Makalah Hari
Kiamat
ANGGI
FITRI RAHAYU
HANNA
MAULIDA
NADIA
PALESTINE
RETNO
DELVI NOBVITASARI
SISKA
MAYANG SARI
SITI
NABILA
SITI
NURHALIJAH
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG .
Makalah ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang tanda-tanda,proses dan kehidupan selanjutnya setelah hari akhir. juga berusaha memaparkan dalil dalil yang bersangkutan dengan hari akhir dan juga kehidupan yang selanjutnya. dan haruskah kita para manusia percaya akan adanya hari akhir, serta sejauh manakah pengaruh atau dampak mereka setelah membaca dalil dalil yang telah dipaparkan pada makalah ini.
Makalah ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang tanda-tanda,proses dan kehidupan selanjutnya setelah hari akhir. juga berusaha memaparkan dalil dalil yang bersangkutan dengan hari akhir dan juga kehidupan yang selanjutnya. dan haruskah kita para manusia percaya akan adanya hari akhir, serta sejauh manakah pengaruh atau dampak mereka setelah membaca dalil dalil yang telah dipaparkan pada makalah ini.
Hasil dari sumber yang
telah dibaca, bahwa hari akhir itu sangat menyeramkan, dan dapat menghancurkan
seluruh isi dunia dengan sekejap,tak ada seorangpun yang dapat menghindarinya.
Jadi untuk hal dasar, sekiranya kita harus mengetahui, mengenal dan memahami
terlebih dahulu apakah hari akhir itu, sehingga dengan demikian kita dapat
mengimaninya dengan baik dan tidak ragu akan kebenaran yang akan terjadi nanti.
BAB II
A.
Pengertian
Hari Akhir
Yaumul akhir atau hari kiamat adalah hari akhir kehidupan
seluruh manusia dan makhluk hidup didunia yang harus kita percayai kebenaran
adanya yang menjadi jembatan menuju kehidupan di aakhirat yang kekal dan
abadi. Iman kepada hari kiamat adalah rukun iman yang ke-lima. Hari kiamat
diawali dengan tiupan terompet sangkakala oleh malaikat isrofil untuk
menghancurkan bumi beserta seluruh isinya.
Hari kiamat tidak dapat diprediksi kapan akan datangnya
karena merupakan rahasia Allah SWT. Yang tidak dapat diketahui oleh siapapun.
Namun dengan demikian kita masih bisa mengetahui kapan datangnya hari kiamat
dengan melihat tanda-tanda yang diberikan oleh nabi Muhammad SAW. Orang iman
kepada Allah SWT dan berbuat kebaikan akan menerima imbalan surag yang penuh
kenikmatan, sedangkan bagi oang-orang kafir dan penjahat akan masuk neraka yang
sangat pedih siksanya. Dengan peraya dab beriman kepada hari kiamat (yaumul
akhir) kita akan diddorong untuk selalu berbuat baik, menghindari perbuatan
dosa, tidak mudah putus asa, tidak sombong, tidak takabur, dan lain ebagainya,karena segala amal perbuatan kita dicatat oleh malaikat
yang akan
digunakan sebagai bahan refrensi apakah kita masuk surga datau neraka.
Ayat-Ayat Tentang Hari Kiamat
Surah Al A’raf (Q.S, ayat 187)
Mereka menanyakan kepadamu tentang
kiamat: “Bilakah terjadinya?” Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang
kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan
waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru haranya bagi
makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu
melainkan dengan tiba-tiba”. Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu
benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang bari
kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak
mengetahui”.
Ada dua macam jenis
hari akhir, yaitu:
1. Kiamat sughra
atau kiamat kecil
Yaitu
berupa kejadian atau musibah yang terjadi di alam ini, seperti kematian setiap
saat, banjir bandang, angin beliung, gunung meletus, gempa bumi, peperangan,
kecelakaan kendaraan, kekeringan yang kepanjangan, hama tanaman yang
merajalela. Keseluruhan rangkaian kejadian tersebut di atas ditinjau dari segi
aqidah merupakan peringatan dari Allah. Bagi umat yang beriman hal ini
merupakan peringatan dan ujian. Sedangkan bagi umat yang ingkar/kafir merupakan
siksaan atau azab Allah swt.
2. Kiamat kubro
atau kiamat besar
Yaitu
masa kehancuran seluruh alam semesta secara masal dan berakhirnya kehidupan
alam dunia serta hari mulai dibangkitkannya semua manusia yang sudah mati sejak
zaman Nabi Adam sampai manusia terakhir, untuk menjalankan proses kehidupan
berikutnya,
B.
Tanda-tanda
Hari Akhir
Kapan
akan datang hari kiamat, tidak seorang pun tahu termasuk Nabi Muhammad SAW.
Namun kita dapat mengetahuinya dengan memperhatikan tanda-tanda di mana hari
kiamat akan datang, yaitu antara lain :
·
Terbitnya
matahari dari arah barat dan terbenam dari arah timur. Hal ini terjadi karena
perubahan besar dalam susunan alam semesta.
·
Keluarnya
suatu binatang yang sangat aneh. Binatang ini dapat bercakap-cakap kepada semua
orang dan menunjukkan kepada manusia bahwa kiamat sudah sangat dekat.
·
Datangnya
Al-Mahdi. Beliau termasuk keturunan dari Rasulullah SAW. Oleh karena itu,
beliau serupa benar akhlak dan budi pekertinya dengan Rasulullah SAW.
·
Munculnya
Dajal. Dajal adalah seorang yang muncul sebagai tanda semakin dekat datangnya
kiamat. Dajal bermata buta sebelah dan mengaku sebagai “Tuhan”.
·
Hilang
dan lenyapnya Al-Qur’an dan mushaf, hafalan dalam hati. Bahkan lenyap pulalah
yang ada di dalam hati seseorang.
·
Berkumpulnya
manusia, seperti selamatan kelahiran, khitanan, perkawinan, ulang tahun, dll.
Akan tetapi tidak pernah sedikit pun dijalankan perintah-perintah-Nya serta
dijauhi larangan-Nya.
·
Turunnya Nabi Isa a.s akan turun ke bumi ini di tengah-tengah merajalela
pengaruh Dajal.
C.
Peristiwa
Setelah Hari Akhir
1) Alam Barzah juga
disebut alam kubur. Di alam barzah manusia sudah dapat merasakan balasan amal
baik dan buruk.
2) Yaumul Ba’as artinya hari kebangkitan, yaitu hari bangkitnya kembali seluruh umat
manusia sejak nabi Adam a.s. hingga manusia terakhir dari alam kubur setelah
malaikat Israfil meniup sangkakala yang kedua
3) Yaumul Mahsyar adalah hari berkumpulnya seluruh umat manusia. Setelah manusia
dibangkitkan dari alam kubur, manusia digiring dan dikumpulkan di padang
mahsyar.
4) Yaumul Mizan yaitu hari penimbangan amal baik dan amal buruk yang dilakukan
manusia selama hidupnya.
5) Yaumul Hisab artinya hari perhitungan amal baik dan buruk yang dilakukan
selama hidupnya.
6) Sirattalmustaqimt adalah jalan atau jembatan penentu dari setiap manusia
setelah diperhitungkan dan ditimbang perbuatan baik-buruknya. Sirat tersebut
menentukan manusia masuk surga atau neraka.
7)
Syafaat adalah
pertolongan yang diperoleh umat manusia yang beriman, Islam dan ihsan. Pertolongan tersebut berasal dari amal perbuatan yang
baik ketika di dunia. Bagi orang beriman dan beramal saleh kelak pada hari
Kiamat akan mendapat syafaat berupa kemudahan dan keringanan dari berbagai kesulitan
yang dihadapi
8) Surga dan Neraka adalah tempat terakhir yang diciptakan oleh Allah
SWT untuk memberikan balasan atas perbuatan manusia semasa di dunia.
D.
Hikmah
Beriman Kepada Hari Akhir
ü Tidak akan meniru
pola hidup orang kafir (yang tidak beriman).
Allah SWT telah memperingatkan kita supaya tidak terpedaya
dan ikut-ikutan gaya hidup orang kafir, yang penuh dengan kebebasan (foya-foya,
dugem, mabok, free sex, dll). Itu adalah kesenangan sementara saja, selama
hidup didunia. Tetapi akibatnya ditanggung selama-lamanya didalam neraka
jahanam. Naudzubillahi min dzaalik.
ü Selalu beramal
sholeh dan meningkatkan ketakwaan.
Orang yang beriman dengan adanya hari akhir yakin dan mengharap akan bertemu dengan Allah, oleh karena itu dia akan selalu berusaha beramal sholeh dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah. Sehingga ketika menemui-Nya dalam keadaan siap.
Orang yang beriman dengan adanya hari akhir yakin dan mengharap akan bertemu dengan Allah, oleh karena itu dia akan selalu berusaha beramal sholeh dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah. Sehingga ketika menemui-Nya dalam keadaan siap.
ü Selalu berbuat baik dan benar.
Orang yang beriman kepada hari akhir akan selalu berbuat baik dan benar dalam hidupnya.
Mengapa harus baik dan benar? Karena perbuatan baik belum tentu benar, tetapi perbuatan benar sudah pasti baik. Misalnya, perbuatan menolong orang adalah baik, tetapi belum tentu benar. Menolong orang dalam rangka apa? Apakah menolong dalam rangka kebaikan dan takwa, atau dalam rangka dosa. Menolong orang berbuat dosa atau jahat adalah tidak benar dan tidak dibenarkan dalam Islam.
Bukan hanya harus melakukan perbuatan baik dan benar, perkataan pun harus baik dan benar, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
Orang yang beriman kepada hari akhir akan selalu berbuat baik dan benar dalam hidupnya.
Mengapa harus baik dan benar? Karena perbuatan baik belum tentu benar, tetapi perbuatan benar sudah pasti baik. Misalnya, perbuatan menolong orang adalah baik, tetapi belum tentu benar. Menolong orang dalam rangka apa? Apakah menolong dalam rangka kebaikan dan takwa, atau dalam rangka dosa. Menolong orang berbuat dosa atau jahat adalah tidak benar dan tidak dibenarkan dalam Islam.
Bukan hanya harus melakukan perbuatan baik dan benar, perkataan pun harus baik dan benar, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
ü Mau berjihad dijalan
Allah dengan jiwa dan harta.
Berjihad bagi orang yang beriman kepada hari akhir adalah sebuah kemestian, karena jihad dengan jiwa dan harta merupakan jual beli seorang mukmin dengan Allah, serta merupakan pembenaran atas keimanannya.
Berjihad bagi orang yang beriman kepada hari akhir adalah sebuah kemestian, karena jihad dengan jiwa dan harta merupakan jual beli seorang mukmin dengan Allah, serta merupakan pembenaran atas keimanannya.
ü Tidak bakhil (kikir)
dalam berinfaq.
Ketika seseorang beriman kepada hari akhir, ia akan selalu berinfak dijalan Allah dengan tidak kikir. Karena ia tahu akibat kikir terhadap hartanya itu dikemudian hari, serta ia tahu pahala yang berlipat ganda yang diterimanya bila ia berinfak dijalan Allah SWT.
Ketika seseorang beriman kepada hari akhir, ia akan selalu berinfak dijalan Allah dengan tidak kikir. Karena ia tahu akibat kikir terhadap hartanya itu dikemudian hari, serta ia tahu pahala yang berlipat ganda yang diterimanya bila ia berinfak dijalan Allah SWT.
ü
Memiliki kesabaran dalam kebenaran dan
ketika tertimpa musibah.
Ketika keimanan kepada hari akhir tertanam dalam hati, maka orang itu akan selalu sabar dalam kebaikan dan dalam keadaan apapun. Meskipun musibah menimpa dirinya, ia akan tetap sabar bahkan meningkatkan kesabarannya.
Ia tahu bahwa dunia ini hanya sementara, semua akan mati. Penderitaan didunia hanyalah sementara, segala sesuatu akan disempurnakan diakhirat nanti, sebagaimana firman Allah SWT.
Ketika keimanan kepada hari akhir tertanam dalam hati, maka orang itu akan selalu sabar dalam kebaikan dan dalam keadaan apapun. Meskipun musibah menimpa dirinya, ia akan tetap sabar bahkan meningkatkan kesabarannya.
Ia tahu bahwa dunia ini hanya sementara, semua akan mati. Penderitaan didunia hanyalah sementara, segala sesuatu akan disempurnakan diakhirat nanti, sebagaimana firman Allah SWT.
E.
Kasus-
kasus mengenai hari kiamat
PERZINAHAN
Zina (الزنا ) adalah
persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa
nikah yang sah mengikut hukum syarak (bukan pasangan suami isteri) dan
kedua-duanya orang yang mukallaf, dan persetubuhan itu tidak termasuk dalam
takrif (persetubuhan yang meragukan). Jika
seorang lelaki melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan, dan lelaki itu
menyangka bahawa perempuan yang disetubuhinya itu ialah isterinya, sedangkan
perempuan itu bukan isterinya atau lelaki tadi menyangka bahawa perkahwinannya
dengan perempuan yang disetubuhinya itu sah mengikut hukum syarak, sedangkan
sebenarnya perkahwinan mereka itu tidak sah, maka dalam kasus ini kedua-dua
orang itu tidak boleh didakwa dibawah kes zina dan tidak boleh dikenakan
hukuman hudud, kerana persetubuhan mereka itu adalah termasuk dalam wati’
subhah iaitu persetubuhan yang meragukan.
Mengikut peruntukan hukuman syarak yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith yang dikuatkuasakan dalam undang-undang Qanun Jinayah Syar’iyyah bahawa orang yang melakukan perzinaan itu apabila sabit kesalahan di dalam mahkamah wajib dikenakan hukuman hudud, iaitu disebat sebanyak 100 kali sebat. Sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang bermaksud: “ Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari kedua-duanya 100 kali sebat, dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum Agama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan hendaklah disaksikan hukuman siksa yang dikenakan kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. (Surah An- Nur ayat 2)
Mengikut peruntukan hukuman syarak yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith yang dikuatkuasakan dalam undang-undang Qanun Jinayah Syar’iyyah bahawa orang yang melakukan perzinaan itu apabila sabit kesalahan di dalam mahkamah wajib dikenakan hukuman hudud, iaitu disebat sebanyak 100 kali sebat. Sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang bermaksud: “ Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari kedua-duanya 100 kali sebat, dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum Agama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan hendaklah disaksikan hukuman siksa yang dikenakan kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. (Surah An- Nur ayat 2)
Ø KASUS
1.
Meski Ditutup, Praktik Prostitusi Masih Beroperasi
di Dolly
Liputan6.com,
Surabaya - Pasca-ditutupnya kawasan prostitusi Dolly sejak Juli lalu
ternyata tak serta merta membuat praktik mesum berhenti beroperasi.
Seperti
ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (23/8/2014), petugas
gabungan Satpol PP, polisi dan garnisun secara berkala terus merazia di
beberapa tempat hiburan malam serta hotel-hotel melati di Surabaya, Jawa Timur.
Salah satunya di Kompleks Ruko Kedung Doro yang juga merupakan kompleks hiburan
malam. Petugas pun langsung menggeledah seluruh ruangan pub dan panti pijat.
Disinyalir praktik prostitusi masih berlangsung dengan berbagai modus, baik
yang berkedok sebagai panti pijat serta bertransaksi langsung dengan
pelanggannya di hotel.
Petugas langsung mendata sejumlah wanita yang diduga berprofesi sebagai pekerja
seks komersial (PSK). Meski sempat menolak untuk diamankan, petugas akhirnya
membawa paksa para wanita penghibur tersebut.
Dalam razia ini, petugas juga memeriksa izin operasional usaha hiburan malam,
yang kerap di salah gunakan dengan menyediakan praktik asusila. Razia tersebut
akan terus dilakukan secara berkala, untuk menciptakan Kota Surabaya bebas
prostitusi.
- Undang –Undang Yang Mengatur
Tentang Prostitusi
Jerat Hukum Mucikari, PSK, dan Pengguna
Jasanya
Mengenai mucikari yang menjajakan PSK kepada
lelaki hidung belang, pengaturannya bisa dilihat di Pasal 506 KUHP. Menurut
Pasal 506 KUHP, mucikari adalah makelar cabul yang membantu mencarikan
langganan dan mendapat bagian dari hasil si pelacur. Berdasarkan Pasal 506
KUHP, hukuman bagi mucikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan
adalah kurungan selama-lamanya 3 bulan.
Jika si mucikari juga menyediakan tempat
prostitusi / rumah bordil, hukumannya menjadi lebih berat. Orang-orang yang
mendirikan rumah prostitusi / rumah bordil, bisa dihukum berdasarkan Pasal 296
KUHP. Pasal 296 ini untuk memberantas orang-orang yang mengadakan rumah bordil
atau tempat-tempat pelacuran. Orang yang mengadakan rumah bordil / pelacuran
misalnya menyediakan rumah atau kamar-kamar kepada perempuan dan laki-laki
untuk melacur. Berdasarkan Pasal 296 KUHP, hukuman untuk orang yang mngadakan
rumah bordil adalah penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda
sebanyak-banyaknya 15 ribu (sebelum disesuaikan). Denda Rp 15 ribu dalam Pasal
296 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Th
2012, menjadi Rp 15 Juta.
Yang menjadi pertanyaan, apakah hanya mucikarinya yang
dihukum?
Bagaimana dengan PSK yang menjajakan dirinya serta pelanggannya?
Bagaimana dengan PSK yang menjajakan dirinya serta pelanggannya?
Di KUHP memang tidak ada hukuman bagi PSK
maupun pelanggannya. Tapi pengaturan hukumannya biasanya ada dalam peraturan
daerah. Contoh peraturan yang mengatur tentang PSK: Perda DKI Jakarta No. 8
Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda DKI 8/2007).
Selain itu, tentang PSK juga diatur dalam
peraturan pelaksana Perda DKI 8/2007 yaitu PerGub Provinsi DKI Jakarta No. 221
Tahun 2009. Dalam Perda 8/2007 diatur bahwa setiap orang dilarang menjadi
penjaja seks komersial maupun memakai jasa penjaja seks komersial. Hukuman bagi
PSK atau pelanggannya adalah pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling
lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30
juta.
Contoh peraturan lain yang mengatur
tentang PSK adalah Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan
Pelacuran. Perda tersebut melarang siapapun di dalam wilayah Kota Tangerang
untuk melakukan perbuatan pelacuran. Dimana pengertian pelacuran adalah
hubungan seks di luar pernikahan, di hotel, restoran, dan tempat hiburan atau
lokasi pelacuran dengan mendapat imbalan jasa. Orang yang melakukan pelacuran
di Kota Tangerang diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp 15 Juta.
Jadi, ketentuan KUHP hanya dapat digunakan
untuk menjerat germo. Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat PSK dan
pemakai/penggunanya diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing.
TRANSGENDER
Transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan
(hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya
pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang
dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa
dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. Perlu
dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual
karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi
hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan.
Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun
hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk
memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan
tidak dibenarkan menurut syariat Islam.
Sedangkan operasi kelamin adalah pergantian jenis kelamin, bias berupa perbaikan atau penyempurnaan kelamin terhadap orang yang cacat kelami,
Sedangkan operasi kelamin adalah pergantian jenis kelamin, bias berupa perbaikan atau penyempurnaan kelamin terhadap orang yang cacat kelami,
B. Pendapat-pendapat yang
mengharamkan operasi pergantian kelamin
Melakukan operasi pergantian kelamin yang dilakukan oleh orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan.
Berikut dalil yang mengaharamkan operasi pergantian kelamin Q.S. Al-Hujurat: 13,
“Yaa ai-yuhaannaasu innaa khalaqnaakum min dzakarin wa-untsa waja'alnaakum syu'uuban waqabaa-ila lita'aarafuu inna akramakum 'indallahi atqaakum innallaha 'aliimun khabiirun’”
yang artinya “hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakn kamu dari seorang pria dan wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal, sesungguhnya oaring yang paling mulia diantara kamu disisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan lagi Maha Mengenal”.
Dari ayat diatas mengartikan bahwa manusia itu hadapan Tuhan dan hukum sama kedudukannaya. Dan yang menyebabkan tinggi atau rendah kedudukan manusia itu bukan karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan, dan sebagainya,
Melakukan operasi pergantian kelamin yang dilakukan oleh orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan.
Berikut dalil yang mengaharamkan operasi pergantian kelamin Q.S. Al-Hujurat: 13,
“Yaa ai-yuhaannaasu innaa khalaqnaakum min dzakarin wa-untsa waja'alnaakum syu'uuban waqabaa-ila lita'aarafuu inna akramakum 'indallahi atqaakum innallaha 'aliimun khabiirun’”
yang artinya “hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakn kamu dari seorang pria dan wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal, sesungguhnya oaring yang paling mulia diantara kamu disisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan lagi Maha Mengenal”.
Dari ayat diatas mengartikan bahwa manusia itu hadapan Tuhan dan hukum sama kedudukannaya. Dan yang menyebabkan tinggi atau rendah kedudukan manusia itu bukan karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan, dan sebagainya,
melainkan karena ketaqwaannya kepada Allah Swt [2].
Q.S. An-Nisa: 119,
walaudhillannahum walaumanniyannahum walaaamurannahum falayubattikunna aatsaana al-an'aami walaaamurannahum falayughayyirunna khalqa allaahi waman yattakhidzi alsysyaythaana waliyyan min duuni allaahi faqad khasira khusraanan mubiinaan
yang artinya “Dan Saya (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka (memotong telinga-telinga hewan ternak),lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka mereka sungguh mengubahnya. Barang siapa ayng menjadikan setan menjadi pelindung selain dari Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa “mengubah ciptaaan Allah” itu sangat diharamkan, contohnya mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur, membuat tato, mencukur bulu muka (alis) dan takhannuts artinya prira berpakaian dan beritngkah laku seperti wanita atau sebaliknya (menurut Kitab tafsir Al-Thabari, Al-Shawi dan Al-Khazin).
Hadist Nabi riwayat Bukhari dan enam ahli hadis lainya dari Ibnu Mas’ud.
Q.S. An-Nisa: 119,
walaudhillannahum walaumanniyannahum walaaamurannahum falayubattikunna aatsaana al-an'aami walaaamurannahum falayughayyirunna khalqa allaahi waman yattakhidzi alsysyaythaana waliyyan min duuni allaahi faqad khasira khusraanan mubiinaan
yang artinya “Dan Saya (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka (memotong telinga-telinga hewan ternak),lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka mereka sungguh mengubahnya. Barang siapa ayng menjadikan setan menjadi pelindung selain dari Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa “mengubah ciptaaan Allah” itu sangat diharamkan, contohnya mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur, membuat tato, mencukur bulu muka (alis) dan takhannuts artinya prira berpakaian dan beritngkah laku seperti wanita atau sebaliknya (menurut Kitab tafsir Al-Thabari, Al-Shawi dan Al-Khazin).
Hadist Nabi riwayat Bukhari dan enam ahli hadis lainya dari Ibnu Mas’ud.
yang artinya: Allah mengutuk para wanita
tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta
dihilangkan bulu mukanya, dan para wanta yang memotong (pengur) giginya, yang
semua itu dilakukan untuk kecant
Menurut MUI dalam musyawarah Nasional II tahun 1980 ikan.memutuskan fatwa mengharamkan operasi perubahan atau penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelaminnya hukumnya sama dengan jenis kelamin sebelumnya.
Para ulama Fiqh juga mendasarkan ketetapan hukum tersebut pada dalil Q.S. Al-Hujurat 13 yang menurut tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia dihadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelamin dan ketentuan Allah tidak boleh diubah dan harus dijalani sesuai kodratnya. Yang kedua juga sama QS. An-Nisa’ 119 yang berisi tidak boleh mengubah ciptaan Allah yang sudah ditetapkan, yang ke-3 hadis Nabi yang berisi pengutukan kepada para tukang tato, yang mnta ditato yang mencukur alis, memotong giginya dengan tujuan mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah, yang keempat hadist Nabi (HR Ahmad) menyatakan Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya.
Menurut MUI dalam musyawarah Nasional II tahun 1980 ikan.memutuskan fatwa mengharamkan operasi perubahan atau penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelaminnya hukumnya sama dengan jenis kelamin sebelumnya.
Para ulama Fiqh juga mendasarkan ketetapan hukum tersebut pada dalil Q.S. Al-Hujurat 13 yang menurut tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia dihadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelamin dan ketentuan Allah tidak boleh diubah dan harus dijalani sesuai kodratnya. Yang kedua juga sama QS. An-Nisa’ 119 yang berisi tidak boleh mengubah ciptaan Allah yang sudah ditetapkan, yang ke-3 hadis Nabi yang berisi pengutukan kepada para tukang tato, yang mnta ditato yang mencukur alis, memotong giginya dengan tujuan mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah, yang keempat hadist Nabi (HR Ahmad) menyatakan Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya.
Ø KASUS
2. Transgender
Penyanyi
cilik Renaldi tiba-tiba mencuat beritanya karena kasus transgender. Sebaiknya
bagaimana orangtua menyikapi permasalahan ini. Berikut ulasannya
Berita dan kasus transgender, meresahkan banyak orangtua
Akhir-akhir ini kita mendapatkan
berita di media tentang beberapa orang yang beralih gender dari wanita menjadi
pria atau sebaliknya.
Kebanyakan dari mereka
merasa dirinya terperangkap di dalam tubuh yang salah. Seperti yang terjadi
pada penyanyi cilik Dena ‘Renaldy’ Rahman.Dia dikenal sebagai Renaldy saat
menjadi penyanyi cilik cowok di era awal 90-an. Namun setelah sekian lama tidak
terdengar khabarnya. Akhir-akhir ini namanya mulai mencuat lagi setelah isu
tentang perubahan jalan hidupnya dalam kasus transgender mulai merebak dan
menjadi perbincangan hangat di media maupun dunia maya.
Dan pada Kamis (13/6)
malam di sebuah acara talk show sebuah TV swasta nasional, dia di undang
sebagai bintang tamu. Dia mengungkapkan bahwa dirinya memutuskan beralih
transgender sejak mulai duduk di bangku kuliah. Dia merasa dirinya terperangkap
di tubuh yang salah.
Selain kasus
transgender yang sedang hangat merebak terjadi pada Dena ‘Renaldi’ Rahman ini
beberapa bulan yang lalu dan sebelumnya telah banyak kasus transgender yang
mencuat ke permukaan seperti Alter & Jane yang ditentang pernikahannya
hingga masuk ke ranah hokum.
- Undang
–Undang Yang Mengatur Tentang Transgender
Transgender dan Kedudukannya
Ditinjau dari Segi Hukum
Dalam
skala internasional, United Nation Commision on Human Rights telah
menolak Human Rights and Sexual Orientation pada tahun 2005
dan Economic and Social Counciljuga menolak untuk memberi status
konsultatif kepada International Lesbian and Gay Association (ILGA)
pada tahun 2006. Di Indonesia sendiri belum ada peraturan yang spesifik
menjelaskan masalah transgender, namun secara hukum kaum transgender memiliki
hak yang sama dengan manusia pada umumnya sesuai UU No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia. (Arni Rahmawati Fahmi Sholihah, 2011).
Bagi
kaum transgender yang telah menjalani operasi kelamin, status
kewarganegaraannya berubah (dalam sisi jenis kelamin) jika permohonan untuk
mengubah jenis kelaminnya tersebut disetujui oleh Hakim Pengadilan sesuai
aturan dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu,
tidak ada masalah jika kaum transgender menikah selama ia menikah dengan jenis
kelamin yang berlawanan dan jenis kelaminnya yang sah dan terdaftar sesuai
dengan dokumen kependudukannya sesuai aturan dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Transgender dan Kedudukannya
Ditinjau dari Segi Agama
Menurut
ajaran Protestan, transgender dianggap sebagai dosa karena cenderung menolak
ketetapan Tuhan. Namun, hal ini dianggap sebagai fenomena yang terjadi bukan
karena Tuhan yang menciptakan orang-orang seperti itu, melainkan karena manusia
sudah berdosa sejak semula (konsep dosa awal). Menurut ajaran Katolik dalam KGK
2297, penggantian kelamin dianggap melanggar penghormatan terhadap integritas
tubuh manusia. Menurut KGK 369, pria dan wanitalah diciptakan, artinya
dikehendaki Allah dalam persamaan yang sempurna di satu pihak sebagai pribadi
manusia dan di lain pihak dalam kepriaan dan kewanitaannya. Ajaran Hindu
memandang keberadaan tiga jenis kelamin, yaitu pums-prakriti (pria),
stri-prakriti (perempuan), tritiya-prakriti (seks ketiga). Jenis seks ketiga
ini terdiri dari shanda (male to female) dan shandi (female to male). Karena
adanya pengakuan, pemilik tritiya-prakriti diijinkan hidup bebas dan terbuka.
Contohnya dalam kisah Baratayudha terdapat masa dimana Arjuna berperan sebagai
Brihannala. Dengan begitu, operasi pergantian kelamin pun bebas dilakukan.
Ajaran Budha juga menyimpan akar kebudayaan Hindu yang menguasai jenis kelamin
ketiga. Siapapun yang telah banyak mengembangkan kebajikan dengan badan, ucapan
dan pikiran, setelah meninggal dunia mempunyai kesempatan terlahir di alam
bahagia tanpa terpengaruh oleh jenis kelamin. Meskipun begitu, dalam tripitaka
dinyatakan bahwa seorang waria tidak berhak ditasbihkan sebagai bhiksu atau
bhiksuni. (Arni Rahmawati Fahmi Sholihah, 2011)
Menurut
pandangan Islam, transgender menimbulkan banyak kontra terkait dengan kurangnya
rasa syukur manusia terhadap penciptaan Allah melalui tubuhnya. Dalam sebuah
Hadits dijelaskan bahwa “Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan
wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad). Hadits tersebut diperkuat
dengan ayat Al-Qur’an terkait dengan transgender sebagai salah satu bentuk
mengubah ciptaan-Nya, Allah SWT berfirman: “dan saya (setan) benar-benar akan
menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka
(memotong telinga-telinga hewan ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya,
dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka mereka sungguh
mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain dari
Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (Q.S. An-Nisaa:
119)
Adapun
hukum operasi kelamin dalam syariat Islam yang harus diperinci persoalan dan
latar belakangnya. Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi
kelamin yaitu: (1) Operasi penggantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap
orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal; (2) Operasi perbaikan atau
penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki
cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau
tidak sempurna.; (3) Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang
dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin.
(Winda Novtatika Anggraeni, 2013)
Operasi
pertama diharamkan dalam Islam karena merupakan unsur kesengajaan mengubah
ciptaan Allah SWT. Sehingga, ketentuan terkait syariat seperti shalat dan
lainnya dikembalikan kepada kondisi kelamin semula. Operasi nomor dua tentunya
diperbolehkan, bahkan dianjurkan karena termasuk mengobati dan menjaga
kesehatan fisik. Operasi dalam kondisi ini tidak mendatangkan masalah dalam hal
syariat karena jenis kelamin yang bersangkutan tidak berubah. Operasi nomor
tiga diperbolehkan jika dilakukan dengan tujuan tashih (perbaikan) atau takmil
(penyempurnaan). Jika selama ini penentuan hukum waris bagi orang yang
berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan atas kecenderungan sifat dan tingkah
lakunya, maka setelah perbaikan kelamin menjadi pria atau wanita, hak waris dan
status hukumnya menjadi lebih tegas dan mengacu pada status yang baru. (Abuddin
Nata, 2004)
Dokter
dan tenaga medis harus bisa mengambil langkah yang tepat dalam menjalankan
tugasnya secara profesional, jika operasi tersebut dinyatakan haram (dari segi
agama) maka ia ikut berdosa karena termasuk “tolong-menolong dalam dosa” dan
jika sesuai syariat Islam dan diperbolehkan maka ia mendapat pahala karena
termasuk “bekerjasama dalam ketakwaan dan kebajikan.” (Q.S. Al-Maidah: 2)
PENISTAAN AGAMA
Penistaan agama diatur dlm buku 2 bab xvi KUHP dibawah Bab
KETERTIBAN UMUM. Pd awalnya dlm KUHP tdk diatur delik yg berkenaan dg penistaan
agama, yg ada adlh delik penistaan Golongan ( Psl 156). Namun pd thn 60 an,
terjadilah kasus org meng-injak2 Al-Quran, tetapi sulit dibawa keranah hukum
krn adanya kekosongan hukum.
Berdasarkan Pasal 4 Penpres No. 1 Tahun 1965 dimasukkanlah Pasal 156a kedalam KUHP yg diselip diantara pasal 156 dan 157 dlm rangka melindungi kenyamanan ummat beragama.
Dlm pasal 156 a itu tercantum unsur “dengan sengaja” dan ” dgn maksud”. Kesengajaan disini paling sedikit adanya Bewuste Schuld, dan tdk perlu adanya “animus in juriandi”, yakni “niat unt menghina”. Animus in Juriandi itu ditempatkan dlm konteks Mens Rea dan Delik Materil bentuknya. Merujuk kpd putusan MARI, perbuatan tsb diartikan “dlm bentuk penghinaan” ( MARI no.37K/Kr/1957.21.12.1957 juncto no.71K/Kr/1973.14.7.1976). Hukum pidana mewajibkan jika ada kejahatan (misdrijven) , penegak hukum segera melakukan upaya preventif dan wajib langsung bekerja begitu ancaman thd kepentingan/ketertiban umum muncul,
Dalam hukum pidana Belanda tindak pidana penghujatan terhadap agama, Penuntut Umum tidak perlu membuktikan tentang adanya perasaan ketuhanan/keagamaan yang tersinggung.
Delik menista agama itu salah satu tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan publik atau adanya keresahan masyarakat. Sudah menjadi Yurisprudensi bahwa meskipun pelakunya menyatakan tidak dengan sengaja atau tidak mempunyai maksud menista agama/Tuhan/nabi, namun Mahkamah Agung tetap menghukum , asalkan dapat dibuktikan bahwa tulisan, lisan, atau perbuatan oanrg tersebut dengan menggunakan akal yang layak/sewajarnya/sepatutnya dapat memperkirakan bahwa tulisan/lisan/perbuatannya itu sangat berpotensi timbulnya keresahan/reaksi/gangguan ketertiban umum.
Berdasarkan Pasal 4 Penpres No. 1 Tahun 1965 dimasukkanlah Pasal 156a kedalam KUHP yg diselip diantara pasal 156 dan 157 dlm rangka melindungi kenyamanan ummat beragama.
Dlm pasal 156 a itu tercantum unsur “dengan sengaja” dan ” dgn maksud”. Kesengajaan disini paling sedikit adanya Bewuste Schuld, dan tdk perlu adanya “animus in juriandi”, yakni “niat unt menghina”. Animus in Juriandi itu ditempatkan dlm konteks Mens Rea dan Delik Materil bentuknya. Merujuk kpd putusan MARI, perbuatan tsb diartikan “dlm bentuk penghinaan” ( MARI no.37K/Kr/1957.21.12.1957 juncto no.71K/Kr/1973.14.7.1976). Hukum pidana mewajibkan jika ada kejahatan (misdrijven) , penegak hukum segera melakukan upaya preventif dan wajib langsung bekerja begitu ancaman thd kepentingan/ketertiban umum muncul,
Dalam hukum pidana Belanda tindak pidana penghujatan terhadap agama, Penuntut Umum tidak perlu membuktikan tentang adanya perasaan ketuhanan/keagamaan yang tersinggung.
Delik menista agama itu salah satu tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan publik atau adanya keresahan masyarakat. Sudah menjadi Yurisprudensi bahwa meskipun pelakunya menyatakan tidak dengan sengaja atau tidak mempunyai maksud menista agama/Tuhan/nabi, namun Mahkamah Agung tetap menghukum , asalkan dapat dibuktikan bahwa tulisan, lisan, atau perbuatan oanrg tersebut dengan menggunakan akal yang layak/sewajarnya/sepatutnya dapat memperkirakan bahwa tulisan/lisan/perbuatannya itu sangat berpotensi timbulnya keresahan/reaksi/gangguan ketertiban umum.
3. Mengaku Nabi
Liputan6.com,
Jakarta - Menamakan diri Kerajaan Tuhan
di rumah bercat hitam di kawasan Jakarta Pusat, kelompok Eden tinggal. Kediaman
kaum Eden dihuni 26 orang termasuk pasangan suami-istri dan anak-anak mereka.
Rumah
ini dilengkapi 15 kamar tidur, ruang studio mini tempat Lia Eden merekam
seluruh risalah kudus. Selain itu ada juga ruang percetakan dan teras atau
ruang makan yang cukup luas.
Lia
Eden awalnya menjalani kehidupan sebagai ibu rumah tangga biasa. Ia mahir
merangkai bunga, bahkan pernah punya program khusus mengenai merangkai bunga di
TVRI.
Wanita
67 tahun ini mulai berubah sejak mengaku bertemu malaikat Jibril. Lia Eden
mengaku dirinya adalah Mesias yang muncul di dunia sebelum hari kiamat. Selain
itu, dia mengklaim sebagai reinkarnasi Bunda Maria, Ibu Yesus Kristus.
Sedangkan anaknya Ahmad Mukti adalah reinkarnasi Isa.
Pada
awalnya kelompok ini mempunyai banyak pengikut. Di antara mereka terdapat pakar
budaya, cendekiawan, artis hingga pelajar. Mereka disebut sebagai pengikut
Salamullah.
Pada
Desember 1997, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang Salamullah karena ajarannya
dianggap menyelewengkan kebenaran mengenai Islam. Karena keyakinannya itu, Lia
2 kali masuk penjara karena dianggap menistakan agama.
Lia
Eden kerap menyampaikan pengakuan kontroversial, termasuk akan terjadinya
kiamat pada Minggu 31 Mei pekan lalu.
Sebelumnya
ia bahkan mengirim surat kepada Peresiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta
Ahok untuk meminta izin Monas sebagai tempat pendaratan UFO (Unidentified
Flying Object).
Bersama
puluhan pengikutnya, mereka saling bermaaf-maafan. Mereka juga bersiap untuk
diangkat UFO yang akan mendarat di Monas. Namun hingga hari ini klaim Lia Eden
tidak terbukti.
Pertanyaan
tentang kiamat selalu muncul. Kekhawatiran tentang datangnya kiamat di sejumlah
negara bahkan memunculkan fanatisme yang merenggut nyawa manusia.
Kapan
dan bagaimana hari kiamat datang selalu menjadi pertanyaan. Ada yang
menggambarkan kiamat datang dengan datangnya komet yang menubruk bumi, seperti
yang digambarkan dalam film Deep Impact. Sebagian besar komet berhasil
dibelokkan namun potongan komet kecil menerobos atmosfir bumi dan jatuh di
samudra Atlantik yang menimbulkan tsunami besar.
Beberapa
waktu lalu, dunia juga dihebohkan oleh kemunculan The Hum. Sebagian orang
meyakini fenomena ini sebagai sangkakala pertanda kiamat.
Fenomena
ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru karena Agustus 2011, suara aneh ini
pernah terdengar di Ukraina. Sedangkan di Kosta Rika terdengar pada 10 Februari
2013 dan terakhir 4 hari lalu di Kanada.
Di
sejumlah negara, kekhawatiran datangnya kiamat ditambah fanatisme agama,
melahirkan Doomsday Cult atau sekte Hari Kiamat. Beberapa di
antara sekte tersebut bahkan bertindak jauh hingga menyebabkan kematian.
Pada
tahun 80 an, sebuah sekte pernah berkembang di Jepang dengan nama Aum Shinri
Kyo. Pemimpin sekte ini, Shoko Asahara, menyatakan kiamat segera datang setelah
melakukan perjalanan ke masa depan dan menyaksikan perang dunia ketiga.
Karena
keyakinan itulah pengikutnya melakukan serangan gas sarin stasiun subway di
Tokyo yang menewaskan 12 orang dan ribuan lainnya luka-luka.
Namun
hingga kini, semua ramalan tentang kiamat tidak ada yang terbukti. Sebab, kapan
dan bagaimana kiamat itu datang sesungguhnya hanya tuhan yang
tahu. Manusia hanya bisa berjaga-jaga. Dengan tetap berbuat baik pada
sesama.
-Undang-undang
tentang penodaan agama
Penodaan Agama untuk Lia Eden
Pemimpin Tahta Suci Eden itu
diangkut dari markasnya di Jalan Mahoni, Bungur, Jakarta Pusat, bersama 41
pengikutnya ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akhir Desember 2005
lalu. Mereka dievakuasi guna menghindari amarah ratusan warga yang unjuk rasa
di depan markasnya. Warga menganggap ajaran yang menahbiskan Lia sebagai Jibril
itu sesat dan meresahkan. Sehari setelah menginap di kantor polisi, dia
dijadikan tersangka penodaan agama. Kini kasus tersebut mulai disidangkan.
Beberapa bulan ke depan kita akan menyaksikan apakah Lia Eden akan menyusul HB.
Jassin (kasus Panji Kusmin), Arswendo Atmowiloto (kasus Tabloit Monitor),
Yusman Roy (shalat dwi bahasa) di Malang, Ardhi Husein (kasus Yayasan Kanker
dan Narkoba Cahaya Alam [YKNCA]),di Probolinggo, Mangapin Sibuea (kasus sekte
Pondok Nabi) di Bandung, dan sebagainya.
Dalam persidangan lalu, Lia Eden
dijerat dengan pasal pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
mengenai penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun. Pasal 156 a
berbunyi: Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum
penjara selama-lamanya 5 tahun.
Perlu
ditegaskan, sebenarnya Pasal 156a KUHP tersebut tidak berasal dari Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda, melainkan dari UU No.
1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Pasal 4
undang-undang tersebut langsung memerintahkan agar ketentuan di atas dimasukkan
ke dalam KUHP.
Pasal 1 Undang-Undang No.
1/PNPS/1965 tegas menyebutkan larangan mengusahakan dukungan umum dan untuk
melakukan penafsiran tentang sesuatu agama. Ketentuan pasal ini selengkapnya
berbunyi: "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka
umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan
penafsiran tentang sesuatu agama yang utama di Indonesia atau melakukan
kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu,
penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama
itu".
Menyimak ketentuan tersebut,
penodaan agama memang masalah yang cukup problematik. Pasal ini seperti “pasal
karet” (hatzaai articelen) yang bisa ditarik-ulur, mulur-mungkret
untuk menjerat siapa saja yang dianggap menodai agama. Pasal ini bisa digunakan
untuk menjerat penulis komik, wartawan, pelaku ritual yang berbeda dengan mainstream, aliran
sempalan, dan sebagainya. Karena kelenturannya itu, “pasal karet” bisa
direntangkan hampir tanpa batas.
Dari sini kita bisa memahami, dalam
pengalaman sebelumnya, siapapun yang diadili dengan jeratan “penodaan agama”
orang itu akan sulit lepas. Karena itu, tanpa bermaksud mencampuri urusan
hakim, saya menduga kuat, Lia Eden akan menjadi korban baru dari pasal ini dan
dia divonis sebagai orang yang menodai agama. Lia Eden dan tim pengacaranya
boleh saja membuat berbagai argumen tentang kebebasan beragama yang dijamin
konstitusi dan undang-undang, namun vonis-nya akan tetap menyatakan Lia Eden
telah sesat dan menodai agama.
Dalam kaitan ini, ada beberapa
catatan penting yang perlu diberikan. Pertama, penodaan
agama senantiasa terkait dengan agama apa/siapa yang dinodai. Siapa yang berhak
mengakatan agama tertentu telah dinodai atau tidak. Hal ini sangat mendasar
dalam masalah ini. Secara yuridis formal, tentu saja pengambil keputusan pada
akhirnya adalah hakim. Namun semua orang tahu bahwa hukum dan hakim tidak
berbicara dengan dirinya sendiri. Apalagi dalam masalah agama, hakim seringkali
merasa tidak punya “otoritas” dalam bersikap dan membuat penafsiran.
Kedua, karena
masalah di atas, maka suara mainstream seringkali diambil sebagai referensi
kebenaran. Dalam Islam misalnya ada doktrin: ‘alaikum bi al-sawâd al-a’dham (hendaklah
kamu mengikuti pendapat mayoritas) yang sering digunakan untuk melegitimasi
kebenaran mayoritas. Doktrin ini semakin kuat dengan adanya hadis: lâ tajtami’u ummatî ‘alâ
dhalâlatin (umatku tidak akan pernah bersepakat dalam
kesesatan). Dari doktrin inilah dalam hukum Islam dikenal konsep Ijmâ’ (konsensus
ulama) yang menjadi standar kebenaran. Dalam konteks modern, apa yang disebut
mayoritas sebagai penguasa kebenaran itu bisa merupakan hasil rekayasa.
Ketiga, karena
itu, kasus pengadilan penodaan agama senantiasa melibatkan massa. Pengerahan
massa dilakukan bukan saja untuk menyuarakan aspirasi, tapi untuk menimbulkan
kesan bahwa apa yang disuarakan adalah pendapat mayoritas. Tekanan ini pada
akhirnya diharapkan mempengaruhi keputusan hakim. Akhirnya, klaim penodaan
agama bukanlah masalah hakikat dari kebenaran itu sendiri, tapi lebih karena
tekanan massa, masalah mayoritas-minoritas, yang dibungkus dengan otoritas
penafsiran agama. Suka atau tidak, demikianlah realitasnya.
Keempat, khusus menyangkut masalah penodaan Lia
Eden, pertanyaan yang harus segera dijawab adalah agama apa yang dinodai?
Sebagian orang Islam mengatakan bahwa ajaran Lia Eden telah menodai agama
Islam. Lia Eden bilang dia adalah Jibril yang mendapat wahyu dari Tuhan,
seorang anggotanya dikatakan reinkarnasi Nabi Muhammad, dan sebagainya. Sampai
di sini saya belum merasa ada penodaan terhadap Islam, meskipun orang mungkin
mengatakan bahwa membawa-bawa nama Jibril dan Nabi Muhammad tidak dalam posisi
“sewajarnya” adalah bentuk penodaan terhadap Islam.
Lia Eden sendiri mengatakan bahwa
dia tidak memeluk agama, tapi percaya pada Tuhan. Karena itu tidak tepat kalau
ajaran-ajarannya itu dikatakan menodai Islam. Ajaran-ajaran Lia Eden tidak bisa
diletakkan dalam konteks penafsiran tentang Islam, sehingga ajarannya tidak
bisa dilihat dengan menggunakan kacamata Islam.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan
dari pembahasan dia atas adalah, bahwasanya hari akhir itu hanya Allah SWT yang
mengetahuinya. Rasulluwloh saja yang di sebut sebut kekasih Allah swt saja
tidak mengetahui kapan terjadinya hari kiamat itu. Kita sebagai umat manusia
hanya bias meyakini bahwa hari akhir itu benar benar ada, dan kelak akan
terjadi. Sebagaimana yang telat terpaparkan oleh beberapa hadist dan dali-dalil
diatas.
B. Kritik
Dan Saran
Kita
sebagai manusia hanya berusaha menjadi yang terbaik, agar apabila datang
waktunya hari akhir, kita sebagai umat muslim telah memiliki bekal untuk
menolong diri kita sendiri pada hari akhir, tanda tanda hari akhir sudah sudah
terlihat jelas, marilah kita dekatkan diri kita kepada Allah swt, dan perbaiki
semua sikap kita menjadi lebih baik dan berakhlak .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar