Sabtu, 24 Desember 2016

QADA DAN QADAR

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              LATAR BELAKANG
Iman adalah aspek agama Islam yang paling mendasar, dan bisa disebut pondasi dari setiap agama. Bila sistem Iman rusak, maka runtuhlah bangunan agama secara keseluruhan. Dalam agama Islam Iman ini terbagi menjadi enam, yaitu: Iman kepada Allah, Iman kepada Rasulullah SAW, Iman kepada malaikat Allah, Iman kepada kitab-kitab Allah, Iman kepada hari akhir, dan Iman kepada qadha & qadar.
Qadha dan qadar merupakan rukun Iman yang ke enam. Kita umat muslim harus benar-benar meyakininya, artinya setiap manusia (muslim dan muslimah) wajib mempunyai niat dan keyakinan sungguh-sungguh bahwa segala perbuatan makhluk, sengaja maupun tidak telah ditetapkan oleh Allah SWT. dan tidak ada campur tangan dari siapapun. Orang yang benar-benar beriman adanya qadha dan qadar akan senantiasa menjaga agar perilakunya baik dan berusaha menjauhi hal-hal yang buruk. Begitu juga sebaliknya. Dalam makalah ini akan diuraikan mengenai persoalan qadha dan qadar. Dari pembahasan makalah ini diharapkan kita semua bisa mendapatkan pemahaman yang bisa meningkatkan kadar keimanan kita terhadap rukun Iman yang telah di tetapkan khususnya Iman kepada qadha dan qadar.
1.2              Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian qadha dan qadar?
2.      Jelaskan macam-macam takdir?
3.      Ada berapakah tingkatan qadha dan qadar?
4.      Apakah hikmah Iman kepada qadha dan qadar?
1.3              Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan yaitu, agar kita dapat mengetahui dan memahami apa itu qadha dan qadar, mengetahui macam-macamnya, mengetahui tingkatan-tingkatannya, hikmah beriman kepada qadha dan qadar, dan untuk mempermudah memperdalam ilmu mengenai Iman kepada qadha dan qadar serta untuk dijadikan referensi kepada para pembaca yang ingin mendalami tentang Iman kepada qadha dan qadar.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Qadha dan Qodar
Dari segi bahasa, qadha artinya memutuskan, menentukan atau memerintahkan, sedangkan menurut istilah qadha adalah keputusan terhadap sesuatu rencana yang telah ditentukan. Dengan demikian qadha merupakan  pelaksanaan dari suatu rencana yang telah ditetapkan berdasar qadar Allah.
Dari segi bahasa qadar berarti ketentuan. Sedangkan menurut istilah qadar adalah rencana yang telah ditentukan oleh Allah SWT. pada masa azali (masa dahulu,sebelum manusia lahir) dan segala sesuatu yang akan terjadi menurut qadar yang telah ditentukan.
Iman kepada qadha dan qadar artinya mempercayai bahwa semua kejadian baik yang sudah terjadi, sedang terjadi, dan yang akan tejadi adalah kehendak dari ketentuan Allah SWT.
          Ibnu Atsir memberi defenisi tentang qadar di dalam kitab An-Nihayah (4/22) sebagai berikut: Qadar (takdir) adalah ketentuan Allah SWT. untuk seluruh makhluk dan ketetapannya  atas segala sesuatu.  Ia adalah bentuk masdar dari akar  kata: qadara-yaqduru-qadaran (kadang-kadang huruf dal-nya dimatikan, sehingga menjadi qadran).[1][1]
Iman kepada qadha dan qadar dalam ungkapan sehari-hari lebih populer dengan sebutan Iman kepada takdir, Iman kepada takdir berarti percaya bahwa segala apa yang terjadi di alam semesta ini, seperti adanya siang dan malam, adanya tanah yang subur dan yang tandus, hidup dan mati, rezeki dan jodoh seseorang merupakan kehendak dan ketentuan Allah SWT.
Sedangkan takdir dalam bahasa Al-Qur’an, kata takdir (taqdir) terambil dari kata qaddara berasal dari akar kata qadara yang berarti antara lain: mengukur, memberi kadar atau ukuran. Sehingga jika ada yang berkata,“ Allah SWT. telah menakdirkan demikian,” maka itu berarti,” Allah SWT. telah memberi kadar/ukuran/batas tertentu dalam diri, sifat, atau kemampuan maksimal makhluk-Nya.[2][2] 
Hukum beriman kepada takdir adalah farduain. Seseorang yang mengaku Islam, tetapi tidak beriman pada takdir dapat dianggap murtad. Ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang Iman kepada takdir cukup banyak antara lain :
فَيَكُونُ كُنْ لَهُ يَقُولُ فَإِنَّمَا أَمْرًا قَضَىٰ إِذَا ۚ يَشَاءُ مَا يَخْلُقُ اللَّهُ كَذَٰلِكِ قَالَ ۖ بَشَرٌ يَمْسَسْنِي وَلَمْ وَلَدٌ أَنَّىٰ يَكُونُ رَبِّ قَالَتْ
Dia (Maryam) berkata, “Ya Tuhanku, bagaimana mungkin aku akan mempunyai anak, padahal tidak ada seorang laki-laki pun yang menyentuhku?” Dia (Allah) berfirman,” demikian Allah menciptakan apa yang dia kehendaki. Apabila Dia hendak menetapkan sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya,”jadilah” maka jadilah sesuatu itu.” (Q.S. Ali – Imran :47).[3][3]
2.2       Macam-macam Takdir
1.      At-Taqdiirul ‘Aam (takdir yang bersifat umum)
At-Taqdiirul ‘Aam adalah takdir Rabb untuk seluruh alam, dalam arti Dia mengetahuinya (dengan ilmu-Nya), mencatatnya, menghendaki dan juga menciptakanya.
2.      At-Taqdiirul Basyari (takdir yang berlaku untuk manusia)
At-Taqdiirul Basyari adalah takdir yang di dalamnya Allah SWT. mengambil janji atas semua manusia bahwa Dia adalah Rabb mereka, dan menjadikan mereka sebagai saksi atas diri merekah akan hal itu , serta Allah SWT.  menentukan di dalamnya orang-orang yang berbahagia dan orang-orang yang celaka.
3.      At-Taqdiirul ‘Umri (takdir yang berlaku bagi usia)
At-Taqdiirul ‘Umri adalah takdir (ketentuan) yang terjadi hamba dalam kehidupanya hingga akhir ajalnya, dan juga ketetapan tentang kesengasaraan atau kebahagiaan.
4.      At-Taqdiirus Sanawi (takdir yang berlaku tahunan)
At-Taqdiirus Sanawi adalah dalam malam qadar (Lailatul qadar) pada setiap tahun ditulis apa yang akan terjadi dalam setahun (kedepan) mengenai kematian, kehidupan, kemuliaan dan kehinaan, juga rizki dan hujan, hingga (mengenai siapakah) orang-orang yang akan berhaji.
5.      At-Tadiirul Yaumi (takdir yang berlaku harian)
At-Tadiirul Yaumi yaitu takdir yang dikhususkan untuk semua peristiwa yang akan terjadi dalam satu hari, mulai dari penciptaan, rizki, menghidupkan, mematikan, mengampuni dosa, menghilangkan kesusahan dan lain sebagainya.





Selain macam-macam takdir berdasarkan waktu yang telah di uraikan di atas, ada juga jenis takdir berdasarkan penetapan takdir lain. Dibagi menjadi dua yaitu:
1.       Taqdir Mu’allaq
Taqdir mu’allaq adalah takdir Allah SWT. yang masih dapat diusahakan kejadianya oleh manusia. Sebagai contoh dalam kehidupan ini, kita sering melihat dan mengalami sunnahtullah, hukum Allah yang berlaku di bumi ini, yaitu hukum sebab akibat yang bersifat tetap yang merupakan qadha dan qadar sesuai kehendak Allah SWT. Seperti, bumi berputar pada porosnya 24 jam sehari, bersama bulan bumi mengitari bumi kurang lebih 365 hari setahun, bulan mengitari bumi setahun 356 hari, air kalau dipanaskan pada suhu 100 celsius akan mendidih, dan kalau didinginkan pada suhu akan menjadi es, matahari terbit di sebelah timur dan tenggelam di sebelah barat, dan banyak lagi contoh lainnya, kalau kita mau memikirkannya.
2.      Takdir Mubram
Takdir mubram ialah takdir yang pasti terjadi dan tidak dapat dielakkan kejadiannya. Dapat kita beri contoh nasib manusia, lahir, kematian, jodoh, terjadinya kiamat dan sebagainya. Qadha dan qadar Allah SWT.  yang berhubungan dengan nasib manusia adalah rahasia Allah SWT. hanya Allah SWT yang mengetahuinya. Manusia diperintahkan mengetahui qadha dan qadarnya melalui usaha dan ikhtiar.
2.3       TINGKATAN QADHA’ DAN QADAR
            Menurut Ahlussunnah Wal Jamaah, qadha dan qadar mempunyai empat tingkatan
·         Pertama : Al-‘Ilm (pengetahuan)
            Artinya mengimani dan meyakini bahwa Allah SWT. atas segala sesuatu. Dia mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi, secara umum maupun terperinci, baik itu termasuk perbuatan-Nya sendiri atau perbuatan makhluk-Nya. Tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi-Nya.
  • Kedua : Al-kitabah (penulisan)
            Artinya mengimani bahwa Allah SWT. telah menuliskan ketetapan segala sesuatu dalam Lauh Mahfuzh.
Kedua tingkatan ini sama-sama dijelaskan oleh Allah SWT. dalam firman-Nya:
أَلَم عْلَم أَنَّ اللَّه يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاء وَالْأَرْض إِنَّ ذَلِك فِي كِتَاب إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرْ
“Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi; bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kita  (Lauh Mahfuzh). sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah”. (Al-Hajj:70)
           
Dalam ayat ini disebutkan lebih dahulu bahwa Allah SWT. mengetahui apa saja yang ada dilangit dan di bumi, kemudian dikatakan bahwa yang demikian itu tertulis dalam sebuah kitab Lauh Mahfuzh.
  • Ketiga: Al-Masyiah (kehendak).
    Artinya: Bahwa segala sesuatu, yang terjadi atau tidak terjadi, di langit dan di bumi, adalah dengan kehendak Allah SWT. Hal ini dinyatakan jelas dalam Al-Qur’an Al-Karim. Dan Allah SWT. telah menetapkan bahwa apa yang diperbuat-Nya, serta apa yang diperbuat para hamba-Nya juga dengan kehendak-Nya. Firman Allah:
    الْعَالَمِينَ رَبُّ اللَّهُ يَشَاء أَن إِلَّا تَشَاؤُونَ وَمَا . يَسْتَقِيمَ أَن مِنكُمْ شَاء لِمَن
    “(yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apa bila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam”. (At Takwir : 28 -29).
  • Keempat: Al–Khalq (penciptaan)
    Artinya mengimani bahwa Allah SWT. pencipta segala sesuatu. Apa yang ada di langit dan di bumi penciptanya tiada lain kecuali Allah SWT. Sampai“ kematian” lawan dari kehidupan itupun diciptakan Allah.
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
“Yang menjadikan hidup dan mati, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya”. (Al-Mul: 2).[4]
2.4 Hikmah Iman kepada Qadha dan Qadar
1.      Keimanan kepada takdir dapat mengkristalkan makna-makna rububiyah yang    menyebabkan seseorang bertawakal kepada-Nya dan ikhlas, serta semata-mata hanya menyembah kepada-Nya. Inilah buah keimanan terhadap takdir yang tertinggi.
2.      Ridha dengan hukum Allah SWT. dan pilihanya. Hal ini bertujuan untuk membersihkan hati  dan mengosongkannya dari kesusahan dan kesedihan. Firman Allah SWT.
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. at-Taghabun: 11).
كَيْلا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
Firman-Nya pula, “(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Al-Hadid: 23)













2.5 ORANG YANG TIDAK PERCAYA KEPADA TAKDIR SEPERTI;
1.      BUNUH DIRI
Kasus bunuh diri;
·                     Mahasiswa Bunuh Diri, Diduga karena Skripsi Ditolak dan Putus Cinta
·                     Ayah ajak kedua anaknya bunuh diri
·                     Suami melisa “abang tukang baso” bunuh diri

Bunuh diri adalah sebuah tindakan sengaja yang menyebabkan kematian diri sendiri. Bunuh diri seringkali dilakukan akibat putus asa, yang penyebabnya seringkali dikaitkan dengan gangguan jiwa misalnya depresi, gangguan bipolar, schizophrenia, ketergantungan alkohol/alkoholisme atau penyalahgunaan obat. Faktor-faktor penyebab stres antara lain kesulitan keuangan atau masalah dalam hubungan interpersonal seringkali ikut berperan. 
Upaya untuk mencegah bunuh diri antara lain adalah dengan pembatasan akses terhadap senjata api, merawat penyakit jiwa dan penyalahgunaan obat, serta meningkatkan kondisi ekonomi. Terdapat bermacam-macam metode yang paling sering digunakan untuk bunuh diri di berbagai negara dan sebagian terkait dengan keberadaan metode tersebut. Metode yang umum antara lain: gantung diri, racun serangga, dan senjata api. Sekitar 800.000 hingga satu juta orang meninggal karena bunuh diri setiap tahun, sehingga bunuh diri menduduki posisi ke-10 sebagai penyebab kematian terbesar di dunia. Angka bunuh diri tercatat lebih banyak dilakukan oleh pria ketimbang wanita, dengan kemungkinan tiga sampai empat kali lebih besar seorang pria melakukan bunuh diri dibandingkan wanita.
Tercatat ada sekitar 10 hingga 20 juta kasus percobaan bunuh diri yang gagal setiap tahun. Percobaan bunuh diri semacam ini lebih sering dilakukan remaja dan kaum hawa.
Cara pandang terhadap bunuh diri selama ini dipengaruhi oleh konsep eksistensi yang luas seperti agama, kehormatan, dan makna hidup. Agama Abrahamik secara tradisional menganggap bunuh diri sebagai perbuatan melawan Tuhan karena kepercayaan bahwa kehidupan itu suci. Selama era samurai di Jepang, seppuku dijunjung tinggi sebagai sarana pertobatan akibat kegagalan atau sebagai bentuk protes. Sati, sebuah praktik pemakaman dalam agama Hindu yang mengharuskan janda untuk melakukan pengorbanan diri di atas api pembakaran jenazah suaminya, baik atas keinginan sendiri maupun didesak oleh keluarga dan masyarakat.
Dahulu di kebanyakan negara barat, bunuh diri maupun percobaan bunuh diri merupakan tindakan kriminal yang bisa membuat seseorang dihukum, namun sekarang hukum tersebut sudah tidak berlaku lagi. Namun di kebanyakan negara Islam, tindakan ini masih dianggap melanggar hukum. Di abad ke-20 dan ke-21, bunuh diri dalam bentuk pengorbanan diri digunakan sebagai sarana protes, dan kamikaze serta bom bunuh diri digunakan sebagai taktik militer atau terori.
Faktor Resiko dan Penyebab
Faktor-faktor yang memengaruhi risiko bunuh diri antara lain gangguan jiwa, penyalahgunaan obat, kondisi psikologis, budaya, kondisi keluarga dan masyarakat, dan genetik. Penyakit jiwa dan penyalahgunaan zat biasanya saling berkaitan.Faktor risiko lain termasuk pernah melakukan percobaan bunuh diri, adanya sarana yang tersedia untuk melakukan tindakan tersebut, peristiwa bunuh diri dalam sejarah keluarga, atau adanya luka trauma otak.
Contohnya, angka bunuh diri di keluarga yang memiliki senjata api jumlahnya lebih besar daripada di keluarga yang tidak memilikinya.Faktor sosial ekonomi seperti pengangguran, kemiskinan, gelandangan, dan diskriminasi dapat mendorong pemikiran untuk melakukan bunuh diri. Sekitar 15-40% pelaku meninggalkan sebuah pesan bunuh diri.
Faktor genetik sepertinya bertanggung jawab terhadap perilaku bunuh diri sebesar 38% hingga 55%. Veteran perang memiliki risiko lebih besar untuk melakukan bunuh diri yang sebagian disebabkan oleh tingginya angka penyakit jiwa dan masalah kesehatan fisik yang terkait perang. Keadaan psikososial dan psikologis juga meningkatkan risiko bunuh diri, meliputi: keputus-asaan, hilangnya kesenangan dalam hidup, depresi dan kecemasan. Kurangnya kemampuan untuk memecahkan masalah, hilangnya kemampuan seseorang yang dahulu dimilikinya, dan kurangnya pengendalian impuls juga berperan. Pada orang dewasa lanjut usia, persepsi tentang menjadi beban bagi orang lain merupakan hal yang penting.
1.      Gangguan Jiwa 
Gangguan jiwa seringkali terjadi pada seseorang saat melakukan bunuh diri dengan angka kejadian berkisar antara 27% hingga lebih dari 90%. Orang yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa memiliki risiko melakukan tindakan bunuh diri yang berhasil sebesar 8.6% selama hidupnya. Sebagian dari orang yang meninggal karena bunuh diri bisa jadi memiliki gangguan depresi mayor. Orang yang mengidap gangguan depresi mayor atau salah satu dari gangguan keadaan jiwa seperti gangguan bipolar memiliki risiko lebih tinggi, hingga mencapai 20 kali lipat, untuk melakukan bunuh diri. Kondisi lain yang turut terlibat adalah schizophrenia(14%), gangguan kepribadian (14%),gangguan bipolar, dan gangguan stres pasca-trauma.
Sekitar 5% pengidap schizophrenia mati karena bunuh diri. Gangguan makan juga merupakan kondisi berisiko tinggi lainnya. Riwayat percobaan bunuh diri di masa lalu merupakan alat prediksi terbaik terjadinya tindakan bunuh diri yang akhirnya berhasil. Kira-kira 20% bunuh diri menunjukkan adanya riwayat percobaan di masa lampau. Lalu, dari sekian yang pernah mencoba melakukan bunuh diri memiliki peluang sebesar 1% untuk melakukan bunuh diri yang berhasil dalam tempo satu tahun kemudian dan lebih dari 5% melakukan bunuh diri setelah 10 tahun. Meskipun tindakan melukai diri sendiri bukan merupakan percobaan bunuh diri, namun adanya perilaku suka melukai diri sendiri tersebut meningkatkan risiko bunuh diri. Dari kasus bunuh diri yang berhasil, sekitar 80% individu yang melakukannya telah menemui dokter selama setahun sebelum kematian, termasuk 45% di antaranya yang menemui dokter dalam satu bulan sebelum kematian. Sekitar 25–40% orang yang berhasil melakukan bunuh diri pernah menghubungi layanan kesehatan jiwa pada tahun sebelumnya.
2. Penggunaan obat 
Penyalahgunaan obat adalah faktor risiko bunuh diri paling umum kedua setelah depresi mayor dan gangguan bipolar. Baik penyalahgunaan obat kronis maupun kecanduan akut saling berhubungan satu sama lain. Bila digabungkan dengan kesedihan diri, misalnya ditinggalkan seseorang yang meninggal, risiko tersebut semakin meningkat. Selain itu, penyalahgunaan obat berkaitan dengan gangguan kesehatan jiwa. Saat melakukan bunuh diri, kebanyakan orang berada dalam pengaruh obat yang bersifat sedatif-hipnotis (misalnya alkohol atau benzodiazepine) dengan adanya alkoholisme pada sekitar 15% sampai 61% kasus. Negara-negara dengan angka penggunaan alkohol tinggi dan memiliki jumlah bar lebih banyak secara umum juga memiliki risiko terjadinya bunuh diri lebih tinggi yang keterkaitannya terutama berhubungan dengan penggunaan minuman beralkohol hasil distilasi ketimbang jumlah total alkohol yang digunakan. 
Sekitar 2.2–3.4% dari mereka yang pernah dirawat karena menderita alkoholisme pada suatu waktu dalam kehidupan mereka meninggal dengan cara bunuh diri. Pecandu alkohol yang melakukan percobaan bunuh diri biasanya pria, dalam usia tua, dan pernah melakukan percobaan bunuh diri di masa lampau. Antara 3 hingga 35% kematian pada kelompok pemakai heroin diakibatkan oleh bunuh diri (kira-kira 14 kali lipat lebih besar dibandingkan kelompok yang tidak memakai heroin). 
Penyalahgunaan kokain dan methamphetamine memiliki korelasi besar terhadap bunuh diri. Mereka yang menggunakan kokain memiliki risiko terbesar saat berada dalam fase sakaw. Mereka yang menggunakan inhalansia juga memiliki risiko besar dengan sekitar 20% di antaranya mencoba melakukan bunuh diri pada suatu waktu dan lebih dari 65% pernah berpikir untuk melakukannya. Merokok memiliki keterkaitan dengan risiko bunuh diri. Tidak ada bukti yang cukup kuat mengapa ada keterkaitan tersebut; namun hipotesis menyatakan bahwa mereka yang memiliki kecenderungan merokok juga memiliki kecenderungan untuk melakukan bunuh diri, bahwa merokok menyebabkan masalah kesehatan sehingga mendorong seseorang untuk mengakhiri hidupnya, dan bahwa merokok mempengaruhi kimia otak hingga menyebabkan kecenderungan bunuh diri. Meski demikian, Ganja/Cannabis sepertinya tidak secara tunggal menyebabkan peningkatan risiko.
3. Masalah Perjudian 
Masalah perjudian pada seseorang dikaitkan dengan meningkatnya keinginan bunuh diri dan upaya-upaya melakukan tindak bunuh diri dibandingkan dengan populasi umum. Antara 12 dan 24% pejudi patologis berusaha bunuh diri. Angka bunuh diri di kalangan istri-istri mereka tiga kali lebih besar daripada populasi umum. Faktor lain yang meningkatkan risiko pada mereka dengan masalah perjudian meliputi penyakit mental, alkohol dan penyalahgunaan narkoba.
4. Stres kehidupan 
 Stres kehidupan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir seperti kehilangan anggota keluarga atau teman, kehilangan pekerjaan, atau isolasi sosial (seperti hidup sendiri) meningkatkan risiko tersebut. Orang yang tidak pernah menikah juga berisiko lebih besar. Bersikap religius dapat mengurangi risiko seseorang untuk melakukan bunuh diri. Hal ini dikaitkan dengan pandangan negatif sebagian besar agama yang menentang perbuatan bunuh diri dan dengan lebih besarnya rasa keterikatan yang bisa diberikan oleh agama. Muslim, di antara umat beragama, tampaknya memiliki tingkat yang lebih rendah.
5.Pelecehan Seksual 
Sejumlah orang mungkin ingin bunuh diri untuk melarikan diri dari intimidasi atau tuduhan. Riwayat pelecehan seksual pada masa kecil dan dan saat menjadi anak asuh juga merupakan faktor risiko. Pelecehan seksual diyakini memberi kontribusi sekitar 20% dari keseluruhan risiko. evolusioner menjelaskan bahwa persoalan bunuh diri bisa meningkatkan kemampuan inklusif. Hal ini dapat terjadi jika orang yang ingin bunuh diri tidak dapat lagi memiliki anak dan mengangkat anak dari kerabatnya dengan tetap bertahan hidup. Hal yang tidak dapat disetujui adalah bahwa kematian pada remaja yang sehat tidak menyebabkan terjadinya kemampuan inklusif. Proses adaptasi terhadap lingkungan adat nenek moyang yang sangat berbeda mungkin menjadi proses yang maladaptif dalam kondisi saat ini. Dalam Islam, bunuh diri dengan alasan apapun adalah haram dan orang yang melakukannya terancam dosa yang sangat besar. Ya, bunuh diri termasuk dalam dosa-dosa besar, bahkan pelakunya diancam dengan neraka sedangkan ia kekal didalamnya. Sebagaimana firman Allah SWT,
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [QS. An-Nisa' ayat 29]
"Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah." [QS. An-Nisa' ayat 30]

Na'udzubillahi min dzalik! bahkan Rasulullah sendiri bersabda,

"Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya." [HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109]
HUKUM NEGARA
Hukum negara diindonesia tidak menerapkan undang-undang tentang bunuh diri tetapi didalam KUHP hanya mengatur tentang Kejahatan Terhadap Nyawa. Di Pasal 345 ada kata ‘bunuh diri’ tapi pemidanaan dijatuhkan pada orang yang menyuruh orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana untuk Melakukan perbuatan itu. Tapi ingat, ada pasal yang mengatur tentang percobaan, di buku I KUHP. Percobaan terhadap kejahatan dipidana, sedangkan percobaan terhadap pelanggaran tidak dipidana.
2.      TRANSGENDER
Kasus transgender;
-          Artis cilik renaldy rachman
-          Tata liem
-          Mayang prasetyo
Transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan kelamin yang dimilikinya.

Contoh beberapa kasus yang dapat dikatagorikan trangender yang trand di Indonesia, antara lain usaha perubahan jenis kelamin yang dilakukan mantan artis cilik Dena Rachman. Sebagaimana diberitakan dalam http://www.tribunnews.com/ (15 Oktober 2014), bahwa pada tanggal 6 Oktober 2014 lalu menjadi hari istimewa bagi mantan artis cilik, Renaldy alias Dena Rachman (27). Dena memutuskan untuk melakukan operasi implan payudara di klinik Grand Plastic Surgery, Seoul, Korea Selatan. Sekarang, Dena yang awalnya adalah seorang laki-laki, sudah 'menjelma' menjadi wanita.
Selain Renaldy alias  Dena Rachman, artis Dorce Gamalama, dan Solena Chaniago dan Chenny Han juga dapat dikatagorikan Transgender. Bahkan Chenny sempat menjadi Transgender Miss Universe 1992 (.http://showbiz.liputan6.com dirilis pada tanggal 16 Oktober 2014)
Pada umumnya Transgender di kelompok dalam tiga jenis yakni transseksual; Interseks dan Orientasi Seksual.  Transseksualitas adalah kondisi dimana seseorang secara psikologis merasa memiliki gender dan identitas seksual yang berbeda dengan kondisi biologis seksual tubuh mereka sebagaimana mereka dilahirkan. Secara sederhana, artinya seseorang yang gender psikologisnya bertentangan dengan jenis kelamin biologinyaFenomena psikologi ini dikenal luas dalam berbagai budaya dan terjadi pada berbagai ras di dunia, dan di Indonesia secara populer dikenal dengan istilah banci atau bencong. Transseksualitas secara tradisional dianggap sebagai stigma atau hal yang dianggap tercela, dan hal yang dianggap tabu. Topik ini menjadi lebih dikenal di negara-negara Barat pada abad ke-20 karena revolusi seksual, tetapi tetap menjadi topik kontroversial.
Interseks adalah sekelompok kondisi yang mana terdapat perbedaan antara alat kelamin eksternal dan alat kelamin internal (testis dan ovarium). Kondisi ini bisa juga disebut sebagai gangguan perkembangan seks, DSDs dan psedohermaphroditism. Secara umum kondisi interseks tidak menyebabkan orang merasa sakit atau menyakitkan, meskipun beberapa jenis tertentu bisa berkaitan dengan masalah serius.
Umumnya seseoarng yang masuk katagori interseks memiliki gejala-gajala seperti ambiguitas alat kelamin pada saat lahir, memiliki mikropenis, Clitoromegaly (klitoris yang membesar), terlihat testis yang tidak turun, yang mungkin bisa berubah menjadi ovarium. pubertas yang tertunda, tidak mengalami pubertas atau adanya perubahan gejala pubertas serta kelainan elektrolit
Orientasi seksual atau kecenderungan seksual adalah pola ketertarikan seksual emosional,  romantis , dan/atau seksual terhadap laki-laki, perempuan , keduanya , tak satupun, atau jenis kelamin lain. American Psychological Association menyebutkan bahwa istilah ini juga merujuk pada perasaan seseorang terhadap "identitas pribadi dan sosial berdasarkan ketertarikan itu, perilaku pengungkapannya, dan keanggotaan pada komunitas yang sama. Orientasi seksual biasanya dikelompokkan menurut gender atau jenis kelamin yang dianggap menarik oleh seseorang, yaitu heteroseksual, homoseksual, dan biseksual. Di antara heteroseksual eksklusif dan homoseksual eksklusif terdapat kelompok-kelompok orientasi seksual antara, termasuk berbagai bentuk biseksualitas. Pembagian ini kadang dianggap tidak pula mencukupi karena ada kelompok orang yang mengidentifikasikan diri mereka sebagai aseksual . Para seksolog pun menganggap skala linearantara heteroseksual dan homoseksual ini merupakan penyederhanaan yang berlebihan terhadap konsep identitas seksual yang lebih luas.
Transgender dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, dan trauma pergaulan seks. Perlu dibedakan penyebab Transgender kejiwaan dan bawaan. Pada kasus Transgender karena keseimbangan hormon menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan hawa nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat islam.
Pandangan Islam terhadap operasi pergantian kelamin

Melakukan operasi pergantian kelamin yang dilakukan oleh orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan.

Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal. Dalam kasus ini, maka melakukan oprasi kelamin hukumnya haram. Ketetapan haram ini sesuai dengan keputusan fatwa MUI dalam musyawarah nasional II tahun 1980 tentang operasi perubahan atau penyempurnaan kelamin. Para ulama’ Fiqih mendasarkan ketetapan hukum haram tersebut pada dalil-dalil sebagai berikut:
a. Surat al-Hujurat ayat 13. Menurut tafsir al-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan Allah ini tidak boleh diubah dan seseorang harus menjalani hidupnya sesuai dengan kodratnya.
b. Surat al-Nisa’ ayat 119. Menurut beberapa kitab tafsir (tafsir al-Thabari, as-Shawi, al-Khazin [I/405],  al-Baidhawi [ II/117, Zubatut tafsir [123], dan al-Qurthubi [III/1963]) disebutkan beberapa perbuatan yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan Allah”, yaitu: mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, dan takhannus (seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan sebaliknya).
c. Hadith Nabi yang menyatakan” Allah mengutuk para tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan alis, dan orang-orang yang memotong  (pangur) giginya, yang semua itu untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah”. (HR. Bukhari)
d. Hadith Nabi yang menyatakan “ Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”. (HR. Ahmad)

Hal ini disebabkan keingian pergantian kelamin pada orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya merupakan penyakit yang bersumber dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan dengan mengubah ciptaan Allah, melainkan melalui pendekatan spiritual dan kejiwaan (spritual and psychological therapy).
Operasi yang boleh dilakukan menurut  hukum Islam adalah 1) Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna. 2) Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina).
Apabila seseorang punya organ kelamin dua atau ganda: penis dan vagina, maka untuk memperjelas identitas kelaminnya, ia boleh melakukan operasi mematikan salah satu organ kelaminnya dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai dengan organ kelamin bagian dalam. Contohnya: seseorang mempunyai dua kelamin penis dan vagina, dan disamping itu ia juga mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas dan utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh dan disarankan untuk mengangkat penisnya demi mempertegas identitas jenis kelamin wanitanya, dan ia tidak boleh  mematikan vaginanya dan membiarkan penisnya karena berlawanan dengan organ bagian dalam kelaminnya yakni rahim dan ovarium.

Begitu pula apabila seseorang punya organ kelamin satu yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia memiliki vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahim dan ovarium, maka ia boleh bahkan dianjurkan oleh agama untuk operasi memberi lubang pada vaginanya, begitu juga sebaliknya.     Operasi kelamin yang bersifat tashih dan takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan pergantian jenis kelamin, menurut para ulamadi bolehkan menurut syariat. Bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan yang seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati. Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131) memberiakn argumentasi bahwa seseorang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal menyebabkan kelamin psikis dan social, sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalanya sendiri, seperti menjadi waria, melacurkan diri, melakukan homoseksual dan lesbianisme. Padahal semua itu dikutuk oleh Islam berdasarkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Al-Bukhari “Allah dan Rasulnya mengutuk kaum homoseksualisme”, maka untuk menghindarinya, operasi atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan berdasarkan prinsip “Mushalih Mursalah” karena kaidah Fiqih menyatakan “bahaya harus dihilangkan” yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi SAW. “bertobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan” (H.R. Ahmad)
Faktor Penyebab Transgender
Faktor penyebab seseorang menjadi pelaku transgender adalah :
Adapun penyebab seorang pria menjadi seorang wanita atau waria atau pun sebaliknya dapat diakibatkan oleh 2 faktor yaitu :
a.                   Faktor bawaan (hormon dan gen)
Faktor genetik dan fisiologis adalah faktor yang ada dalam diri individu karena ada masalah antara lain dalam susunan kromosom, ketidak seimbangan hormon, struktur otak, maupun kelainan susuanan syaraf otak.
b.                   Faktor lingkungan
Faktor lingkungan diantaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertasdengan homoseksual yang kecewa dan trauma.
Perlu dibedakan penyebab transeksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transeksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan.
Mereka sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat islam.

Tanda-Tanda dan Akibat Dari Pelaku Transgender
Tanda-tanda Transgender
Tanda-tanda transgender atau transeksual yang bisa dilacak melalui tes DSM,
antara lain :
      Perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan keadaan anatomi seksnya.
      Berharap dapat berganti dari satu fase ke fase yang lain, seperti dari laki-laki ingin menjadi perempuan.
      Mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stress.
      Adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal.
      Dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychologi (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan diantaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.
Akibat Dari Transgender
Salah satu akibatnya transgender muncullah istilah waria yaitu wanita pria. Waria adalah seorang prian yang secara psikis merasakan adanya ketidakcocokan antara jati diri yang dimiliki dengan bentuk anatomi tubuhnya, sehingga akhirnya memilih dan berusaha untuk memiliki sifat dan perilaku lawan jenisnya yaitu wanita. Fisik mereka laki-laki namun cara berjalan, dan dandanan mereka mirip perempuan.
Orang yang secara genetik mempunyai potensi penyimpangan ini dan didukung oleh lingkungan keinginannya sangat besar untuk merubah diri menjadi waria. Misalnya ada laki-laki yang tidak percaya diri atau tidak naman bila tidak berdandan atau berpakaian wanita.
Selain itu, faktor lingkungan juga sangat mempengaruhi yaitu faktor ekonomi misalnya : awalnya hanya untuk mendapatkan uang tapi lama kelamaan jadi keterusan.
Dampak Dan Pandangan Masyarakat Terhadap Kasus Transgender
Dampak menjadi transgender dan waria
Telah kita ketahui faktor seseorang mejadi transgender yaitu terdiri dari dua faktor yaitu
gen atau bawaan dan faktor luar atau lingkungan. Semua kasus Transgender disebabkan
oleh kedua faktor tersebut, karena kita yakin bahwa semua orang yang bersifat
transgender atau transseksual tidak menginginkan itu terjadi.
Seorang waria pasti akan berkata tidak meminta dilahirkan sebagai waria dengan
mendandani diri sebagai wanita ,ia mendapatkan kenikmatan batin yang begitu dalam,
ia seolah terlepas dari beban psikologis yang selama ini masih memberatkannya.
Sehingga kita tidak dapat menyalahkan sepenuhnya kepada orang yang mengalami
kasus transgender tetapi kita harus bersama-sama menyikapinya dengan baik.
Pada umumnya, seseorang yang berbeda atau tidak normal dianggap berbeda dan tidak
masuk dalam kelompok yang sama, karena mereka dianggap memiliki perpedaan yang
membuat orang memandang itu tidak layak untuk hidup berdampingan.
Biasanya mereka dikucilkan dari lingkungan dan dijadikan bahan pembicaraan atau
cemooh oleh masyarakat sekitar. Bahkan mereka dianggap membawa pengaruh
negative untuk lingkungan masyarakat.
Seorang transgender yaitu ddalam kasus waria masih memiliki kendala seperti
diskriminasi yang mencederai hak waria sebagai warga negara misalnya mencari
pekerjaan. Dan merekapun juga dianggap sampah masyarakat.
Padahal kita ketahui seorang waria bisa menjadi penghibur dan memiliki kreatifitas
tinggi yaitu dibidang seni.
 Pandangan Masyarakat Terhadap Kasus Transgender
Kita ketahui kebanyakan masyarakat memandang seorang yang terkait kasus transgender
seperti waria memiliki pandangan negatif, karena mereka menganggap bahwa seorang
transgender itu telah mengubah kodrat yang diberikan Tuhan sejak lahir dan itu merupakan larangan agama.
Memang ini sangat dilarang oleh agama dan sangat bertentangan apalagi sampai mengubah atau mengoperasi alat kelamin. Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya.
Hukum Islam Dalam Memandang Transgender
Melakukan operasi pergantian kelamin yang dilakukan oleh orang yang normal dan
sempurna tidak dibolehkan dan diharamkan. Berikut dalil yang mengaharamkan operasi pergantian kelamin Q.S. Al-Hujurat :
yang artinya “hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakn kamu dari seorang pria dan wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal, sesungguhnya oaring yang paling mulia diantara kamu disisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan lagi Maha Mengenal”.
Dari ayat diatas mengartikan bahwa manusia itu hadapan Tuhan dan hukum sama kedudukannaya. Dan yang menyebabkan tinggi atau rendah kedudukan manusia itu bukan karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa, kekayaan, kedudukan, dan sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya kepada Allah Swt (Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh hal 164).
Q.S. An-Nisa: 119, yang artinya “Dan Saya (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka (memotong telinga-telinga hewan ternak),lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka mereka sungguh mengubahnya. Barang siapa ayng menjadikan setan menjadi pelindung selain dari Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa “mengubah ciptaaan Allah” itu sangat diharamkan, contohnya mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur, membuat tato, mencukur bulu muka (alis) dan takhannuts artinya prira berpakaian dan beritngkah laku seperti wanita atau sebaliknya (menurut Kitab tafsir Al-Thabari, Al-Shawi dan Al-Khazin) (Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh hal 165).
Hadist Nabi riwayat Bukhari dan enam ahli hadis lainya dari Ibnu Mas’ud. yang artinya: “Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanta yang memotong (pengur) giginya, yang semua itu dilakukan untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan (Allah Ibid, hal 166).
Makna dari hadis itu bahwa seorang pria atau wanita yang normal jenis kelaminnya dilarang oleh Islam mengubah jenis kelaminnya, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak yang dibenarkan oleh Islam.
Demikian pula dengan pria atau wanita yang lahir normal jenis kelaminnya, tetapi karena pengaruh lingkungan menjadikan lahiriyah “banci” berpakaian dan bertingkah laku berlawanan dengan jenis  kelamin yang sebenarnya.
Maka tetap saja diharamkan oleh agama mengubah jenis kelaminnya, sebab pada hakikatnya jenis atau organ kelaminnya normal, tetapi psikisnya tidak normal, oleh karena itu upaya kesehatan mentalnya ditempuh melalui pendekatan keagamaan dan kejiwaan (religious and psychology therapy).
Menurut MUI dalam musyawarah Nasional II tahun 1980 memutuskan fatwa mengharamkan operasi  perubahan atau penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelaminnya hukumnya sama dengan jenis kelamin sebelumnya.
Para ulama Fiqh juga mendasarkan ketetapan hukum tersebut paa dalil Q.S. Al-Hujurat 13 yang menurut tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia dihadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelamin dan ketentuan Allah tidak boleh diubah dan harus dijalani sesuai kodratnya.
Yang kedua juga sama QS. An-Nisa’ 119 yang berisi tidak boleh mengubah ciptaan Allah yang sudah ditetapkan, yang ke-3 hadis Nabi yang berisi pengutukan kepada para tukang tato, yang mnta ditato yang mencukur alis, memotong giginya dengan tujuan mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah, yang keempat hadist Nabi (HR Ahmad) menyatakan Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya. (Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual hal 173).
Hukum Negara Dalam Memandang Transgender
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia,
bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Lebih lanjut Pasal 71 UU No. 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan
memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan
perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Namun apa yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, pada Bab Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 Huruf (a) UU No. 44/ 2008 tentang Pornografi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual. Aturan Negara secara terbuka menyejajarkan homoseksualitas yang merupakan identitas seksual dengan perilaku-perilaku seksual yang dianggap menyimpang. Atas hal ini jugalah yang kemudian mendorong pemahaman masyarakat yang kerap berpikiran bahwa perilaku anal dan oral merupakan aktifitas yang secara eksklusif hanya dimiliki oleh homoseksual. Padahal perilaku seksual seseorang belum tentu menggambarkan identitas seksual
orang tersebut. Sudah tidak terhitung jumlahnya pemberitaan-pemberitaan tentang praktik
praktik kekerasan seksual yang kemudian dikait-kaitkan dengan homoseksual sehingga
menyebabkan kehadiran LGBT semakin tertolak di tengah masyarakat Indonesia bahkan
hak-haknya sebagai warga minoritas kerap terampas. Belum lagi bentuk-bentuk kekerasan
dan diskriminasi yang kerap diterima di hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Fakta riset Tahun 2013 yang dilakukan oleh Arus Pelangi menunjukkan bahwa 89,3%
LGBT di Indonesia pernah mengalami kekerasan karena identitas seksualnya, 79,1%
responden menyatakan pernah mengalami bentuk kekerasan psikis, 46,3% responden
menyatakan pernah mengalami kekerasan fisik, 26,3% kekerasan ekonomi, 45,1%
kekerasan seksual, 63,3% kekerasan budaya. Bahkan kekerasan yang biasa dialami sudah
diterima pada saat usia sekolah dalam bentuk bullying. 17,3% LGBT pernah mencoba
untuk bunuh diri diri, dan 16,4%nya bahkan pernah melakukan percobaan bunuh diri lebih
dari sekali.
Dalam kondisi tersebut, tidak satupun regulasi yang dibuat oleh Negara yang secara jelas
ramah terhadap kelompok minoritas LGBT, bahkan Undang-Undang Pornografi tersebut
diatas seakan menjadi dasar bagi regulasi lainnya untuk menutup mati jalan-jalan
pemenuhan Hak-Hak untuk kelompok minoritas LGBT, termasuk Hak atas Pekerjaan,
Jaminan Sosial, Standard Hidup yang Layak, Kesehatan, Pendidikan, serta berperan serta
dalam kehidupan budaya.
Untuk itu kami sangat mendorong Negara untuk segera membuat serta merevisi kebijakan
dan hukum yang ada agar lebih terbuka dan ramah terhadap kelompok minoritas LGBT
untuk dapat juga menikmati kehidupan yang layak, tidak diusir paksa, tidak dipecat dari
pekerjaan hanya karena memiliki ekspresi gender yang dianggap berbeda, serta bentuk
bentuk ketidak-adilan sosial lainnya.
3. PECANDU NARKOBA
KASUS NARKOBA
1.      Kasus narkoba restu sinaga
2.      Kasus narkoba anggita sari
3.      Kasus narkoba jupiter fortissimo

Undang-Undang Narkotik No. 22/1997 dan Undang-Undang Psikotropika No. 5/1997 mendefinisikan penyalah guna narkoba adalah seseorang yang menggunakan narkoba (narkotik, psikotropika, dan bahan adiktif lain) di luar dari kepentingan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan.
Dan pecandu narkoba adalah seorang penyalahguna narkoba yang telah mengalami ketergantungan terhadap satu atau lebih narkotik, psikotropika, dan bahan adiktif lain (narkoba), baik secara fisik maupun psikis. 

Ketergantungan narkoba adalah dorongan untuk menggunakan narkoba terus-menerus, dan apabila pemakaiannya dihentikan gejala putus zat. Berat ringannya gejala putus zat bergantung pada jenis narkoba, dosis yang digunakan, serta lama pemakaian. Makin tinggi dosis yang digunakan dan makin lama pemakaiannya, makin hebat gejala sakitnya.

Selain mengatur sangsi hukum, undang-undang itu juga menyebutkan adanya kewajiban bagi pecandu narkoba untuk menjalani pengobatan dan perawatan. Proses terapi dan rehabilitasi yang dilakukan dapat dilakukan lembaga pemerintah.

Tidak hanya perawatan dan pengobatan, pecandu narkoba pun mempunyai kewajiban melaporkan statusnya sebagai pecandu narkoba kepada instansi terkait. Tujuan pelaporan ini sebagai usaha memberikan hak perawatan dan pengobatan yang harus diberikan kepada pecandu narkoba.

Dalam buku, Apakah Saya Pecandu Narkoba, dr. Lydia Harlina Martono dan Satya Joewana menyebutkan ketergantungan atau kecanduan narkoba dapat dikatakan sebagai penyakit, lebih tepatnya disebut penyakit adiksi, dan kronis.

Berbagai tanda mengikuti penyakit kronis ini, seperti gangguan fisik, psikologis, dan sosial akibat dari pemakaian narkoba secara terus-menerus dan berlebihan. Gangguan medis atau fisik berarti terjadi gangguan fungsi atau penyakit pada organ-organ tubuh.
Gangguan ini tergantung dari jenis narkoba yang digunakan dan cara menggunakannya, seperti penyakit hati, jantung, dan HIV/AIDS. Gangguan psikologis meliputi rasa cemas, sulit tidur, depresi, dan paranoia.

Biasanya, wujud gangguan fisik dan psikologis bergantung pada jenis narkoba yang digunakan. Dan kemudian, gangguan sosial meliputi kesulitan dengan orang tua, teman, sekolah, pekerjaan, keuangan, dan berurusan dengan pihak berwenang.

Pemakai
Menurut dr. Lydia, istilah pemakaian narkoba secara terus-menerus tidak berarti harus setiap hari. Pemakaian tiap akhir pekan sudah dapat dikatakan terus-menerus. Pemakaian narkoba secara berlebihan tidak menunjukkan jumlah atau dosisnya, tetapi yang paling penting adalah akibat yang ditimbulkan dari pemakaian narkoba tersebut.
Seperti halnya gangguan pada salah satu fungsi, seperti fisik, psikologis atau sosial. Pada tahap pemakaian ia masih dapat menghentikannya. Jika telah terjadi ketergantunggan, ia sulit kembali ke pemakaian sosial, betapapun ia berusaha. Satu caranya adalah menghentikan sama sekali pemakaiannya dan atau mati. 

Masihkan anda ingin mencoba?

Pertanyaan itu justru terkadang makin membuat banyak kalangan penasaran. Remaja dengan rasa penasaran, masa pancaroba selalu ingin mencoba hal-hal baru. Jika salah jalan, mereka akan mencoba narkoba.
Dari penyusuran dan wawancara penulis, dan berbagai buku bacaan, umumnya pemula mengonsumsi narkoba karena rasa kompromi, yaitu sikap tidak tegas menentukan sikap menentang narkoba dan mau bergaul dengan pemakai narkoba. Lalu coba-coba, muncul perasaan segan untuk menolak tawaran atau ajakan teman untuk mencoba memakai narkoba, lalu ikut-ikutan memakai narkoba.

Setelah proses kompromi, akan terjadi rasa toleransi, dengan memakai beberapa kali, tubuh sudah menjadi toleran, dan muncul peningkatan dosis pemakaian. Tahap selanjutnya adalah eskalasi, yaitu peningkatan dosis dan tambah jenis narkoba yang dipakai dengan dosis yang terus bertambah. Maka pengguna memasuki tahap habituasi, yaitu tahapan pemakaian narkoba sudah menjadi kebiasaan yang mengikat, dan terjadi adiksi-dependensi, yaitu keterikatan pada narkoba sudah mendalam, tidak dapat terlepas.

Kecanduan
Kecanduan dalam diri seseorang dapat dilihat dengan berbagai tahap, yaitu apabila terdapat rasa keinginan kuat secara kompulsif untuk memakai narkoba berkali-kali, lalu muncul kesulitan mengendalikan penggunaan narkoba, baik dalam usaha menghentikannya ataupun mengurangi tingkat pemakaian. Ciri lain, terjadi gejala putus zat jika pemakaiannya dihentikan atau jumlah pemakakain dikurangi.

Lalu ciri toleransi, jumlah narkoba yang diperlukan makin besar agar diperoleh pengaruh yang sama terhadap tubuh. Mengabaikan alternatif kesenangan lain dan meningkatnya waktu yang digunakan memperoleh narkoba. Terus memakai, meski disadari akibat yang merugikan-merusak tersebut.
Banyak kalangan pengguna menyangkal, menolak mengakui adanya masalah, padahal ditemukan narkoba dan perangkat pemakaiannya serta gejala-gejala yang diakibatkan.

Para pecandu tidak bisa berhenti begitu saja. Jika berhenti pemakaian, timbul gejala putus obat. Putus obat, akan berdampak pada intoksikasi, yaitu keracunan oleh narkoba. Di sini terjadi kerusakan pada organ tubuh dan otak, hilang kesadaran. Dan dapat terjadi kerusakan otak dan menjadi gila atau kematian.

Meski masih dalam perdebatan dan kajian dalam UU Narkotik dan Psikotropika dijelaskan bagi pecandu narkoba yang tertangkap tangan pihak berwenang tidak langsung harus masuk rumah pesakitan. Namun, keputusan tersebut dapat dilakukan hakim yang memeriksa perkara pecandu narkoba tersebut. Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkoba dapat memutuskan atau memerintahkan pecandu tersebut untuk menjalani pengobatan dan perawatan.

Penegakan Hukum
Akan tetapi, muncul persoalan baru, ketika aparat penegak hukum yang berada di lapangan. Dengan adanya toleransi-toleransi menyelamatkan “pecandu”, pemakai (korban, red). Hal itu dijadikan metode, para pengedar untuk berhadapan dengan hukum. Ketika tertangkap, mereka mengaku sebagai pemakai. Atau bisa jadi, justru dijadikan sarana bermain penegak hukum yang nakal.
Misalnya sang bandar narkoba tertangkap, untuk meringankan proses hukuman, bermain dengan pasal, kolusi dengan penegak hukum, dan menggeser pasal bandar narkoba, menjadi pasal pengguna. Atau bisa jadi menjadi pasal tidak tahu apa-apa sehingga meringankan proses hukum atau bebas demi hukum.

Ironisnya adalah makin maju dan canggih praktek hukum, makin besar pula peluang mendayagunakan secara “antikeadilan”. Perangkat hukum, proses hukum dan sekalian personelnya, justru dimobilisasikan kecanggihanya hanya untuk melayani keinginan dan kepentingan sendiri (money oriented). Kita bisa melihat ini secara jujur terhadap realitas, dan hati nurani. Hukum yang ada kini seperti kendaraan yang dapat diisi kepentingan apa saja, seperti ekonomi, politik bahkan niat kejahatan (Puji Hartanto, 2005).

Maaf jika penulis berpikiran naif. Itu semata adalah karena melihat hukum semata-mata secara etis dan moral. Yang melihat hukum sebagai dewa penyelamat bagi ketidakadilan, kebobrokan dan kejahatan di dunia ini. 

Keinginan kita adalah kedatangan hukum, datanglah ketenangan, ketenteraman, kesejahteraan, kedamaian dan kemakmuran. Keadaan permainan hukum yang dipertontonkan saat itu menimbulkan suatu ironi besar, bahkan di negara yang dikatakan hukumnya maju seperti di Amerika Serikat pun tidak luput dari kepentingan-kepentingan.

Seperti perjalanan seorang mantan hakim dari Amerika, Rothwax dengan menuangkan kegundahan dalam sebuah buku yang ia beri judul Guilty-The Collapse Of The Criminal Justice System. Orang sudah menggunakan hukum dan pengadilan tidak untuk mencari keadilan, tetapi mencari kemenangan. Jangan tanya siapa yang disalahkan, tapi di mana kita harus berperan mengatasi persoalan hukuman Narkoba. Kita ajak penegak hukum, para bandar narkoba, pengguna atau kita sendiri, untuk kembali ke jalan yang benar.

Bahaya Narkoba
Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:
1.      Depresan
-            Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.
-            Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri

2.      Stimulan
-            Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.
-            Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.

3.      Halusinogen
-            Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.

Seorang pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”
Dalil Pengharaman Narkoba
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
Seputar Hukum bagi Pecandu Narkoba
Jika jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah: (1) bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit, (2) apakah narkoba itu najis, dan (3) apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.
Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:
Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”. Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.
Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”
Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas.
MOTIF SESEORANG MENGGUNAKAN NARKOBA
1.Gaya hidup
Alasan ini identik dengan perilaku manusia-manusia yang bahwa kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan utama hidup (Hedonis) Para selebritis dan pejabat yang hartanya berlimpah seringkali menghamburkan hartanya dengan berkarnoba ria karena kesenangan dan kebahagiaan hidup didapat saat otak mereka sudah bercumbu dengan bidadari diawang-awang sana.

2. Pengaruh komunitas
Kecenderungan ini terjadi ketika seseorang ingin diterima dengan komunitas tertentu yang identik dengan penggunaan narkoba. Mau tidak mau agar eksistensinya terwakili, ikut menggunakan narkoba adalah jalan paling ideal agar kehadirannya menyatu dengan komunitas tersebut. Namun tak sedikit juga sesorang yang hidup di suatu komunitas tertentu menjadi pengguna narkoba bukan karena ingin eksistensinya diakui tapi karena ia tak mampu untuk menolak godaan tersebut.

3.Mengobati stress
Pikiran kalut dan sumpek, alasan yang mendorong seseorang untuk menggunakan narkoba. Menurut pengakuan mantan pengguna, memang narkoba membuat hidup selamanya jadi indah. Semua permasalahan hidup teratasi jika dalam keadaan fly. Hutang menjadi lunas. Ketika pengaruhnya hilang, cukup pakai narkoba lagi, hutang kembali lunas, stress teratasi dan begitulah seterusnya.

4.Menghilangkan rasa sakit
Dalam dunia kedokteran, kokain biasanya digunakan untuk menekan rasa sakit dan morfin bertujuan menghilangkan nyeri hebat yang dirasakan pasien. Seseorang yang mengidap penyait tertentu yang sifatnya akut seringkali mengobati rasa sakitnya dengan mengkonsumsi narkoba. Mulanya memang untuk mengobati rasa sakit, namun akhirnya sebelum rasa sakit itu datang, seseorang yang sudah taruma, nekat mengkonsumsi narkoba karena sudah mengalami ketergantungan.

5.Lambang pemberontakan
Masih ingat dengan-anak Punk? Punk mulanya lahir di London, Inggris sebagai wujud pemberontakan anti kemapanan dalam masyarakat. Gaya berpakaiannya sangat urakan. Kesannya tidak normatif bagi sebagian besar masyarakat. Tabiat anak-anak Punk ini juga menjangkiti kalangan anak muda yang anti kemapanan. Kesan urakan mereka umumnya disampaikan dengan penggunaaan narkoba, sebuah pemberontakan untuk menyampaikan pesan pada dunia dengan kalimat yang bunyinya mungkin begini,”Lihat, kami tak peduli lagi dengan kalian!”

6.Agar lebih Pede
Ya, narkoba memang bisa menutupi kepribadian seseorang yang pemalu. Bukan sekali dua kali saya melihat seseorang yang mulanya malu menyanyi dipanggung, tiba-tiba menjadi superaktif setelah mengkonsumi narkoba. Maunya dia terus yang menyanyi, akibatnya bukan sekali dua kali juga menyaksikan keribuatan di atas panggung karena si pengkonsumsi tadi sudah kehilangan rasa malu. Terus ingin menyumbang lagu dengan nafas ngos-ngosan dan suara fals lagi.

7.Menambah Nyali
Sama seperti alasan nomer 6, terkadang seseorang yang bermental lemah terpakasa memakai narkoba untuk meningkatkan nyalinya. Rasa takut memang hilang kalau pengaruh obatnya sangat kuat. Pernah suatu kasus, ketika polisi razia motor, si pengguna yang lagi fly malah merobek baju dan menantang polisi untuk menembak dadanya. Mungkin karena ia sering menjadi korban razia dan tak berdaya, sehingga untuk melawan aparat terpaksa menjadikan narkoba sebagai senjatanya, senjata makan tuan yang menghantarkan seseorang kebalik jeruji penjara.

8.Biar dicap dewasa
Perilaku ini biasanya menyasar anak-anak muda kosmopolitan. Tidaklah dianggap gaul dan dewasa jikalau belum bersentuhan dengan benda haram tersebut.

9.Motif ekonomi
Profesi yang paling cepat menghasilkan uang namun resikonya sangat berat memang menjadi pengedar narkoba. Putaran uangnya sangat luar biasa. Bayangkan, benda bentuk pil diare yang jumlahnya ratusan tapi nilainya sudah puluhan juta. Harga sebutir ektasi memang lumayan tinggi, apalagi ekstasi impor dari Belanda sebagai pusat ekstasi dunia. Kenikmatan mengkonsumsi diiringi dengan besarnya putaran uang tadi membuat seseorang yang ekonominya “kalut” terkadang rela menjadi pengedar narkoba demi mendapatkan uang dalam jumlah besar dan waktu yang singkat. Tetapi resikonya jelas sudah terbayangkan oleh mereka.

10.Ketergantungan
Dari point 1 sampai 9 di atas, maka ketergantungan adalah alasan pamungkas kenapa seseorang rela menceburkan dirinya di jurang narkoba. Tak peduli dia kaum hedonis, selebritis papan atas atau papan bawah, stress atau tidak, kalau sudah mengalami ketergantungan, maka menggunakan narkoba dianggap jalan penyelesaian hidup terbaik.









BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari tulisan makalah di atas, maka dapatlah kita simpulkan sedemikian di bawah ini:
1.      Qadha dan qadar adalah ketetapan Allah SWT. yang wajib kita imani.
2.      Qadha berarti penetapan hukum, atau pemutusan penghakiman sesuatu. Seorang qadh
(hakim) di namakan demikian sebab ia bertugas atau bertindak menghakimi dan memutuskan perkara antara kedua orang yang bersengketa di muka pengadilan.
3.      Takdir terbagi menjadi dua yaitu: Pertama takdir mu’allaq, yaitu qadha yang  diketahui,
ditulis dan dikehendakai-Nya. Akan tetapi, Allah menggantungkan (masyarakat) penciptaannya (terjadinya), baik dengan adanya sebab atau tidak adanya sebab. Kedua takdir qadha mubram yang ia adalah qadha yang pasti terjadi dan tidak bisa di tolak dengan sebab apapun. Ini terbagi menjadi dua; pertama, yang dipengaruhi oleh sebab dalam mencapai akibat dengan izin Allah SWT. Kedua, yang tidak bisa dipengaruhi sebab, dan sebab tersebut tidak akan bermanfaat baginya.
4.      Orang yang beriman kepada qadha dan qadar adalah orang yang bisa qona’ah, ikhlas, dan ridha dalam menyikapi setiap persoalan yang datang. Yang hasil dari pada itu adalah terciptanya kehidupan yang sehat lahir dan batin.












3.2 DAFTAR PUSTAKA











Tidak ada komentar:

Posting Komentar