Sabtu, 24 Desember 2016

HARI KIAMAT


Makalah Hari Kiamat
ANGGI FITRI RAHAYU
HANNA MAULIDA
NADIA PALESTINE
RETNO DELVI NOBVITASARI
SISKA MAYANG SARI
SITI NABILA
SITI NURHALIJAH




BAB I
                                                            PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG           .
      Makalah ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang tanda-tanda,proses dan kehidupan selanjutnya setelah hari akhir. juga berusaha memaparkan dalil dalil yang bersangkutan dengan hari akhir dan juga kehidupan yang selanjutnya. dan haruskah kita para manusia percaya akan adanya hari akhir, serta sejauh manakah pengaruh atau dampak mereka setelah membaca dalil dalil yang telah dipaparkan pada makalah ini.
Hasil dari sumber yang telah dibaca, bahwa hari akhir itu sangat menyeramkan, dan dapat menghancurkan seluruh isi dunia dengan sekejap,tak ada seorangpun yang dapat menghindarinya. Jadi untuk hal dasar, sekiranya kita harus mengetahui, mengenal dan memahami terlebih dahulu apakah hari akhir itu, sehingga dengan demikian kita dapat mengimaninya dengan baik dan tidak ragu akan kebenaran yang akan terjadi nanti.





















BAB II

A.    Pengertian Hari Akhir
Yaumul akhir atau hari kiamat adalah hari akhir kehidupan seluruh manusia dan makhluk hidup didunia yang harus kita percayai kebenaran adanya yang menjadi jembatan menuju kehidupan di aakhirat yang kekal dan abadi. Iman kepada hari kiamat adalah rukun iman yang ke-lima. Hari kiamat diawali dengan tiupan terompet sangkakala oleh malaikat isrofil untuk menghancurkan bumi beserta seluruh isinya.
Hari kiamat tidak dapat diprediksi kapan akan datangnya karena merupakan rahasia Allah SWT. Yang tidak dapat diketahui oleh siapapun. Namun dengan demikian kita masih bisa mengetahui kapan datangnya hari kiamat dengan melihat tanda-tanda yang diberikan oleh nabi Muhammad SAW. Orang iman kepada Allah SWT dan berbuat kebaikan akan menerima imbalan surag yang penuh kenikmatan, sedangkan bagi oang-orang kafir dan penjahat akan masuk neraka yang sangat pedih siksanya. Dengan peraya dab beriman kepada hari kiamat (yaumul akhir) kita akan diddorong untuk selalu berbuat baik, menghindari perbuatan dosa, tidak mudah putus asa, tidak sombong, tidak takabur, dan lain ebagainya,karena segala amal perbuatan kita dicatat oleh malaikat yang akan digunakan sebagai bahan refrensi apakah kita masuk surga datau neraka.
      Ayat-Ayat Tentang Hari Kiamat
Surah Al A’raf (Q.S, ayat 187) 

Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: “Bilakah terjadinya?” Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba”. Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang bari kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. 

Ada dua macam jenis hari akhir, yaitu:
1.      Kiamat sughra atau kiamat kecil
Yaitu berupa kejadian atau musibah yang terjadi di alam ini, seperti kematian setiap saat, banjir bandang, angin beliung, gunung meletus, gempa bumi, peperangan, kecelakaan kendaraan, kekeringan yang kepanjangan, hama tanaman yang merajalela. Keseluruhan rangkaian kejadian tersebut di atas ditinjau dari segi aqidah merupakan peringatan dari Allah. Bagi umat yang beriman hal ini merupakan peringatan dan ujian. Sedangkan bagi umat yang ingkar/kafir merupakan siksaan atau azab Allah swt.
2.      Kiamat kubro atau kiamat besar
Yaitu masa kehancuran seluruh alam semesta secara masal dan berakhirnya kehidupan alam dunia serta hari mulai dibangkitkannya semua manusia yang sudah mati sejak zaman Nabi Adam sampai manusia terakhir, untuk menjalankan proses kehidupan berikutnya,
B.     Tanda-tanda Hari Akhir
Kapan akan datang hari kiamat, tidak seorang pun tahu termasuk Nabi Muhammad SAW. Namun kita dapat mengetahuinya dengan memperhatikan tanda-tanda di mana hari kiamat akan datang, yaitu antara lain :
·         Terbitnya matahari dari arah barat dan terbenam dari arah timur. Hal ini terjadi karena perubahan besar dalam susunan alam semesta.
·         Keluarnya suatu binatang yang sangat aneh. Binatang ini dapat bercakap-cakap kepada semua orang dan menunjukkan kepada manusia bahwa kiamat sudah sangat dekat.
·         Datangnya Al-Mahdi. Beliau termasuk keturunan dari Rasulullah SAW. Oleh karena itu, beliau serupa benar akhlak dan budi pekertinya dengan Rasulullah SAW.
·         Munculnya Dajal. Dajal adalah seorang yang muncul sebagai tanda semakin dekat datangnya kiamat. Dajal bermata buta sebelah dan mengaku sebagai “Tuhan”.
·         Hilang dan lenyapnya Al-Qur’an dan mushaf, hafalan dalam hati. Bahkan lenyap pulalah yang ada di dalam hati seseorang.
·         Berkumpulnya manusia, seperti selamatan kelahiran, khitanan, perkawinan, ulang tahun, dll. Akan tetapi tidak pernah sedikit pun dijalankan perintah-perintah-Nya serta dijauhi larangan-Nya.
·         Turunnya Nabi Isa a.s akan turun ke bumi ini di tengah-tengah merajalela pengaruh Dajal.
                                                                    
C.    Peristiwa Setelah Hari Akhir
1)        Alam Barzah juga disebut alam kubur. Di alam barzah manusia sudah dapat merasakan balasan amal baik dan buruk.
2)      Yaumul Ba’as artinya hari kebangkitan, yaitu hari bangkitnya kembali seluruh umat manusia sejak nabi Adam a.s. hingga manusia terakhir dari alam kubur setelah malaikat Israfil meniup sangkakala yang kedua
3)      Yaumul Mahsyar adalah hari berkumpulnya seluruh umat manusia. Setelah manusia dibangkitkan dari alam kubur, manusia digiring dan dikumpulkan di padang mahsyar.
4)      Yaumul Mizan yaitu hari penimbangan amal baik dan amal buruk yang dilakukan manusia selama hidupnya.
5)      Yaumul Hisab artinya hari perhitungan amal baik dan  buruk yang dilakukan selama hidupnya.
6)      Sirattalmustaqimt adalah jalan atau jembatan penentu dari setiap manusia setelah diperhitungkan dan ditimbang perbuatan baik-buruknya. Sirat tersebut menentukan manusia masuk surga atau neraka.
7)      Syafaat adalah pertolongan yang diperoleh umat manusia yang beriman, Islam dan ihsan. Pertolongan tersebut berasal dari amal perbuatan yang baik ketika di dunia. Bagi orang beriman dan beramal saleh kelak pada hari Kiamat akan mendapat syafaat berupa kemudahan dan keringanan dari berbagai kesulitan yang dihadapi
8)      Surga dan Neraka adalah tempat terakhir yang diciptakan oleh Allah SWT untuk memberikan balasan atas perbuatan manusia semasa di dunia.
D.    Hikmah Beriman Kepada Hari Akhir   

ü  Tidak akan meniru pola hidup orang kafir (yang tidak beriman).
Allah SWT telah memperingatkan kita supaya tidak terpedaya dan ikut-ikutan gaya hidup orang kafir, yang penuh dengan kebebasan (foya-foya, dugem, mabok, free sex, dll). Itu adalah kesenangan sementara saja, selama hidup didunia. Tetapi akibatnya ditanggung selama-lamanya didalam neraka jahanam. Naudzubillahi min dzaalik.

ü  Selalu beramal sholeh dan meningkatkan ketakwaan.
Orang yang beriman dengan adanya hari akhir yakin dan mengharap akan bertemu dengan Allah, oleh karena itu dia akan selalu berusaha beramal sholeh dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah. Sehingga ketika menemui-Nya dalam keadaan siap.

ü   Selalu berbuat baik dan benar.
Orang yang beriman kepada hari akhir akan selalu berbuat baik dan benar dalam hidupnya.
Mengapa harus baik dan benar? Karena perbuatan baik belum tentu benar, tetapi perbuatan benar sudah pasti baik. Misalnya, perbuatan menolong orang adalah baik, tetapi belum tentu benar. Menolong orang dalam rangka apa? Apakah menolong dalam rangka kebaikan dan takwa, atau dalam rangka dosa. Menolong orang berbuat dosa atau jahat adalah tidak benar dan tidak dibenarkan dalam Islam.
Bukan hanya harus melakukan perbuatan baik dan benar, perkataan pun harus baik dan benar, sebagaimana sabda Rasulullah saw:

ü  Mau berjihad dijalan Allah dengan jiwa dan harta.
Berjihad bagi orang yang beriman kepada hari akhir adalah sebuah kemestian, karena jihad dengan jiwa dan harta merupakan jual beli seorang mukmin dengan Allah, serta merupakan pembenaran atas keimanannya.

ü  Tidak bakhil (kikir) dalam berinfaq.
Ketika seseorang beriman kepada hari akhir, ia akan selalu berinfak dijalan Allah dengan tidak kikir. Karena ia tahu akibat kikir terhadap hartanya itu dikemudian hari, serta ia tahu pahala yang berlipat ganda yang diterimanya bila ia berinfak dijalan Allah SWT.


ü  Memiliki kesabaran dalam kebenaran dan ketika tertimpa musibah.
Ketika keimanan kepada hari akhir tertanam dalam hati, maka orang itu akan selalu sabar dalam kebaikan dan dalam keadaan apapun. Meskipun musibah menimpa dirinya, ia akan tetap sabar bahkan meningkatkan kesabarannya.
Ia tahu bahwa dunia ini hanya sementara, semua akan mati. Penderitaan didunia hanyalah sementara, segala sesuatu akan disempurnakan diakhirat nanti, sebagaimana firman Allah SWT.

E.     Kasus- kasus mengenai hari kiamat
PERZINAHAN
Zina (الزنا ) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syarak (bukan pasangan suami isteri) dan kedua-duanya orang yang mukallaf, dan persetubuhan itu tidak termasuk dalam takrif (persetubuhan yang meragukan). Jika seorang lelaki melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan, dan lelaki itu menyangka bahawa perempuan yang disetubuhinya itu ialah isterinya, sedangkan perempuan itu bukan isterinya atau lelaki tadi menyangka bahawa perkahwinannya dengan perempuan yang disetubuhinya itu sah mengikut hukum syarak, sedangkan sebenarnya perkahwinan mereka itu tidak sah, maka dalam kasus ini kedua-dua orang itu tidak boleh didakwa dibawah kes zina dan tidak boleh dikenakan hukuman hudud, kerana persetubuhan mereka itu adalah termasuk dalam wati’ subhah iaitu persetubuhan yang meragukan.
Mengikut peruntukan hukuman syarak yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith yang dikuatkuasakan dalam undang-undang Qanun Jinayah Syar’iyyah bahawa orang yang melakukan perzinaan itu apabila sabit kesalahan di dalam mahkamah wajib dikenakan hukuman hudud, iaitu disebat sebanyak 100 kali sebat. Sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang bermaksud:  Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari kedua-duanya 100 kali sebat, dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum Agama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan hendaklah disaksikan hukuman siksa yang dikenakan kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. (Surah An- Nur ayat 2)
Ø  KASUS

1.      Meski Ditutup, Praktik Prostitusi Masih Beroperasi di Dolly

Liputan6.com, Surabaya - Pasca-ditutupnya kawasan prostitusi Dolly sejak Juli lalu ternyata tak serta merta membuat praktik mesum berhenti beroperasi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (23/8/2014), petugas gabungan Satpol PP, polisi dan garnisun secara berkala terus merazia di beberapa tempat hiburan malam serta hotel-hotel melati di Surabaya, Jawa Timur.

Salah satunya di Kompleks Ruko Kedung Doro yang juga merupakan kompleks hiburan malam. Petugas pun langsung menggeledah seluruh ruangan pub dan panti pijat.

Disinyalir praktik prostitusi masih berlangsung dengan berbagai modus, baik yang berkedok sebagai panti pijat serta bertransaksi langsung dengan pelanggannya di hotel.

Petugas langsung mendata sejumlah wanita yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Meski sempat menolak untuk diamankan, petugas akhirnya membawa paksa para wanita penghibur tersebut.

Dalam razia ini, petugas juga memeriksa izin operasional usaha hiburan malam, yang kerap di salah gunakan dengan menyediakan praktik asusila. Razia tersebut akan terus dilakukan secara berkala, untuk menciptakan Kota Surabaya bebas prostitusi.

 - Undang –Undang Yang Mengatur Tentang Prostitusi

 

Jerat Hukum Mucikari, PSK, dan Pengguna Jasanya
Mengenai mucikari yang menjajakan PSK kepada lelaki hidung belang, pengaturannya bisa dilihat di Pasal 506 KUHP. Menurut Pasal 506 KUHP, mucikari adalah makelar cabul yang membantu mencarikan langganan dan mendapat bagian dari hasil si pelacur. Berdasarkan Pasal 506 KUHP, hukuman bagi mucikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan adalah kurungan selama-lamanya 3 bulan.

Jika si mucikari juga menyediakan tempat prostitusi / rumah bordil, hukumannya menjadi lebih berat. Orang-orang yang mendirikan rumah prostitusi / rumah bordil, bisa dihukum berdasarkan Pasal 296 KUHP. Pasal 296 ini untuk memberantas orang-orang yang mengadakan rumah bordil atau tempat-tempat pelacuran. Orang yang mengadakan rumah bordil / pelacuran misalnya menyediakan rumah atau kamar-kamar kepada perempuan dan laki-laki untuk melacur. Berdasarkan Pasal 296 KUHP, hukuman untuk orang yang mngadakan rumah bordil adalah penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 15 ribu (sebelum disesuaikan). Denda Rp 15 ribu dalam Pasal 296 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Th 2012, menjadi Rp 15 Juta.
Yang menjadi pertanyaan, apakah hanya mucikarinya yang dihukum?
Bagaimana dengan PSK yang menjajakan dirinya serta pelanggannya?
Di KUHP memang tidak ada hukuman bagi PSK maupun pelanggannya. Tapi pengaturan hukumannya biasanya ada dalam peraturan daerah. Contoh peraturan yang mengatur tentang PSK: Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda DKI 8/2007).
Selain itu, tentang PSK juga diatur dalam peraturan pelaksana Perda DKI 8/2007 yaitu PerGub Provinsi DKI Jakarta No. 221 Tahun 2009. Dalam Perda 8/2007 diatur bahwa setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial maupun memakai jasa penjaja seks komersial. Hukuman bagi PSK atau pelanggannya adalah pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta.
Contoh peraturan lain yang mengatur tentang PSK adalah Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Perda tersebut melarang siapapun di dalam wilayah Kota Tangerang untuk melakukan perbuatan pelacuran. Dimana pengertian pelacuran adalah hubungan seks di luar pernikahan, di hotel, restoran, dan tempat hiburan atau lokasi pelacuran dengan mendapat imbalan jasa. Orang yang melakukan pelacuran di Kota Tangerang diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 15 Juta.
Jadi, ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo. Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat PSK dan pemakai/penggunanya diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing.

TRANSGENDER
Transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.
Sedangkan operasi kelamin adalah pergantian jenis kelamin, bias berupa perbaikan atau penyempurnaan kelamin terhadap orang yang cacat kelami,
B.    Pendapat-pendapat yang mengharamkan operasi pergantian kelamin

Melakukan operasi pergantian kelamin yang dilakukan oleh orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan.

Berikut dalil yang mengaharamkan operasi pergantian kelamin Q.S. Al-Hujurat: 13,
“Yaa ai-yuhaannaasu innaa khalaqnaakum min dzakarin wa-untsa waja'alnaakum syu'uuban waqabaa-ila lita'aarafuu inna akramakum 'indallahi atqaakum innallaha 'aliimun khabiirun’”

yang artinya “hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakn kamu dari seorang pria dan wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal, sesungguhnya oaring yang paling mulia diantara kamu disisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan lagi Maha Mengenal”.

Dari ayat diatas mengartikan bahwa manusia itu hadapan Tuhan dan hukum sama kedudukannaya. Dan yang menyebabkan tinggi atau rendah kedudukan manusia itu bukan karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan, dan sebagainya,
melainkan karena ketaqwaannya kepada Allah Swt [2].

Q.S. An-Nisa: 119,
walaudhillannahum walaumanniyannahum walaaamurannahum falayubattikunna aatsaana al-an'aami walaaamurannahum falayughayyirunna khalqa allaahi waman yattakhidzi alsysyaythaana waliyyan min duuni allaahi faqad khasira khusraanan mubiinaan

yang artinya “Dan Saya (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka (memotong telinga-telinga hewan ternak),lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka mereka sungguh mengubahnya. Barang siapa ayng menjadikan setan menjadi pelindung selain dari Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.

Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa “mengubah ciptaaan Allah” itu sangat diharamkan, contohnya mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur, membuat tato, mencukur bulu muka (alis) dan takhannuts artinya prira berpakaian dan beritngkah laku seperti wanita atau sebaliknya (menurut Kitab tafsir Al-Thabari, Al-Shawi dan Al-Khazin).

Hadist Nabi riwayat Bukhari dan enam ahli hadis lainya dari Ibnu Mas’ud.
yang artinya: Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanta yang memotong (pengur) giginya, yang semua itu dilakukan untuk kecant
Menurut MUI dalam musyawarah Nasional II tahun 1980 ikan.memutuskan fatwa mengharamkan operasi  perubahan atau penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelaminnya hukumnya sama dengan jenis kelamin sebelumnya.

Para ulama Fiqh juga mendasarkan ketetapan hukum tersebut pada dalil Q.S. Al-Hujurat 13 yang menurut tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia dihadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelamin dan ketentuan Allah tidak boleh diubah dan harus dijalani sesuai kodratnya. Yang kedua juga sama QS. An-Nisa’ 119 yang berisi tidak boleh mengubah ciptaan Allah yang sudah ditetapkan, yang ke-3 hadis Nabi yang berisi pengutukan kepada para tukang tato, yang mnta ditato yang mencukur alis, memotong giginya dengan tujuan mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah, yang keempat hadist Nabi (HR Ahmad) menyatakan Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya.

Ø  KASUS

2.      Transgender

Penyanyi cilik Renaldi tiba-tiba mencuat beritanya karena kasus transgender. Sebaiknya bagaimana orangtua menyikapi permasalahan ini. Berikut ulasannya

Berita dan kasus transgender, meresahkan banyak orangtua

Akhir-akhir ini kita mendapatkan berita di media tentang beberapa orang yang beralih gender dari wanita menjadi pria atau sebaliknya.
Kebanyakan dari mereka merasa dirinya terperangkap di dalam tubuh yang salah. Seperti yang terjadi pada penyanyi cilik Dena ‘Renaldy’ Rahman.Dia dikenal sebagai Renaldy saat menjadi penyanyi cilik cowok di era awal 90-an. Namun setelah sekian lama tidak terdengar khabarnya. Akhir-akhir ini namanya mulai mencuat lagi setelah isu tentang perubahan jalan hidupnya dalam kasus transgender mulai merebak dan menjadi perbincangan hangat di media maupun dunia maya.
Dan pada Kamis (13/6) malam di sebuah acara talk show sebuah TV swasta nasional, dia di undang sebagai bintang tamu. Dia mengungkapkan bahwa dirinya memutuskan beralih transgender sejak mulai duduk di bangku kuliah. Dia merasa dirinya terperangkap di tubuh yang salah.
Selain kasus transgender yang sedang hangat merebak terjadi pada Dena ‘Renaldi’ Rahman ini beberapa bulan yang lalu dan sebelumnya telah banyak kasus transgender yang mencuat ke permukaan seperti Alter & Jane yang ditentang pernikahannya hingga masuk ke ranah hokum.

- Undang –Undang Yang Mengatur Tentang Transgender

 

Transgender dan Kedudukannya Ditinjau dari Segi Hukum
Dalam skala internasional, United Nation Commision on Human Rights telah menolak Human Rights and Sexual Orientation pada tahun 2005 dan Economic and Social Counciljuga menolak untuk memberi status konsultatif kepada International Lesbian and Gay Association (ILGA) pada tahun 2006. Di Indonesia sendiri belum ada peraturan yang spesifik menjelaskan masalah transgender, namun secara hukum kaum transgender memiliki hak yang sama dengan manusia pada umumnya sesuai UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (Arni Rahmawati Fahmi Sholihah, 2011).
Bagi kaum transgender yang telah menjalani operasi kelamin, status kewarganegaraannya berubah (dalam sisi jenis kelamin) jika permohonan untuk mengubah jenis kelaminnya tersebut disetujui oleh Hakim Pengadilan sesuai aturan dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, tidak ada masalah jika kaum transgender menikah selama ia menikah dengan jenis kelamin yang berlawanan dan jenis kelaminnya yang sah dan terdaftar sesuai dengan dokumen kependudukannya sesuai aturan dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Transgender dan Kedudukannya Ditinjau dari Segi Agama
Menurut ajaran Protestan, transgender dianggap sebagai dosa karena cenderung menolak ketetapan Tuhan. Namun, hal ini dianggap sebagai fenomena yang terjadi bukan karena Tuhan yang menciptakan orang-orang seperti itu, melainkan karena manusia sudah berdosa sejak semula (konsep dosa awal). Menurut ajaran Katolik dalam KGK 2297, penggantian kelamin dianggap melanggar penghormatan terhadap integritas tubuh manusia. Menurut KGK 369, pria dan wanitalah diciptakan, artinya dikehendaki Allah dalam persamaan yang sempurna di satu pihak sebagai pribadi manusia dan di lain pihak dalam kepriaan dan kewanitaannya. Ajaran Hindu memandang keberadaan tiga jenis kelamin, yaitu pums-prakriti (pria), stri-prakriti (perempuan), tritiya-prakriti (seks ketiga). Jenis seks ketiga ini terdiri dari shanda (male to female) dan shandi (female to male). Karena adanya pengakuan, pemilik tritiya-prakriti diijinkan hidup bebas dan terbuka. Contohnya dalam kisah Baratayudha terdapat masa dimana Arjuna berperan sebagai Brihannala. Dengan begitu, operasi pergantian kelamin pun bebas dilakukan. Ajaran Budha juga menyimpan akar kebudayaan Hindu yang menguasai jenis kelamin ketiga. Siapapun yang telah banyak mengembangkan kebajikan dengan badan, ucapan dan pikiran, setelah meninggal dunia mempunyai kesempatan terlahir di alam bahagia tanpa terpengaruh oleh jenis kelamin. Meskipun begitu, dalam tripitaka dinyatakan bahwa seorang waria tidak berhak ditasbihkan sebagai bhiksu atau bhiksuni. (Arni Rahmawati Fahmi Sholihah, 2011)
Menurut pandangan Islam, transgender menimbulkan banyak kontra terkait dengan kurangnya rasa syukur manusia terhadap penciptaan Allah melalui tubuhnya. Dalam sebuah Hadits dijelaskan bahwa “Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad). Hadits tersebut diperkuat dengan ayat Al-Qur’an terkait dengan transgender sebagai salah satu bentuk mengubah ciptaan-Nya, Allah SWT berfirman: “dan saya (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka (memotong telinga-telinga hewan ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka mereka sungguh mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain dari Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (Q.S. An-Nisaa: 119)
Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam yang harus diperinci persoalan dan latar belakangnya. Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu: (1) Operasi penggantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal; (2) Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna.; (3) Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin. (Winda Novtatika Anggraeni, 2013)
Operasi pertama diharamkan dalam Islam karena merupakan unsur kesengajaan mengubah ciptaan Allah SWT. Sehingga, ketentuan terkait syariat seperti shalat dan lainnya dikembalikan kepada kondisi kelamin semula. Operasi nomor dua tentunya diperbolehkan, bahkan dianjurkan karena termasuk mengobati dan menjaga kesehatan fisik. Operasi dalam kondisi ini tidak mendatangkan masalah dalam hal syariat karena jenis kelamin yang bersangkutan tidak berubah. Operasi nomor tiga diperbolehkan jika dilakukan dengan tujuan tashih (perbaikan) atau takmil (penyempurnaan). Jika selama ini penentuan hukum waris bagi orang yang berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan atas kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka setelah perbaikan kelamin menjadi pria atau wanita, hak waris dan status hukumnya menjadi lebih tegas dan mengacu pada status yang baru. (Abuddin Nata, 2004)
Dokter dan tenaga medis harus bisa mengambil langkah yang tepat dalam menjalankan tugasnya secara profesional, jika operasi tersebut dinyatakan haram (dari segi agama) maka ia ikut berdosa karena termasuk “tolong-menolong dalam dosa” dan jika sesuai syariat Islam dan diperbolehkan maka ia mendapat pahala karena termasuk “bekerjasama dalam ketakwaan dan kebajikan.” (Q.S. Al-Maidah: 2)

PENISTAAN AGAMA
Penistaan agama diatur dlm buku 2 bab xvi KUHP dibawah Bab KETERTIBAN UMUM. Pd awalnya dlm KUHP tdk diatur delik yg berkenaan dg penistaan agama, yg ada adlh delik penistaan Golongan ( Psl 156). Namun pd thn 60 an, terjadilah kasus org meng-injak2 Al-Quran, tetapi sulit dibawa keranah hukum krn adanya kekosongan hukum.
Berdasarkan Pasal 4 Penpres No. 1 Tahun 1965 dimasukkanlah Pasal 156a kedalam KUHP yg diselip diantara pasal 156 dan 157 dlm rangka melindungi kenyamanan ummat beragama.
Dlm pasal 156 a itu tercantum unsur “dengan sengaja” dan ” dgn maksud”. Kesengajaan disini paling sedikit adanya Bewuste Schuld, dan tdk perlu adanya “animus in juriandi”, yakni “niat unt menghina”. Animus in Juriandi itu ditempatkan dlm konteks Mens Rea dan Delik Materil bentuknya. Merujuk kpd putusan MARI, perbuatan tsb diartikan “dlm bentuk penghinaan” ( MARI no.37K/Kr/1957.21.12.1957 juncto no.71K/Kr/1973.14.7.1976). Hukum pidana mewajibkan jika ada kejahatan (misdrijven) , penegak hukum segera melakukan upaya preventif dan wajib langsung bekerja begitu ancaman thd kepentingan/ketertiban umum muncul,
Dalam hukum pidana Belanda tindak pidana penghujatan terhadap agama, Penuntut Umum tidak perlu membuktikan tentang adanya perasaan ketuhanan/keagamaan yang tersinggung.
Delik menista agama itu salah satu tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan publik atau adanya keresahan masyarakat. Sudah menjadi Yurisprudensi bahwa meskipun pelakunya menyatakan tidak dengan sengaja atau tidak mempunyai maksud menista agama/Tuhan/nabi, namun Mahkamah Agung tetap menghukum , asalkan dapat dibuktikan bahwa tulisan, lisan, atau perbuatan oanrg tersebut dengan menggunakan akal yang layak/sewajarnya/sepatutnya dapat memperkirakan bahwa tulisan/lisan/perbuatannya itu sangat berpotensi timbulnya keresahan/reaksi/gangguan ketertiban umum.
3.      Mengaku Nabi
Liputan6.com, Jakarta - Menamakan diri Kerajaan Tuhan di rumah bercat hitam di kawasan Jakarta Pusat, kelompok Eden tinggal. Kediaman kaum Eden dihuni 26 orang termasuk pasangan suami-istri dan anak-anak mereka.
Rumah ini dilengkapi 15 kamar tidur, ruang studio mini tempat Lia Eden merekam seluruh risalah kudus. Selain itu ada juga ruang percetakan dan teras atau ruang makan yang cukup luas.
Lia Eden awalnya menjalani kehidupan sebagai ibu rumah tangga biasa. Ia mahir merangkai bunga, bahkan pernah punya program khusus mengenai merangkai bunga di TVRI.
Wanita 67 tahun ini mulai berubah sejak mengaku bertemu malaikat Jibril. Lia Eden mengaku dirinya adalah Mesias yang muncul di dunia sebelum hari kiamat. Selain itu, dia mengklaim sebagai reinkarnasi Bunda Maria, Ibu Yesus Kristus. Sedangkan anaknya Ahmad Mukti adalah reinkarnasi Isa.
Pada awalnya kelompok ini mempunyai banyak pengikut. Di antara mereka terdapat pakar budaya, cendekiawan, artis hingga pelajar. Mereka disebut sebagai pengikut Salamullah.
Pada Desember 1997, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang Salamullah karena ajarannya dianggap menyelewengkan kebenaran mengenai Islam. Karena keyakinannya itu, Lia 2 kali masuk penjara karena dianggap menistakan agama.
Lia Eden kerap menyampaikan pengakuan kontroversial, termasuk akan terjadinya kiamat pada Minggu 31 Mei pekan lalu.
Sebelumnya ia bahkan mengirim surat kepada Peresiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Ahok untuk meminta izin Monas sebagai tempat pendaratan UFO (Unidentified Flying Object).
Bersama puluhan pengikutnya, mereka saling bermaaf-maafan. Mereka juga bersiap untuk diangkat UFO yang akan mendarat di Monas. Namun hingga hari ini klaim Lia Eden tidak terbukti.
Pertanyaan tentang kiamat selalu muncul. Kekhawatiran tentang datangnya kiamat di sejumlah negara bahkan memunculkan fanatisme yang merenggut nyawa manusia.
Kapan dan bagaimana hari kiamat datang selalu menjadi pertanyaan. Ada yang menggambarkan kiamat datang dengan datangnya komet yang menubruk bumi, seperti yang digambarkan dalam film Deep Impact. Sebagian besar komet berhasil dibelokkan namun potongan komet kecil menerobos atmosfir bumi dan jatuh di samudra Atlantik yang menimbulkan tsunami besar.
Beberapa waktu lalu, dunia juga dihebohkan oleh kemunculan The Hum. Sebagian orang meyakini fenomena ini sebagai sangkakala pertanda kiamat.
Fenomena ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru karena Agustus 2011, suara aneh ini pernah terdengar di Ukraina. Sedangkan di Kosta Rika terdengar pada 10 Februari 2013 dan terakhir 4 hari lalu di Kanada.
Di sejumlah negara, kekhawatiran datangnya kiamat ditambah fanatisme agama, melahirkan Doomsday Cult atau sekte Hari Kiamat. Beberapa di antara sekte tersebut bahkan bertindak jauh hingga menyebabkan kematian.
Pada tahun 80 an, sebuah sekte pernah berkembang di Jepang dengan nama Aum Shinri Kyo. Pemimpin sekte ini, Shoko Asahara, menyatakan kiamat segera datang setelah melakukan perjalanan ke masa depan dan menyaksikan perang dunia ketiga.
Karena keyakinan itulah pengikutnya melakukan serangan gas sarin stasiun subway di Tokyo yang menewaskan 12 orang dan ribuan lainnya luka-luka.
Namun hingga kini, semua ramalan tentang kiamat tidak ada yang terbukti. Sebab, kapan dan bagaimana kiamat itu datang sesungguhnya hanya tuhan yang tahu. Manusia hanya bisa berjaga-jaga. Dengan tetap berbuat baik pada sesama.
-Undang-undang tentang penodaan agama
 Penodaan Agama untuk Lia Eden
Pemimpin Tahta Suci Eden itu diangkut dari markasnya di Jalan Mahoni, Bungur, Jakarta Pusat, bersama 41 pengikutnya ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akhir Desember 2005 lalu. Mereka dievakuasi guna menghindari amarah ratusan warga yang unjuk rasa di depan markasnya. Warga menganggap ajaran yang menahbiskan Lia sebagai Jibril itu sesat dan meresahkan. Sehari setelah menginap di kantor polisi, dia dijadikan tersangka penodaan agama. Kini kasus tersebut mulai disidangkan. Beberapa bulan ke depan kita akan menyaksikan apakah Lia Eden akan menyusul HB. Jassin (kasus Panji Kusmin), Arswendo Atmowiloto (kasus Tabloit Monitor), Yusman Roy (shalat dwi bahasa) di Malang, Ardhi Husein (kasus Yayasan Kanker dan Narkoba Cahaya Alam [YKNCA]),di Probolinggo, Mangapin Sibuea (kasus sekte Pondok Nabi) di Bandung, dan sebagainya.
Dalam persidangan lalu, Lia Eden dijerat dengan pasal pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun. Pasal 156 a berbunyi: Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.
 Perlu ditegaskan, sebenarnya Pasal 156a KUHP tersebut tidak berasal dari Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda, melainkan dari UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Pasal 4 undang-undang tersebut langsung memerintahkan agar ketentuan di atas dimasukkan ke dalam KUHP.
Pasal 1 Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tegas menyebutkan larangan mengusahakan dukungan umum dan untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama. Ketentuan pasal ini selengkapnya berbunyi: "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang utama di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu".
Menyimak ketentuan tersebut, penodaan agama memang masalah yang cukup problematik. Pasal ini seperti “pasal karet” (hatzaai articelen) yang bisa ditarik-ulur, mulur-mungkret untuk menjerat siapa saja yang dianggap menodai agama. Pasal ini bisa digunakan untuk menjerat penulis komik, wartawan, pelaku ritual yang berbeda dengan mainstream, aliran sempalan, dan sebagainya. Karena kelenturannya itu, “pasal karet” bisa direntangkan hampir tanpa batas.
Dari sini kita bisa memahami, dalam pengalaman sebelumnya, siapapun yang diadili dengan jeratan “penodaan agama” orang itu akan sulit lepas. Karena itu, tanpa bermaksud mencampuri urusan hakim, saya menduga kuat, Lia Eden akan menjadi korban baru dari pasal ini dan dia divonis sebagai orang yang menodai agama. Lia Eden dan tim pengacaranya boleh saja membuat berbagai argumen tentang kebebasan beragama yang dijamin konstitusi dan undang-undang, namun vonis-nya akan tetap menyatakan Lia Eden telah sesat dan menodai agama.
Dalam kaitan ini, ada beberapa catatan penting yang perlu diberikan. Pertama, penodaan agama senantiasa terkait dengan agama apa/siapa yang dinodai. Siapa yang berhak mengakatan agama tertentu telah dinodai atau tidak. Hal ini sangat mendasar dalam masalah ini. Secara yuridis formal, tentu saja pengambil keputusan pada akhirnya adalah hakim. Namun semua orang tahu bahwa hukum dan hakim tidak berbicara dengan dirinya sendiri. Apalagi dalam masalah agama, hakim seringkali merasa tidak punya “otoritas” dalam bersikap dan membuat penafsiran.
Kedua, karena masalah di atas, maka suara mainstream seringkali diambil sebagai referensi kebenaran. Dalam Islam misalnya ada doktrin: ‘alaikum bi al-sawâd al-a’dham (hendaklah kamu mengikuti pendapat mayoritas) yang sering digunakan untuk melegitimasi kebenaran mayoritas. Doktrin ini semakin kuat dengan adanya hadis: lâ tajtami’u ummatî ‘alâ dhalâlatin (umatku tidak akan pernah bersepakat dalam kesesatan). Dari doktrin inilah dalam hukum Islam dikenal konsep Ijmâ’ (konsensus ulama) yang menjadi standar kebenaran. Dalam konteks modern, apa yang disebut mayoritas sebagai penguasa kebenaran itu bisa merupakan hasil rekayasa.
Ketiga, karena itu, kasus pengadilan penodaan agama senantiasa melibatkan massa. Pengerahan massa dilakukan bukan saja untuk menyuarakan aspirasi, tapi untuk menimbulkan kesan bahwa apa yang disuarakan adalah pendapat mayoritas. Tekanan ini pada akhirnya diharapkan mempengaruhi keputusan hakim. Akhirnya, klaim penodaan agama bukanlah masalah hakikat dari kebenaran itu sendiri, tapi lebih karena tekanan massa, masalah mayoritas-minoritas, yang dibungkus dengan otoritas penafsiran agama. Suka atau tidak, demikianlah realitasnya.
Keempat, khusus menyangkut masalah penodaan Lia Eden, pertanyaan yang harus segera dijawab adalah agama apa yang dinodai? Sebagian orang Islam mengatakan bahwa ajaran Lia Eden telah menodai agama Islam. Lia Eden bilang dia adalah Jibril yang mendapat wahyu dari Tuhan, seorang anggotanya dikatakan reinkarnasi Nabi Muhammad, dan sebagainya. Sampai di sini saya belum merasa ada penodaan terhadap Islam, meskipun orang mungkin mengatakan bahwa membawa-bawa nama Jibril dan Nabi Muhammad tidak dalam posisi “sewajarnya” adalah bentuk penodaan terhadap Islam.
Lia Eden sendiri mengatakan bahwa dia tidak memeluk agama, tapi percaya pada Tuhan. Karena itu tidak tepat kalau ajaran-ajarannya itu dikatakan menodai Islam. Ajaran-ajaran Lia Eden tidak bisa diletakkan dalam konteks penafsiran tentang Islam, sehingga ajarannya tidak bisa dilihat dengan menggunakan kacamata Islam.









BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan dia atas adalah, bahwasanya hari akhir itu hanya Allah SWT yang mengetahuinya. Rasulluwloh saja yang di sebut sebut kekasih Allah swt saja tidak mengetahui kapan terjadinya hari kiamat itu. Kita sebagai umat manusia hanya bias meyakini bahwa hari akhir itu benar benar ada, dan kelak akan terjadi. Sebagaimana yang telat terpaparkan oleh beberapa hadist dan dali-dalil diatas.
B.       Kritik Dan Saran
Kita sebagai manusia hanya berusaha menjadi yang terbaik, agar apabila datang waktunya hari akhir, kita sebagai umat muslim telah memiliki bekal untuk menolong diri kita sendiri pada hari akhir, tanda tanda hari akhir sudah sudah terlihat jelas, marilah kita dekatkan diri kita kepada Allah swt, dan perbaiki semua sikap kita menjadi lebih baik dan berakhlak .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar