/1/2016).
5. Gerakan Radikal dan Berbahaya
"Makanya, saya bilang kelompok ini bahaya dan dilarang MUI salah satu gerakan mengatasnamakan agama tetapi tidak sesuai agama itu berbahaya, bukan menyerang fisik tetapi ideologi,” ungkap Charliyan, di poskota, Selasa (12/1/2016).
6. Dibubarkan lalu berganti nama menjadi NKSA
Setelah dinyatakan sesat dan dilarang, Gafatar sempat merubah diri menjadi Negara Karunia Tuhan Semesta Alam (NKSA).
7. Sudah terlebih dulu dinyatakan sesat oleh MPU Aceh
Ajaran ini sempat ramai di Aceh setelah sekelompok orang mengaku pengikut ajaran Millah Ibrahim atau Millata Abraham dan mengakui Ahmad Musadeq sebagai nabi.
Gubernur Aceh akhirnya mengeluarkan SK yang berisi larangan untuk Millah Abraham di seluruh wilayah Aceh dengan SK Gubernur Aceh No. 9 tahun 2011, pada Kamis 26 April 2012 setelah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan aliran tersebut sesat.
"Kita berharap jangan ada orang NTB ikut kelompok itu. MUI pusat sudah menyatakan Gafatar itu kelompok sesat dan bukan gerakan organisasi Islam murni," kata Ketua MUI NTB Saiful Muslim di Republika, Selasa (12/1/2016).
5. Gerakan Radikal dan Berbahaya
"Makanya, saya bilang kelompok ini bahaya dan dilarang MUI salah satu gerakan mengatasnamakan agama tetapi tidak sesuai agama itu berbahaya, bukan menyerang fisik tetapi ideologi,” ungkap Charliyan, di poskota, Selasa (12/1/2016).
6. Dibubarkan lalu berganti nama menjadi NKSA
Setelah dinyatakan sesat dan dilarang, Gafatar sempat merubah diri menjadi Negara Karunia Tuhan Semesta Alam (NKSA).
7. Sudah terlebih dulu dinyatakan sesat oleh MPU Aceh
Ajaran ini sempat ramai di Aceh setelah sekelompok orang mengaku pengikut ajaran Millah Ibrahim atau Millata Abraham dan mengakui Ahmad Musadeq sebagai nabi.
Gubernur Aceh akhirnya mengeluarkan SK yang berisi larangan untuk Millah Abraham di seluruh wilayah Aceh dengan SK Gubernur Aceh No. 9 tahun 2011, pada Kamis 26 April 2012 setelah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan aliran tersebut sesat.
Akhirnya mereka berganti nama (baju) lagi dari Millah Abraham menjadi Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara). Dengan nama baru ini, mereka melakukan kegiatan sosial di mana-mana di seluruh Indonesia.
8. Bai'at kepada Ahmad Musadeq
Dalam buku tulisan Ahmad Musadeq yang berjudul Ruhul Qudus yang Turun Kepada Al Masih Al Maw’ud, pada halaman 191 dan 192, hampir seluruh pengurus Gafatar telah berbai’at kepada 'nabi' Ahmad Musadeq.
Seperti dikutip dari blog LPPI, M. Amin Djamaluddin, Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Jakarta, menuliskan, ada empat buku tulisan AM yang sudah disita oleh Polda Metro Jaya sebagai bukti penodaan agama.
9. Banyak menjaring anak-anak muda yang awam agama
Dengan kemasan organisasi sosial, Gafatar banyak merekrut anak-anak muda bahkan dari kalangan mahasiswa dan intelektual. Pemahaman agama yang minim menyebabkan mereka yang sudah direkrut akhirnya terjerumus mengikuti ajaran sesat Gafatar.
10. Pengikut tiba-tiba menghilang secara misterius
Selain Rica, beberapa orang lain dinyatakan hilang setelah berbaiat dengan Gafatar. Dokter muda tersebut sendiri hilang bersama dua orang saudaranya, Eko dan Veni. Lalu ada Erri mahasiswa asal Surabaya, dan Silvi mahasiswi UNS Solo.
Umumnya mereka menghilang dengan meninggalkan pesan ingin menegakkan agama atau dien karena situasi yang sudah rusak.
Sumber : http://www.bersamaislam.com/2016/01/10-hal-tentang-gafatar-yang-penting.html
3. ALIRAN
SESAT LIA EDEN
Pengakuan Bertemu dengan Malaikat
Jibril
Menurut Lia, peristiwa ajaibnya yang
pertama adalah sewaktu dia melihat sebuah bola bercahaya kuning berputar di
udara dan lenyap sewaktu baru saja ada di atas kepalanya. Hal ini terjadi
sewaktu dia sedang bersama dengan kakak mertuanya di serambi rumahnya di
kawasan Senen, Jakarta Pusat pada 1974.
Menurutnya lagi, peristiwa ajaib kedua
yang telah megubah prinsip hidupnya berlaku pada malam 2 7 Oktober 1995 kala dia sedang bersantai. Pada masa itu, dia telah
merasakan kehadiran pemimpin rohaninya, Habib al-Huda yang kemudian mengaku
dirinya sebagai Jibril pada waktu itu. Setelah itu Lia
Eden mengaku dia menerima bimbingan Malaikat Jibril secara terus menerus sejak 1997 hingga kini.
Selama dalam proses pembimbingan itu,
ia mengatakan bahwa Malaikat Jibril menyucikan dan mendidik Lia Eden melalui
ujian-ujian sehari-hari yang sangat berat, termasuk pengakuan-pengakuan
kontroversial yang harus dinyatakannya kepada masyarakat atas perintah Jibril.
Proses penyucian itu menurut ia sangat berat dan tak pernah berhenti hingga
kemudian Tuhan memberinya nama Lia Eden sebagai
pengganti namanya yang lama.
Di dalam penyuciannya, ia mengatakan
bahwa Tuhan menyatakan Lia Eden sebagai pasangan Jibril sebagaimana ditulis di
dalam kitab-kitab suci. Dan ia mengatakan bahwa dialah yang dinyatakan Tuhan
sebagai sosok surgawi-Nya di dunia.
Pencetus pemahaman baru
Selain menganggap dirinya sebagai
menyebarkan wahyu Tuhan dengan perantaraan Jibril, dia juga menganggap dirinya
memiliki kemampuan untuk meramalkan kiamat. Dia juga telah mengarang lagu,
drama dan juga buku sebanyak 232 halaman berjudul, "Perkenankan Aku
Menjelaskan Sebuah Takdir" yang ditulis dalam waktu 29 jam.
Pada 1998, Lia menyebut dirinya Mesias yang muncul di dunia sebelum hari kiamat untuk membawa keamanan dan keadilan
di dunia. Selain itu, dia juga menyebut dirinya sebagai reinkarnasi Bunda Maria, ibu dari Yesus Kristus. Lia juga mengatakan bahwa
anaknya, Ahmad Mukti, adalah reinkarnasi Isa.
Pemahaman yang dibawa oleh Lia ini
berhasil mendapat kurang lebih 100 penganut pada awal diajarkannya. Penganut
agama ini terdiri dari para pakar budaya, golongan cendekiawan, artis musik,
drama dan juga pelajar. Mereka disebut sebagai pengikut Salamullah.
Pada bulan Desember 1997, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) telah melarang perkumpulan Salamullah ini karena
ajarannya dianggap telah menyelewengkan kebenaran mengenai ajaran Islam.
Kelompok ini lalu membalas balik dengan mengeluarkan "Undang-undang
Jibril" (Gabriel's edict) yang mengutuk MUI karena menganggap MUI
berlaku tidak adil dan telah menghakimi mereka dengan sewenang-wenang.
Kelompok Salamullah ini juga terkenal
karena serangannya terhadap kepercayaan masyarakat Jawa, mengenai mitos Nyi Roro Kidul yang didewakan sebagai Ratu
Laut Selatan. Pada tahun 2000, Salamullah ini
diresmikan oleh pengikut-pengikutnya sebagai nama kelompok. Kelompok Salamullah
mengakui bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi yang terakhir
tetapi juga mempercayai bahwa pembawa kepercayaan yang lain seperti Buddha Gautama, Yesus Kristus, dan Kwan Im, dewi pembawa rahmat yang
dipercaya orang Kong Hu Cu, akan muncul kembali di dunia.
Sejak 2003, kelompok Salamullah ini memegang kepercayaan bahwa
setiap agama adalah benar. Kelompok yang diketuai Lia Eden ini yang kemudian
berubah nama yang kini dikenal sebagai Kaum Eden.
2. KECURANGAN
DALAM PEMILU
1.
Usulan
Sanksi Berat untuk Pelaku Money Politics di Pilkada
Ilustrasi pilkada serentak
(Liputan6.com/Yoshiro)
Liputan6.com,
Jakarta -
Muncul wacana pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan money
politics atau politik uang dicoret dari penyelenggaraan pilkada. Anggota
Komisi II DPR Arteria Dahlan mengaku setuju dengan wacana tersebut. Dia bahkan
memberi usulan hukuman berat pada pelaku kecurangan itu.
"Saya usulkan sanksi yang berat bagi pelaku atau calon yang melakukan manipulasi suara dan politik uang. Bagi mereka yang terpilih dengan cara curang sanksinya dibatalkan jadi kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih. Bagi pelaku manipulasi ya dihukum mati saja," kata Arteria dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.
Arteria juga sepakat bila masa pengajuan keberatan atau gugatan terhadap hasil penghitungan pilkada tidak dibatasi. Tujuannya, agar bisa diproses kapan pun ditemukan pelanggaran seperti politik uang dan manipulasi suara. "Jadi, kapan pun ditemukan bisa diproses," ujar Arteria.
"Saya usulkan sanksi yang berat bagi pelaku atau calon yang melakukan manipulasi suara dan politik uang. Bagi mereka yang terpilih dengan cara curang sanksinya dibatalkan jadi kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih. Bagi pelaku manipulasi ya dihukum mati saja," kata Arteria dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.
Arteria juga sepakat bila masa pengajuan keberatan atau gugatan terhadap hasil penghitungan pilkada tidak dibatasi. Tujuannya, agar bisa diproses kapan pun ditemukan pelanggaran seperti politik uang dan manipulasi suara. "Jadi, kapan pun ditemukan bisa diproses," ujar Arteria.
Usul ini diharapkan bisa diakomodasi dalam revisi UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Jimly menilai, sanksi pidana bagi pasangan calon pelaku politik uang tak efektif untuk menekan maraknya praktik politik uang dalam pilkada. Sanksi pidana yang hanya 9 bulan penjara tak akan membuat jera para pelakunya.
"Lebih baik ancamannya diskualifikasi kepesertaan pilkada dibanding sanksi pidana," kata Jimly.
Sumber : http://pilkada.liputan6.com/read/2428303/usulan-sanksi-berat-untuk-pelaku-money-politics-di-pilkada
2. Ditemukan dugaan kecurangan
pilpres
13
Juli 2014
Image copyright AFP Image caption
Diperkirakan kecurangan akan ditemui dalam proses rekapitulasi tingkat atas.
Badan Pengawas Pemilu dan sejumlah
pengawas independen telah menerima sejumlah laporan tentang kekeliruan dan
dugaan kecurangan selama proses pemilu presiden lalu.
Dikhawatirkan permasalahan seperti akan
sering dijumpai selama proses rekapitulasi yang dijadwalkan akan berakhir pada
pekan ketiga bulan Juli, kata Bawaslu.
"Hingga saat ini kurang lebih 36
laporan dari seluruh provinsi," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, kepada
wartawan, Sabtu (12/07) malam di Jakarta.
Bawaslu, menurutnya, tengah mengecek
ulang laporan-laporan tersebut untuk memastikan apakah itu semata kekeliruan
atau dugaan kecurangan.
Menurutnya, salah-satu temuannya adalah
ada sejumlah pemilih yang diperkenankan memilih tanpa formulir A5.
"Saya kira itu tidak sesuai dengan
peraturan KPU," katanya.
Adapun anggota Bawaslu, Daniel Zuchron
mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan selama proses rekapitulasi
karena dikhawatirkan terjadinya sejumlah potensi pelanggaran lainnya.
"Pertama, potensi kecurangan
melalui mobilisasi dari kelompok tertentu di TPS. Kedua, potensi tidak
terakomodirnya pemilih dalam DPT sehingga dia tidak memiliki hak pilih,"
kata Daniel kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (13/07) sore.
"Selanjutnya, kesalahan-kesalahan
yang disengaja atau pun karena lalai menyangkut penghitungan ataupun
rekapitulasi," kata Daniel.
Pola kecurangan di TPS
Sementara, Komite Pemantau Independen
Indonesia, KPII, mengatakan, pihaknya telah menerima dugaan kecurangan atau
kekeliruan pemilu presiden yang terjadi di beberapa TPS di antaranya di
Tangerang, Banten dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Mereka juga masih memeriksa kebenaran
laporan tentang dugaan kecurangan atau kekeliruan hasil penghitungan suara di
Malaysia.
Anggota KPII, Umar Idris mengatakan,
pihaknya menemukan pola dugaan kecurangan yang sering dijumpai di TPS.
Image caption Pemantau pemilu
independen menduga, kecurangan sudah terjadi di tingkat TPS.
"Dengan cara dia mengubah angka
yang tadinya kecil menjadi begitu besar," kata Umar kepada BBC Indonesia.
Dia mengkhawatirkan, potensi kecurangan
ini akan terjadi pada tingkat rekapitulasi di tingkat atas, mulai kecamatan,
kabupaten atau kota hingga provinsi.
KPII, lanjut Umar, meminta Komisi
Pemilihan Umum bersikap pro aktif, terbuka serta transparan sehingga potensi
kecurangan dapat diketahui.
Kesalahan teknis semata
Secara terpisah, Ketua KPU, Husni Kamil
Manik, mengatakan, sejauh ini yang terjadi adalah kesalahan teknis penulisan
semata dan bukan kecurangan yang disengaja.
"Misalnya, angkanya yang
dinyatakan delapan itu sesungguhnya nol dalam dokumen aslinya. Tapi kemudian,
karena proses scan, mungkin ada yang tidak lengkap, kemudian sepertinya
menjadi angka delapan. Tapi yang dihitung bukan angka delapan," tegas
Husni Kamil Malik di Jakarta.
Dia juga menegaskan KPU sangat terbuka
sekali dalam melakukan rekapitulasi.
Image caption KPU menyatakan, kemungkinan
hanya keselahan teknis dan bukan kecurangan.
"Apalagi yang kerja ini 'kan
jutaan orang. Kalau kesalahannya lima TPS, ya kita perbaikilah. Tidak terlalu
sulit memperbaikinya," jelasnya.
Para pemantau independen pemilu
sebelumnya telah memperingatkan agar KPU, Bawaslu, dan masyarakat perlu
mencermati kemungkinan adanya kecurangan di pemilu presiden.
Hal ini ditekankan karena selisih
perolehan suara kedua kubu calon presiden tidak terlalu lebar.
Proses rekapitulasi suara pemilu
presiden dijadwalkan selesai pada pekan ketiga Juli ini
3.
Ini Bukti Kecurangan
Pilpres di Papua Versi Tim Prabowo-Hatta
Sejumlah anggota dari
Republik Aeng-aeng dan Pasoepati memegang poster bertemakan pemilu damai saat
aksi kampanye damai di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (6/4).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA
-- Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungkapkan alasannya menolak hasil
pilpres yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Antara lain, mengenai
kecurangan pemilu di Papua.
"Kasus terbaru kami
temukan dalam bentuk kejanggalan yang sangat serius di Papua," kata
penasehat relawan Prabowo-Hatta, Suryo Prabowo di Jakarta, Rabu (23/7).
Ia menjelaskan, kejanggalan
di Papua terlihat dari perbandingan antara data Daftar Pemilih Tetap (DPT)
versi KPU dengan jumlah penduduk Biro Pusat Statistik.
Menurutnya, DPT KPU Papua
sebanyak 3.028.568 (http://data.kpu.go.id/dptnik.php). Sementara data
survei penduduk versi BPS sebesar 3.091.040 (http://papua.bps.go.id/index.php?hal=tabel&id=08001).
Data keduanya diambil pada saat yang hampir sama, yaitu 2013-2014.
Masalahnya, kata dia,
data BPS adalah jumlah penduduk total, termasuk bayi dan anak kecil. Sementara,
DPT adalah warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah.
Terlihat bahwa angka selisih sangat kecil yaitu hanya dua persen, yaitu sekitar
16.864 orang.
"Apa masuk akal,
kalau di Papua, orang yang umurnya di bawah 17 tahun hanya dua persen dari
masyarakat?" kata Suryo.
Secara teori, lanjutnya,
data DPT itu sekitar 70 persen dari total jumlah penduduk. Ini sesuai dengan
struktur demografi masyarakat.
Dengan demikian, secara
teori jumlah DPT di Papua hanya 2,1 juta jiwa. Atau, terjadi penggelembungan
sebanyak hampir satu juta suara.
"Di sini terlihat
bahwa kecurangan yang dilakukan KPU dengan menggelembungkan DPT sejak awal.
Bahkan sejak pencoblosan pilpres belum dilakukan," kata Suryo.
Artinya, paparnya,
keputusan yang dikeluarkan KPU terkait pemenang pilpres cacat sejak lahir.
Upaya ini jelas menunjukkan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur,
masif, dan sistematis. "Karena belum apa-apa telah terjadi pengelembungan
suara oleh KPU," kata Suryo.
Pada kenyataannya, tambah
dia, terdapat 14 dari 29 kab/kota di Propinsi Papua atau 48,3 persen kab/kota
sama sekali tidak menyelenggaralan pilpres. Ini sudah diprotes oleh para saksi
saat pleno tingkat provinsi Papua. Namun tidak mendapat respon dari KPU Pusat.
KPU Pusat menyebutkan
hasil perolehan suara pasangan nomor satu Prabowo-Hatta 769.132 suara.
Sementara pasangan nomor dua Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebesar
2.026.735 suara dengan total suara 2.795.867 suara atau 91,8 persen.
"Ini sangat
fantastis karena tingkat partisipasinya yang 90 persen itu jauh di atas
nasional yang 70 persen," kata Suryo.
Ia menuding, data ini
semakin menguatkan dugaan adanya kecurangan. Sebelumnya, sebanyak 47 persen
atau yaitu 5.802 TPS di DKI dianggap bermasalah.
"Dua kecurangan
besar di dua provinsi ini saja sudah membuktikan kalau pilpres 2014 tidak jujur
dan cacat hukum. Karena itu, demi demokrasi dan rakyat Indonesia yang layak
menerima pemilu yang jujur, kami minta pemungutan suara diulang," kata
Suryo.
3. PELANGGARAN
DALAM IBADAH
1. DPR Sesalkan Larangan Ibadah di Sekolah
Republika/Wihdan Hidayat
Shalat jamaah (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA
-- Tindakan Kepala SD Negeri 1 Jubel Lor, Kecamatan Sugio, Lamongan, Jawa
Timur, melarang siswanya shalat mendapat kecaman dari DPR. Anggota Komisi X
DPR, Surahman Hidayat, mengatakan sangat menyesalkan pelarangan itu dan meminta
dinas pendidikan setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Tindakan kepala
sekolah itu jelas melanggar hukum sekaligus mencerminkan seorang pendidik
yang tidak baik," kata Surahman dalam penjelasan persnya, Rabu (11/3).
Setiap siswa dan siswi di
sekolah harus diberikan kebebasan dalam menjalankan ibadah. Surahman menegaskan
pihak sekolah harus menjamin kebebasan itu. Adapun alasan mengganggu dan
berisik, kata dia, bukan alasan logis atas pelarangan tersebut.
Ia meminta pihak
pendidikan harusnya memaksimalkan peran guru, memberikan arahan dan bimbingan
kepada seluruh siswa tentang praktik ibadah yang baik dan benar. Pelaksanaan
ibadah merupakan bagian kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam proses
pendidikan, ibadah memiliki pengaruh yang sangat positif dalam membentuk
kepribadian siswa.
2.
Pemerintah Kota Bitung
Disebut Tutup Mushala Selama Ramadhan
Mushala (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia pembangunan Masjid
As Syuhada di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Karmin
Mayau mengungkapkan larangan berkegiatan selama bulan Ramadhan bagi mereka.
Anehnya, larangan justru berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
"Kita kemarin, per tanggal 4 Juni SK wali kota keluar, yang mana dilarang melakukan kegiatan dan ibadah lagi di sekitar lokasi pembanguan masjid. Begitu juga mushala ditutup," kata Karmin saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (9/7).
"Kita kemarin, per tanggal 4 Juni SK wali kota keluar, yang mana dilarang melakukan kegiatan dan ibadah lagi di sekitar lokasi pembanguan masjid. Begitu juga mushala ditutup," kata Karmin saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (9/7).
Dalam SK tetanggal 2 Juni 2016 tersebut, ada larangan
melaksanakan shalat lima waktu di sekitar lokasi pembangunan masjid. Alasannya,
untuk menjaga keamanan. "Padahan keamanan itu kan dari mereka (Pemkot
Bitung) juga," ujar dia.
Umat Islam setempat telah merespon SK tersebut. Namun hingga saat ini belum ada balasan. Karena itu, meski mushala ditutup, untuk mengisi bulan Ramadhan umat Islam setempat tetap berkegiatan.
"Kita kegiatan buka puasa keliling dan shalat wajib berjamaah. Itu keliling di sekitar rumah-rumah warga di sekitar pembangunan masjid. Setiap Maghrib, kita buka puasa bersama," tutur Karmin.
Umat Islam setempat telah merespon SK tersebut. Namun hingga saat ini belum ada balasan. Karena itu, meski mushala ditutup, untuk mengisi bulan Ramadhan umat Islam setempat tetap berkegiatan.
"Kita kegiatan buka puasa keliling dan shalat wajib berjamaah. Itu keliling di sekitar rumah-rumah warga di sekitar pembangunan masjid. Setiap Maghrib, kita buka puasa bersama," tutur Karmin.
H. CARA
PENYELESAIAN DAN PENDAPAT KAMI
1.
Aliran Sesat: menurut kami cara
penyelesaian masalah ini adalah pemerintah dan masyarakat saling membantu, jika
masyarakat melihat kejanggalan dalam sebuah ormas bisa langsung saja laporkan
kepada pihak yang berwajib, dan pemerintah harus bertindak tegas atas hal itu.
Menurut kami aliran
sesat harus di waspadai oleh setiap masyarakat karena aliran tersebut bias
membuat masyarakat terpecah belah, pemerintah harus menyelidiki lebih cepat dan
proses dalam aliran sesat itu harus di berikan hukuman yang setimpal.
2.
Kecurangan dalam pemilu: Kurangnya iman
para petinggi negeri ini menyebabkan banyaknya kecurangan dalam pemilu, akan
lebih baik jika para petinggi adalah orang-orang yang paham betul kebaikan dan
keburukan yang diajarkan, agar iman mereka lebih baik dan kecurangan pemilu
tidak ada lagi di negeri ini.
3.
Pelarangan dalam Ibadah: mungkin moral dan
iman orang-orang yang melarang ibadah ini sangatlah tipis, perlu adanya
pembinaan moral serta iman kembali oleh para guru-guru maupun ulama agar mereka
mengerti betul cara menghargai toleransi dalam beragama serta kembali utuh iman
mereka.
Menurut pendapat
kami bahwa pelarangan dalam ibadah juga, sangat tidak boleh karena ibadah
adalah utusan dari Allah dan tidak boleh di permainkan apalagi di lecehkan,
banyak pelanggaran yang terjadi seperti membakar tempat ibadah dan adapula
pelanggaran yang btidak boleh shalat. Seharusnya pelanggaran tersebut tidak
seharusnya terjadi karna agama telah mengajarkan kita tentang torentasi dan itu
hak mereka untuk melakukan shalat. Untuk pembakaran masjid itu seharusnya tidak
boleh karna itu rumah allah, seharusnya
kita sebagai umat yang muslim kita menjaga dan membersihkannya.
I.
DALIL AL-QUR’AN DAN
HADIST
1.
DALIL AL-QURAN DAN
HADIST TENTANG ALIRAN SESAT
Dalil al-Quran dan
Hadis
Ajaran yang
menyalahi ajaran akidah Islam merupakan
kategori kufur yang keji dan membabitkan hukuman serta implikasi yang amat
berat, dalilnya sebagaimana yang dinyatakan Al-Quran
Firman Allah s.w.t.
yang bermaksud: “Dan sesiapa diantara kamu yang murtad (berpaling tadah)
daripada agamanya (Agama Islam) lalu ia mati sedangkan dalam keadaan kafir,
maka orang yang demikian, rosak binasalah segala amal usahanya (yang baik)
didunia dan akhirat. Mereka itulah ahli neraka dan kekal didalamnya
(selama-lamanya) (surah Al-Baqarah 2: 217)
Dalil daripada
hadis Nabi s.a.w. antaranya: Daripada Said bin Aslam r.a. bahawa Rasullulah
s.a.w. bersabda yang bermaksud: “Sesiapa yang menukar agamanya hendaklah
dipancung lehernya “ (al-Muatta).
Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ
يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ
وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ
يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا . أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا
لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا"
Sesungguhnya
orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasu-rasul-Nya, dan bermaksud
memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan
mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap
sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan
(tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang
kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu
siksaan yang menghinakan" (QS al-Nisa’ [4]: 150-151).
UU No. 1/Pnps/1965,
Jerat Hukum untuk Aliran-Aliran Sesat
Pasal 1
Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tegas menyebutkan larangan mengusahakan dukungan
umum dan untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama. Ketentuan pasal ini
selengkapnya berbunyi: "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum
menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan
penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan
keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan
mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu".
Hukumannya selama 5
tahun.
2.
DALIL AL-QURAN DAN
HADIST TENTANG KECURANGAN DALAM PEMILU
Ancaman Kepada
Pemimpin yang Zalim
عن مَعْقِلَ بْنَ
يَسَارٍ الْمُزَنِيَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ:
مَا مِنْ عَبْدٍ
يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ
لِرَعِيَّتِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.
Dari Ma’qil bin
Yasar Al Muzanni berkata: Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah saw
bersabda:
Tidaklah seorang
pemimpin yang Allah serahi untuk memimpin rakyatnya, ketika meninggal dalam
keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah akan mengharamkan surga untuknya.
Pasal 158
Undang-Undang tentang Pilkada diminta tidak dijadikan sebagai tameng bagi
penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mendukung aksi kecurangan
dalam Pilkada Serentak.
Hukumannya orang telah
melanggar atau terbukti dalam kecurangan maka ia akan gugur dalam pencalonan,
atau dikeluarkan, tidak boleh
mencalonkan lagi. Tidak ada hukuman penjara.
3.
DALIL AL-QURAN DAN
HADIST TENTANG PELARANGAN DALAM IBADAH
Kebebasan melaksanakan ibadah adalah hak setiap orang. Seseorang
tidak boleh memaksakan atau melarang orang lain melakukan ibadah. Allah Ta’ala
telah “mematri” ketentuan ini di dalam Alquranul Kariim:
“Aro-aytal-ladzii
yanhaa. ‘abdan idzaa shollaa.” (Al ‘Alaq [96]: 10-11)
“Apa pendapatmu
mengenai orang yang melarang, seorang hamba ketika dia mengerjakan shalat”
Di dalam ayat
tersebut Allah Ta’ala seolah-olah menanyakan hal itu kepada manusia. Hal ini
–biasa– Dia lakukan untuk menarik perhatian manusia agar fokus terhadap
permasalahan tersebut. Selanjutnya dalam beberapa ayat selanjutnya disebutkan
balasan bagi orang yang berbuat aniaya seperti itu:
“Kallaa lail-lam
yantahii lanasfa’am-bin naashiyah. naashiyatin kaadzibatin khoothi-ah. falyad’u
naadiyah. sanad’uz-zabaaniyah.” (Al ‘Alaq [96]: 16-19)
“Ketahuilah,
sungguh jika dia tidak berhenti [berbuat demikian] niscaya kami tarik
ubun-ubunnya. [yaitu] ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. maka
biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya). Kelak kami akan
memanggil malaikat Zabaniyah.”
Kesimpulannya,
orang yang melarang untuk mengerjakan shalat, maka mereka akan mendapatkan
azab. Bahkan ia juga ditantang Tuhan supaya memanggil golongannya. Karena
biasanya seseorang terlihat berpengaruh apabila ia merupakan pemimpin satu
golongan.
Tuhan menjanjikan
kepadanya bahwa –pasti– malaikat akan dikirimkan untuk membinasakannya (jika
tidak segera bertaubat dan memperbaiki diri). []
Pada dasarnya,
Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak
setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya. Hal ini tercermin dari
beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan berikut ini:
1. Pasal
28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”)
“Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
2. Pasal
29 ayat (2) UUD 1945
“Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
3. Pasal
4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU
HAM”)
“Hak. untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun dan oleh siapapun.”
4. Pasal
22 UU HAM
“(1) Setiap orang
bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
(2) Negara
menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
5. Pasal
80 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”)
“Pengusaha wajib
memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan
ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.”
Sayangnya, UU HAM
tidak ada memberikan sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22
UU HAM.
Akan tetapi, bagi
orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah,
dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang
bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau
upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.”
Mengenai Pasal 175
KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi
Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan:
1. “pertemuan
umum agama” adalah semua pertemuan yang bermaksud untuk melakukan kebaktian agama;
2. “upacara
agama” adalah kebaktian agama yang diadakan baik di gereja, mesjid, atau di
tempat-tempat lain yang lazim dipergunakan untuk itu;
3. “upacara
penguburan mayat” adalah baik yang dilakukan waktu masih ada di rumah, baik
waktu sedang berada di perjalanan ke kubur, maupun di makam tempat mengubur.
Lebih lanjut, R.
Soesilo mengatakan bahwa syarat yang penting adalah bahwa “pertemuan umum
agama” tersebut tidak dilarang oleh negara.
Sedangkan,
pelanggaran atas Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, mengenai hak pekerja melakukan
ibadah agamanya, juga dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal
185 UU Ketenagakerjaan:
Pasal 185 UU
Ketenagakerjaan
(1) Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal
143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Jadi pada dasarnya
negara menjamin kebebasan semua orang untuk beribadah menurut agamanya
masing-masing. Akan tetapi memang mengenai pelanggaran atas Pasal 22 UU HAM,
tidak ada ketentuan sanksinya. Ketentuan dalam KUHP pun terlihat kurang
mengakomodasi perbuatan seseorang yang melarang orang lain melaksanakan ibadah
agamanya dalam hal pelaksanaan ibadah tersebut dilakukan secara individu (bukan
dalam bentuk kebaktian atau ibadah yang dilakukan bersama-sama dengan orang
lain dalam suatu tempat ibadah).
BAB
3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai
dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada
Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan. Sedangkan secara hakikinya
ialah berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut
kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan
kekuasaan-Nya atau melahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita
sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya. Orang beriman
melaksanakan shalat sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT,
serta sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Selain itu sholat
juga mempunyai banyak manfaat bagi kehidupan manusia, untuk kesehatan manusia
itu sendiri, ketenangan hati dan pikiran, dan keselamatan di akhirat karena
amal yang pertama dihisab adalah sholat.
B.
SARAN
Sholat sebagai suatu tarbiyyah yang begitu luar biasa yang mengajarkan
kebaikan dalam segala aspek kehidupan, sebagai pencegah kemungkaran dan
kemaksiatan, sebagai pembeda antara orang yang beriman dan orang yang kafir,
sholat sebagai syariat dari Allah dalam kehidupan, semoga dapat difahami,
diamalkan dan diaplikasikan dengan benar dalam kehidupan kita. Kebenaran datang
dari Allah semata dan kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai
manusia yang memiliki banyak kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi
segala yang menjadi larangannya dan melaksanakan segala perintahnya, meneladani
Nabi kita Nabi Muhammad SAW.
Jadi shalatlah
sebelum di shalatkan, karna shalat adalah tiang agama bagi setiap kaumnya.
Daftar
pustaka
https://sholatyuk.wordpress.com/2011/03/03/tujuan-shalat-sebagai-pemecah-masalah/
Drs. M. Noor Matdawam, Bersuci, Shalat, dan Butir-butir
Hikmahnya
Syeh Mustofa
Masyhur, Berjumpa Allah Lewat Shalat
DEPAG RI, Al
Qur’an & Terjemahannya
http://abiyazid.wordpress.com/2008/03/06/waktu-yang-terlarang-untuk-shalat/
http://majelisvirtual.com/2010/04/15/dahsyatnya-siksa-bagi-orang-yang-meninggalkan-sholat/
http://abiyazid.wordpress.com/2008/03/06/waktu-yang-terlarang-untuk-shalat/
http://majelisvirtual.com/2010/04/15/dahsyatnya-siksa-bagi-orang-yang-meninggalkan-sholat/
http://islamic-indo.blogspot.com/2011/01/syarat-wajib-shalat.htmlhttps://rumaysho.com/4902-bahaya-meninggalkan-shalat-1-dalil-al-quran.html
Casino site. Online casino. Sports betting. Free bets no deposit
BalasHapusNo deposit required 카지노사이트luckclub at all If your stake is greater than the current amount then there is a bonus and an incentive to bet on the