BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Iman adalah aspek agama Islam yang paling mendasar, dan bisa
disebut pondasi dari setiap agama. Bila sistem Iman rusak, maka runtuhlah
bangunan agama secara keseluruhan. Dalam agama Islam Iman ini terbagi menjadi
enam, yaitu: Iman kepada Allah, Iman kepada Rasulullah SAW, Iman kepada
malaikat Allah, Iman kepada kitab-kitab Allah, Iman kepada hari akhir, dan Iman
kepada qadha & qadar.
Qadha
dan qadar merupakan rukun Iman yang ke enam. Kita umat muslim harus
benar-benar meyakininya, artinya setiap manusia (muslim dan muslimah) wajib
mempunyai niat dan keyakinan sungguh-sungguh bahwa segala perbuatan makhluk,
sengaja maupun tidak telah ditetapkan oleh Allah SWT. dan tidak ada campur
tangan dari siapapun. Orang yang benar-benar beriman adanya qadha dan qadar akan
senantiasa menjaga agar perilakunya baik dan berusaha menjauhi hal-hal yang
buruk. Begitu juga sebaliknya. Dalam makalah ini akan diuraikan mengenai
persoalan qadha dan qadar. Dari pembahasan makalah ini diharapkan
kita semua bisa mendapatkan pemahaman yang bisa meningkatkan kadar keimanan
kita terhadap rukun Iman yang telah di tetapkan khususnya Iman kepada qadha
dan qadar.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian qadha dan qadar?
2. Jelaskan macam-macam takdir?
3. Ada berapakah tingkatan qadha dan qadar?
4. Apakah hikmah Iman kepada qadha dan qadar?
1.3
Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan yaitu, agar kita dapat mengetahui dan memahami apa itu qadha
dan qadar, mengetahui
macam-macamnya, mengetahui tingkatan-tingkatannya, hikmah beriman kepada qadha dan qadar, dan untuk mempermudah memperdalam ilmu mengenai Iman
kepada qadha dan qadar serta untuk dijadikan referensi kepada para pembaca yang ingin mendalami tentang
Iman kepada qadha dan qadar.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Qadha dan Qodar
Dari segi
bahasa, qadha artinya memutuskan,
menentukan atau memerintahkan, sedangkan menurut istilah qadha adalah
keputusan terhadap sesuatu rencana yang telah ditentukan. Dengan demikian qadha
merupakan pelaksanaan dari suatu rencana
yang telah ditetapkan berdasar qadar Allah.
Dari segi
bahasa qadar berarti ketentuan.
Sedangkan menurut istilah qadar adalah rencana yang telah ditentukan
oleh Allah SWT. pada masa azali (masa
dahulu,sebelum manusia lahir) dan segala sesuatu yang akan terjadi menurut qadar
yang telah ditentukan.
Iman kepada qadha dan qadar
artinya mempercayai bahwa semua kejadian baik yang sudah terjadi, sedang
terjadi, dan yang akan tejadi adalah kehendak dari ketentuan Allah SWT.
Ibnu Atsir memberi defenisi tentang qadar
di dalam kitab An-Nihayah (4/22)
sebagai berikut: Qadar (takdir) adalah ketentuan Allah SWT. untuk
seluruh makhluk dan ketetapannya atas
segala sesuatu. Ia adalah bentuk masdar dari akar kata: qadara-yaqduru-qadaran
(kadang-kadang huruf dal-nya
dimatikan, sehingga menjadi qadran).[1][1]
Iman kepada qadha dan qadar
dalam ungkapan sehari-hari lebih populer dengan sebutan Iman kepada takdir,
Iman kepada takdir berarti percaya bahwa segala apa yang terjadi di alam
semesta ini, seperti adanya siang dan malam, adanya tanah yang subur dan yang
tandus, hidup dan mati, rezeki dan jodoh seseorang merupakan kehendak dan
ketentuan Allah SWT.
Sedangkan takdir dalam bahasa
Al-Qur’an, kata takdir (taqdir) terambil dari kata qaddara berasal dari
akar kata qadara yang berarti antara lain: mengukur, memberi kadar atau
ukuran. Sehingga jika ada yang berkata,“ Allah SWT. telah menakdirkan
demikian,” maka itu berarti,” Allah SWT. telah memberi kadar/ukuran/batas
tertentu dalam diri, sifat, atau kemampuan maksimal makhluk-Nya.[2][2]
Hukum beriman kepada takdir adalah fardu ‘ain.
Seseorang yang mengaku Islam, tetapi tidak beriman pada takdir dapat dianggap
murtad. Ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang Iman kepada takdir cukup
banyak antara lain :
فَيَكُونُ كُنْ لَهُ يَقُولُ فَإِنَّمَا أَمْرًا قَضَىٰ إِذَا ۚ يَشَاءُ مَا يَخْلُقُ اللَّهُ كَذَٰلِكِ قَالَ ۖ بَشَرٌ يَمْسَسْنِي وَلَمْ وَلَدٌ أَنَّىٰ يَكُونُ رَبِّ قَالَتْ
“Dia (Maryam) berkata, “Ya Tuhanku, bagaimana mungkin aku
akan mempunyai anak, padahal tidak ada seorang laki-laki pun yang menyentuhku?”
Dia (Allah) berfirman,” demikian Allah menciptakan apa yang dia kehendaki.
Apabila Dia hendak menetapkan sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya,”jadilah”
maka jadilah sesuatu itu.” (Q.S. Ali –
Imran :47).[3][3]”
2.2 Macam-macam
Takdir
1. At-Taqdiirul ‘Aam (takdir yang bersifat umum)
At-Taqdiirul
‘Aam adalah takdir Rabb untuk seluruh
alam, dalam arti Dia mengetahuinya (dengan ilmu-Nya), mencatatnya, menghendaki
dan juga menciptakanya.
2.
At-Taqdiirul Basyari (takdir yang berlaku untuk manusia)
At-Taqdiirul Basyari adalah takdir yang di dalamnya
Allah SWT. mengambil janji atas semua manusia bahwa Dia adalah Rabb mereka, dan
menjadikan mereka sebagai saksi atas diri merekah akan hal itu , serta Allah
SWT. menentukan di dalamnya orang-orang
yang berbahagia dan orang-orang yang celaka.
3.
At-Taqdiirul ‘Umri (takdir yang berlaku bagi usia)
At-Taqdiirul ‘Umri adalah takdir (ketentuan) yang
terjadi hamba dalam kehidupanya hingga akhir ajalnya, dan juga ketetapan
tentang kesengasaraan atau kebahagiaan.
4. At-Taqdiirus Sanawi (takdir yang berlaku tahunan)
At-Taqdiirus
Sanawi adalah dalam malam qadar (Lailatul qadar) pada setiap tahun ditulis
apa yang akan terjadi dalam setahun (kedepan) mengenai kematian, kehidupan,
kemuliaan dan kehinaan, juga rizki dan hujan, hingga (mengenai siapakah)
orang-orang yang akan berhaji.
5. At-Tadiirul Yaumi (takdir yang berlaku harian)
At-Tadiirul Yaumi yaitu takdir yang dikhususkan untuk
semua peristiwa yang akan terjadi dalam satu hari, mulai dari penciptaan,
rizki, menghidupkan, mematikan, mengampuni dosa, menghilangkan kesusahan dan
lain sebagainya.
Selain macam-macam takdir berdasarkan waktu yang telah
di uraikan di atas, ada juga jenis takdir berdasarkan penetapan takdir lain.
Dibagi menjadi dua yaitu:
1. Taqdir Mu’allaq
Taqdir mu’allaq adalah takdir
Allah SWT. yang masih dapat diusahakan kejadianya oleh manusia. Sebagai contoh
dalam kehidupan ini, kita sering melihat dan mengalami sunnahtullah, hukum
Allah yang berlaku di bumi ini, yaitu hukum sebab akibat yang bersifat tetap
yang merupakan qadha dan qadar sesuai kehendak Allah SWT.
Seperti, bumi berputar pada porosnya 24 jam sehari,
bersama bulan bumi mengitari bumi kurang lebih 365 hari setahun, bulan
mengitari bumi setahun 356 hari, air kalau dipanaskan pada suhu 100 celsius
akan mendidih, dan kalau didinginkan pada suhu akan menjadi es, matahari terbit
di sebelah timur dan tenggelam di sebelah barat, dan banyak lagi contoh
lainnya, kalau kita mau memikirkannya.
2. Takdir Mubram
Takdir mubram
ialah takdir yang pasti terjadi dan tidak dapat dielakkan kejadiannya. Dapat
kita beri contoh nasib manusia, lahir, kematian, jodoh, terjadinya kiamat dan
sebagainya. Qadha dan qadar Allah SWT. yang berhubungan dengan nasib manusia adalah
rahasia Allah SWT. hanya Allah SWT yang mengetahuinya. Manusia diperintahkan
mengetahui qadha dan qadarnya melalui usaha dan ikhtiar.
2.3 TINGKATAN QADHA’ DAN QADAR
Menurut Ahlussunnah Wal Jamaah, qadha
dan qadar mempunyai empat tingkatan
·
Pertama
: Al-‘Ilm (pengetahuan)
Artinya
mengimani dan meyakini bahwa Allah SWT. atas segala sesuatu. Dia mengetahui apa
yang ada di langit dan di bumi, secara umum maupun terperinci, baik itu
termasuk perbuatan-Nya sendiri atau perbuatan makhluk-Nya. Tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi-Nya.
- Kedua
: Al-kitabah (penulisan)
Artinya mengimani bahwa Allah SWT.
telah menuliskan ketetapan segala sesuatu dalam Lauh Mahfuzh.
Kedua tingkatan ini sama-sama dijelaskan oleh Allah SWT. dalam firman-Nya:
Kedua tingkatan ini sama-sama dijelaskan oleh Allah SWT. dalam firman-Nya:
أَلَم
عْلَم أَنَّ اللَّه يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاء وَالْأَرْض إِنَّ ذَلِك فِي كِتَاب
إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرْ
“Apakah kamu tidak mengetahui bahwa
sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi; bahwasanya yang demikian itu terdapat
dalam sebuah kita (Lauh Mahfuzh).
sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah”. (Al-Hajj:70)
Dalam ayat ini disebutkan lebih
dahulu bahwa Allah SWT. mengetahui apa saja yang ada dilangit dan di bumi, kemudian
dikatakan bahwa yang demikian itu tertulis dalam sebuah kitab Lauh Mahfuzh.
- Ketiga:
Al-Masyiah (kehendak).
Artinya: Bahwa segala sesuatu, yang terjadi atau tidak terjadi, di langit dan di bumi, adalah dengan kehendak Allah SWT. Hal ini dinyatakan jelas dalam Al-Qur’an Al-Karim. Dan Allah SWT. telah menetapkan bahwa apa yang diperbuat-Nya, serta apa yang diperbuat para hamba-Nya juga dengan kehendak-Nya. Firman Allah:
الْعَالَمِينَ رَبُّ اللَّهُ يَشَاء أَن إِلَّا تَشَاؤُونَ وَمَا . يَسْتَقِيمَ أَن مِنكُمْ شَاء لِمَن
“(yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apa bila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam”. (At Takwir : 28 -29). - Keempat:
Al–Khalq (penciptaan)
Artinya mengimani bahwa Allah SWT. pencipta segala sesuatu. Apa yang ada di langit dan di bumi penciptanya tiada lain kecuali Allah SWT. Sampai“ kematian” lawan dari kehidupan itupun diciptakan Allah.
الَّذِي
خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
“Yang menjadikan hidup dan mati, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya”. (Al-Mul: 2).[4]
“Yang menjadikan hidup dan mati, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya”. (Al-Mul: 2).[4]
2.4 Hikmah Iman kepada Qadha dan Qadar
1.
Keimanan kepada takdir dapat
mengkristalkan makna-makna rububiyah
yang menyebabkan seseorang bertawakal
kepada-Nya dan ikhlas, serta semata-mata hanya menyembah kepada-Nya. Inilah
buah keimanan terhadap takdir yang tertinggi.
2.
Ridha dengan hukum Allah SWT. dan
pilihanya. Hal ini bertujuan untuk membersihkan hati dan mengosongkannya dari kesusahan dan
kesedihan. Firman Allah SWT.
مَا أَصَابَ مِنْ
مُصِيبَةٍ إِلا بِإِذْنِ اللَّهِ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ
وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. at-Taghabun: 11).
“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. at-Taghabun: 11).
كَيْلا تَأْسَوْا عَلَى
مَا فَاتَكُمْ وَلا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ
مُخْتَالٍ فَخُورٍ
Firman-Nya pula, “(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Al-Hadid: 23)
Firman-Nya pula, “(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Al-Hadid: 23)
2.5 ORANG YANG TIDAK PERCAYA KEPADA TAKDIR SEPERTI;
1. BUNUH DIRI
Kasus bunuh diri;
·
Mahasiswa
Bunuh Diri, Diduga karena Skripsi Ditolak dan Putus Cinta
·
Ayah
ajak kedua anaknya bunuh diri
·
Suami
melisa “abang tukang baso” bunuh diri
Bunuh
diri adalah sebuah tindakan sengaja yang menyebabkan kematian diri sendiri.
Bunuh diri seringkali dilakukan akibat putus asa, yang penyebabnya seringkali
dikaitkan dengan gangguan jiwa misalnya depresi, gangguan bipolar,
schizophrenia, ketergantungan alkohol/alkoholisme atau penyalahgunaan obat.
Faktor-faktor penyebab stres antara lain kesulitan keuangan atau masalah dalam
hubungan interpersonal seringkali ikut berperan.
Upaya
untuk mencegah bunuh diri antara lain adalah dengan pembatasan akses terhadap
senjata api, merawat penyakit jiwa dan penyalahgunaan obat, serta meningkatkan
kondisi ekonomi. Terdapat
bermacam-macam metode yang paling sering digunakan untuk bunuh diri di berbagai
negara dan sebagian terkait dengan keberadaan metode tersebut. Metode yang umum
antara lain: gantung diri, racun serangga, dan senjata api. Sekitar 800.000
hingga satu juta orang meninggal karena bunuh diri setiap tahun, sehingga bunuh
diri menduduki posisi ke-10 sebagai penyebab kematian terbesar di dunia. Angka
bunuh diri tercatat lebih banyak dilakukan oleh pria ketimbang wanita, dengan
kemungkinan tiga sampai empat kali lebih besar seorang pria melakukan bunuh
diri dibandingkan wanita.
Tercatat
ada sekitar 10 hingga 20 juta kasus percobaan bunuh diri yang gagal setiap
tahun. Percobaan bunuh diri semacam ini lebih sering dilakukan remaja dan kaum
hawa.
Cara
pandang terhadap bunuh diri selama ini dipengaruhi oleh konsep eksistensi yang
luas seperti agama, kehormatan, dan makna hidup. Agama Abrahamik secara
tradisional menganggap bunuh diri sebagai perbuatan melawan Tuhan karena
kepercayaan bahwa kehidupan itu suci. Selama era samurai di Jepang, seppuku
dijunjung tinggi sebagai sarana pertobatan akibat kegagalan atau sebagai bentuk
protes. Sati, sebuah praktik pemakaman dalam agama Hindu yang mengharuskan
janda untuk melakukan pengorbanan diri di atas api pembakaran jenazah suaminya,
baik atas keinginan sendiri maupun didesak oleh keluarga dan masyarakat.
Dahulu
di kebanyakan negara barat, bunuh diri maupun percobaan bunuh diri merupakan
tindakan kriminal yang bisa membuat seseorang dihukum, namun sekarang hukum
tersebut sudah tidak berlaku lagi. Namun di kebanyakan negara Islam, tindakan
ini masih dianggap melanggar hukum. Di abad ke-20 dan ke-21, bunuh diri
dalam bentuk pengorbanan diri digunakan sebagai sarana protes, dan kamikaze
serta bom bunuh diri digunakan sebagai taktik militer atau terori.
Faktor
Resiko dan Penyebab
Faktor-faktor yang memengaruhi
risiko bunuh diri antara lain gangguan jiwa, penyalahgunaan obat, kondisi
psikologis, budaya, kondisi keluarga dan masyarakat, dan genetik. Penyakit jiwa
dan penyalahgunaan zat biasanya saling berkaitan.Faktor risiko lain termasuk
pernah melakukan percobaan bunuh diri, adanya sarana yang tersedia untuk
melakukan tindakan tersebut, peristiwa bunuh diri dalam sejarah keluarga, atau
adanya luka trauma otak.
Contohnya, angka bunuh diri di keluarga yang memiliki senjata api jumlahnya lebih besar daripada di keluarga yang tidak memilikinya.Faktor sosial ekonomi seperti pengangguran, kemiskinan, gelandangan, dan diskriminasi dapat mendorong pemikiran untuk melakukan bunuh diri. Sekitar 15-40% pelaku meninggalkan sebuah pesan bunuh diri.
Faktor genetik sepertinya bertanggung jawab terhadap perilaku bunuh diri sebesar 38% hingga 55%. Veteran perang memiliki risiko lebih besar untuk melakukan bunuh diri yang sebagian disebabkan oleh tingginya angka penyakit jiwa dan masalah kesehatan fisik yang terkait perang. Keadaan psikososial dan psikologis juga meningkatkan risiko bunuh diri, meliputi: keputus-asaan, hilangnya kesenangan dalam hidup, depresi dan kecemasan. Kurangnya kemampuan untuk memecahkan masalah, hilangnya kemampuan seseorang yang dahulu dimilikinya, dan kurangnya pengendalian impuls juga berperan. Pada orang dewasa lanjut usia, persepsi tentang menjadi beban bagi orang lain merupakan hal yang penting.
Contohnya, angka bunuh diri di keluarga yang memiliki senjata api jumlahnya lebih besar daripada di keluarga yang tidak memilikinya.Faktor sosial ekonomi seperti pengangguran, kemiskinan, gelandangan, dan diskriminasi dapat mendorong pemikiran untuk melakukan bunuh diri. Sekitar 15-40% pelaku meninggalkan sebuah pesan bunuh diri.
Faktor genetik sepertinya bertanggung jawab terhadap perilaku bunuh diri sebesar 38% hingga 55%. Veteran perang memiliki risiko lebih besar untuk melakukan bunuh diri yang sebagian disebabkan oleh tingginya angka penyakit jiwa dan masalah kesehatan fisik yang terkait perang. Keadaan psikososial dan psikologis juga meningkatkan risiko bunuh diri, meliputi: keputus-asaan, hilangnya kesenangan dalam hidup, depresi dan kecemasan. Kurangnya kemampuan untuk memecahkan masalah, hilangnya kemampuan seseorang yang dahulu dimilikinya, dan kurangnya pengendalian impuls juga berperan. Pada orang dewasa lanjut usia, persepsi tentang menjadi beban bagi orang lain merupakan hal yang penting.
1. Gangguan
Jiwa
Gangguan jiwa seringkali
terjadi pada seseorang saat melakukan bunuh diri dengan angka kejadian berkisar
antara 27% hingga lebih dari 90%. Orang yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa
memiliki risiko melakukan tindakan bunuh diri yang berhasil sebesar 8.6% selama
hidupnya. Sebagian dari orang yang meninggal karena bunuh diri bisa jadi
memiliki gangguan depresi mayor. Orang yang mengidap gangguan depresi mayor
atau salah satu dari gangguan keadaan jiwa seperti gangguan bipolar memiliki
risiko lebih tinggi, hingga mencapai 20 kali lipat, untuk melakukan bunuh diri.
Kondisi lain yang turut terlibat adalah schizophrenia(14%), gangguan
kepribadian (14%),gangguan bipolar, dan gangguan stres pasca-trauma.
Sekitar 5% pengidap schizophrenia mati karena bunuh diri. Gangguan makan juga merupakan kondisi berisiko tinggi lainnya. Riwayat percobaan bunuh diri di masa lalu merupakan alat prediksi terbaik terjadinya tindakan bunuh diri yang akhirnya berhasil. Kira-kira 20% bunuh diri menunjukkan adanya riwayat percobaan di masa lampau. Lalu, dari sekian yang pernah mencoba melakukan bunuh diri memiliki peluang sebesar 1% untuk melakukan bunuh diri yang berhasil dalam tempo satu tahun kemudian dan lebih dari 5% melakukan bunuh diri setelah 10 tahun. Meskipun tindakan melukai diri sendiri bukan merupakan percobaan bunuh diri, namun adanya perilaku suka melukai diri sendiri tersebut meningkatkan risiko bunuh diri. Dari kasus bunuh diri yang berhasil, sekitar 80% individu yang melakukannya telah menemui dokter selama setahun sebelum kematian, termasuk 45% di antaranya yang menemui dokter dalam satu bulan sebelum kematian. Sekitar 25–40% orang yang berhasil melakukan bunuh diri pernah menghubungi layanan kesehatan jiwa pada tahun sebelumnya.
Sekitar 5% pengidap schizophrenia mati karena bunuh diri. Gangguan makan juga merupakan kondisi berisiko tinggi lainnya. Riwayat percobaan bunuh diri di masa lalu merupakan alat prediksi terbaik terjadinya tindakan bunuh diri yang akhirnya berhasil. Kira-kira 20% bunuh diri menunjukkan adanya riwayat percobaan di masa lampau. Lalu, dari sekian yang pernah mencoba melakukan bunuh diri memiliki peluang sebesar 1% untuk melakukan bunuh diri yang berhasil dalam tempo satu tahun kemudian dan lebih dari 5% melakukan bunuh diri setelah 10 tahun. Meskipun tindakan melukai diri sendiri bukan merupakan percobaan bunuh diri, namun adanya perilaku suka melukai diri sendiri tersebut meningkatkan risiko bunuh diri. Dari kasus bunuh diri yang berhasil, sekitar 80% individu yang melakukannya telah menemui dokter selama setahun sebelum kematian, termasuk 45% di antaranya yang menemui dokter dalam satu bulan sebelum kematian. Sekitar 25–40% orang yang berhasil melakukan bunuh diri pernah menghubungi layanan kesehatan jiwa pada tahun sebelumnya.
2.
Penggunaan obat
Penyalahgunaan obat adalah
faktor risiko bunuh diri paling umum kedua setelah depresi mayor dan gangguan
bipolar. Baik penyalahgunaan obat kronis maupun kecanduan akut saling
berhubungan satu sama lain. Bila digabungkan dengan kesedihan diri, misalnya
ditinggalkan seseorang yang meninggal, risiko tersebut semakin meningkat.
Selain itu, penyalahgunaan obat berkaitan dengan gangguan kesehatan jiwa. Saat
melakukan bunuh diri, kebanyakan orang berada dalam pengaruh obat yang bersifat
sedatif-hipnotis (misalnya alkohol atau benzodiazepine) dengan adanya alkoholisme
pada sekitar 15% sampai 61% kasus. Negara-negara dengan angka penggunaan
alkohol tinggi dan memiliki jumlah bar lebih banyak secara umum juga memiliki
risiko terjadinya bunuh diri lebih tinggi yang keterkaitannya terutama
berhubungan dengan penggunaan minuman beralkohol hasil distilasi ketimbang
jumlah total alkohol yang digunakan.
Sekitar 2.2–3.4% dari mereka
yang pernah dirawat karena menderita alkoholisme pada suatu waktu dalam
kehidupan mereka meninggal dengan cara bunuh diri. Pecandu alkohol yang melakukan
percobaan bunuh diri biasanya pria, dalam usia tua, dan pernah melakukan
percobaan bunuh diri di masa lampau. Antara 3 hingga 35% kematian pada kelompok
pemakai heroin diakibatkan oleh bunuh diri (kira-kira 14 kali lipat lebih besar
dibandingkan kelompok yang tidak memakai heroin).
Penyalahgunaan kokain dan
methamphetamine memiliki korelasi besar terhadap bunuh diri. Mereka yang
menggunakan kokain memiliki risiko terbesar saat berada dalam fase sakaw.
Mereka yang menggunakan inhalansia juga memiliki risiko besar dengan sekitar
20% di antaranya mencoba melakukan bunuh diri pada suatu waktu dan lebih dari
65% pernah berpikir untuk melakukannya. Merokok memiliki keterkaitan dengan
risiko bunuh diri. Tidak ada bukti yang cukup kuat mengapa ada keterkaitan
tersebut; namun hipotesis menyatakan bahwa mereka yang memiliki kecenderungan
merokok juga memiliki kecenderungan untuk melakukan bunuh diri, bahwa merokok
menyebabkan masalah kesehatan sehingga mendorong seseorang untuk mengakhiri
hidupnya, dan bahwa merokok mempengaruhi kimia otak hingga menyebabkan
kecenderungan bunuh diri. Meski demikian, Ganja/Cannabis sepertinya tidak
secara tunggal menyebabkan peningkatan risiko.
3. Masalah Perjudian
Masalah perjudian pada
seseorang dikaitkan dengan meningkatnya keinginan bunuh diri dan upaya-upaya
melakukan tindak bunuh diri dibandingkan dengan populasi umum. Antara 12 dan
24% pejudi patologis berusaha bunuh diri. Angka bunuh diri di kalangan
istri-istri mereka tiga kali lebih besar daripada populasi umum. Faktor lain
yang meningkatkan risiko pada mereka dengan masalah perjudian meliputi penyakit
mental, alkohol dan penyalahgunaan narkoba.
4. Stres kehidupan
Stres kehidupan yang
terjadi dalam beberapa waktu terakhir seperti kehilangan anggota keluarga atau
teman, kehilangan pekerjaan, atau isolasi sosial (seperti hidup sendiri)
meningkatkan risiko tersebut. Orang yang tidak pernah menikah juga berisiko
lebih besar. Bersikap religius dapat mengurangi risiko seseorang untuk
melakukan bunuh diri. Hal ini dikaitkan dengan pandangan negatif sebagian besar
agama yang menentang perbuatan bunuh diri dan dengan lebih besarnya rasa
keterikatan yang bisa diberikan oleh agama. Muslim, di antara umat beragama,
tampaknya memiliki tingkat yang lebih rendah.
5.Pelecehan Seksual
Sejumlah orang mungkin ingin
bunuh diri untuk melarikan diri dari intimidasi atau tuduhan. Riwayat pelecehan
seksual pada masa kecil dan dan saat menjadi anak asuh juga merupakan faktor
risiko. Pelecehan seksual diyakini memberi kontribusi sekitar 20% dari
keseluruhan risiko. evolusioner menjelaskan bahwa persoalan bunuh diri bisa
meningkatkan kemampuan inklusif. Hal ini dapat terjadi jika orang yang
ingin bunuh diri tidak dapat lagi memiliki anak dan mengangkat anak dari
kerabatnya dengan tetap bertahan hidup. Hal yang tidak dapat disetujui adalah
bahwa kematian pada remaja yang sehat tidak menyebabkan terjadinya kemampuan
inklusif. Proses adaptasi terhadap lingkungan adat nenek moyang yang sangat
berbeda mungkin menjadi proses yang maladaptif dalam kondisi saat ini. Dalam Islam, bunuh diri dengan alasan
apapun adalah haram dan orang yang melakukannya terancam dosa yang sangat
besar. Ya, bunuh diri termasuk dalam dosa-dosa besar, bahkan pelakunya diancam
dengan neraka sedangkan ia kekal didalamnya. Sebagaimana firman Allah SWT,
"Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu." [QS. An-Nisa' ayat 29]
"Dan barangsiapa berbuat
demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke
dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah." [QS. An-Nisa'
ayat 30]
Na'udzubillahi min dzalik! bahkan Rasulullah sendiri bersabda,
"Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya." [HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109]
Na'udzubillahi min dzalik! bahkan Rasulullah sendiri bersabda,
"Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya." [HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109]
HUKUM
NEGARA
Hukum negara diindonesia tidak menerapkan undang-undang
tentang bunuh diri tetapi didalam KUHP hanya mengatur tentang Kejahatan
Terhadap Nyawa. Di Pasal 345 ada kata ‘bunuh diri’ tapi pemidanaan dijatuhkan pada orang yang
menyuruh orang lain untuk bunuh diri,
menolongnya dalam perbuatan itu atau
memberi sarana untuk Melakukan perbuatan itu. Tapi ingat, ada
pasal yang mengatur tentang
percobaan, di buku I KUHP. Percobaan
terhadap kejahatan dipidana, sedangkan percobaan
terhadap pelanggaran tidak dipidana.
2.
TRANSGENDER
Kasus
transgender;
-
Artis
cilik renaldy rachman
-
Tata
liem
-
Mayang
prasetyo
Transgender
merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya
kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya
ketidakpuasan dengan kelamin yang dimilikinya.
Contoh beberapa kasus yang dapat dikatagorikan trangender yang trand di Indonesia, antara lain usaha perubahan jenis kelamin yang dilakukan mantan artis cilik Dena Rachman. Sebagaimana diberitakan dalam http://www.tribunnews.com/ (15 Oktober 2014), bahwa pada tanggal 6 Oktober 2014 lalu menjadi hari istimewa bagi mantan artis cilik, Renaldy alias Dena Rachman (27). Dena memutuskan untuk melakukan operasi implan payudara di klinik Grand Plastic Surgery, Seoul, Korea Selatan. Sekarang, Dena yang awalnya adalah seorang laki-laki, sudah 'menjelma' menjadi wanita.
Contoh beberapa kasus yang dapat dikatagorikan trangender yang trand di Indonesia, antara lain usaha perubahan jenis kelamin yang dilakukan mantan artis cilik Dena Rachman. Sebagaimana diberitakan dalam http://www.tribunnews.com/ (15 Oktober 2014), bahwa pada tanggal 6 Oktober 2014 lalu menjadi hari istimewa bagi mantan artis cilik, Renaldy alias Dena Rachman (27). Dena memutuskan untuk melakukan operasi implan payudara di klinik Grand Plastic Surgery, Seoul, Korea Selatan. Sekarang, Dena yang awalnya adalah seorang laki-laki, sudah 'menjelma' menjadi wanita.
Selain Renaldy alias Dena
Rachman, artis Dorce Gamalama, dan Solena Chaniago dan Chenny
Han juga dapat dikatagorikan Transgender. Bahkan Chenny sempat
menjadi Transgender Miss Universe 1992 (.http://showbiz.liputan6.com
dirilis pada tanggal 16 Oktober 2014)
Pada umumnya Transgender
di kelompok dalam tiga jenis yakni transseksual; Interseks dan Orientasi Seksual. Transseksualitas adalah
kondisi dimana seseorang secara psikologis merasa memiliki gender dan
identitas seksual yang berbeda dengan kondisi biologis seksual tubuh
mereka sebagaimana mereka dilahirkan. Secara sederhana, artinya seseorang yang
gender psikologisnya bertentangan dengan jenis
kelamin biologinyaFenomena psikologi ini dikenal luas dalam berbagai
budaya dan terjadi pada berbagai ras di dunia, dan di Indonesia secara populer
dikenal dengan istilah banci atau bencong. Transseksualitas
secara tradisional dianggap sebagai stigma atau hal yang dianggap
tercela, dan hal yang dianggap tabu. Topik ini menjadi lebih dikenal di
negara-negara Barat pada abad ke-20 karena revolusi seksual, tetapi tetap
menjadi topik kontroversial.
Interseks
adalah sekelompok kondisi yang mana terdapat perbedaan antara alat kelamin
eksternal dan alat kelamin internal (testis dan ovarium). Kondisi ini bisa juga
disebut sebagai gangguan perkembangan seks, DSDs dan psedohermaphroditism.
Secara umum kondisi interseks tidak menyebabkan orang merasa sakit atau
menyakitkan, meskipun beberapa jenis tertentu bisa berkaitan dengan masalah
serius.
Umumnya seseoarng yang masuk katagori interseks memiliki gejala-gajala seperti ambiguitas alat kelamin pada saat lahir, memiliki mikropenis, Clitoromegaly (klitoris yang membesar), terlihat testis yang tidak turun, yang mungkin bisa berubah menjadi ovarium. pubertas yang tertunda, tidak mengalami pubertas atau adanya perubahan gejala pubertas serta kelainan elektrolit
Umumnya seseoarng yang masuk katagori interseks memiliki gejala-gajala seperti ambiguitas alat kelamin pada saat lahir, memiliki mikropenis, Clitoromegaly (klitoris yang membesar), terlihat testis yang tidak turun, yang mungkin bisa berubah menjadi ovarium. pubertas yang tertunda, tidak mengalami pubertas atau adanya perubahan gejala pubertas serta kelainan elektrolit
Orientasi seksual atau kecenderungan
seksual adalah pola ketertarikan seksual emosional,
romantis , dan/atau seksual terhadap laki-laki,
perempuan , keduanya , tak satupun, atau jenis
kelamin lain. American Psychological Association menyebutkan
bahwa istilah ini juga merujuk pada perasaan seseorang terhadap "identitas
pribadi dan sosial berdasarkan ketertarikan itu, perilaku
pengungkapannya, dan keanggotaan pada komunitas yang sama. Orientasi seksual
biasanya dikelompokkan menurut gender atau jenis kelamin yang dianggap menarik
oleh seseorang, yaitu heteroseksual, homoseksual, dan biseksual. Di
antara heteroseksual eksklusif dan homoseksual eksklusif terdapat
kelompok-kelompok orientasi seksual antara, termasuk berbagai bentuk
biseksualitas. Pembagian ini kadang dianggap tidak pula mencukupi karena ada
kelompok orang yang mengidentifikasikan diri mereka
sebagai aseksual . Para seksolog pun menganggap skala
linearantara heteroseksual dan homoseksual ini merupakan penyederhanaan yang
berlebihan terhadap konsep identitas seksual yang lebih luas.
Transgender
dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor
lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan
anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas
dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, dan trauma pergaulan seks. Perlu
dibedakan penyebab Transgender kejiwaan dan bawaan. Pada kasus Transgender
karena keseimbangan hormon menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal
guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka
yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal
dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan
hawa nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat
islam.
Pandangan Islam terhadap operasi pergantian kelamin
Melakukan operasi pergantian kelamin yang dilakukan oleh
orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi
laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan
ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan.
Operasi penggantian jenis kelamin,
yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal. Dalam
kasus ini, maka melakukan oprasi kelamin hukumnya haram. Ketetapan haram ini
sesuai dengan keputusan fatwa MUI dalam musyawarah nasional II tahun 1980
tentang operasi perubahan atau penyempurnaan kelamin. Para ulama’ Fiqih
mendasarkan ketetapan hukum haram tersebut pada dalil-dalil sebagai berikut:
a. Surat al-Hujurat ayat 13. Menurut tafsir al-Thabari mengajarkan prinsip equality
(keadilan) bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing
telah ditentukan Allah ini tidak boleh diubah dan seseorang harus menjalani
hidupnya sesuai dengan kodratnya.
b. Surat al-Nisa’ ayat 119.
Menurut beberapa kitab tafsir (tafsir al-Thabari, as-Shawi, al-Khazin
[I/405], al-Baidhawi [ II/117, Zubatut tafsir [123], dan al-Qurthubi
[III/1963]) disebutkan beberapa perbuatan yang diharamkan karena termasuk
“mengubah ciptaan Allah”, yaitu: mengebiri manusia, homoseksual, lesbian,
menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, dan takhannus
(seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan
sebaliknya).
c. Hadith Nabi yang menyatakan” Allah mengutuk para tukang tato, yang meminta ditato, yang
menghilangkan alis, dan orang-orang yang memotong (pangur) giginya, yang
semua itu untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah”. (HR. Bukhari)
d. Hadith Nabi yang menyatakan “ Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan
wanita yang menyerupai laki-laki”. (HR. Ahmad)
Hal ini disebabkan keingian pergantian kelamin pada orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya merupakan penyakit yang bersumber dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan dengan mengubah ciptaan Allah, melainkan melalui pendekatan spiritual dan kejiwaan (spritual and psychological therapy).
Operasi yang boleh dilakukan menurut
hukum Islam adalah 1) Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang
dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar
(penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna. 2) Operasi
pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang
sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina).
Apabila seseorang punya organ
kelamin dua atau ganda: penis dan vagina, maka untuk memperjelas identitas
kelaminnya, ia boleh melakukan operasi mematikan salah satu organ kelaminnya
dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai dengan organ kelamin
bagian dalam. Contohnya: seseorang mempunyai dua kelamin penis dan vagina, dan
disamping itu ia juga mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas dan
utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh dan disarankan untuk mengangkat
penisnya demi mempertegas identitas jenis kelamin wanitanya, dan ia tidak boleh mematikan
vaginanya dan membiarkan penisnya karena berlawanan dengan organ bagian dalam
kelaminnya yakni rahim dan ovarium.
Begitu pula apabila seseorang punya
organ kelamin satu yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia memiliki vagina
yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahim dan ovarium, maka ia boleh bahkan
dianjurkan oleh agama untuk operasi memberi lubang pada vaginanya, begitu juga
sebaliknya. Operasi kelamin yang bersifat tashih
dan takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan pergantian jenis kelamin,
menurut para ulamadi bolehkan menurut syariat. Bahkan dianjurkan sehingga
menjadi kelamin yang normal karena kelainan yang seperti ini merupakan suatu
penyakit yang harus diobati. Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf
(tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131) memberiakn
argumentasi bahwa seseorang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal
menyebabkan kelamin psikis dan social, sehingga dapat tersisih dan mengasingkan
diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalanya sendiri,
seperti menjadi waria, melacurkan diri, melakukan homoseksual dan lesbianisme.
Padahal semua itu dikutuk oleh Islam berdasarkan hadis Nabi SAW yang
diriwayatkan Al-Bukhari “Allah dan Rasulnya mengutuk kaum homoseksualisme”,
maka untuk menghindarinya, operasi atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan
berdasarkan prinsip “Mushalih Mursalah” karena kaidah Fiqih menyatakan “bahaya
harus dihilangkan” yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadis
Nabi SAW. “bertobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak
mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit,
yaitu penyakit ketuaan” (H.R. Ahmad)
Faktor
Penyebab Transgender
Faktor
penyebab seseorang menjadi pelaku transgender adalah :
Adapun
penyebab seorang pria menjadi seorang wanita atau waria atau pun sebaliknya
dapat diakibatkan oleh 2 faktor yaitu :
a.
Faktor
bawaan (hormon dan gen)
Faktor genetik dan fisiologis adalah faktor yang ada dalam
diri individu karena ada masalah antara lain dalam susunan kromosom, ketidak
seimbangan hormon, struktur otak, maupun kelainan susuanan syaraf otak.
b.
Faktor
lingkungan
Faktor lingkungan diantaranya pendidikan yang salah pada
masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku
perempuan, pada masa pubertasdengan homoseksual yang kecewa dan trauma.
Perlu dibedakan penyebab transeksual kejiwaan dan bawaan.
Pada kasus transeksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan),
menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis
kelamin bisa dilakukan.
Mereka sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan
genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis
hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang
menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat islam.
Tanda-Tanda dan Akibat Dari Pelaku
Transgender
Tanda-tanda
Transgender
Tanda-tanda transgender atau
transeksual yang bisa dilacak melalui tes DSM,
antara lain :
Perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan keadaan anatomi
seksnya.
Berharap dapat berganti dari satu
fase ke fase yang lain, seperti dari laki-laki ingin menjadi perempuan.
Mengalami guncangan yang terus
menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stress.
Adanya penampilan fisik interseks
atau genetik yang tidak normal.
Dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia
yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychologi (1981) semacam reaksi
psikotis dicirikan diantaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada
kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.
Akibat Dari Transgender
Salah
satu akibatnya transgender muncullah istilah waria yaitu wanita pria. Waria
adalah seorang prian yang secara psikis merasakan adanya ketidakcocokan antara
jati diri yang dimiliki dengan bentuk anatomi tubuhnya, sehingga akhirnya
memilih dan berusaha untuk memiliki sifat dan perilaku lawan jenisnya yaitu
wanita. Fisik mereka laki-laki namun cara berjalan, dan dandanan mereka mirip
perempuan.
Orang
yang secara genetik mempunyai potensi penyimpangan ini dan didukung oleh
lingkungan keinginannya sangat besar untuk merubah diri menjadi waria. Misalnya
ada laki-laki yang tidak percaya diri atau tidak naman bila tidak berdandan
atau berpakaian wanita.
Selain
itu, faktor lingkungan juga sangat mempengaruhi yaitu faktor ekonomi misalnya :
awalnya hanya untuk mendapatkan uang tapi lama kelamaan jadi keterusan.
Dampak
Dan Pandangan Masyarakat Terhadap Kasus Transgender
Dampak
menjadi transgender dan waria
Telah kita
ketahui faktor seseorang mejadi transgender yaitu terdiri dari dua faktor yaitu
gen atau
bawaan dan faktor luar atau lingkungan. Semua kasus Transgender disebabkan
oleh kedua
faktor tersebut, karena kita yakin bahwa semua orang yang bersifat
transgender
atau transseksual tidak menginginkan itu terjadi.
Seorang
waria pasti akan berkata tidak meminta dilahirkan sebagai waria dengan
mendandani
diri sebagai wanita ,ia mendapatkan kenikmatan batin yang begitu dalam,
ia seolah
terlepas dari beban psikologis yang selama ini masih memberatkannya.
Sehingga
kita tidak dapat menyalahkan sepenuhnya kepada orang yang mengalami
kasus
transgender tetapi kita harus bersama-sama menyikapinya dengan baik.
Pada umumnya,
seseorang yang berbeda atau tidak normal dianggap berbeda dan tidak
masuk dalam
kelompok yang sama, karena mereka dianggap memiliki perpedaan yang
membuat
orang memandang itu tidak layak untuk hidup berdampingan.
Biasanya
mereka dikucilkan dari lingkungan dan dijadikan bahan pembicaraan atau
cemooh oleh
masyarakat sekitar. Bahkan mereka dianggap membawa pengaruh
negative untuk
lingkungan masyarakat.
Seorang
transgender yaitu ddalam kasus waria masih memiliki kendala seperti
diskriminasi
yang mencederai hak waria sebagai warga negara misalnya mencari
pekerjaan.
Dan merekapun juga dianggap sampah masyarakat.
Padahal kita
ketahui seorang waria bisa menjadi penghibur dan memiliki kreatifitas
tinggi yaitu
dibidang seni.
Pandangan Masyarakat Terhadap Kasus Transgender
Kita ketahui kebanyakan masyarakat memandang seorang
yang terkait kasus transgender
seperti waria memiliki pandangan negatif, karena mereka
menganggap bahwa seorang
transgender itu telah mengubah kodrat yang diberikan
Tuhan sejak lahir dan itu merupakan larangan agama.
Memang ini sangat dilarang oleh agama dan sangat bertentangan
apalagi sampai mengubah atau mengoperasi alat kelamin. Adapun hukum operasi kelamin
dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya.
Hukum Islam Dalam
Memandang Transgender
Melakukan operasi pergantian kelamin yang dilakukan
oleh orang yang normal dan
sempurna tidak dibolehkan dan diharamkan. Berikut
dalil yang mengaharamkan operasi pergantian kelamin Q.S. Al-Hujurat :
yang artinya “hai manusia, sesungguhnya Kami telah
menciptakn kamu dari seorang pria dan wanita dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal, sesungguhnya
oaring yang paling mulia diantara kamu disisi Allah, ialah orang yang paling
bertaqwa diantara kamu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan lagi Maha
Mengenal”.
Dari ayat diatas mengartikan bahwa manusia itu hadapan
Tuhan dan hukum sama kedudukannaya. Dan yang menyebabkan tinggi atau rendah
kedudukan manusia itu bukan karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa,
kekayaan, kedudukan, dan sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya kepada Allah
Swt (Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh hal
164).
Q.S. An-Nisa: 119, yang artinya “Dan Saya (setan)
benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong
pada mereka (memotong telinga-telinga hewan ternak),lalu mereka benar-benar
memotongnya, dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka mereka
sungguh mengubahnya. Barang siapa ayng menjadikan setan menjadi pelindung
selain dari Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”.
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa “mengubah
ciptaaan Allah” itu sangat diharamkan, contohnya mengebiri manusia,
homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur, membuat tato,
mencukur bulu muka (alis) dan takhannuts artinya prira berpakaian dan
beritngkah laku seperti wanita atau sebaliknya (menurut Kitab tafsir
Al-Thabari, Al-Shawi dan Al-Khazin) (Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh hal 165).
Hadist Nabi riwayat Bukhari dan enam ahli hadis lainya
dari Ibnu Mas’ud. yang artinya: “Allah
mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu
muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanta yang memotong
(pengur) giginya, yang semua itu dilakukan untuk kecantikan dengan mengubah
ciptaan (Allah Ibid, hal 166).
Makna dari hadis itu bahwa seorang pria atau wanita
yang normal jenis kelaminnya dilarang oleh Islam mengubah jenis kelaminnya,
karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak yang dibenarkan oleh Islam.
Demikian pula dengan pria atau wanita yang lahir
normal jenis kelaminnya, tetapi karena pengaruh lingkungan menjadikan lahiriyah
“banci” berpakaian dan bertingkah laku berlawanan dengan jenis kelamin
yang sebenarnya.
Maka tetap saja diharamkan oleh agama mengubah jenis
kelaminnya, sebab pada hakikatnya jenis atau organ kelaminnya normal, tetapi
psikisnya tidak normal, oleh karena itu upaya kesehatan mentalnya ditempuh
melalui pendekatan keagamaan dan kejiwaan (religious and psychology therapy).
Menurut MUI dalam musyawarah Nasional II tahun 1980
memutuskan fatwa mengharamkan operasi perubahan atau penyempurnaan
kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun diubah jenis kelaminnya hukumnya sama
dengan jenis kelamin sebelumnya.
Para ulama Fiqh juga mendasarkan ketetapan hukum
tersebut paa dalil Q.S. Al-Hujurat 13 yang menurut tafsir Ath-Thabari
mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia dihadapan Allah
dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelamin dan ketentuan Allah
tidak boleh diubah dan harus dijalani sesuai kodratnya.
Yang kedua juga sama QS. An-Nisa’ 119 yang berisi
tidak boleh mengubah ciptaan Allah yang sudah ditetapkan, yang ke-3 hadis Nabi
yang berisi pengutukan kepada para tukang tato, yang mnta ditato yang mencukur
alis, memotong giginya dengan tujuan mempercantik diri dengan mengubah ciptaan
Allah, yang keempat hadist Nabi (HR Ahmad) menyatakan Allah mengutuk laki-laki
yang menyerupai wanita dan sebaliknya. (Setiawan
Budi Utomo, Fiqih Aktual hal 173).
Hukum Negara Dalam
Memandang Transgender
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia,
bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus
dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi
atau dirampas oleh siapapun. Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa
setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Lebih lanjut Pasal 71 UU No. 39/ 1999 tentang Hak
Asasi Manusia menyebutkan
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan, dan
memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam
undang-undang ini, peraturan
perundang-undangan lain dan hukum internasional
tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik
Indonesia.
Namun apa yang terjadi beberapa tahun belakangan ini,
pada Bab Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 Huruf (a) UU No. 44/ 2008 tentang
Pornografi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “persenggamaan yang
menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya
dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual. Aturan
Negara secara terbuka menyejajarkan homoseksualitas yang merupakan identitas seksual
dengan perilaku-perilaku seksual yang dianggap menyimpang. Atas hal ini jugalah yang
kemudian mendorong pemahaman masyarakat yang kerap berpikiran bahwa perilaku anal dan
oral merupakan aktifitas yang secara eksklusif hanya dimiliki oleh homoseksual. Padahal perilaku seksual seseorang belum tentu menggambarkan identitas
seksual
orang tersebut. Sudah tidak terhitung jumlahnya pemberitaan-pemberitaan
tentang praktik
praktik kekerasan
seksual yang kemudian dikait-kaitkan dengan homoseksual sehingga
menyebabkan
kehadiran LGBT semakin tertolak di tengah masyarakat Indonesia bahkan
hak-haknya sebagai
warga minoritas kerap terampas. Belum lagi bentuk-bentuk kekerasan
dan
diskriminasi yang kerap diterima di hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Fakta riset
Tahun 2013 yang dilakukan oleh Arus Pelangi menunjukkan bahwa 89,3%
LGBT di
Indonesia pernah mengalami kekerasan karena identitas seksualnya, 79,1%
responden
menyatakan pernah mengalami bentuk kekerasan psikis, 46,3% responden
menyatakan
pernah mengalami kekerasan fisik, 26,3% kekerasan ekonomi, 45,1%
kekerasan
seksual, 63,3% kekerasan budaya. Bahkan kekerasan yang biasa dialami sudah
diterima
pada saat usia sekolah dalam bentuk bullying. 17,3% LGBT pernah mencoba
untuk bunuh
diri diri, dan 16,4%nya bahkan pernah melakukan percobaan bunuh diri lebih
dari sekali.
Dalam
kondisi tersebut, tidak satupun regulasi yang dibuat oleh Negara yang secara
jelas
ramah
terhadap kelompok minoritas LGBT, bahkan Undang-Undang Pornografi tersebut
diatas
seakan menjadi dasar bagi regulasi lainnya untuk menutup mati jalan-jalan
pemenuhan
Hak-Hak untuk kelompok minoritas LGBT, termasuk Hak atas Pekerjaan,
Jaminan
Sosial, Standard Hidup yang Layak, Kesehatan, Pendidikan, serta berperan serta
dalam
kehidupan budaya.
Untuk itu
kami sangat mendorong Negara untuk segera membuat serta merevisi kebijakan
dan hukum
yang ada agar lebih terbuka dan ramah terhadap kelompok minoritas LGBT
untuk dapat
juga menikmati kehidupan yang layak, tidak diusir paksa, tidak dipecat dari
pekerjaan
hanya karena memiliki ekspresi gender yang dianggap berbeda, serta bentuk
bentuk
ketidak-adilan sosial lainnya.
3.
PECANDU NARKOBA
KASUS NARKOBA
1.
Kasus
narkoba restu sinaga
2.
Kasus
narkoba anggita sari
3.
Kasus
narkoba jupiter fortissimo
Undang-Undang
Narkotik No. 22/1997 dan Undang-Undang Psikotropika No. 5/1997 mendefinisikan
penyalah guna narkoba adalah seseorang yang menggunakan narkoba (narkotik,
psikotropika, dan bahan adiktif lain) di luar dari kepentingan kesehatan dan
atau ilmu pengetahuan.
Dan
pecandu narkoba adalah seorang penyalahguna narkoba yang telah mengalami
ketergantungan terhadap satu atau lebih narkotik, psikotropika, dan bahan
adiktif lain (narkoba), baik secara fisik maupun psikis.
Ketergantungan
narkoba adalah dorongan untuk menggunakan narkoba terus-menerus, dan apabila
pemakaiannya dihentikan gejala putus zat. Berat ringannya gejala putus zat
bergantung pada jenis narkoba, dosis yang digunakan, serta lama pemakaian.
Makin tinggi dosis yang digunakan dan makin lama pemakaiannya, makin hebat
gejala sakitnya.
Selain
mengatur sangsi hukum, undang-undang itu juga menyebutkan adanya kewajiban bagi
pecandu narkoba untuk menjalani pengobatan dan perawatan. Proses terapi dan
rehabilitasi yang dilakukan dapat dilakukan lembaga pemerintah.
Tidak
hanya perawatan dan pengobatan, pecandu narkoba pun mempunyai kewajiban
melaporkan statusnya sebagai pecandu narkoba kepada instansi terkait. Tujuan
pelaporan ini sebagai usaha memberikan hak perawatan dan pengobatan yang harus
diberikan kepada pecandu narkoba.
Dalam
buku, Apakah Saya Pecandu Narkoba, dr. Lydia Harlina Martono dan Satya
Joewana menyebutkan ketergantungan atau kecanduan narkoba dapat dikatakan
sebagai penyakit, lebih tepatnya disebut penyakit adiksi, dan kronis.
Berbagai
tanda mengikuti penyakit kronis ini, seperti gangguan fisik, psikologis, dan
sosial akibat dari pemakaian narkoba secara terus-menerus dan berlebihan.
Gangguan medis atau fisik berarti terjadi gangguan fungsi atau penyakit pada
organ-organ tubuh.
Gangguan
ini tergantung dari jenis narkoba yang digunakan dan cara menggunakannya,
seperti penyakit hati, jantung, dan HIV/AIDS. Gangguan psikologis meliputi rasa
cemas, sulit tidur, depresi, dan paranoia.
Biasanya, wujud gangguan fisik dan psikologis bergantung pada jenis narkoba yang digunakan. Dan kemudian, gangguan sosial meliputi kesulitan dengan orang tua, teman, sekolah, pekerjaan, keuangan, dan berurusan dengan pihak berwenang.
Biasanya, wujud gangguan fisik dan psikologis bergantung pada jenis narkoba yang digunakan. Dan kemudian, gangguan sosial meliputi kesulitan dengan orang tua, teman, sekolah, pekerjaan, keuangan, dan berurusan dengan pihak berwenang.
Pemakai
Menurut
dr. Lydia, istilah pemakaian narkoba secara terus-menerus tidak berarti harus
setiap hari. Pemakaian tiap akhir pekan sudah dapat dikatakan terus-menerus.
Pemakaian narkoba secara berlebihan tidak menunjukkan jumlah atau dosisnya,
tetapi yang paling penting adalah akibat yang ditimbulkan dari pemakaian
narkoba tersebut.
Seperti
halnya gangguan pada salah satu fungsi, seperti fisik, psikologis atau sosial.
Pada tahap pemakaian ia masih dapat menghentikannya. Jika telah terjadi
ketergantunggan, ia sulit kembali ke pemakaian sosial, betapapun ia berusaha.
Satu caranya adalah menghentikan sama sekali pemakaiannya dan atau mati.
Masihkan
anda ingin mencoba?
Pertanyaan
itu justru terkadang makin membuat banyak kalangan penasaran. Remaja dengan
rasa penasaran, masa pancaroba selalu ingin mencoba hal-hal baru. Jika salah
jalan, mereka akan mencoba narkoba.
Dari
penyusuran dan wawancara penulis, dan berbagai buku bacaan, umumnya pemula
mengonsumsi narkoba karena rasa kompromi, yaitu sikap tidak tegas menentukan
sikap menentang narkoba dan mau bergaul dengan pemakai narkoba. Lalu coba-coba,
muncul perasaan segan untuk menolak tawaran atau ajakan teman untuk mencoba
memakai narkoba, lalu ikut-ikutan memakai narkoba.
Setelah
proses kompromi, akan terjadi rasa toleransi, dengan memakai beberapa kali,
tubuh sudah menjadi toleran, dan muncul peningkatan dosis pemakaian. Tahap
selanjutnya adalah eskalasi, yaitu peningkatan dosis dan tambah jenis narkoba
yang dipakai dengan dosis yang terus bertambah. Maka pengguna memasuki tahap
habituasi, yaitu tahapan pemakaian narkoba sudah menjadi kebiasaan yang
mengikat, dan terjadi adiksi-dependensi, yaitu keterikatan pada narkoba sudah
mendalam, tidak dapat terlepas.
Kecanduan
Kecanduan
dalam diri seseorang dapat dilihat dengan berbagai tahap, yaitu apabila
terdapat rasa keinginan kuat secara kompulsif untuk memakai narkoba
berkali-kali, lalu muncul kesulitan mengendalikan penggunaan narkoba, baik dalam
usaha menghentikannya ataupun mengurangi tingkat pemakaian. Ciri lain, terjadi
gejala putus zat jika pemakaiannya dihentikan atau jumlah pemakakain dikurangi.
Lalu
ciri toleransi, jumlah narkoba yang diperlukan makin besar agar diperoleh
pengaruh yang sama terhadap tubuh. Mengabaikan alternatif kesenangan lain dan
meningkatnya waktu yang digunakan memperoleh narkoba. Terus memakai, meski
disadari akibat yang merugikan-merusak tersebut.
Banyak
kalangan pengguna menyangkal, menolak mengakui adanya masalah, padahal
ditemukan narkoba dan perangkat pemakaiannya serta gejala-gejala yang
diakibatkan.
Para
pecandu tidak bisa berhenti begitu saja. Jika berhenti pemakaian, timbul gejala
putus obat. Putus obat, akan berdampak pada intoksikasi, yaitu keracunan oleh
narkoba. Di sini terjadi kerusakan pada organ tubuh dan otak, hilang kesadaran.
Dan dapat terjadi kerusakan otak dan menjadi gila atau kematian.
Meski
masih dalam perdebatan dan kajian dalam UU Narkotik dan Psikotropika dijelaskan
bagi pecandu narkoba yang tertangkap tangan pihak berwenang tidak langsung
harus masuk rumah pesakitan. Namun, keputusan tersebut dapat dilakukan hakim
yang memeriksa perkara pecandu narkoba tersebut. Hakim yang memeriksa perkara
pecandu narkoba dapat memutuskan atau memerintahkan pecandu tersebut untuk
menjalani pengobatan dan perawatan.
Penegakan
Hukum
Akan
tetapi, muncul persoalan baru, ketika aparat penegak hukum yang berada di
lapangan. Dengan adanya toleransi-toleransi menyelamatkan “pecandu”, pemakai
(korban, red). Hal itu dijadikan metode, para pengedar untuk berhadapan
dengan hukum. Ketika tertangkap, mereka mengaku sebagai pemakai. Atau bisa
jadi, justru dijadikan sarana bermain penegak hukum yang nakal.
Misalnya
sang bandar narkoba tertangkap, untuk meringankan proses hukuman, bermain
dengan pasal, kolusi dengan penegak hukum, dan menggeser pasal bandar narkoba,
menjadi pasal pengguna. Atau bisa jadi menjadi pasal tidak tahu apa-apa
sehingga meringankan proses hukum atau bebas demi hukum.
Ironisnya
adalah makin maju dan canggih praktek hukum, makin besar pula peluang
mendayagunakan secara “antikeadilan”. Perangkat hukum, proses hukum dan
sekalian personelnya, justru dimobilisasikan kecanggihanya hanya untuk melayani
keinginan dan kepentingan sendiri (money oriented). Kita bisa melihat
ini secara jujur terhadap realitas, dan hati nurani. Hukum yang ada kini
seperti kendaraan yang dapat diisi kepentingan apa saja, seperti ekonomi,
politik bahkan niat kejahatan (Puji Hartanto, 2005).
Maaf
jika penulis berpikiran naif. Itu semata adalah karena melihat hukum
semata-mata secara etis dan moral. Yang melihat hukum sebagai dewa penyelamat
bagi ketidakadilan, kebobrokan dan kejahatan di dunia ini.
Keinginan
kita adalah kedatangan hukum, datanglah ketenangan, ketenteraman, kesejahteraan,
kedamaian dan kemakmuran. Keadaan permainan hukum yang dipertontonkan saat itu
menimbulkan suatu ironi besar, bahkan di negara yang dikatakan hukumnya maju
seperti di Amerika Serikat pun tidak luput dari kepentingan-kepentingan.
Seperti
perjalanan seorang mantan hakim dari Amerika, Rothwax dengan menuangkan
kegundahan dalam sebuah buku yang ia beri judul Guilty-The Collapse Of The
Criminal Justice System. Orang sudah menggunakan hukum dan pengadilan tidak
untuk mencari keadilan, tetapi mencari kemenangan. Jangan tanya siapa yang
disalahkan, tapi di mana kita harus berperan mengatasi persoalan hukuman
Narkoba. Kita ajak penegak hukum, para bandar narkoba, pengguna atau kita
sendiri, untuk kembali ke jalan yang benar.
Bahaya Narkoba
Pengaruh
narkoba secara umum ada tiga:
1.
Depresan
-
Menekan
atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas
fungsional tubuh.
-
Dapat
membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa
bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri
2.
Stimulan
-
Merangsang
sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan
kesadaran.
-
Obat
ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan,
mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.
3.
Halusinogen
-
Dapat
mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran
sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.
Seorang
pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan
pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu
merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”
Dalil Pengharaman Narkoba
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika
bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan
kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram
untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala
berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ
الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap
yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits
adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala
berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
Ketiga: Dari
Ummu Salamah, ia berkata,
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir
(yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad
6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr
itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu
Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung
hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di
(gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja
menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia
menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan
barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada
ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal
selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari
Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh
memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al
Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain
dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
Seputar Hukum bagi Pecandu
Narkoba
Jika jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian
berselisih dalam tiga masalah: (1) bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan
sedikit, (2) apakah narkoba itu najis, dan (3) apa hukuman bagi orang yang
mengkonsumsi narkoba.
Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan
termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir
(memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh
narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai
hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada
ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut
dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:
Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj
(obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan
dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit
seperti untuk pengobatan”. Dari
ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah
yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena
narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata,
“Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan.
Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih
sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas
diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang
memabukkan”.
Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari
minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat
bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy),
maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda
tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman
keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang
terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan
ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak
mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi
sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan
pastinya dalam syari’at).”
Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam
masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi
walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd –seperti ketentuan
pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat
sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas.
MOTIF SESEORANG
MENGGUNAKAN NARKOBA
1.Gaya hidup
Alasan ini identik dengan perilaku manusia-manusia yang
bahwa kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan utama hidup (Hedonis) Para
selebritis dan pejabat yang hartanya berlimpah seringkali menghamburkan
hartanya dengan berkarnoba ria karena kesenangan dan kebahagiaan hidup didapat
saat otak mereka sudah bercumbu dengan bidadari diawang-awang sana.
2. Pengaruh komunitas
Kecenderungan ini terjadi ketika seseorang ingin diterima
dengan komunitas tertentu yang identik dengan penggunaan narkoba. Mau tidak mau
agar eksistensinya terwakili, ikut menggunakan narkoba adalah jalan paling
ideal agar kehadirannya menyatu dengan komunitas tersebut. Namun tak sedikit
juga sesorang yang hidup di suatu komunitas tertentu menjadi pengguna narkoba
bukan karena ingin eksistensinya diakui tapi karena ia tak mampu untuk menolak
godaan tersebut.
3.Mengobati stress
Pikiran kalut dan sumpek, alasan yang mendorong seseorang
untuk menggunakan narkoba. Menurut pengakuan mantan pengguna, memang narkoba
membuat hidup selamanya jadi indah. Semua permasalahan hidup teratasi jika
dalam keadaan fly. Hutang menjadi lunas. Ketika pengaruhnya hilang, cukup pakai
narkoba lagi, hutang kembali lunas, stress teratasi dan begitulah seterusnya.
4.Menghilangkan rasa sakit
Dalam dunia kedokteran, kokain biasanya digunakan untuk
menekan rasa sakit dan morfin bertujuan menghilangkan nyeri hebat yang
dirasakan pasien. Seseorang yang mengidap penyait tertentu yang sifatnya akut
seringkali mengobati rasa sakitnya dengan mengkonsumsi narkoba. Mulanya memang
untuk mengobati rasa sakit, namun akhirnya sebelum rasa sakit itu datang,
seseorang yang sudah taruma, nekat mengkonsumsi narkoba karena sudah mengalami
ketergantungan.
5.Lambang pemberontakan
Masih ingat dengan-anak Punk? Punk mulanya lahir di London,
Inggris sebagai wujud pemberontakan anti kemapanan dalam masyarakat. Gaya
berpakaiannya sangat urakan. Kesannya tidak normatif bagi sebagian besar
masyarakat. Tabiat anak-anak Punk ini juga menjangkiti kalangan anak muda yang
anti kemapanan. Kesan urakan mereka umumnya disampaikan dengan penggunaaan
narkoba, sebuah pemberontakan untuk menyampaikan pesan pada dunia dengan
kalimat yang bunyinya mungkin begini,”Lihat, kami tak peduli lagi dengan
kalian!”
6.Agar lebih Pede
Ya, narkoba memang bisa menutupi kepribadian seseorang yang
pemalu. Bukan sekali dua kali saya melihat seseorang yang mulanya malu menyanyi
dipanggung, tiba-tiba menjadi superaktif setelah mengkonsumi narkoba. Maunya
dia terus yang menyanyi, akibatnya bukan sekali dua kali juga menyaksikan
keribuatan di atas panggung karena si pengkonsumsi tadi sudah kehilangan rasa
malu. Terus ingin menyumbang lagu dengan nafas ngos-ngosan dan suara fals lagi.
7.Menambah Nyali
Sama seperti alasan nomer 6, terkadang seseorang yang
bermental lemah terpakasa memakai narkoba untuk meningkatkan nyalinya. Rasa
takut memang hilang kalau pengaruh obatnya sangat kuat. Pernah suatu kasus,
ketika polisi razia motor, si pengguna yang lagi fly malah merobek baju dan
menantang polisi untuk menembak dadanya. Mungkin karena ia sering menjadi
korban razia dan tak berdaya, sehingga untuk melawan aparat terpaksa menjadikan
narkoba sebagai senjatanya, senjata makan tuan yang menghantarkan seseorang
kebalik jeruji penjara.
8.Biar dicap dewasa
Perilaku ini biasanya menyasar anak-anak muda kosmopolitan.
Tidaklah dianggap gaul dan dewasa jikalau belum bersentuhan dengan benda haram
tersebut.
9.Motif ekonomi
Profesi yang paling cepat menghasilkan uang namun resikonya
sangat berat memang menjadi pengedar narkoba. Putaran uangnya sangat luar
biasa. Bayangkan, benda bentuk pil diare yang jumlahnya ratusan tapi nilainya
sudah puluhan juta. Harga sebutir ektasi memang lumayan tinggi, apalagi ekstasi
impor dari Belanda sebagai pusat ekstasi dunia. Kenikmatan mengkonsumsi
diiringi dengan besarnya putaran uang tadi membuat seseorang yang ekonominya
“kalut” terkadang rela menjadi pengedar narkoba demi mendapatkan uang dalam
jumlah besar dan waktu yang singkat. Tetapi resikonya jelas sudah terbayangkan
oleh mereka.
10.Ketergantungan
Dari point 1 sampai 9 di atas, maka ketergantungan adalah
alasan pamungkas kenapa seseorang rela menceburkan dirinya di jurang narkoba.
Tak peduli dia kaum hedonis, selebritis papan atas atau papan bawah, stress
atau tidak, kalau sudah mengalami ketergantungan, maka menggunakan narkoba
dianggap jalan penyelesaian hidup terbaik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari tulisan makalah di atas, maka dapatlah kita
simpulkan sedemikian di bawah ini:
1.
Qadha dan qadar
adalah ketetapan Allah SWT. yang wajib kita imani.
2.
Qadha berarti
penetapan hukum, atau pemutusan penghakiman sesuatu. Seorang qadh
(hakim) di namakan demikian sebab ia bertugas atau
bertindak menghakimi dan memutuskan perkara antara kedua orang yang bersengketa
di muka pengadilan.
3.
Takdir
terbagi menjadi dua yaitu: Pertama takdir
mu’allaq, yaitu qadha
yang diketahui,
ditulis dan dikehendakai-Nya. Akan
tetapi, Allah menggantungkan (masyarakat) penciptaannya (terjadinya), baik
dengan adanya sebab atau tidak adanya sebab. Kedua takdir qadha mubram yang ia adalah qadha
yang pasti terjadi dan tidak bisa di tolak dengan sebab apapun. Ini terbagi
menjadi dua; pertama, yang
dipengaruhi oleh sebab dalam mencapai akibat dengan izin Allah SWT. Kedua, yang tidak bisa dipengaruhi
sebab, dan sebab tersebut tidak akan bermanfaat baginya.
4.
Orang yang
beriman kepada qadha dan qadar adalah orang yang bisa qona’ah,
ikhlas, dan ridha dalam menyikapi setiap persoalan yang datang. Yang
hasil dari pada itu adalah terciptanya kehidupan yang sehat lahir dan batin.
3.2 DAFTAR
PUSTAKA
http://khoiruddinaziz.blogspot.co.id/2015/06/makalah-iman-kepada-qadha-dan-qadar.html http://tafsirq.com/3-ali-imran/ayat-47
Tidak ada komentar:
Posting Komentar