Sabtu, 24 Desember 2016

SHOLAT

Kata Pengantar

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb.
              Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT karena hanya dengan limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nyalah Penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan pengikut-pengikutnya hingga akhir zaman.
              Penyusunan makalah SHALAT ini dibuat penulis dalam rangka memenuhi tugas Pendidikan Agama Islam.
              Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Namun, Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi Penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

                                                                                    Tangerang, 14 November 2016


                                                                                                     Penulis







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...........................................................................................................1
DAFTAR ISI..........................................................................................................................2
BAB 1  PENDAHULUAN.....................................................................................................3
A.    LATAR BELAKANG................................................................................................3
B.     RUMUSAN MASALAH...........................................................................................4
BAB 2 ISI/PEMBAHASAN..................................................................................................5
A.    PENGERTIAN SHALAT..........................................................................................5
B.     TUJUAN SHALAT...................................................................................................6
C.     HIKMAH SHALAT.................................................................................................10
D.    MANFAAT SHALAT..............................................................................................14
E.     FUNGSI SHALAT...................................................................................................15
F.      BAHAYA MENINGGALKAN SHALAT...............................................................17
G.    KASUS-KASUS TENTANG SHALAT YANG TERJADI DI INDONESIA.........21
H.    CARA PENYELESAIAN DAN PENDAPAT KAMI.............................................33
I.       DALIL AL-QUR’AN, HADIST DAN HUKUMNYA…………………………....34
BAB 3 PENUTUP
A.    KESIMPULAN ……………………………………………………………………38
B.     SARAN.....................................................................................................................38
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................39










BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Sholat merupakan salah satu tiang bangunan agama islam. Begitu pentingnya arti sebuah tiang dalam suatu bangunan yang bernama islam, sehingga takkan mungkin untuk ditinggalkan.
Makna bathin juga dapat ditemukan dalam sholat yaitu: kehadiran hati, tafahhum (Kefahaman terhadap ma’na pembicaraan), ta’dzim (Rasa hormat), mahabbah, raja’(harap) dan haya (rasa malu), yang keseluruhannya itu ditujukan kepada Allah sebagai Ilaah.
Sesungguhnya shalat merupakan sistem hidup, manhaj tarbiyah dan ta’lim yang sempurna, yang meliputi (kebutuhan) fisik, akal dan hati. Tubuh menjadi bersih dan bersemangat, akal bisa terarah untuk mencerna ilmu, dan hati menjadi bersih dan suci. Shalat merupakan tathbiq ‘amali (aspek aplikatif) dari prinsip-prinsip Islam baik dalam aspek politik maupun sosial kemasyarakatan yang ideal yang membuka atap masjid menjadi terus terbuka sehingga nilai persaudaraan, persamaan dan kebebasan itu terwujud nyata. Terlihat pula dalam shalat makna keprajuritan orang-orang yang beriman, ketaatan yang paripurna dan keteraturan yang indah.
Karena itu semua maka masyarakat Islam pada masa salafus shalih sangat memperhatikan masalah shalat, sampai mereka menempatkan shalat itu sebagai”mizan” atau standar, yang dengan neraca itu ditimbanglah kadar kebaikan seseorang dan diukur kedudukan dan derajatnya. Jika mereka ingin mengetahui agama seseorang sejauh mana istiqamahnya maka mereka bertanya tentang shalatnya dan sejauh mana ia memelihara shalatnya, bagaimana ia melakukan dengan baik. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
Apabila kamu melihat seseorang membiasakan ke Masjid, maka saksikanlah untuknya dengan iman.” (HR. Tirmidzi).
Dalam kitab Jami’ush shogir lima orang sahabat r.a. yaitu Tsauban, Ibnu Umar, Salamah, Abu Umamah dan Ubadah r.a.telah meriwayatkan hadist ini : ” Sholat adalah sebaik-baik amalan yang ditetapkan Allah untuk hambanya”. Begitupun dengan maksud hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu mas’ud dan Anas r.a.
Begitulah orang-orang yang beriman itu bukanlah orang yang melaksanakan ritual dan gerakan-gerakan yang diperintahkan dalam sholat semata tetapi dapat mengaplikasikannya dalam keseharianya. Sholat sebagai salah satu penjagaan bagi orang-orang yang beriman yang benar-benar melaksanakannya.



B.     PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, masalah-masalah yang akan dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Apakah pengertian sholat?
2.      Apakah manfaat sholat?
3.      Apakah hikmah solat?
4.      Apa saja kasus-kasus yang berkaitan dengan solat?



















BAB II
PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN SHOLAT
Sholat menurut bahasa adalah do’a, sedangkan menurut istilah adalah pekerjaan dan ucapan yang diawali oleh takbiratul ihram dan diakhiri oleh salam. Sholat berasal dari bahasa Arab As-Sholah, secara terminology / istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. 
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir  dan yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88).
     Adapun secara hakikinya ialah ” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya ”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.  (Hasbi AsySyidiqi, 59).
      Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’.
(Imam Bashari Assayuthi, 30). 

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon rido-Nya.   Sholat dalam agama islam menempati kedudukan yang tidak dapat ditandingi oleh ibadat manapun juga, ia merupakan tiang agama dimana ia tak dapat tegak kecuali dengan itu.

Permulaan shalat, shalat didirikan dengan membaca kalimah kebesaran Allah. Yaitu musholi bertakbir dengan mengucapkan Allahu Akbar, maka serempak jiwanya bergerak menghadap ke Hadirat Allah Yang Mahatinggi-Mahamulia.  Sementara musholi meninggalakan seluruh urusan dunianya dan memusatkan pikirannya untuk menghadap Allah SWT. Sehingga, sudah barang tentu ia putus hubungan dengan (makhluk) di bumi, meskipun jasadiahnya ada di atas hamparan bumi.

Sesungguhnya shalat dengan adzan dan iqamatnya, berjamaah dengan keteraturannya, dengan dilakukan di rumah-rumah Allah, dengan kebersihan dan kesucian, dengan penampilan yang rapi, menghadap ke kiblat, ketentuan waktunya dan kewajiban-kewajiban lainnya seperti gerakan, tilawah, bacaan-bacaan dan perbuatan-perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dengan ini semuanya maka shalat mempunyai nilai lebih dari sekedar ibadah bumi, seraya berdoa selamat (mengucap salam) kepada makhluk bumi, keselamatan dan kesejahteraan yang diperuntukkan bagi sesama makhluk-Nya. Sebab itulah shalat berawal dengan takbir ihram, Allahu Akbar dan berakhir dengan salam, ‘Assalamu’alaikum’.

Perintah mendirikan shalat yaitu melalui suatu proses yang luar biasa yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW yaitu melalui Isra dan Mi’raj, dimana proses ini tidak dapat dipahami hanya secara akal melainkan harus secara keimanan sehingga dalam sejarah digambarkan setelah Nabi melaksanakan Isra dan Mi’raj, umat Islam ketika itu terbagi tiga golongan, yaitu yang secara terang-terangan menolak kebenarannya itu, yang setengah – tengahnya, dan yang yakin sekali kebenarannya. Dilihat dari prosesnya yang luar biasa maka shalat merupakan kewajiban yang utama, yaitu mengerjakan shalat dapat menentukan amal – amal yang lainnya, dan mendirikan sholat berarti mendirikan agama dan banyak lagi yang lainnya.

B.     TUJUAN SHALAT
Tujuan Shalat sebagai Pemecah Masalah
Tujuan Sholat Yang Tertulis Dalam Al-Qur’an
Surat Thoha ayat 14 menyebutkan :
“Sesungguhnya Aku ini Allah tidak ada illah melainkan Aku, maka berbaktilah kepada-Ku dan dirikanlah sholat untuk mengingat Allah”. 
Ayat diatas menjelaskan bahwa tujuan Allah memerintahkan sholat dalam rangka untuk mengingat Allah.

Para ilmuwan berbeda pendapat dalam menafsirkan kalimat mengingat Allah,mereka ada yang menafsirkan :
1. Mengingat Zat-Nya
2. Mengingat sifat-sifat-Nya
3. Mengingat kenikmatan-kenikmatan dan ancaman/siksa Allah
4. Mengingat sunnatullah yang diberlakukan-Nya

Untuk mendapatkan kepastian dari pengertian tersebut, bersama ini kami sampaikan beberapa ayat penunjang, insya Allah akan dapat memberikan pengertian yang lebih kongkrit lagi (jelas) diantaranya tertulis pada surat Al-Ahzab ayat 37, 43 berbunyi sebagai berikut :

·         Dan ingatlah ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya : Tahanlah terus istrimu dan bertaqwalah kepada Allah’ sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakan dan kamu takut kepada manusia padahal Allah yang berhak untuk kamu takuti.
·         Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikan), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan lagi orang-orang mukmin untuk mengawini istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan perceraian terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah pasti terjadi.
·         Tidak ada keberatan atas nabi apa yang telah ditetapkan Allah baginya, sebagaimana para nabi-nabi yang telah berlalu dahulu dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku.
·         Orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada takut kepada seorangpun selain Allah dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan.
·         Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki diantara kamu tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
·         Hai orang-orang yang beriman ingatlah Allah dengan mengingat sebanyak-banyaknya. Dan sucikanlah Dia di waktu pagi dan petang.
·         Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-malaikat supaya Ia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya. Dan adalah Allah Maha Menyayang kepada orang-orang beriman.
·         Pada prinsipnya ayat tersebut mengisahkan ketika Zaid, anak angkat Rasulullah berkehendak menceraikan istrinya, Rasul memgatakan tahanlah terus istrimu, padahal Rasul bersimpati (menaruh hati), hal itu dilakukan karena Rasul takut kepada pandangan manusia saat itu, barangkali memandang bahwa mencintai bekas istri anak angkatnya merupakan keaiban, apalagi sampai mengawininya. Lalu Allah memerintahkan kepada nabi untuk mengawininya, perintah itu mungkin dirasakan berat bagi nabi karena akan mendobrak tradisi masyarakat yang berlaku, lalu Allah menjelaskan bahwa nabi-nabi sejak dulu tidak pernah keberatan menerima ketetapan Allah. Lalu Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman, yang mungkin masih terpengaruh budaya masyarakat, agar berdzikir (mengingat) kepada Allah, dengan sebanyak-banyaknya bahkan dengan mensucikan Allah secara rutin pagi dan petang.
·         Perintah mengingat pada ayat tersebut dapat dipastikan mengingat perintah Allah dalam mengawinkan nabi kepada anak angkatnya, merupakan nilai atau hukum positif, sebab akan membawa perbaikan dan menjauhkan dari kerusakan. Apabila orang-orang beriman tidak mendalami perintah tersebut dengan sebanyak-banyaknya, sampai tidak mengetahui kebaikannya mereka pasti akan mengecam Allah atau menyalahkannya, kalau sudah demikian mereka akan menjadi kafir kembali.
·         Dengan demikian perintah zikir sebanyak-banyaknya pada peristiwa tersebut merupakan langkah pemecahan masalah yaitu memecahkan masalah nilai-nilai kepositifan seorang nabi mengawini istri dari anak angkatnya sendiri, sarana zikir itu pada dunia sekarang mungkin dapat melewati pendekatan sosiologi keluarga.

·         Dalam surat Al-Anfal ayat 45 disebutkan :                                                                    Artinya : “Hai orang-orang beriman apabila kamu memerangi pasukan musuh maka berteguh hatilah kamu lalu sebutlah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu mendapatkan kejayaan”.
·         Penerapan perintah “ingat” di sana hampir dipastikan yaitu mengingat hukum-hukum perang, jalan menuju kemenangan dan kekalahan dengan segala pera ngkat dan sistemnya, dengan itu akan mendapatkan kemenangan. Perang Uhud merupakan kelalaian sehingga nabi yang sebenarnya sudah mencapai kemenangan akhirnya menemui kekalahan.
·         Apabila zikir disama artikan mengingat zatnya, atau mengingat sifat-sifat kebesaran-Nya atau mengingat sunnatullah secara umum apalagi hanya diartikan dengan menyebut secara lisan, niscaya umat Islam akan mengalami kekalahan dalam perang. Dengan demikian tujuan berzikir dalam rangka memecahkan masalah dalam hal ini memecahkan problema menghadapi pasukan musuh.
·         Sebenarnya masih banyak ayat-ayat yang senada dengan peristiwa yang berbeda-beda, dengan dua kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa mengingat Allah yaitu mengingat hukum Allah, sehingga dapat menjawab permasalahan yang dihadapi umat Islam pada waktu itu. Tentunya obyek yang diingat tidak sama, prinsipnya dapat memberikan pemecahan masalah, khususnya masalah sosial.
·         Tidak ada artinya mengingat Allah (Zikrullah) apabila tidak memberikan pemecahan masalah. Jadi pengertian tegakkanlah sholat untuk mengingat Allah ialah tegakkanlah sholat untuk mengingat hukum-hukum Allah khususnya yang berhubungan dengan permasalahan yang dihadapi secara umat Islam senantiasa mampu memecahkan problema kehidupan yang tidak pernah habis-habisnya. Dengan demikian sholat merupakan sarana pemecahan problema kehidupan.

·         Pada surat Al-Ankabut ayat 45 disebutkan : yaitu Al-Kitab dan dirikanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar dan sesungguhnya mengingat Allah lebih besar l agi (dalam mencegah perbuatan keji dan mungkar). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
·         Pada ayat itu disebutkan bahwa aktivitas sholat memiliki potensi mencegah manusia dari perbuatan keji dan mungkar, tapi yang harus diperhatikan zikir kepada Allah jauh lebih utama dalam menanggulangi perbuatan keji dan mungkar. Pada ayat sebelumnya dikatakan bahwa tujuan sholat untuk mengingat hukum Allah, berfungsi sebagai pemecahan masalah, diantaranya masalah dari perbuatan keji dan mungkar, tapi mengingat hukum Allah secara khusus, jauh lebih efektif, karena waktu yang digunakan lebih panjang, kebebasan yang digunakan untuk mempelajari permasalahan dan pemecahan lebih bebas, misalnya orang Islam yang memiliki kebiasaan mencela saudaranya sendiri, bahkan seperti ada kebanggaan dan kesenangan dapat menyudutkan atau mempermalukan saudaranya, untuk memperbaiki kekejian ini diperlukan evaluasi yang berhubungan dengan beberapa variabel (data) yang memungkinkan menjadi sebab mereka melakukan kekejian, hal itu tentu lebih sedikit sekali dilakukan pada waktu sholat.
·         Biasanya sifat pemecahan masalah pada sholat berlaku umum hanya sebagai sarana membuka kesadaran saja, misalnya pada waktu kita menjalankan sholat mengucapkan IHDINASH-SHIROTHOL MUSTAQIM, SHIROTHOL-LADZINAA AN ‘AMTA ALAIHIM GHOIRIL MAGHDHUUBI ALAIHIM WALADH-DHOL-LIIN, artinya Tunjukkanlah kami jalan yang lurus, sebagaimana jalan orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, bukan jalan orang-orang yang dholim.
·         Permohonan dan ikrar ini apabila terus diucapkan dan diucapkan secara hikmat dan penuh kekhusukan akan membuka kesadaran dan mengevaluasi diri akan segala perbuatan-perbuatan keji yang telah dilakukan selama ini, kalau ia benar-benar tobat dan mau meninggalkan jalan orang-orang dholim dan ingin memasuki jalannya orang-orang sholih, niscaya ia akan berzikir lebih banyak di luar sholat dengan zikir khusus yaitu mendalami hukum-hukum sunnatullah yang berhubungan dengan masalah kerusakan moral yang dihadapi. Misalkan dalam menanggulangi sifat kebanggaan pada diri ketika menganiaya saudaranya. Insya Allah akan berhasil. Oleh karena itu Allah memerintahkan kepada hamba-Nya agar menjalankan sholat dengan khusuk dan membaca ayat-ayat al-Qur’an sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi, tentunya mereka harus mem ahami apa yang dibaca. Tahap mengerti maknanya, sholat tidak dapat berfungsi sebagai pencegahan perbuatan keji dan mungkar. Apabila sholat lima waktu belum mencukupi, Allah memerintahkan sholat sunnah, khususnya sholat malam sebagai langkah tambahan pemecahan masalah.
·         Dan pada sebagian malam hari tegakkanlah sholat tahajud sebagai tambahan bagimu mudah-mudahan Penguasamu akan mengangkat kami ke tempat yang terpuji. Dan katakanlah : Ya Tuhanku masukkanlah aku ke jalan masuk yang benar dan keluarkanlah aku ke jalan keluar yang benar dan berikanlah kepada-Ku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong. Dan katakanlah : Yang benar telah datang dan yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap (QS. Al-Isro’ : 81).
·         Pada ayat sebelumnya, jelasnya pada ayat 76,  78 dikisahkan bahwa orang-orang kafir telah membuat kegelisahan dan mereka akan mengusirmu, lalu Allah memerintahkan sholat wajib dan sholat tahajud di malam hari, untuk menghadapi masalah tersebut. Apabila sholat itu dilakukan dengan kesungguhan dan kekhusukan, akan dapat mengangkat umat Islam pada tempat yang terpuji, mereka akan dapat menemukan jalan keluar dari kemelut itu yaitu jalan kemenangan, mengalahkan orang kafir atau mati dalam mempertahankan keimanan.
ini umat Islam banyak yang keliru dalam menempatkan kedudukan sholat tahajud, ia tidak lagi dipakai sebagai sarana pemecahan masalah umat Islam yang tengah menghadapi tantangan orang kafir, melainkan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, dengan sistem biarawati. Tempat sholatnya disakralkan sebagai goa, tempat pertapaan yang dapat memberikan wangsit. Targetnya hanya dapat senantiasa menyebut nama Allah, Istighfar (minta ampun) dan memuji-Nya, dimanapun Ia berada, sampai jarak hatinya dengan Allah sangat dekat, digambarkan seperti ikatan darah dan daging. Ia tidak peduli lagi dengan masalah-masalah sosial, apakah umat Islam hari ini menerima musibah, penindasan, ketertinggalan teknologi dengan orang-orang kafir, hal itu tidak dipentingkan lagi. Sholat seperti itu sebenarnya tidak ada artinya. Banyak orang yang menjalankan sholat tahajud, tidak akan dapat membantu masalah umat Islam, karena di dalam sholat tahajudnya tidak dipersiapkan memecahkan masalah sosial.

C.     HIKMAH SHALAT
Hikmah Shalat Dalam Kehidupan Umat

"Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka" (QS. Ali Imran 191)

Shalat merupakan ibadah yang penting dan utama bagi umat Islam. Begitu pentingnya shalat sehingga untuk memberikan perintah shalat Allah berkenan memanggil sendiri Rasulullah SAW untuk menghadap-Nya secara langsung. Sedangkan untuk perintah-perintah Allah yang lain selalu disampaikan kepada Rasulullah melalui perantaraan malaikat Jibril. Karena shalat merupakan ibadah yang terpenting bagi kehidupan umat, maka tentulah banyak mengandung hikmah baik ditinjau secara moral (rohani) maupun fisik (jasmani).








1. Tinjauan dari segi moral

Shalat merupakan benteng hidup kita agar jangan sampai terjerumus ke dalam perbuatan keji dan munkar. Hal ini tampak jelas dalam firman Allah SWT :

"Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar"
(QS. Al Ankabut 45)

Shalat yang khusu’ mewujudkan suatu ibadah yang benar-benar ikhlas, pasrah terhadap zat Yang Maha Suci dan Maha Mulia. Di dalam shalat tersebut kita meminta segala sesuatu dari-Nya, memohon petunjuk untuk mendapatkan jalan yang lurus, mendapat limpahan rahmat, rizki, barokah dan pahala dari-Nya. Oleh karena itu orang yang shalatnya khusu’ dan ikhlas karena Allah SWT akan selalu merasa dekat kepada-Nya dan tidak akan menghambakan diri, tidak akan menjadikan panutan selain daripada Allah SWT. Dengan kata lain segala sesuatu yang dilakukan hanyalah karena Allah dan hanya untuk mendapatkan ridlo’ dari Allah. Maka pantaslah jika Allah berfirman :

"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusu’ dalam sembahyangnya". (QS. Al Mu’minuun 1-2)

Disamping itu shalat juga membersihkan jiwa dari sifat-sifat yang buruk, khususnya cara-cara hidup yang materialis yang menjadikan urusan duniawi lebih penting dari segala-galanya termasuk ibadah kepada Allah. Kebersihan dan kesucian jiwa ini digambarkan dalam sebuah hadits :

"Jikalau di pintu seseorang diantara kamu ada sebuah sungai dimana ia mandi lima kali, maka apakah akan tinggal lagi kotorannya (yang melekat pada tubuhnya) ? Bersabda Rasulullah saw : ‘Yang demikian itu serupa dengan shalat lima waktu yang (mana) Allah dengannya (shalat itu) dihapuskan semua kesalahan’." (HR. Abu Daud)

Yang dimaksud kesalahan disini adalah yang berupa dosa-dosa kecil, sedangkan yang berupa dosa besar tetap wajib dengan bertaubat kepada Allah.

Jadi pada hakekatnya shalat itu mendidik jiwa kita agar terhindar dari sifat-sifat takabur, sombong, tinggi hati, dan sebagainya, serta mengarahkan kita agar selalu tawakal dan berserah diri kepada Allah SWT. Hal ini karena pada dasarnya manusia selalu berkeluh kesah apabila ditimpa kesusahan dan bersifat kikir apabila mendapat kebaikan, ini sesuai dengan salah satu firman Allah :

"Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan, maka ia berkeluh kesah dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya" (QS. Al Ma’aarij)

Apabila kita mendapat suatu musibah maupun kesulitan, maka kita harus memohon pertolongan kepada Allah dengan mengerjakan shalat dan bersabar serta tawakal.

"Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusu’." (QS. Al Baqarah 45)

"Hai orang-orang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS. Al Baqarah 153)

Di dalam salah satu firman-Nya Allah juga menegaskan nilai positif dari shalat :

"(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram" (QS. Ar Ra’d 28)

Disamping hal-hal diatas, shalat juga membina rasa persatuan dan persaudaraan antara sesama umat Islam. Hal ini dapat kita lihat antara lain, apabila seseorang shalat tidak dalam keadaan yang khusus pasti selalu menghadap kiblat yaitu Ka’bah di Masjidil Haram Mekah. Umat Islam di seluruh dunia mempunyai satu pusat titik konsentrasi dalam beribadah dan menyembah kepada Khaliq-nya yaitu Ka’bah, hal ini akan membawa dampak secara psikologis yaitu persatuan, kesatuan, dan kebersamaan umat. Contoh lain adalah pada shalat berjamaah, shalat berjamaah juga mengandung hikmah kebersamaan, persatuan, persaudaraan dan kepemimpinan dimana pada setiap gerakan shalat ma’mum mempunyai kewajiban mengikuti gerakan imam, sedangkan imam melakukan kesalahan, maka ma’mum wajib mengingatkan. Sehingga pada shalat berjamaah keabsahan maupun kebenaran dalam shalat lebih terjamin, dan diantara jama’ah akan timbul rasa kebersamaan dan persatuan untuk menyelamatkan jama’ah mereka. Ibarat orang berkendaraan, penumpang akan selalu ikut menjaga keamanan dan keselamatan kendaraan yang ditumpanginya. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika shalat berjamaah mendapatkan tempat yang lebih dibandingkan dengan shalat sendiri. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw :

"Shalat berjamaah lebih utama (pahalanya) dua puluh derajat" (HR. Bukhary & Muslim dari Ibnu Umar)

2. Tinjauan dari segi fisik (kesehatan)

Shalat disamping mengandung hikmah secara moral seperti diuraikan diatas, juga mengandung hikmah secara fisik terutama yang menyangkut masalah kesehatan.

Hikmah shalat menurut tinjauan kesehatan ini dijelaskan oleh DR. A. SABOE yang mengemukakan pendapat ahli-ahli (sarjana) kedokteran yang termasyhur terutama di barat. Mereka berpendapat sebagai berikut :

a) Bersedekap, meletakkan telapak tangan kanan diatas pergelangan tangan kiri merupakan istirahat yang paling sempurna bagi kedua tangan sebab sendi-sendi, otot-otot kedua tangan berada dalam posisi istirahat penuh. Sikap seperti ini akan memudahkan aliran darah mengalir kembali ke jantung , serta memproduksi getah bening dan air jaringan dari kedua persendian tangan akan menjadi lebih baik sehingga gerakan di dalam persendian akan menjadi lebih lancar. Hal ini akan menghindari timbulnya bermacam-macam penyakit persendian seperti rheumatik. Sebagai contoh, orang yang mengalami patah tangan, terkilir maka tangan/lengan penderita tersebut oleh dokter akan dilipatkan diatas dada ataupun perut dengan mempergunakan mitella yang disangkutkan di leher.

b) Ruku’, yaitu membungkukkan badan dan meletakkan telapak tangan diatas lutut sehingga punggung sejajar merupakan suatu garis lurus. Sikap yang demikian ini akan mencegah timbulnya penyakit yang berhubungan dengan ruas tulang belakang, ruas tulang pungung, ruas tulang leher, ruas tulang pinggang, dsb.

c) Sujud, sikap ini menyebabkan semua otot-otot bagian atas akan bergerak. Hal ini bukan saja menyebabkan otot-otot menjadi besar dan kuat, tetapi peredaran urat-urat darah sebagai pembuluh nadi dan pembuluh darah serta limpa akan menjadi lancar di tubuh kita. Dengan sikap sujud ini maka dinding dari urat-urat nadi yang berada di otak dapat dilatih dengan membiasakan untuk menerima aliran darah yang lebih banyak dari biasanya, karena otak (kepala) kita pada waktu itu terletak di bawah. Latihan semacam ini akan dapat menghindarkan kita mati mendadak dengan sebab tekanan darah yang menyebabkan pecahnya urat nadi bagian otak dikarenakan amarah, emosi yang berlebihan, terkejut dan sebagainya yang sekonyong-konyong lebih banyak darah yang di pompakan ke urat-urat nadi otak yang dapat menyebabkan pecahnya urat-urat nadi otak, terutama bila dinding urat-urat nadi tersebut telah menjadi sempit, keras, dan rapuh karena dimakan usia.

d) Duduk Iftrasy (duduk antara dua sujud & tahiyat awal), posisi duduk seperti ini menyebabkan tumit menekan otot-otot pangkal paha , hal ini mengakibatkan pangkal paha terpijit. Pijitan tersebut dapat menghindarkan atau menyembuhkan penyakit saraf pangkal paha (neuralgia) yang menyebabkan tidak dapat berjalan. Disamping itu urat nadi dan pembuluh darah balik di sekitar pangkal paha dapat terurut dan tirpijit sehingga aliran darah terutama yang mengalir kembali ke jantung dapat mengalir dengan lancar. Hal ini dapat menghindarkan dari pengakit bawasir.

e) Duduk tawaruk (tahiyat akhir), duduk seperti ini dapat menghindarkan penyakit bawasir yang sering dialami wanita yang hamil. Kemudian duduk tawaruk ini juga dapat untuk mempermudah buang air kecil.

f) Salam, diakhiri dengan menoleh ke kanan dan ke kiri. Hal ini sangat berguna untuk memperkuat otot-otot leher dan kuduk, selain itu dapat pula untuk menghindarkan penyakit kepala dan kuduk kaku.

Dari penjelasan diatas, maka dapatlah disimpulkan bahwa sholat disamping merupakan ibadah yang wajib dan istimewa ternyata juga mengandung manfaat yang sangat besar bagi kesejahteraan dan kebahagiaan hidup umat manusia.



D.     MANFAAT SHALAT
1.       Sholat dapat menghapuskan dosa
Ibnu Mas’ud meriwayatkan dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Kamu sekalian berbuat dosa, maka kamu telah melakukan shalat subuh maka shalat itu membersihkannya, kemudian kamu sekalian berbuat dosa, maka jika kamu melakukan shalat zhuhur, maka shalat itu membersihkannya, kemudian berbuat dosa lagi, maka jika kamu melakukan shalat ‘asar maka shalat itu membersihkannya, kemudian kamu berbuat dosa lagi, maka jika kamu melakukan shalat maghrib, maka shalat itu membersihkannya, kemudian kamu berbuat dosa lagi, maka jika kamu melakukan shalat isya’, shalat itu akan membersihkannya, kemudian kamu tidur maka tidak lagi di catat dosa bagi kamu hingga kamu bangun.” (HR. Thabrani)

2.      Mencegah perbuatan keji dan mungkar
“.sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar…” (Qs. Al-Ankabut ayat 45). Sholat adalah salah satu aplikasi dari keimanan yang diambil dari konsekuensi rukun islam yang pertama. Sebagai muslim yang memiliki iltizam terhadap apa yang telah menjadi konsekuensi pengakuannya terhadap keimanannya pada Allah, maka sholat akan menjadi pencegah kemaksiatan dan kemungkaran dari dirinya sebagaimana telah disebutkan dalam ayat tadi.


3.   Dzikir, tilawah dan doa-doa dalam sholat sangat baik untuk membersihan jiwa dan melunakkan perasaan, menenangkan pikiran dan perasaan
Shalat dengan dipersyaratkannya membaca AL Fatihah di dalamnya, sementara AL Qur’an menjadi kurikulum Tsaqafah Islamiyah yang sempurna telah memberikan bekal pada akal dan fikiran dengan berbagai hakekat ilmu pengetahuan, sehingga orang yang shalat dengan baik akan sehat tubuhnya, lembut perasaannya dan akalnya pun mendapat gizi.

E.      FUNGSI SHALAT

Terdapat dua fungsi utama shalat dan satu fungsi tambahan

Dua fungsi utama itu jika berhasil terlaksana maka orang yg melaksanakannya  adalah termasuk orang beruntung. Kedua fungsi tersebut adalah :

– Untuk membersihkan diri dari perbuatan kotor dan tercela
– Untuk mengingat allah

Kedua fungsi ini tercakup dalam firman allah :

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى (الاعلى)

Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri, dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang

Allah saw (والله اعلم ) dalam ayat ini seolah-olah berkata “telah beruntunglah orang yang hendak membersihkan diri, dan hendak berdzikir mengingat nama Tuhannya  maka ia shalat” yakni dengan mentakdirkan lafadz أراد sebelum lafadz تَزَكَّى yg berarti hendak seperti yg sudah maklum dalam bahasa arab dimana kata kerja terkadang disebutkan namun yg dimaksud adalah hendak melakukan pekerjaan.

Untuk lebih jelasnya lagi mengenai fungsi pertama, simaklah firman allah :

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

“Dan dirikanlah Shalat sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan tercela dan perbuatan munkar.” Selain itu, banyak sekali hadist yang menyatakan bagaimana shalat dapat melebur dosa.

Sedang untuk fungsi kedua disebutkan dalam ayat :

واقم الصلاة لذكري
“Dirikanlah shalat untuk mengingatku”

Untuk memperjelas lagi simaklah firman allah :

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ  الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (المؤمنون)
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya”

Jadi seperti halnya dalam surat Al-A’la  Allah menyebutkan bahwa orang yang membersihkan diri, dan berdzikir kepada Allah maka ia shalat adalah orang yang beruntung, maka pada firman Allah diatas, Allah menyebutkan bahwa orang mukmin yang shalatnya khusyuk adalah orang yang beruntung.

Pada ayat diatas dapat menjadi jelas bahwa shalat yang mampu menjalankan fungsinya yakni membersihkan diri dan berdzikir kepada allah sehingga yang melaksanakannya mendapat keberuntungan adalah shalat yang dilaksanakan dengan khusyuk.

Sedang fungsi tambahan shalat adalah sebagai wasilah untuk minta tolong kepada allah. Allah berfirman :

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ (البقرة)
“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu”

Sahabat ibn abbas ketika diberitahukan padanya perihal kematian putranya beliau langsung shalat (sunnah) dan setelah selesai beliau berkata انالله وانااليه راجعون lalu membaca ayat di atas.

Walaupun begitu tidak berarti fungsi ini hanya dilaksanakan pada waktu tertimpa musibah saja, namun juga ketika anda mempunyai hajat atau kepentingan. Karena itu rasulullah mengajarkan kepada kita apa yang oleh para ulama disebut shalat hajat.






F.      BAHAYA MENINGGALKAN SHALAT
Dalil Al Qur’an
Meninggalkan shalat adalah perkara yang teramat bahaya. Di dalam berbagai dalil disebutkan berbagai ancaman yang sudah sepatutnya membuat seseorang khawatir jika sampai lalai memperhatikan rukun Islam yang mulia ini. Tulisan kali ini akan mengutarakan bahaya meninggalkan shalat menurut dalil-dalil Al Qur’an secara khusus.

Dalil Pertama
Firman Allah Ta’ala,
أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ (35)
Maka apakah patut Kami menjadikan orng-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir) ?” (Q.S. Al Qalam [68] : 35)
hingga ayat,
يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ (42) خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ (43)
Pada hari betis disingkapkandan mereka dipanggil untuk bersujud, maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera.” (Q.S. Al Qalam [68] : 43)
Dari ayat di atas, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia tidak menjadikan orang muslim seperti orang mujrim (orang yang berbuat dosa). Tidaklah pantas menyamakan orang muslim dan orang mujrim dilihat dari hikmah Allah dan hukum-Nya.
Kemudian Allah menyebutkan keadaan orang-orang mujrim yang merupakan lawan dari orang muslim. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”Pada hari betis disingkapkan”. Yaitu mereka (orang-orang mujrim) diajak untuk bersujud kepada Rabb mereka, namun antara mereka dan Allah terdapat penghalang. Mereka tidak mampu bersujud sebagaimana orang-orang muslim sebagai hukuman karena mereka tidak mau bersujud kepada-Nya bersama orang-orang yang shalat di dunia.
Maka hal ini menunjukkan bahwa orang-orang yang meninggalkan shalat akan bersama dengan orang kafir dan munafik. Seandainya mereka adalah muslim, tentu mereka akan diizinkan untuk sujud sebagaimana kaum muslimin diizinkan untuk sujud.

Dalil Kedua
Firman Allah Ta’ala,
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ (38) إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ (39) فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ (40) عَنِ الْمُجْرِمِينَ (41) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (44) وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ (45) وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ (46) حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ (47)
Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, kecuali golongan kanan, berada di dalam surga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian”.” (QS. Al Mudatstsir [74] : 38-47)
Setiap orang yang memiliki sifat di atas atau seluruhnya berhak masuk dalam neraka saqor dan mereka termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa). Pendalilan hal ini cukup jelas. Jika memang terkumpul seluruh sifat di atas, tentu kekafiran dan hukumannya lebih keras. Dan jika hanya memiliki satu sifat saja tetap juga mendapatkan hukuman.
Jadi tidak boleh seseorang mengatakan bahwa tidaklah disiksa dalam saqor kecuali orang yang memiliki seluruh sifat di atas. Akan tetapi yang tepat adalah setiap sifat di atas patut termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa). Dan Allah Ta’ala telah menjadikan orang-orang mujrim sebagai lawan dari orang beriman. Oleh karena itu, orang yang meninggalkan shalat termasuk orang mujrim yang berhak masuk ke neraka saqor. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الْمُجْرِمِينَ فِي ضَلَالٍ وَسُعُرٍ (47) يَوْمَ يُسْحَبُونَ فِي النَّارِ عَلَى وُجُوهِهِمْ ذُوقُوا مَسَّ سَقَرَ (48)
Sesungguhnya orang-orang yang mujrim (bedosa) berada dalam kesesatan (di dunia) dan dalam neraka. (Ingatlah) pada hari mereka diseret ke neraka atas muka mereka. (Dikatakan kepada mereka): “Rasakanlah sentuhan api neraka!”.” (QS. Al Qomar [54] : 47-48)
إِنَّ الَّذِينَ أَجْرَمُوا كَانُوا مِنَ الَّذِينَ آَمَنُوا يَضْحَكُونَ (29)
Sesungguhnya orang-orang yang mujrim (berdosa), adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman.” (QS. Al Muthaffifin [83] : 29). Dalam ayat ini, Allah menjadikan orang mujrim sebagai lawan orang mukmin.

Dalil Ketiga
Firman Allah Ta’ala,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ta’atlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS. An Nur [24] : 56)
Pada ayat di atas, Allah Ta’ala mengaitkan adanya rahmat bagi mereka dengan mengerjakan perkara-perkara pada ayat tersebut. Seandainya orang yang meninggalkan shalat tidak dikatakan kafir dan tidak kekal dalam neraka, tentu mereka akan mendapatkan rahmat tanpa mengerjakan shalat. Namun, dalam ayat ini Allah menjadikan mereka bisa mendapatkan rahmat jika mereka mengerjakan shalat.



Dalil Keempat
Allah Ta’ala berfirman,
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5)
Sa’ad bin Abi Waqash, Masyruq bin Al Ajda’, dan selainnya mengatakan, ”Orang tersebut adalah orang yang meninggalkannya sampai keluar waktunya.”
Ancaman ‘wa’il’ dalam Al Qur’an terkadang ditujukan pada orang kafir seperti pada ayat,
وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ (6) الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآَخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ (7)
Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.” (QS. Fushshilat [41] : 6-7)
وَيْلٌ لِكُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ (7) يَسْمَعُ آَيَاتِ اللَّهِ تُتْلَى عَلَيْهِ ثُمَّ يُصِرُّ مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (8) وَإِذَا عَلِمَ مِنْ آَيَاتِنَا شَيْئًا اتَّخَذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ (9)
“Kecelakaan besarlah bagi tiap-tiap orang yang banyak berdusta lagi banyak berdosa, dia mendengar ayat-ayat Allah dibacakan kepadanya kemudian dia tetap menyombongkan diri seakan-akan dia tidak mendengarnya. Maka beri khabar gembiralah dia dengan azab yang pedih. Dan apabila dia mengetahui barang sedikit tentang ayat-ayat Kami, maka ayat-ayat itu dijadikan olok-olok. Merekalah yang memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Al Jatsiyah [45] : 7-9)
وَوَيْلٌ لِلْكَافِرِينَ مِنْ عَذَابٍ شَدِيدٍ (2)
Dan kecelakaanlah bagi orang-orang kafir karena siksaan yang sangat pedih.” (QS. Ibrahim [14] : 2)
Terkadang pula ditujukan pada orang fasik (tidak kafir), seperti pada ayat,
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1)
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang.” (QS. Al Muthaffifin : 1)
وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ (1)
Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al Humazah [104] : 1)
Lalu bagaimana dengan orang yang meninggalkan shalat (dengan sengaja)? Apakah ancaman ‘wa’il’ tersebut adalah kekafiran ataukah kefasikan?
Jawabannya : bahwa lebih tepat jika ancaman ‘wail’ tersebut adalah untuk orang kafir. Kenapa demikian?
Hal ini dapat dilihat dari dua sisi :
1)    Terdapat riwayat yang shohih, Sa’ad bin Abi Waqqash mengatakan tentang tafsiran ayat ini (surat Al Ma’uun ayat 4-5), ”Seandainya kalian meninggalkan shalat maka tentu saja kalian  kafir. Akan tetapi yang dimaksudkan ayat ini adalah menyia-nyiakan waktu shalat.”
2)    Juga ditunjukkan oleh dalil-dalil yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, sebagaimana yang akan disebutkan.

Dalil Kelima
Firman Allah ‘Azza wa Jalla,
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam.
Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu bagian neraka yang paling dasar- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.
Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,”kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh”. Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mu’min, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.

Dalil Keenam
Firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9] : 11)
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Mereka bukanlah mu’min sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49] : 10)










G.     KASUS-KASUS TENTANG SHALAT YANG TERJADI DI INDONESIA
A.     ALIRAN SESAT

1.      Aliran Satria Piningit : Sex Party cara baru mendekat pada Tuhan
30 Januari 2009 in Berita menarik, Islam | Tags: aliran sesat, Bugil, satria piningit, sex
Warga di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, geger. Aliran Satria Piningit Weteng Buwono yang dipimpin Agus Imam Solichin membuat warga ‘gerah’ lantaran diduga melenceng dari ajaran Islam.
Agus Imam Solichin
 Agus Imam Solichin
Agus memiliki 40 orang pengikut. 12 Pengikut di antaranya anak-anak. Tidak ada kostum yang mencolok dari pengikut aliran ini. Para pengikut aliran ini hanya kompak memakai gelang batu giok warna dan ikat kepala merah putih.
Pria berambut gondrong ini bermarkas di Kebagusan 2 RT 10 RW 06, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Agus memiliki istri Sutari dan 3 anak yakni Fajar alias Putra, Bayu dan Tarti.
Ajaran Agus ini membuat warga terganggu dan melaporkan keluhannya pada Ketua RT setempat, Asmawi. Apalagi nyanyian aliran ini seringkali berisik dan mengganggu ketenangan warga.
“Kami merasa terganggu karena alirannya beda. Tidak pernah salat, lelaki dan perempuan campur. Kadang nyanyi-nyayi yang tidak jelas. Kalau warga tahunya pengajian Islam biasa. Saya sudah tahu sejak tahun 2002, tetapi belum menjabat RT jadi tidak berani melaporkan,” kata ketua RT 10, Asmawi, Selasa (27/1/2009)
Keluhan yang sama juga disampaikan Titin (36). “Kami terganggu apalagi alirannya seperti itu. Mereka biasanya aktifitasnya malam sampai jam 03.00 WIB pagi. Tiap malam kadang nyayi lagu Cucak Rowo, lagu Jawa dan Indonesia Raya,” ujar Titin.
“Saya pernah diajak tetapi tahu alirannya seperti itu saya tidak pernah datang lagi,” lanjutnya.
Aparat kepolisian dari Polres Jakarta Selatan akhirnya turun tangan dan sempat meminta keterangan Ari dan Tumali, murid kesayangan Agus. Sedangkan Agus hingga kini menghilang dari markasnya sejak Desember 2008.
Markas aliran sesat ini rumah berlantai 2 seluas 10 meter x 8 meter dengan cat yang didominasi warna merah putih. Biasanya, pengikut aliran ini menggelar pengajian di lantai 1 yang berhias pajangan kaligrafi bergambar Semar. Puluhan gambar mantan Presiden Soekarno tampak dipajang di lantai 2. Ada juga alat-alat musik seperti gitar dan piano.
Setelah menghilang sejak Desember 2008, pemimpin aliran Satria Piningit Weteng Buwono, Agus Imam Solichin, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jakarta Selatan.
“Agus tadi datang menyerahkan diri pukul 05.00 WIB ke Polres Jakarta Selatan. Saya juga baru mau ke sana melihat dia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulkarnain.
Menurut dia, kepolisian tidak menangani kasus aliran sesat tetapi dugaan pencabulan.
Agus mengajarkan berbagai ritual kepada 40 orang pengikutnya. Salah satu ritual yang diajarkan ngeseks bareng dalam 1 kamar. Dia juga menghukum pengikutnya bugil jika absen mengikuti pengajian.
Jaksa Agung Hendarman Supandji angkat bicara seputar kasus aliran Satria Piningit Weteng Buwono. Baginya, aliran itu ajarannya menyimpang dan harus dilarang.
“Mengenai masalah Satria Piningit perbuatan itu sudah tindak pidana. Dan menjadi urusannya penyidik kepolisian,” kata Hendarman di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Sedang mengenai aliran kepercayaan, menurut dia, sudah bertentangan dan harus sudah bisa dilarang.
Namun demikian, Hendarman akan membicarakan aliran itu dengan Jampintel.
“Karena ini kan kecil, perbuatannya itu ajarannya semuanya menyimpang. Yang kalau saya melihat perbuatan itu sudah merupakan tindak pidana. Jadi langsung saja penyidik melakukan penyidikan atas perbuatan itu,” papar dia.
Ketika ditanya mengenai larangannya, Hendarman menjawab hal itu kewenangan Bakorpakem.
“Nanti saya bicara dengan Jamintel, apakah hal seperti itu dibahas di dalam Bakorpakem. Toh perbuatan sudah dilarang begitu. Apakah cukup ndak usah (melalui) rapat Bakorpakem, apakah cukup (hanya) Kejari memberikan
larangan atas ajaran aliran itu,” ujar dia.
Dikatakan dia, aliran Satria Piningit baru ada di Jakarta.
Apa Kejagung kecolongan? “Bagaimana mau dibilang kecolongan. Kejaksaan kan nggak bisa menguasai seluruh wilayah kan laporannya dari RT RW,” sahut dia.
Hendarman meminta agar Jamintel melakukan penyuluhan dan penerangan hukum mengantisipasi perbuatan aliran sesat seperti itu



2. Aliran Sesat Gafatar

bersamaislam.com - Dokter Rica Tri Handayani yang hilang selama beberapa hari, kini telah ditemukan oleh pihak kepolisian di Bandara Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Dokter muda tersebut diduga kuat ikut kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) atau Negara Karunia Tuhan Semesta Alam (NKSA).
Apa itu Gafatar? Berikut 10 hal yang perlu anda ketahui tentang aliran sesat tersebut.

1. Deklarasi organisasi dan hubungan dengan Ahmad Musadeq
Gafatar dideklarasikan pada 21 Januari 2012 di Gedung JIEXPO Kemayoran, dengan Ketua Umum Mahful M Tumanurung. Organisasi ini berkiblat kepada Al-Qiyadah Al-Islamiyyah (Alqi) atau Komunitas Millah Abraham (Komar) yang didirikan oleh nabi palsu Ahmad Musadeq.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 4 (empat) tahun kepada Musadeq pada 23 April 2008 yang lalu.

"Salah satu pernyataannya (kelompok Gafatar), Nabi Muhammad bukan nabi terakhir, tapi ada utusan terakhir yakni AM yang ada di LP Cipinang yang merupakan guru besar utusan Gafatar ini. Satu orang anggota kelompok ini juga ada yang diproses ke pengadilan di Sulawesi Tenggara," demikian ungkap Kepala Divisi Humas Porli Irjen Anton Charliyan, dilansir Liputan6, Selasa (12/1/2016).

Sampai akhir Desember 2013, Gafatar mengklaim sudah mempunya kepengurusan hingga 34 provinsi. Pihak kepolisian menduga ada pemimpin lain yang meneruskan gerakan berbasis ideologi tersebut.

2. Mendaftarkan diri sebagai organisasi sosial
Untuk menutupi ideologi menyimpangnya, Gafatar kerap mendaftarkan diri sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan. Di websitenya sendiri, beberapa kegiatan yang mereka lakukan antara lain donor darah, pelatihan bencana, dan perkemahan.

Kepala Kantor Kesbangpol Kota Surakarta, Suharso, mengungkap Gafatar pernah mendaftarkan diri sebagai organisasi bidang sosial kemasyarakatan dan telah diterbitkan SKT No 220/XII/2011 pada 20 Desember 2011. Tercatat sebagai Ketua Gafatar Solo adalah Anton Susanto dengan alamat sekretariat di Jalan Sidomukti Barat I, Pajang, Laweyan, Solo. SKT tersebut berlaku tiga tahun.

"Kami tidak menaruh kecurigaan apapun karena dari sisi administrasi semua tertata rapi. Demikian juga dokumentasi kegiatan dalam berkas pendaftaran, merupakan kegiatan-kegiatan sosial. Namun satu tahun setelah itu ada pemberitahuan dari Kesbangpol Pusat yang menyatakan Gafatar menyimpang karena menginduk pada nabi palsu, Ahmad Musadeq. Pada 2014 lalu, ketika pengurus Gafatar mengajukan perpanjangan, tidak proses lagi," papar Suharso, dilansir Detik, Selasa (12/1/2016).

3. Tidak wajib shalat lima waktu, puasa Ramadhan dan naik haji

Beberapa ciri ajaran Gafatar yaitu tidak mewajibkan sholat lima waktu bagi pengikutnya, tidak wajib puasa Ramadhan, dan mempunyai syahadat yang berbeda. Mereka juga mengkafirkan orang lain yang bukan kelompok mereka.

"Rukun Islam misalnya ada lima, mereka (Gafatar) mengaku Islam, tapi tidak salat, puasa, tidak naik haji, bahaya dari sisi ideologis," tegas Irjen Pol Anton Charliyan.

4. Sudah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
"Kita berharap jangan ada orang NTB ikut kelompok itu. MUI pusat sudah menyatakan Gafatar itu kelompok sesat dan bukan gerakan organisasi Islam murni," kata Ketua MUI NTB Saiful Muslim di Republika, Selasa (12/1/2016).

5. Gerakan Radikal dan Berbahaya
"Makanya, saya bilang kelompok ini bahaya dan dilarang MUI salah satu gerakan mengatasnamakan agama tetapi tidak sesuai agama itu berbahaya, bukan menyerang fisik tetapi ideologi,” ungkap Charliyan, di poskota, Selasa (12/1/2016).

6. Dibubarkan lalu berganti nama menjadi NKSA
Setelah dinyatakan sesat dan dilarang, Gafatar sempat merubah diri menjadi Negara Karunia Tuhan Semesta Alam (NKSA).

7. Sudah terlebih dulu dinyatakan sesat oleh MPU Aceh
Ajaran ini sempat ramai di Aceh setelah sekelompok orang mengaku pengikut ajaran Millah Ibrahim atau Millata Abraham dan mengakui Ahmad Musadeq sebagai nabi.
Gubernur Aceh akhirnya mengeluarkan SK yang berisi larangan untuk Millah Abraham di seluruh wilayah Aceh dengan SK Gubernur Aceh No. 9 tahun 2011, pada Kamis 26 April 2012 setelah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan aliran tersebut sesat.

Akhirnya mereka berganti nama (baju) lagi dari Millah Abraham menjadi Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara). Dengan nama baru ini, mereka melakukan kegiatan sosial di mana-mana di seluruh Indonesia.
         
8. Bai'at kepada Ahmad Musadeq
Dalam buku tulisan Ahmad Musadeq yang berjudul Ruhul Qudus yang Turun Kepada Al Masih Al Maw’ud, pada halaman 191 dan 192, hampir seluruh pengurus Gafatar telah berbai’at kepada 'nabi' Ahmad Musadeq.
Seperti dikutip dari blog LPPI, M. Amin Djamaluddin, Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Jakarta, menuliskan, ada empat buku tulisan AM yang sudah disita oleh Polda Metro Jaya sebagai bukti penodaan agama.

9. Banyak menjaring anak-anak muda yang awam agama
Dengan kemasan organisasi sosial, Gafatar banyak merekrut anak-anak muda bahkan dari kalangan mahasiswa dan intelektual. Pemahaman agama yang minim menyebabkan mereka yang sudah direkrut akhirnya terjerumus mengikuti ajaran sesat Gafatar.

10. Pengikut tiba-tiba menghilang secara misterius
Selain Rica, beberapa orang lain dinyatakan hilang setelah berbaiat dengan Gafatar. Dokter muda tersebut sendiri hilang bersama dua orang saudaranya, Eko dan Veni. Lalu ada Erri mahasiswa asal Surabaya, dan Silvi mahasiswi UNS Solo.
Umumnya mereka menghilang dengan meninggalkan pesan ingin menegakkan agama atau dien karena situasi yang sudah rusak.
Sumber : http://www.bersamaislam.com/2016/01/10-hal-tentang-gafatar-yang-penting.html

3.      ALIRAN SESAT LIA EDEN
Pengakuan Bertemu dengan Malaikat Jibril
Menurut Lia, peristiwa ajaibnya yang pertama adalah sewaktu dia melihat sebuah bola bercahaya kuning berputar di udara dan lenyap sewaktu baru saja ada di atas kepalanya. Hal ini terjadi sewaktu dia sedang bersama dengan kakak mertuanya di serambi rumahnya di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada 1974.
Menurutnya lagi, peristiwa ajaib kedua yang telah megubah prinsip hidupnya berlaku pada malam 2 7 Oktober 1995 kala dia sedang bersantai. Pada masa itu, dia telah merasakan kehadiran pemimpin rohaninya, Habib al-Huda yang kemudian mengaku dirinya sebagai Jibril pada waktu itu. Setelah itu Lia Eden mengaku dia menerima bimbingan Malaikat Jibril secara terus menerus sejak 1997 hingga kini.
Selama dalam proses pembimbingan itu, ia mengatakan bahwa Malaikat Jibril menyucikan dan mendidik Lia Eden melalui ujian-ujian sehari-hari yang sangat berat, termasuk pengakuan-pengakuan kontroversial yang harus dinyatakannya kepada masyarakat atas perintah Jibril. Proses penyucian itu menurut ia sangat berat dan tak pernah berhenti hingga kemudian Tuhan memberinya nama Lia Eden sebagai pengganti namanya yang lama.
Di dalam penyuciannya, ia mengatakan bahwa Tuhan menyatakan Lia Eden sebagai pasangan Jibril sebagaimana ditulis di dalam kitab-kitab suci. Dan ia mengatakan bahwa dialah yang dinyatakan Tuhan sebagai sosok surgawi-Nya di dunia.
Pencetus pemahaman baru
Selain menganggap dirinya sebagai menyebarkan wahyu Tuhan dengan perantaraan Jibril, dia juga menganggap dirinya memiliki kemampuan untuk meramalkan kiamat. Dia juga telah mengarang lagu, drama dan juga buku sebanyak 232 halaman berjudul, "Perkenankan Aku Menjelaskan Sebuah Takdir" yang ditulis dalam waktu 29 jam.
Pada 1998, Lia menyebut dirinya Mesias yang muncul di dunia sebelum hari kiamat untuk membawa keamanan dan keadilan di dunia. Selain itu, dia juga menyebut dirinya sebagai reinkarnasi Bunda Maria, ibu dari Yesus Kristus. Lia juga mengatakan bahwa anaknya, Ahmad Mukti, adalah reinkarnasi Isa.
Pemahaman yang dibawa oleh Lia ini berhasil mendapat kurang lebih 100 penganut pada awal diajarkannya. Penganut agama ini terdiri dari para pakar budaya, golongan cendekiawan, artis musik, drama dan juga pelajar. Mereka disebut sebagai pengikut Salamullah.
Pada bulan Desember 1997, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melarang perkumpulan Salamullah ini karena ajarannya dianggap telah menyelewengkan kebenaran mengenai ajaran Islam. Kelompok ini lalu membalas balik dengan mengeluarkan "Undang-undang Jibril" (Gabriel's edict) yang mengutuk MUI karena menganggap MUI berlaku tidak adil dan telah menghakimi mereka dengan sewenang-wenang.
Kelompok Salamullah ini juga terkenal karena serangannya terhadap kepercayaan masyarakat Jawa, mengenai mitos Nyi Roro Kidul yang didewakan sebagai Ratu Laut Selatan. Pada tahun 2000, Salamullah ini diresmikan oleh pengikut-pengikutnya sebagai nama kelompok. Kelompok Salamullah mengakui bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi yang terakhir tetapi juga mempercayai bahwa pembawa kepercayaan yang lain seperti Buddha Gautama, Yesus Kristus, dan Kwan Im, dewi pembawa rahmat yang dipercaya orang Kong Hu Cu, akan muncul kembali di dunia.
Sejak 2003, kelompok Salamullah ini memegang kepercayaan bahwa setiap agama adalah benar. Kelompok yang diketuai Lia Eden ini yang kemudian berubah nama yang kini dikenal sebagai Kaum Eden.

2.      KECURANGAN DALAM PEMILU
1.               Usulan Sanksi Berat untuk Pelaku Money Politics di Pilkada
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Liputan6.com, Jakarta - Muncul wacana pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan money politics atau politik uang dicoret dari penyelenggaraan pilkada. Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengaku setuju dengan wacana tersebut. Dia bahkan memberi usulan hukuman berat pada pelaku kecurangan itu.

"Saya usulkan sanksi yang berat bagi pelaku atau calon
yang melakukan manipulasi suara dan politik uang. Bagi‎ mereka yang terpilih dengan cara curang sanksinya dibatalkan jadi kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih. Bagi pelaku manipulasi ya dihukum mati saja‎," kata Arteria dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.‎

Arteria juga sepakat bila masa pengajuan keberatan atau gugatan terhadap hasil penghitungan pilkada tidak dibatasi. Tujuannya, agar bisa diproses kapan pun ditemukan pelanggaran seperti politik uang dan manipulasi suara.‎ "Jadi, kapan pun ditemukan bisa diproses," ujar Arteria.

Usul ini diharapkan bisa diakomodasi dalam revisi UU Nomor
8 tahun 2015 tentang Pilkada. Jimly menilai, sanksi pidana bagi pasangan calon pelaku politik uang tak efektif untuk menekan maraknya praktik politik uang dalam pilkada. Sanksi pidana yang hanya 9 bulan penjara tak akan membuat jera para pelakunya.

"Lebih baik ancamannya diskualifikasi kepesertaan pilkada dibanding sanksi pidana," kata Jimly.

2.      Ditemukan dugaan kecurangan pilpres
13 Juli 2014
Image copyright AFP Image caption Diperkirakan kecurangan akan ditemui dalam proses rekapitulasi tingkat atas.
Badan Pengawas Pemilu dan sejumlah pengawas independen telah menerima sejumlah laporan tentang kekeliruan dan dugaan kecurangan selama proses pemilu presiden lalu.
Dikhawatirkan permasalahan seperti akan sering dijumpai selama proses rekapitulasi yang dijadwalkan akan berakhir pada pekan ketiga bulan Juli, kata Bawaslu.
"Hingga saat ini kurang lebih 36 laporan dari seluruh provinsi," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, kepada wartawan, Sabtu (12/07) malam di Jakarta.
Bawaslu, menurutnya, tengah mengecek ulang laporan-laporan tersebut untuk memastikan apakah itu semata kekeliruan atau dugaan kecurangan.
Menurutnya, salah-satu temuannya adalah ada sejumlah pemilih yang diperkenankan memilih tanpa formulir A5.
"Saya kira itu tidak sesuai dengan peraturan KPU," katanya.
Adapun anggota Bawaslu, Daniel Zuchron mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan selama proses rekapitulasi karena dikhawatirkan terjadinya sejumlah potensi pelanggaran lainnya.
"Pertama, potensi kecurangan melalui mobilisasi dari kelompok tertentu di TPS. Kedua, potensi tidak terakomodirnya pemilih dalam DPT sehingga dia tidak memiliki hak pilih," kata Daniel kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (13/07) sore.
"Selanjutnya, kesalahan-kesalahan yang disengaja atau pun karena lalai menyangkut penghitungan ataupun rekapitulasi," kata Daniel.
Pola kecurangan di TPS
Sementara, Komite Pemantau Independen Indonesia, KPII, mengatakan, pihaknya telah menerima dugaan kecurangan atau kekeliruan pemilu presiden yang terjadi di beberapa TPS di antaranya di Tangerang, Banten dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Mereka juga masih memeriksa kebenaran laporan tentang dugaan kecurangan atau kekeliruan hasil penghitungan suara di Malaysia.
Anggota KPII, Umar Idris mengatakan, pihaknya menemukan pola dugaan kecurangan yang sering dijumpai di TPS.
Image caption Pemantau pemilu independen menduga, kecurangan sudah terjadi di tingkat TPS.
"Dengan cara dia mengubah angka yang tadinya kecil menjadi begitu besar," kata Umar kepada BBC Indonesia.
Dia mengkhawatirkan, potensi kecurangan ini akan terjadi pada tingkat rekapitulasi di tingkat atas, mulai kecamatan, kabupaten atau kota hingga provinsi.
KPII, lanjut Umar, meminta Komisi Pemilihan Umum bersikap pro aktif, terbuka serta transparan sehingga potensi kecurangan dapat diketahui.
Kesalahan teknis semata
Secara terpisah, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan, sejauh ini yang terjadi adalah kesalahan teknis penulisan semata dan bukan kecurangan yang disengaja.
"Misalnya, angkanya yang dinyatakan delapan itu sesungguhnya nol dalam dokumen aslinya. Tapi kemudian, karena proses scan, mungkin ada yang tidak lengkap, kemudian sepertinya menjadi angka delapan. Tapi yang dihitung bukan angka delapan," tegas Husni Kamil Malik di Jakarta.
Dia juga menegaskan KPU sangat terbuka sekali dalam melakukan rekapitulasi.
Image caption KPU menyatakan, kemungkinan hanya keselahan teknis dan bukan kecurangan.
"Apalagi yang kerja ini 'kan jutaan orang. Kalau kesalahannya lima TPS, ya kita perbaikilah. Tidak terlalu sulit memperbaikinya," jelasnya.
Para pemantau independen pemilu sebelumnya telah memperingatkan agar KPU, Bawaslu, dan masyarakat perlu mencermati kemungkinan adanya kecurangan di pemilu presiden.
Hal ini ditekankan karena selisih perolehan suara kedua kubu calon presiden tidak terlalu lebar.
Proses rekapitulasi suara pemilu presiden dijadwalkan selesai pada pekan ketiga Juli ini

3.      Ini Bukti Kecurangan Pilpres di Papua Versi Tim Prabowo-Hatta

http://static.republika.co.id/uploads/images/headline_slide/sejumlah-anggota-dari-republik-aeng-aeng-dan-pasoepati-memegang-poster-_140708225405-313.jpg

Sejumlah anggota dari Republik Aeng-aeng dan Pasoepati memegang poster bertemakan pemilu damai saat aksi kampanye damai di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (6/4).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungkapkan alasannya menolak hasil pilpres yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Antara lain, mengenai kecurangan pemilu di Papua. 
"Kasus terbaru kami temukan dalam bentuk kejanggalan yang sangat serius di Papua," kata penasehat relawan Prabowo-Hatta, Suryo Prabowo di Jakarta, Rabu (23/7).
Ia menjelaskan, kejanggalan di Papua terlihat dari perbandingan antara data Daftar Pemilih Tetap (DPT) versi KPU dengan jumlah penduduk Biro Pusat Statistik. 
Menurutnya, DPT KPU Papua sebanyak 3.028.568 (http://data.kpu.go.id/dptnik.php). Sementara data survei penduduk versi BPS sebesar 3.091.040 (http://papua.bps.go.id/index.php?hal=tabel&id=08001). Data keduanya diambil pada saat yang hampir sama, yaitu 2013-2014.
Masalahnya, kata dia, data BPS adalah jumlah penduduk total, termasuk bayi dan anak kecil. Sementara, DPT adalah warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah. Terlihat bahwa angka selisih sangat kecil yaitu hanya dua persen, yaitu sekitar 16.864 orang.
"Apa masuk akal, kalau di Papua, orang yang umurnya di bawah 17 tahun hanya dua persen dari masyarakat?" kata Suryo.
Secara teori, lanjutnya, data DPT itu sekitar 70 persen dari total jumlah penduduk. Ini sesuai dengan struktur demografi masyarakat. 
Dengan demikian, secara teori jumlah DPT di Papua hanya 2,1 juta jiwa. Atau, terjadi penggelembungan sebanyak hampir satu juta suara.
"Di sini terlihat bahwa kecurangan yang dilakukan KPU dengan menggelembungkan DPT sejak awal. Bahkan sejak pencoblosan pilpres belum dilakukan," kata Suryo.
Artinya, paparnya, keputusan yang dikeluarkan KPU terkait pemenang pilpres cacat sejak lahir. Upaya ini jelas menunjukkan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis. "Karena belum apa-apa telah terjadi pengelembungan suara oleh KPU," kata Suryo.
Pada kenyataannya, tambah dia, terdapat 14 dari 29 kab/kota di Propinsi Papua atau 48,3 persen kab/kota sama sekali tidak menyelenggaralan pilpres. Ini sudah diprotes oleh para saksi saat pleno tingkat provinsi Papua. Namun tidak mendapat respon dari KPU Pusat.
KPU Pusat menyebutkan hasil perolehan suara pasangan nomor satu Prabowo-Hatta 769.132 suara. Sementara pasangan nomor dua Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebesar 2.026.735 suara dengan total suara 2.795.867 suara atau 91,8 persen.
"Ini sangat fantastis karena tingkat partisipasinya yang 90 persen itu jauh di atas nasional yang 70 persen," kata Suryo.
Ia menuding, data ini semakin menguatkan dugaan adanya kecurangan. Sebelumnya, sebanyak 47 persen atau yaitu 5.802 TPS di DKI dianggap bermasalah.  
 "Dua kecurangan besar di dua provinsi ini saja sudah membuktikan kalau pilpres 2014 tidak jujur dan cacat hukum. Karena itu, demi demokrasi dan rakyat Indonesia yang layak menerima pemilu yang jujur, kami minta pemungutan suara diulang," kata Suryo.




3. PELANGGARAN DALAM IBADAH

1. DPR Sesalkan Larangan Ibadah di Sekolah
Republika/Wihdan Hidayat
Shalat jamaah (ilustrasi)
Shalat jamaah (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan Kepala SD Negeri 1 Jubel Lor, Kecamatan Sugio, Lamongan, Jawa Timur, melarang siswanya shalat mendapat kecaman dari DPR. Anggota Komisi X DPR, Surahman Hidayat, mengatakan sangat menyesalkan pelarangan itu dan meminta dinas pendidikan setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Tindakan kepala sekolah itu jelas melanggar hukum sekaligus mencerminkan seorang  pendidik yang tidak baik," kata Surahman dalam penjelasan persnya, Rabu (11/3).
Setiap siswa dan siswi di sekolah harus diberikan kebebasan dalam menjalankan ibadah. Surahman menegaskan pihak sekolah harus menjamin kebebasan itu. Adapun alasan mengganggu dan berisik, kata dia, bukan alasan logis atas pelarangan tersebut.
Ia meminta pihak pendidikan harusnya memaksimalkan peran guru, memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh siswa tentang praktik ibadah yang baik dan benar. Pelaksanaan ibadah merupakan bagian kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam proses pendidikan, ibadah memiliki pengaruh yang sangat positif dalam membentuk kepribadian siswa.



2.      Pemerintah Kota Bitung Disebut Tutup Mushala Selama Ramadhan
 Mushala (ilustrasi)
Mushala (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia pembangunan Masjid As Syuhada di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Karmin Mayau mengungkapkan larangan berkegiatan selama bulan Ramadhan bagi mereka. Anehnya, larangan justru berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.

"Kita kemarin, per tanggal 4 Juni SK wali kota keluar, yang mana dilarang melakukan kegiatan dan ibadah lagi di sekitar lokasi pembanguan masjid. Begitu juga mushala ditutup," kata Karmin saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (9/7).

Dalam SK tetanggal 2 Juni 2016 tersebut, ada larangan melaksanakan shalat lima waktu di sekitar lokasi pembangunan masjid. Alasannya, untuk menjaga keamanan. "Padahan keamanan itu kan dari mereka (Pemkot Bitung) juga," ujar dia.

Umat Islam setempat telah merespon SK tersebut. Namun hingga saat ini belum ada balasan. Karena itu, meski mushala ditutup, untuk mengisi bulan Ramadhan umat Islam setempat tetap berkegiatan.

"Kita kegiatan buka puasa keliling dan shalat wajib berjamaah. Itu keliling di sekitar rumah-rumah warga di sekitar pembangunan masjid. Setiap Maghrib, kita buka puasa bersama," tutur Karmin.

H.     CARA PENYELESAIAN DAN PENDAPAT KAMI
1.      Aliran Sesat: menurut kami cara penyelesaian masalah ini adalah pemerintah dan masyarakat saling membantu, jika masyarakat melihat kejanggalan dalam sebuah ormas bisa langsung saja laporkan kepada pihak yang berwajib, dan pemerintah harus bertindak tegas atas hal itu.
Menurut kami aliran sesat harus di waspadai oleh setiap masyarakat karena aliran tersebut bias membuat masyarakat terpecah belah, pemerintah harus menyelidiki lebih cepat dan proses dalam aliran sesat itu harus di berikan hukuman yang setimpal.
2.      Kecurangan dalam pemilu: Kurangnya iman para petinggi negeri ini menyebabkan banyaknya kecurangan dalam pemilu, akan lebih baik jika para petinggi adalah orang-orang yang paham betul kebaikan dan keburukan yang diajarkan, agar iman mereka lebih baik dan kecurangan pemilu tidak ada lagi di negeri ini.
3.      Pelarangan dalam Ibadah: mungkin moral dan iman orang-orang yang melarang ibadah ini sangatlah tipis, perlu adanya pembinaan moral serta iman kembali oleh para guru-guru maupun ulama agar mereka mengerti betul cara menghargai toleransi dalam beragama serta kembali utuh iman mereka.
Menurut pendapat kami bahwa pelarangan dalam ibadah juga, sangat tidak boleh karena ibadah adalah utusan dari Allah dan tidak boleh di permainkan apalagi di lecehkan, banyak pelanggaran yang terjadi seperti membakar tempat ibadah dan adapula pelanggaran yang btidak boleh shalat. Seharusnya pelanggaran tersebut tidak seharusnya terjadi karna agama telah mengajarkan kita tentang torentasi dan itu hak mereka untuk melakukan shalat. Untuk pembakaran masjid itu seharusnya tidak boleh karna itu  rumah allah, seharusnya kita sebagai umat yang muslim kita menjaga dan membersihkannya.











I.        DALIL AL-QUR’AN DAN HADIST

1.      DALIL AL-QURAN DAN HADIST TENTANG ALIRAN SESAT

Dalil al-Quran dan Hadis
Ajaran yang menyalahi ajaran  akidah Islam merupakan kategori kufur yang keji dan membabitkan hukuman serta implikasi yang amat berat, dalilnya sebagaimana yang dinyatakan Al-Quran
Firman Allah s.w.t. yang bermaksud: “Dan sesiapa diantara kamu yang murtad (berpaling tadah) daripada agamanya (Agama Islam) lalu ia mati sedangkan dalam keadaan kafir, maka orang yang demikian, rosak binasalah segala amal usahanya (yang baik) didunia dan akhirat. Mereka itulah ahli neraka dan kekal didalamnya (selama-lamanya) (surah Al-Baqarah 2: 217)
Dalil daripada hadis Nabi s.a.w. antaranya: Daripada Said bin Aslam r.a. bahawa Rasullulah s.a.w. bersabda yang bermaksud: “Sesiapa yang menukar agamanya hendaklah dipancung lehernya “ (al-Muatta).
Allah berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا . أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا"
Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasu-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan" (QS al-Nisa’ [4]: 150-151).


UU No. 1/Pnps/1965, Jerat Hukum untuk Aliran-Aliran Sesat
Pasal 1 Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tegas menyebutkan larangan mengusahakan dukungan umum dan untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama. Ketentuan pasal ini selengkapnya berbunyi: "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu".
Hukumannya selama 5 tahun.


2.      DALIL AL-QURAN DAN HADIST TENTANG KECURANGAN DALAM PEMILU

Ancaman Kepada Pemimpin yang Zalim

عن مَعْقِلَ بْنَ يَسَارٍ الْمُزَنِيَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.

Dari Ma’qil bin Yasar Al Muzanni berkata: Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah saw bersabda:

Tidaklah seorang pemimpin yang Allah serahi untuk memimpin rakyatnya, ketika meninggal dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah akan mengharamkan surga untuknya.


Pasal 158 Undang-Undang tentang Pilkada diminta tidak dijadikan sebagai tameng bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mendukung aksi kecurangan dalam Pilkada Serentak.

Hukumannya orang telah melanggar atau terbukti dalam kecurangan maka ia akan gugur dalam pencalonan, atau dikeluarkan,  tidak boleh mencalonkan lagi. Tidak ada hukuman penjara.







3.      DALIL AL-QURAN DAN HADIST TENTANG PELARANGAN DALAM IBADAH
Kebebasan melaksanakan ibadah adalah hak setiap orang. Seseorang tidak boleh memaksakan atau melarang orang lain melakukan ibadah. Allah Ta’ala telah “mematri” ketentuan ini di dalam Alquranul Kariim:

“Aro-aytal-ladzii yanhaa. ‘abdan idzaa shollaa.” (Al ‘Alaq [96]: 10-11)


“Apa pendapatmu mengenai orang yang melarang, seorang hamba ketika dia mengerjakan shalat”

Di dalam ayat tersebut Allah Ta’ala seolah-olah menanyakan hal itu kepada manusia. Hal ini –biasa– Dia lakukan untuk menarik perhatian manusia agar fokus terhadap permasalahan tersebut. Selanjutnya dalam beberapa ayat selanjutnya disebutkan balasan bagi orang yang berbuat aniaya seperti itu:

“Kallaa lail-lam yantahii lanasfa’am-bin naashiyah. naashiyatin kaadzibatin khoothi-ah. falyad’u naadiyah. sanad’uz-zabaaniyah.” (Al ‘Alaq [96]: 16-19)

“Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti [berbuat demikian] niscaya kami tarik ubun-ubunnya. [yaitu] ubun-ubun orang yang mendustakan lagi durhaka. maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya). Kelak kami akan memanggil malaikat Zabaniyah.”

Kesimpulannya, orang yang melarang untuk mengerjakan shalat, maka mereka akan mendapatkan azab. Bahkan ia juga ditantang Tuhan supaya memanggil golongannya. Karena biasanya seseorang terlihat berpengaruh apabila ia merupakan pemimpin satu golongan.

Tuhan menjanjikan kepadanya bahwa –pasti– malaikat akan dikirimkan untuk membinasakannya (jika tidak segera bertaubat dan memperbaiki diri). []

Pada dasarnya, Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya. Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan berikut ini:

1.    Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”)

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

2.    Pasal 29 ayat (2) UUD 1945

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”


“Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”

4.    Pasal 22 UU HAM

“(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

5.    Pasal 80 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

“Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.”

Sayangnya, UU HAM tidak ada memberikan sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 UU HAM.

Akan tetapi, bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Mengenai Pasal 175 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan:
1.    “pertemuan umum agama” adalah semua pertemuan yang bermaksud untuk melakukan kebaktian agama;
2.    “upacara agama” adalah kebaktian agama yang diadakan baik di gereja, mesjid, atau di tempat-tempat lain yang lazim dipergunakan untuk itu;
3.    “upacara penguburan mayat” adalah baik yang dilakukan waktu masih ada di rumah, baik waktu sedang berada di perjalanan ke kubur, maupun di makam tempat mengubur.

Lebih lanjut, R. Soesilo mengatakan bahwa syarat yang penting adalah bahwa “pertemuan umum agama” tersebut tidak dilarang oleh negara.

Sedangkan, pelanggaran atas Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, mengenai hak pekerja melakukan ibadah agamanya, juga dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan:

Pasal 185 UU Ketenagakerjaan
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Jadi pada dasarnya negara menjamin kebebasan semua orang untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Akan tetapi memang mengenai pelanggaran atas Pasal 22 UU HAM, tidak ada ketentuan sanksinya. Ketentuan dalam KUHP pun terlihat kurang mengakomodasi perbuatan seseorang yang melarang orang lain melaksanakan ibadah agamanya dalam hal pelaksanaan ibadah tersebut dilakukan secara individu (bukan dalam bentuk kebaktian atau ibadah yang dilakukan bersama-sama dengan orang lain dalam suatu tempat ibadah).



BAB 3                                                                                                                                                       PENUTUP
A.     Kesimpulan
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan. Sedangkan secara hakikinya ialah berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya atau melahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya. Orang beriman melaksanakan shalat sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT, serta sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Selain itu sholat juga mempunyai banyak manfaat bagi kehidupan manusia, untuk kesehatan manusia itu sendiri, ketenangan hati dan pikiran, dan keselamatan di akhirat karena amal yang pertama dihisab adalah sholat.

B.     SARAN
Sholat sebagai suatu tarbiyyah yang begitu luar biasa yang mengajarkan kebaikan dalam segala aspek kehidupan, sebagai pencegah kemungkaran dan kemaksiatan, sebagai pembeda antara orang yang beriman dan orang yang kafir, sholat sebagai syariat dari Allah dalam kehidupan, semoga dapat difahami, diamalkan dan diaplikasikan dengan benar dalam kehidupan kita. Kebenaran datang dari Allah semata dan kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai manusia yang memiliki banyak kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi segala yang menjadi larangannya dan melaksanakan segala perintahnya, meneladani Nabi kita Nabi Muhammad SAW.

Jadi shalatlah sebelum di shalatkan, karna shalat adalah tiang agama bagi setiap kaumnya.
















Daftar pustaka
https://sholatyuk.wordpress.com/2011/03/03/tujuan-shalat-sebagai-pemecah-masalah/
Drs. M. Noor Matdawam, Bersuci, Shalat, dan Butir-butir Hikmahnya
 Syeh Mustofa Masyhur, Berjumpa Allah Lewat Shalat
 DEPAG RI, Al Qur’an & Terjemahannya
http://abiyazid.wordpress.com/2008/03/06/waktu-yang-terlarang-untuk-shalat/
http://majelisvirtual.com/2010/04/15/dahsyatnya-siksa-bagi-orang-yang-meninggalkan-sholat/
http://abiyazid.wordpress.com/2008/03/06/waktu-yang-terlarang-untuk-shalat/
http://majelisvirtual.com/2010/04/15/dahsyatnya-siksa-bagi-orang-yang-meninggalkan-sholat/
http://islamic-indo.blogspot.com/2011/01/syarat-wajib-shalat.htmlhttps://rumaysho.com/4902-bahaya-meninggalkan-shalat-1-dalil-al-quran.html




1 komentar:

  1. Casino site. Online casino. Sports betting. Free bets no deposit
    No deposit required 카지노사이트luckclub at all If your stake is greater than the current amount then there is a bonus and an incentive to bet on the

    BalasHapus