MAKALAH PUASA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Nama
kelompok 4 :
-
Annisa Puri Ayuningtyas
-
Dhea Amalia
-
Erlita Antikasari
-
Firda Yuniar
-
Galuh Dwi Adiningsih
-
Maryani Putri Hamzah
-
Nurwulandari
-
Tri Setyaningsih
PENGERTIAN PUASA
Puasa “Saumu” menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Menurut istilah agama islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.”
Puasa “Saumu” menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Menurut istilah agama islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.”
Firman Allah Swt :
وكلواوشربواحتىي
يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط الاسو دمن الفجر
“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari
benang hitam, yaitu fajar.”(Al-baqarah:187).[1][1]
MACAM-MACAM PUASA
1. PUASA WAJIB
Puasa wajib artinya puasa yang dikerjakan mendapat
pahala, jika tidak
dikerjakan mendapat dosa.
Adapun macam-macam puasa wajib adalah :
a. Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan ialah puasa yang dilaksanakan pada bulan
ramadhan. Hukum melaksanakan puasa ramadhan adalah wajib bagi setiap orang yang
telah memenuhi syarat wajibnya.
Firman Allah Swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِ يْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُوْنَ (البقرة:183)
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al Baqarah [2] : 183).
Puasa
ramadhan mulai diwajibkan kepada umat Islam pada tahun kedua hijriyah. Dalam puasa
ramadhan niat untuk berpuasa harus dilaksanakan malam hari sebelum puasa.
Sedang untuk puasa sunah boleh dilaksanakan siang hari saat puasa sebelum
matahari condong ke barat (masuk waktu dhuhur) asal sejak terbit fajar belum
makan atau minum sama sekali.
Hal-hal
yang disunahkan ketika berpuasa antara lain :
a) memperbanyak membaca Al Qur’an.
b) Segera berbuka jika sudah waktunya
tiba.
c) Ketika berbuka dengan makanan atau
minuman yang manis, lebih utama
berbuka dengan kurma.
d) Berdoa lebih dahulu ketika akan
berbuka.
Doanya sebagai berikut :
اللَّهُمَّ
لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْ قِكَ اَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا
اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Artinya :
“Ya Allah, untuk-Mu saya berpuasa, kepada-Mu beriman dan dengan rizki-Mu
saya berbuka. Dengan rahmat-Mu ya Tuhan yang Maha Pengasih.”
e) Mengakhirkan makan sahur kira-kira 15
menit sebelum waktunya imsak (habis).
f) Memberi makan untuk berbuka atau sahur
kepada orang yang berpuasa.
b.
Puasa Kifarat
Puasa kifarat yaitu puasa sebagai denda terhadap orang
yang bersetubuh pada saat berpuasa (pada siang hari ) bulan ramadhan. Adapun
denda (kifarat) bagi yang bersetubuh di siang hari bulan ramadhan yaitu :
a)
puasa dua bulan berturut-turut, atau
b)
memerdekakan seorang budak muslim, atau
c)
memberi makan orang miskin sebanyak 60 (enam puluh) orang.
c. Puasa Nazar
Puasa
nazar ialah puasa yang dilakukan karena pernah berjanji untuk berpuasa jika
keinginannya tercapai. Misalnya seorang siswa bernazar: “jika saya mendapat
rangking pertama maka saya akan puasa dua hari”. Jika keinginannya tersebut
tercapai maka puasa yang telah dijanjikan (dinazarkannya) harus (wajib)
dilaksanakan. Hukum nazar sendiri adalah mubah tetapi pelaksanaan nazarnya jika
hal yang baik wajib dilaksanakan, tetapi jika nazarnya jelak tidak boleh
dilaksanakan, misalnya jika tercapai keinginannya tadi akan memukul temannya
maka memukul temannya tidak boleh dilaksanakan.
2.
PUASA SUNAH
Puasa sunah adalah puasa yang boleh
dikerjakan dan boleh tidak, puasa sunah sering disebut dengan puasa Tathawu’ artinya apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak
dilakukan tidak berdosa. Ada beberapa macam puasa sunah yang waktu
pelaksanaannya berbeda-beda, antara lain;
a. Puasa Syawal, Yang dimaksud dengan puasa Syawal adalah puasa enam hari di bulan
Syawal setelah tanggal 1 di bulan Syawal, yang pelaksanaannya boleh secara
berturut-turut dan boleh selang-seling yang penting sejumlah enam hari.[3][3]
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
عَنْ اَبِي
اَيُّوْبِ اْلأَ نْصَارِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ
أَتَّبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامُ الدَّ هْرِ (رواه مسلم)
Artinya : “Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al Anshari
r.a. bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: Barang siapa berpuasa Ramadhan,
lalu disusul dengan berpuasa 6 (enam) hari di bulan Syawal, maka (
pahalanya ) bagaikan puasa setahun penuh.” ( H.R Muslim)
b. Puasa hari Arafah, Puasa sunah hari
arafah adalah puasa sunah yang pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 9
Dzuhijjah. Puasa sunah hari arafah dapat menghapus dosa selama 2 (dua)
tahun, yakni setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ: أَحْتَسِبُ
عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى
بَعْدَهُ . . . (رواه مسلم)
Artinya :
“ Puasa hari
Arafah itu dihitung oleh Allah dapat menghapus ( dosa ) dua tahun, satu tahun
yang lalu dan satu tahun yang akan datang.” (HR Muslim ).
c. Puasa Asyura, Puasa sunah pada
bulan Asyura, ada tiga tingkatan, yaitu :
1. Berpuasa tiga hari yaitu, tanggal 9, 10 dan 11 di bulan Syura
atau Muharam.
2. Berpuasa dua hari yaitu, tanggal 9 dan 10 di bulan Syura atau
Muharam.
3. Berpuasa satu hari yaitu, tanggal 10 Syura atau Muharam.
Bulan Syura adalah bulan kemenangan nabi Musa as dan
Bani Israil dari musuh, barang siapa berpuasa As Syura dihapus ( dosanya ) satu
tahun yang lalu.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
صِيَامُ
يَوْمَ عَاشُوْرَاءِ: أَحَتسِبَ عَلَى الله أَنْ يُكَفِرَ السَّنَةِ الَّتِى
قَبْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya :
“ Puasa pada hari As Syura menghapus ( dosa )
selama satu tahun yang lalu.” ( H.R. Muslim).
d. Puasa bulan
Sya’ban
Puasa di bulan Sya’ban ini tidak
ada ketentuan, apabila dalam mengerjakan puasa di bulan Sya’ban lebih
banyak daripada di bulan lain adalah lebih baik.
Nabi bersabda :
كاَنَ يَصُوْمُ
شَعْبَانَ كُلَّهُ, كَانَ يَصُوْمُ شَعْبَانِ اِلاَّ قَلِيْلاً (أخرجه
البخارى)
Artinya :
“ Rasulullah
pernah berpuasa penuh di bulan sya’ban, juga pernah berpuasa di bulan sya’ban
tidak penuh (dengan tidak berpuasa pada hari-hari yang sedikit jumlahnya)”
(H.R. Bukhari)
e. Puasa hari Senin dan Kamis
Allah Swt pada setiap Senin dan kamis mengampuni
dosa-dosa setiap muslim, supaya kita diampuni dosanya oleh Allah, maka
berpuasalah.
Rasulullah saw. bersabda ;
قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تُعْرَضُ اْلأَ عْمَالِ كُلَّ اثْنَيْنِ
وَ خَمِيْسِ فَأَحَبُّ اَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَاَنَا صَائِم (رواه أحمد والترمذى)
Artinya : “ Rasulullah saw. bersabda : Ditempatkan
amal-amal umatku pada hari Senin dan Kamis, dan aku senang amalku ditempatkan,
maka aku berpuasa.” (HR Ahmad
dan Tirmidzi ).
Hadis diriwayatkan dari Aisyah, Nabi SAW. bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ
يَتَحَرَّى صِيَامُ اْلاِ ثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ (رواه الترمذى)
Artinya : “Dari Aisyah ra. Ia berkata: Bahwasanya
Nabi SAW selalu memilih puasa hari senin dan hari kamis.” (H.R. Tirmidzi)
f. Puasa Daud
Puasa
Daud yaitu puasa yang dilakukan dengan cara sehari berpuasa sehari berbuka (
tidak berpuasa ).
Nabi SAW. bersabda :
قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ: اِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ اِلَى اللهِ
صِيَامُ دَاوُدَ, وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ اِلَى اللهِ صَلاَةُ دَاوُدُ عَلَيْهِ
السَّلاَمِ: كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ, وَيَقُوْمُ ثَلَثَهُ , وَيَنَامُ
سُدُسَهُ, وَكَانَ يَصُوْمُ يَوْمًاوَيُفْطِرُ يَوْمًا (اخرجه البخارى)
Artinya :
“Rasulullah SAW
bersabda: Sesungguhnya puasa (sunah) yang paling disenangi oleh Allah adalah
puasa Nabi Dawud, dan salat (sunah) yang paling disenangi oleh Allah adalah
salat Nabi Dawud, Nabi Dawud tidur separuh malam, lalu salat sepertiga malam,
kemudian tidur lagi seperenam malam, dan beliau berpuasa sehari lalu berbuka
sehari (selang-seling)” (H.R. Bukhari)
3.
Puasa makruh
puasa makruh itu antara lain :
a.
Puasa pada hari Jumat secara tersendiri
Berpuasa pada hari Jumat hukumnya makruh apabila puasa itu
dilakukan secara mandiri. Artinya, hanya mengkhususkan hari Jumat saja untuk
berpuasa.
Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Nabi saw.
bersabda: “Janganlah kamu berpuasa pada hari Jum’at, melainkan bersama satu
hari sebelumnya atau sesudahnya.”
b.
Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan
Ramadhan
Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw. beliau bersabda:
“Janganlah salah seorang dari kamu mendahului bulan Ramadhan dengan puasa
sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka berpuasalah
hari itu.”
c.
Puasa pada hari syak (meragukan)
Dari Shilah bin Zufar berkata: Kami berada di sisi Amar pada
hari yang diragukan Ramadhan-nya, lalu didatangkan seekor kambing, maka
sebagian kaum menjauh. Maka ‘Ammar berkata: Barangsiapa yang berpuasa hari ini
maka berarti dia mendurhakai Abal Qasim saw.
4.
Puasa Haram
Ada
puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, baik karena waktunya
atau karena kondisi pelakukanya.
a.
Hari Raya Idul Fitri
Tanggal
1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah
hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat
telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa
sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak
harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
b.
Hari Raya Idul Adha
Hal
yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat
Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk
menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat
serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap
hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
c.
Hari Tasyrik
Hari
tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat
Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih
diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih dibolehkan utnuk
menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang disunnahkan sejak zaman nabi
Ibrahim as.
d.
Puasa sepanjang tahun / selamanya
Diharamkan
bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk
mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar`i puasa seperti
itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW
menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan
sehari berbuka
HAL-HAL
YANG MEMBATALKAN PUASA
• Makan dan minum dengan sengaja.
Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
• Jima’ (bersenggama).
• Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
• Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
• Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
• Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : “Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).” DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’ dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
• Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta’ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. “(Al-An’aam:88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
• Jima’ (bersenggama).
• Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
• Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
• Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
• Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : “Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).” DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’ dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
• Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta’ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. “(Al-An’aam:88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
HIKMAH PUASA
- Melatih Disiplin Waktu
— Untuk menghasilkan
puasa yang tetap fit dan kuat di siang hari, maka tubuh memerlukan
istirahat yang cukup, hal ini membuat kita tidur lebih teratur demi
lancarnya puasa. Bangun untuk makan sahur dipagi hari juga melatih
kebiasaan untuk bangun lebih pagi untuk mendapatkan rejeki (makanan).
- Keseimbangan dalam
Hidup — Pada hakikatnya kita
adalah hamba Allah yang diperintahkan untuk beribadah. Namun sayang hanya
karena hal duniawi seperti pekerjaan, hawa nafsu dan lain-lain kita sering
melupakan kewajiban kita. Pada bulan puasa ini kita terlatih untuk kembali
mengingat dan melaksanakan seluruh kewajiban tersebut dengan imbalan
pahala yang dilipatgandakan.
- Mempererat Silaturahmi
— Dalam Islam ada persaudaraan sesama
muslim, akan tampak jelas jika berada dibulan Ramadhan, Orang memberikan
tajil perbukaan puasa gratis. Sholat bersama di masjid, memberi ilmu islam
dan banyak ilmu Islam di setiap ceramah dan diskusi keagamaan yang
dilaksanakan di Masjid.
- Lebih Perduli Pada
Sesama — Dalam Islam ada
persaudaraan sesama muslim, akan tampak jelas jika berada dibulan
Ramadhan, Orang memberikan tajil perbukaan puasa gratis. Sholat bersama di
masjid, memberi ilmu islam dan banyak ilmu Islam di setiap ceramah dan
diskusi keagamaan yang dilaksanakan di Masjid.
- Tahu Bahwa Ibadah
Memiliki Tujuan — Tujuan puasa
adalah melatih diri kita agar dapat menghindari dosa-dosa di hari yang
lain di luar bulan Ramadhan. Kalau tujuan tercapai maka puasa berhasil.
Tapi jika tujuannya gagal maka puasa tidak ada arti apa-apa. Jadi kita
terbiasa berorientasi kepada tujuan dalam melakukan segala macam amal
ibadah.
- Tiap Kegiatan Mulia
Merupakan Ibadah — Setiap
langkah kaki menuju masjid ibadah, menolong orang ibadah, berbuat adil
pada manusia ibadah, tersenyum pada saudara ibadah, membuang duri di jalan
ibadah, sampai tidurnya orang puasa ibadah, sehingga segala sesuatu dapat
dijadikan ibadah. Sehingga kita terbiasa hidup dalam ibadah. Artinya semua
dapat bernilai ibadah.
- Berhati-hati Dalam
Berbuat — Puasa
Ramadhan akan sempurna dan tidak sia-sia apabila selain menahan lapar dan
haus juga kita menghindari keharaman mata, telinga, perkataan dan
perbuatan. atihan ini menimbulkan kemajuan positif bagi kita jika diluar
bulan Ramadhan kita juga dapat menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan
dosa seperti bergunjing, berkata kotor, berbohong, memandang yang dapat
menimbulkan dosa, dan lain sebagainya.
- Berlatih Lebih Tabah — Dalam Puasa di bulan Ramadhan kita
dibiasakan menahan yang tidak baik dilakukan. Misalnya marah-marah,
berburuk sangka, dan dianjurkan sifat Sabar atas segala perbuatan orang
lain kepada kita. Misalkan ada orang yang menggunjingkan kita, atau
mungkin meruncing pada Fitnah, tetapi kita tetap Sabar karena kita dalam
keadaan Puasa.
- Melatih Hidup Sederhana
— Ketika waktu berbuka puasa tiba,
saat minum dan makan sedikit saja kita telah merasakan nikmatnya makanan
yang sedikit tersebut, pikiran kita untuk makan banyak dan bermacam-macam
sebetulnya hanya hawa nafsu saja.
- Melatih Untuk Bersyukur
— Dengan memakan hanya ada saat
berbuka, kita menjadi lebih mensykuri nikmat yang kita miliki saat tidak
berpuasa. Sehingga kita dapat menjadi pribadi yang lebih mensyukuri nikmat
Allah SWT. (http://blog.lazada.co.id/10-hikmah-melaksanakan-ibadah-puasa-ramadhan/
MANFAAT
PUASA
1. Menurunkan Kadar Kolesterol dalam Darah
Tubuh tak hanya menggunakan glukosa sebagai
sumber energi ketika puasa. Lemak pada tubuh yang dibakar dari penyimpanannya
akan mempengaruhi penurunan profil lipid tubuh.
2. Menurunkan Berat Badan
Dengan berpuasa, maka secara otomatis akan
membakar lemak pada tubuh. Hal ini akan menimbulkan efek penurunan berat badan
bagi tubuh. Selain itu juga berpengaruh terhadap tekanan daran dan kadar gula
darah tubuh.
3. Proses Detoksifikasi
Karena lemak tubuh terpakai maka sisa-sisa zat
buangan atau racun yang terdapat dalam sel-sel lemak tubuh akan terurai dan
terbuang dari tubuh.
4. Meningkatkan Ketajaman Berpikir dan Rasa Nyaman
Hormon endorfin akan meningkat dalam tubuh.
Hormon ini akan menimbulkan efek peningkatan ketajaman pikiran serta perasaan
nyaman.
5. Membantu Menjaga Kesehatan Jantung
Tak dapat dipungkiri, Sakit jantung ialah
penyakit yang paling mematikan. Nah, dengan berpuasa juga akan menimbulkan
dampak yang sangat baik untuk kesehatan jantung. Saat berpuasa, tubuh akan
melakukan peningkatan HDL dan penurunan LDL. Dan ini mengakibatkan efek yang
baik untuk kesehatan jantung dan pembuluh darah.
6. Membuat Ginjal Menjadi Sehat
Ginjal memiliki kegunaan untuk menyaring zat
berbahaya dari yang kita makan dan minum. Jika kekuatan osmosis urin dalam
tubuh mencapai 1000 sampai 12.000 ml osmosis/kg air, maka ginjal akan berfungsi
secara maksimal dan mengakibatkan dampak baik bagi kesehatan ginjal.
7. Mengurangi Resiko Penyakit Diabetes
Diabetes disebabkan oleh tingginya kadar gula
dan kolesterol yang terdapat dalam tubuh. Dengan berpuasa, konsumsi gula dan
makanan yang berlemak akan dapat dikontrol yang tentu pada akhirnya bisa mencegah
diabetes dan penyakit turunannya.
KASUS PENYIMPANGAN YANG TERJADI DALAM
KEHIDUPAN MASYARAKAT
1. ZINA
a. Pengertian
Zina (ejaan tidak baku: zinah; bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: ניאוף -zanah) adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan
yang tidak terikat pernikahan dan perkawinan.Secara umum,
zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala
aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk
dikategorikan zina.
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu
dosa besar.Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh
lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan
suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Alquran, dikatakan bahwa semua
orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
b. Motif terjadinya zina
1)
Lemahnya
Pemahaman Iman dan Islam
Iman dan Islam sebagai fondasi dalam
beragama Islam, keduanya tidak dapat dipisahkan.Iman seseorang menentukan
keislaman dan perilaku kehidupan sehari-harinya.Keduanya sebagai pedoman dalam
menjalani hidup, sekaligus sebagai pengendali agar tidak melakukan hal-hal yang
dilarang agama.Jika iman dan Islamnya kuat, maka diharapkan memiliki ketahanan
mental serta mampu menghindari segala bentuk pergaulan bebas. Begitu pula
sebaliknya, lemahnya pemahaman islam dan iman akan memunculkan terjadinya
pelanggaran norma susila dan pergaulan, termasuk dalam pergaulan dengan lawan
jenis.
2)
Bisikan
Setan, Pola Pikir, Rasa Ingin Tahu, dan Ingin Mencoba.
Bertindak tanpa memikirkan resiko
yang akan terjadi dan didorong rasa ingin tahu, ingin mencari, dan ingin
mencoba adalah semangat beberapa remaja yang harus diarahkan. Jika semangat dan
sikap itu untuk hal - hal yang baik dan positif, maka tentu sangat bagus hasilnya.Namun,
jika semangat itu untuk melakukan hal - hal negatif, maka sikap semacam ini
harus terus diberikan pengetahuan dan arahan agar sadar, dan dapat menghindari
perbuatan negatif, sehingga remaja tidak terjebak dalam pergaulan bebas yang
melanggar ajaran agama.
3)
Lemahnya
Pemahaman Terhadap Dampak Pergaulan Bebas.
Minimnya pemahaman terhadap dampak
negatif dari pergaulan bebas didukung rasa ingin tahu serta keberanian mencoba,
merupakan awal terjerumusnya seorang remaja dalam pergaulan bebas.
Pemicu lain adalah adanya kemudahan
mengakses berbagai informasi yang didukung oleh ketersediaan fasilitas, seperti
internet dan ponsel yang dengan mudah menyimpan gambar dan film yang tidak
pantas untuk dilihat sehingga mengakibatkan dampak buruk bagi remaja.
4)
Gaya
Hidup
Dewasa ini gaya hidup remaja
Indonesia sudah banyak menyimpang jauh dari norma agama dan adat ketimuran.
Zaman sekarang remaja Indonesia lebih banyak mengadopsi gaya hidup barat yang
bebas ( liberal). Selain itu mereka juga lebih bangga jika memakai gaya hidup
barat dalam kesehariannya.
Memang tidak semua gaya hidup barat itu buruk, namun
mayoritas remaja Indonesia meniru beberapa hal yang buruk dari gaya hidup
barat, seperti memakai baju yang sangat mengumbar aurat, pergaulan bebas antara
lawan jenis dan lain sebagainya. Supaya tidak salah kaprah, remaja Indonesia
harus lebih selektif lagi.
5)
Komunikasi
tidak berjalan baik
Komunikasi yang tidak berjalan dengan
baik menjadi salah satu faktor pemicu pergaulan bebas dan perbuatan zina,
karena komunikasi merupakan kegiatan yang biasa dilakukan sehari - hari.
c.
Hukum pidana yang mengatur tentang Zina
Pasal 284 KUHP
1.
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan:
1 (a) Seorang pria yang telah kawin yang melakukan
mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
(b) Seorang wanita yang telah
kawin yang melakukan mukah.
2(a) Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan
itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
(b) Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta
melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah
telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
2.
Tidak dilakukan
penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana
bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan
permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
3.
Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73,
pasal 75 KUHP
4.
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam
sidang pengadilan belum dimulai.
5.
Jika bagi suami
isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum
diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja
atau ranjang menjadi tetap.
d.
Dalil tentang larangan zina
Dalil tentang larangan zina
“Dan janganlah kamu
mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.Dan
suatu jalan yang buruk.” Al Israa [17:32]
“Takutlah pada
zina, karena sesungguhnya dalam zina ada enam perkara (azab), tiga di dunia dan
tiga di akhirat.tiga perkara di dunia: hilangnya wibawa, pendeknya umur, dan
menjadi miskin selamanya. tiga perkara di akhirat, adalah, murka Allah’
jeleknya hisaban dan siksa neraka,” (HR Baihaqi). Wallahu a’lam
JENIS KASUS
1)
Kasus Zinah Istri Dokter dan Sekcam
Berkas kasus dugaan perzinahan yang
disangkakan terhadap mantan istri dokter Tamsil, Fi dan Oknum Sekcam Kota
Pangkalpinang Fa, Selasa (29/4/2014) kemarin sudah dilimpahkan penyidik Polres
Bangka ke Kejaksaan Negeri Sungailiat.
Pantauan wartawan, Fi datang ditemani
penasehat hukumnya dengan mengendarai mobil bewarna putih dan Fa dan didampingi
istri tercinta Ci yang menunggu setia di luar ruangan Kasi Pidum Kejaksaan
Negeri Sungailiat, meski suaminya pernah digerebek di dalam rumah dengan wanita
lain.
Sebelumnya, puluhan warga komplek perumahan di
sekitar lingkungan Bukit Semut, Kecamatan Sungailiat bersama anggota Polres
Bangka dari Balai FKPM Kawasan Pusat Niaga, Sungailiat, Minggu dini hari
(3/11/2013) sekitar pukul 02.30 WIB ramai-ramai mendatangi kediaman seorang
dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit swasta di Sungailiat.
Kedatangan warga dan polisi itu untuk
menggerebek Vi yang merupakan istri dokter tersebut karena diduga berselingkuh
dengan FA yang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di salah satu
kecamatan di Kota Pangkalpinang.
Diduga, keduanya tengah asik
bermesraan ketika didatangi warga. Sementara sang dokter suami Vi, sedang tidak
berada di rumah lantaran pergi memancing berakhir pekan. FA yang mencoreng
korps aparatur pemerintahan disinyalir memanfaatkan kesempatan itu dan
berselingkuh dengan Vi.
Menurut informasi warga, keduanya
diduga sudah menjalin hubungan asmara cukup lama dibelakang sang dokter.
Sebab, warga sudah sering melihat
keberadaan FA di kediaman Vi. Dan pada akhir pekan kemarin, saat sang dokter
pergi memancing ke perairan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, pasangan selingkuh
itu memanfaatkan situasi.
Lalu, karena curiga terhadap
keberadaan FA yang hingga tengah malam masih berada di kediaman Vi—sementara
suaminya tidak ada di rumah, akhirnya warga bersama polisi mendatangi kediaman
Vi.
Lucunya, saat digerebek warga begitu,
Vi tidak mengaku dirinya tengah berselingkuh. Dia juga mengelak ada FA di
kediamannya.Namun warga yang sudah sejak lama mengintai, tak bisa
dibohongi.Warga kemudian bersitegang untuk mencari keberadaan pejabat kecamatan
itu.
Tak lema berselang, dengan bantuan
polisi akhirnya warga menemukan FA yang tengah bersembunyi di lemari pekaian di
kamar rumah Vi. Merasa bohongnya ketahuan, Vi langsung pucat dan tertunduk
malu. Kemudian keduanya dibawa warga ke Polsek Sungailiat untuk mempertanggung
jawabkan perbuatan mereka malam itu juga.
Kapolres Bangka Ajun Komisaris Besar
I Bagus Rai Erliyanto SH SIK melalui Kapolsek Sungailiat, Ajun Komisaris Joko
Handoko SIK membenarkan adanya penyerahan pasangan yang diduga selingkuh oleh
warga komplek perumahan di sekitar Bukit Semut Sungailiat kepada pihaknya. Saat
penyerahan FA dan Vi, anggota Polres Bangka yang bertugas di Balai FKPM Kawasan
Pusat Niaga Sungailiat masih menyertai.
“Bena memang ada warga yang melapor terkait dugaan
perselikuhan di komplek mereka tinggal ke polsek,” ujar Joko Handoko.
Kini menurut Joko, kasus selingkuh
ini tengah ditangani penyidik Mapolsek Sungailiat.Keduanya sudah diambil
keterangan awal terkait penggerebekan warga.Belakangan diketahui, FA adalah
Sekcam di Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Ia mengatakan kedua tersangka tidak
dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya dibawah 5 tahun sesuai dengan
aturan dalam KUHAP. Untuk ancaman Fi dijerat pasal 284 Ayat 1 huruf a KUHP dan
Fa Pasal 284 ayat 1 huruf b.
2)
kasus
zina oknum Polisi
dan istri anggota TNI
Seorang anggota
polisi berpangkat briptu divonis lima bulan penjara karena terbukti telah
melakukan perzinaan dengan selingkuhannya. Vonis dijatuhkan mejalis hakim
Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, dalam sidang terbuka, Senin (7/6).
Briptu Roman
Firmansyah berselingkuh dengan Deny Atiyanti, istri anggota TNI Batalyon 527
Lumajang. Sejumlah fakta terungkap di pengadilan seperti Roman dan Deny
bersetubuh tiga kali yakni di Hotel Lumajang, Losmen Baru, dan Hotel Saminake
Senduro. Perzinaan didasari suka sama suka.Majelis hakim yang diketuai Anne
Rusiana didampingi dua anggotanya R Aji Suryo dan Yamto Susena menyatakan kedua
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perzinahan kendati
sudah sama-sama memiliki pasangan hidup.
Deny dinyatakan secara
sah dan meyakinkan melakukan perzinahan padahal telah bersuami. Majelis hakim
juga menyatakan Deny melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinaan secara
berkelanjutan. Pasangan selingkuh yakni seorang anggota polisi dan istri
anggota TNI di Lumajang divonis lima bulan penjara karena terbukti melakukan
perzinaan.
3)
Kasus Ariel
Sejak bulan Mei lalu, media nasional
mulai dihebohkan dengan munculnya sejumlah video mesum mirip mantan vokalis band Peterpan,
Nazril Irham alias Ariel di
internet. Dalam video-video itu,
orang yang diduga Ariel memerankan adegan mesum bersama dua orang perempuan
yang mirip artis Luna Maya dan Cut Tari.
Saat sudah di tetapkan vonis sidang, Ariel Peterpan tersentak kaget, matanya
melebar. Ia tak percaya saat Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso mengucap
vonis: tiga tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Denda Rp250 juta
juga dibebankan pada pria bernama asli Nazriel Ilham itu.
Tangis pun pecah
di barisan pengunjung. Para fans setianya, ‘Sahabat Peterpan’ terduduk lemas,
berlinang air mata.
Luna Maya,
kekasih Ariel yang juga hadir di Pengadilan Negeri Bandung terlihat menangis
sesenggukan, suaranya keras. Luna memeluk erat Titik Puspa yang sibuk
menenangkannya. Kaus putih bertuliskan ‘Freedom
Ariel’ yang dikenakan model cantik itu basah, oleh keringat
bercampur air mata.
Dalam sidang yang
berlangsung dramatis -- dikepung ribuan demonstran dan diwarnai insiden mati
lampu selama 30 menit, hakim memutuskan Ariel bersalah dan pantas dihukum.
“Mengadili,
menyatakan terdakwa Nazriel Irham terbukti sah dan meyakinkan memberi
kesempatan orang lain menyebarkan video dan pornografi," kata hakim
Singgih di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 31 Januari 2011.
Dalam
pertimbangannya, hakim mengurai kesalahan Ariel. Hakim menilai perbuatan Ariel
memenuhi unsur memberi kesempatan pada terdakwa, Reza Rizaldy alias Redjoy
untuk menyebarkan video mesum yang diperankan Ariel dan Luna Maya, juga secara
terpisah dengan artis Cut Tari.
Redjoy yang
adalah musik editor studio yang dimiliki oleh Capung -- produser Peterpan,
menemukan keberadaan video porno itu di hard disk milik Ariel.
"Terdakwa
telah ceroboh, tidak hati-hati, dan sembrono menyimpan rekaman video,” kata
hakim Singgih membacakan pertimbangannya.
Ariel juga
dinilai tak sungguh-sungguh melakukan usaha maksimal menghapus video mesumnya
di hard
disk, meski Redjoy sudah memberitahukan padanya."Inilah
kesalahan fatal Ariel," kata Majelis Hakim.
Majelis tak
sependapat dengan pembelaan pengacara Ariel yang mengatakan, bahwa apa yang
dilakukan Ariel adalah privasi, persoalan pribadi yang dilindungi hukum.
Bagi Majelis,
tidak ada kata penyesalan dari Ariel justru menjadi hal yang memberatkan vonis
hakim. Juga karena ia tidak mengaku sebagai sosok pria dalam video mesum
bersama Luna Maya dan Cut Tari. "Terdakwa masih belum memahami tindakannya
telah menghebohkan masyarakat," kata Singgih.
Ariel juga dianggap
menambah catatan buruk pornografi di Indonesia. Dengan status sebagai publik
figur dikhawatirkan tindakan Ariel bisa diikuti oleh fans dan penggemar.
Sementara yang
meringankan Ariel adalah bahwa ia masih muda. "Masih punya waktu untuk
memperbaiki perilakunya," ucap hakim.
Menanggapi
putusan hakim, pengacara Ariel, OC Kaligis tak tinggal diam. "Yang pasti
akan banding," ujar OC Kaligis.
Pengacara kondang
itu mengatakan peranan Ariel sangat kecil dalam kasus tersebut. Apalagi,
pelantun ‘Ada Apa Denganmu’ itu sempat meminta kepada Redjoy untuk menghapus
video porno itu. Ia pun mengingatkan justru sosok Redjoy dan Anggit yang punya
peran penting lantaran menjadi pengunggah video mesum itu ke internet.
Bagaimana soal vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan ke Ariel?
"Keadilan itu nggak perlu
karena ada desakan dari masyarakat," jawab Kaligis.
http://microsite.viva.co.id/cangkang_haji2014/news/read/202281-ariel-peterpan-divonis-3-5-tahun--adilkah-
http://microsite.viva.co.id/cangkang_haji2014/news/read/202281-ariel-peterpan-divonis-3-5-tahun--adilkah-
Penyebar dihukum lebih ringan
Pada hari yang
sama, Majelis Hakim juga menvonis Reza Rizaldy alias Redjoy. Orang yang
menyebarkan video hingga jadi skandal itu dijatuhi hukuman lebih ringan dari
Ariel.
Redjoy divonis 2
tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan
kurungan.Hakim menilai, Redjoy telah meresahkan masyarakat karena telah
menyebarkan video asusila di dunia maya.
Usai persidangan,
Redjoy yang nampak tenang sempat memberikan komentar."Ya, alhamdulillah aja dan bersyukur.Untuk banding belum
tahu karena mau diobrolin dulu,"
kata dia.
2. PEMBUNUHAN
A.
Pengertian
Pembunuhan,
merupakan suatu kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan
merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang tidak manusiawi dan atau suatu
perbuatan yang tidak berperikemanusiaan, karena pembunuhan merupakan suatu
tindak pidana terhadap nyawa orang lain tanpa mempunyai rasa kemanusiaan.
Pembunuhan juga merupakan suatu perbuatan jahat yang dapat mengganggu
keseimbangan hidup, keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam pergaulan hidup
bermasyarakat. Oleh karena itu, pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang
tercela, ataupun tidak patut.
B.
Motif Terjadinya Pembunuhan
1.
Karena sakit hati. Dapat berupa komentar, hinaan, ejekan,
iseng dll.
2.
Tidak sengaja/terpaksa/ikut-ikutan sehingga memang niat
jahat menyakiti baik secara mental, pikiran hingga fisik terhadap seseorang
yang tidak disukainya.
3.
Faktor personal, yaitu biologis (umur, jenis kelamin,
keadaan mental, dll) dan psikologis (agresivitas, kecerobohan, dan
keterasingan)
4.
Faktor situasional, seperti situasi konflik dan faktor
tempat dan waktu.
5.
Faktor keinginan, yaitu suatu kemuan yang sangat kuat
yang mendorong si pelaku untuk melakukan sebuah kejahatan.
6.
Faktor kesempatan, yaitu suatu keadaan yang memungkinkan
(memberi peluang) atau keadaan yang sangat mendukung untuk terjadinya sebuah
kejahatan.
7.
Faktor lemah nya iman merupakan faktor yang sangat
mendasar yang menyebabkan seseorang melakukan sebuah kejahatan.
C.
Hukum Pidana yang mengatur tentang
Pembunuhan
Pembunuhan secara
yuridis diatur dalam pasal 338 KUHP, yang mengatakan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Dikatakan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan kesengajaan, adalah apabila orang tersebut memang menghendaki perbuatan tersebut, baik atas kelakuan maupun akibat atau keadaan yang timbul karenanya. Namun juga mungkin tidak dikehendaki sama sekali oleh pelakunya.
“Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Dikatakan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan kesengajaan, adalah apabila orang tersebut memang menghendaki perbuatan tersebut, baik atas kelakuan maupun akibat atau keadaan yang timbul karenanya. Namun juga mungkin tidak dikehendaki sama sekali oleh pelakunya.
1)
Pembunuhan
biasa (“Doodslag”).
Pembunuhan
biasa ini sebagaimana biasa diatur dalam pasal 338 KUHP, yang pada pokoknya
berbunyi :
“Barang
siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena makar mati
dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Menurut R.Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, mengatakan bahwa :
a)
Kejahatan
ini dinamakan “makar mati” atau “pembunuhan” (doodslag).
Di sini diperlukan perbuatan yang
mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan kematian itu disengaja , artinya
dimaksud , termasuk dalam niatnya.
b)
Pembunuahan
itu harus dilakukan dengan segera sesudah timbul maksud untuk membunuh tidak
dengan dipikir-pikir lebih panjang. (Soesilo 1996: 240)
2)
Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu (“Moord”).
Kejahatan ini
diatur dalam pasal 340 KUHP, yang pada pokok isinya adalah sebagai berikut :
”Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (“moord”), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
”Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (“moord”), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
D.
Dalil tentang Larangan Pembunuhan
Dalil tentang Larangan Pembunuhan
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa
dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada
ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh.
Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. “[QS. AL ISRA 17:33]
“ Oleh
karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang
membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau
bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan
sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”[al maidah ayat 32]
E.
Jenis Kasus
1)
Kasus Pembunuhan
Eno
Pembunuhan terhadap Eno Parihah (18)
karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) yang juga warga Kecamatan Lebakwangi,
Kabupaten Serang, ini, terjadi di Kompleks Pergudangan 8, Blok DV, RT 01 RW 06,
Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016
lalu.
Pembunuhan sadis dengan memasukkan
gagang cangkul ke dalam kemaluan korban dilakukan oleh tiga pelaku.Mereka
adalah tersangka Imam Hapriadi alias Bogel dan dua temannya yaitu Rahmad Arifin
alias Dayat serta RAL yang telah mendapat vonis dari majelis hakim.(Hendra
Saputra/Radar Banten).
Menurutnya, awal kisah ketika Enno
memberikan pesan singkat kepada RAI alias Alim (16) yang sedang bermain play
station di luar mess tempat korban bekerja.Di mana, mess itu hanya bisa dibuka
oleh orang dalam.Lokasi pembunuhan dan pemerkosaan Enno itu berada di mess
perempuan, Jalan Raya Prancis, Dadap, Kosambi, Tangerang atau tepatnya di kamar
yang dihuni Enno.
Di samping mess perempuan, terdapat
mess laki-laki, yang juga dihuni salah satu pelaku, yakni RAR alias Arif (24)
yang merupakan salah seorang pelaku.Gadis berambut panjang itu memang dikenal
sebagai wanita yang disukai oleh beberapa laki-laki.Namun, jarang ada yang
ditanggapi oleh korban.Hal inilah yang menyebabkan dua pelaku lainnya berniat
menghabisi korban.Sedangkan, respon baik hanya diberikan kepada Alim.
Hal ini terungkap oleh pihak
kepolisian saat penyidikan.Karena dalam handphone yang dibawa pelaku terdapat
beberapa pesan singkat atau komunikasi dari para pelaku. Walaupun, dalam proses
penyelidikan Alim sering berbohong saat diperiksa oleh penyidik."Skenario
pertama, pelaku pembunuh Eno itu merupakan orang dalam mess, kedua pelaku orang
luar yang bekerja sama dengan orang dalam, dan ketiga orang luar yang dibukakan
pintu gerbangnya oleh korban," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya,
Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Terdakwa kasus pemerkosaan yang
disertai pembunuhan Eno Parihah (18), Rahmat Alim atau RAL (15) divonis 10
tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Tangerang,
Kamis (16/6).
Majelis hakim menilai RAL secara sah
dan meyakinkan terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Eno,
warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.“Menjatuhkan vonis 10 tahun
penjara,” kata ketua majelis hakim RA Suharni di hadapan terdakwa dan kuasa
hukumnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim
menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 340 ayat 1 ke 1 primer Junto 55
junto UU No 11 Tahun 2012 KUHP tentang Sistem Peradilan Anak. Vonis yang
dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut
umum (JPU). Keputusan penyidik yang menjerat RA, R dan IH dengan pasal beriku
sudah tepat.
RA dijerat pasal 340 KUHP subsider
338 KUHP dan pasal 339 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan pasal 285 KUHP.
Sedangkan IH dan R dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 56
ke-1 KUHP jo pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan pasal 339 KUHP dan atau pasal
354 KUHP subsider pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP, yang ancaman
maksimalnya adalah seumur hidup.
2) Kasus Pembunuhan Angeline
Pembunuhan Angeline Megawe merupakan
peristiwa kekerasan terhadap anak perempuan berusia delapan tahun yang
terjadi diKota Denpasar, Bali pada tanggal 16 Mei 2015. Peristiwa ini menjadi populer dalam
berbagai media di Indonesia diawali dengan pengumuman[1] kehilangan anak tersebut
(semula disebut Angeline)[2] dari keluarga angkatnya melalui
sebuah laman di facebookberjudul "Find Angeline-Bali's
Missing Child".[3]
Besarnya perhatian dari berbagai
pihak membuat terungkapnya kenyataan bahwa Engeline selama ini tinggal di rumah
yang tidak layak huni[4] dan mendapat pengasuhan yang
kurang baik dari orangtua angkatnya[5] bahkan mendapatkan penyiksaan
baik fisik maupun mental.[6] Akibat sikap yang sangat
tertutup dan tidak kooperatif dari ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe (61
tahun)[7], memunculkan dugaan bahwa Engeline
hilang bukan karena diculik melainkan karena dibunuh.[8][9] bahkan sebelum jenazahnya
ditemukan.
Jasad Engeline kemudian ditemukan
terkubur di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali,
pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015[10] dalam keadaan membusuk tertutup
sampah di bawah pohon pisang[11] setelah polisi mencium bau
menyengat dan melihat ada gundukan tanah di sana.
Motif pembunuhan Engeline Margriet
Megawe (Angeline) adalah warisan.Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Purwanta di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016).
“Sudah jelas kita uraikan motifnya
adalah ekonomi, dimana diawali dari pengangkatan anak secara terbuka terdakwa
(Margriet Christina Megawe) secara terpaksa, walaupun dalam perjalanan waktu
terdakwa juga mengaku menyayangi korban,” ujarnya.
Namun dari fakta-fakta juga terungkap
bahwa pengakuan terdakwa kontradiktif.Berdasarkan keterangan saksi-saksi,
terdakwa justru melakukan eksploitasi, juga melakukan penelantaran dan
diskriminasi terhadap Angeline.“Dimana sampai kemudian terdakwa membunuh korban
pada 16 Mei 2015,” ujarnya.
Diakui Purwanta, dalam peristiwa
tersebut ada ketakutan terdakwa bahwa kekayaannya akan dibagi. “Itulah
motifnya, yang kemudian membuat adanya hal tersebut,” paparnya.
Dia menerangkan, bahwa harta itu
didapat dari perkawinan Margriet dengan Douglas Scarbrough, ayah Christina
Telly Megawe, dimana berbeda bapak dengan Yvonne Caroline Megawe.Harta warisan
itu semua berasal dari Douglas, karena Christina warga Amerika, maka hak waris
berdasarkan yang ditulis akta notaris adalah Angeline sebagai pewaris tunggal.
“Mulai dari situ ada ketidakrelaan
dan ada kepanikan.Pada saat itu terdakwa sedang butuh uang untuk keperluan
hidupnya, untuk membayar gadai emas dan untuk membayar ulang tahun
Angeline.Menurut terdakwa ini semua adalah gara-garanya Angeline,"
tandasnya. (Aky)
Hakim menilai seluruh pasal dalam
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Margriet Megawe terbukti secara sah
dan meyakinkan. Ketiga pasal itu adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan
Berencana, Pasal 76 I juncto Pasal 88
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU
No 23 Tahun 2002, dan Pasal 76 B jo Pasal 77 B UU No 35 Tahun 2014, Pasal 76 A
huruf a jo Pasal 77 UU Perlindungan Anak.
3)
Kasus pembunuhan Ade Sara
Nyawa Ade Sara Angelina Suroto hilang di
tangan mantan kekasihnya bernama Hafitd.Saat mengeksekusi nyawa Angelina,
Hafitd tidak seorang diri melainkan dengan pacar barunya bernama Assyifa.Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan rencana pembunuhan itu
direncanakan sejoli Hafitd dan Assyifa seminggu sebelum kejadian.
Diutarakan
Rikwanto, kejadian bermula pada Senin (3/3/2014) saat itu Ade Sara berpamitan
pada orangtuanya dengan alasan menginap di rumah temannya, di Rawamangun,
Jakarta Timur.Termasuk izin untuk les bahasa Jerman di Jakarta Pusat.
Lalu
keesokan harinya, Selasa (4/3/2014) pukul 21.00 WIB, Ade Sara Angelina bertemu
dengan tersangka Assyifa di dekat Stasiun Kereta Api Gondangdia, Cikini,
Menteng, Jakarta Pusat.Hal ini diketahui dari informasi teman Ade Sara yang
mengatakan Ade sempat mengirim pesan memberitahu ia bertemu dengan Assyifa di
Menteng.
"Saat
ketemu itu, korban sempat berbincang dengan AF (Assyifa).AF mengajak korban
bertemu tersangka Hafiz yang sudah menunggunya di dalam mobil Kia Visto,"
kata Rikwanto.Assyifa beralasan mengajak korban berbaikan dengan Hafitd karena
mereka teman satu SMA. Saat masuk ke mobil Hafitd, Assyifa dan Ade duduk di jok
belakang, sementara Hafitd di depan."Terjadilah cekcok dan Hafitd memukul
korban.Sedangkan Assyifa memegangi korban. Korban berontak dan menggigit
tangan Hafitd serta berupaya kabur dari mobil," tegas Rikwanto.
Penganiayaan
pun berlanjut, Hafitd mengemudikan mobil sambil menyetrum Ade Sara beberapa
kali dan memukuli korban hingga pingsan.Saat korban pingsan, Assyifa menyumpal
mulut korban dengan potongan koran. Dan penyebab Ade Sarar tewas karena
tenggorokannya tersumbat koran.
Mengetahui
korban tewas, pasangan kekasih ini berputar-putar menggunakan mobil mulai dari
ke Rawamangun, lalu ke Jakarta Selatan untuk mencari lokasi pembuangan
mayat.Sampai akhirnya pada Rabu (5/3/2014) mereka berputar-putar, hingga
akhirnya di Tol Bintara Kota Bekasi, Assyifa membuang tas Angelina. Disertai
pula membuang jenazah korban di pinggir tol.
Ketua Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Absoro mengatakan, hukuman 20 tahun bagi
Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dalam kasus pembunuhan berencana
Ade Sara Angelina pada Maret 2014 silam,
diambil dengan pertimbangan karena usia terdakwa masih muda.
“Hukuman yang
kami keluarkan ini bukan hukuman pembalasan. Dengan hukuman 20 tahun ini kami
harap kedua terdakwa dapat menjalani hukuman dan pembinaan Lembaga
Pemasyarakatan (LP) dengan pribadi lebih baik lagi,” lanjut Absoro.
CDikataan,
ancaman dari Pasal 340 KUHP sebenarnya ada tiga kemungkinan keputusan yang
dapat dijatuhkan pada Hafitd dan Assyifa, yakni hukuman mati, hukuman penjara
seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun. “Majelis hakim dengan
mempertimbangkan segala proses persidangan dan fakta-fakta peradilan, merasa
hukuman 20 tahun lebih pantas untuk mereka,” ujar Absoro, usai sidang pembacaan
vonis selesai.
Menurut Majelis
hakim kedua terdakwa tersebut menurut hakim secara sah dan meyakinkan telah
melakukan pembunuhan berencana kepada Ade Sara Angelina. Dalam pandangan Majelis hakim yang terdiri
dari satu hakim ketua dan dua hakim anggota tersebut, baik Hafitd maupun
Assyifa telah memenuhi unsur-unsur pidana pada dakwaan primer yakni pasal 340
KUHP tentang ‘pembunuhan berencana’ junto Pasal 55 KUHP Ayat 1 tentang
‘keterlibatan dalam tindakan pidana’.
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/03/07/kronologi-pembunuhan-ade-sara-oleh-sepasang-kekasih
3.
PELECEHAN
SEKSUAL
A.
Pengertian
Pelecehan seksual
adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan
secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran hingga
menimbulkan reaksi negatif: rasa malu, marah, tersinggung dan sebagainya pada
diri orang yang menjadi korban pelecehan. Pelecehan seksual terjadi
ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada korban.Kekuasaan dapat
berupa posisi pekerjaan yang lebih tinggi, kekuasaan ekonomi,
"kekuasaan" jenis kelamin yang satu terhadap jenis kelamin yang lain,
jumlah personal yang lebih banyak, dsb.
Rentang pelecehan seksual ini sangat
luas, meliputi: main mata, siulan nakal, komentar yang berkonotasi seks, humor
porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu,
gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan
iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual sampai perkosaan.
B.
Motif terjadinya Pelecehan Seksual
1.
Riwayat
pelecehan seksual masa lalu yaitu adanya tindakan yang pernah dialami oleh
orang tersebut sehingga ada keinginan untuk melakukan perbuatan yang sama
terhadap orang lain
2.
Keluarga
yang tidak harmonis yang menimbulkan rasa kurang kasih sayang sehingga
melampiaskan permasalahan kepada orang lain
3.
Benci
terhadap anak-anak
4.
Kelainan
seksual dari pelaku yang menyebabkan selalu ingin melakukan perbuatan untuk
menyalurkan hasrat seksualnya
5.
Kontrol
dan pengawasan terhadap anak yang sangat kurang baik dalam bermain dirumah,
diluar rumah atau di sekolah
6.
Penggunaan
media televisi, internet dan buku yang tidak terkontrol dan berlebihan
khususnya yang menampilkan beberapa tayangan, gambar dan akses yang yang tidak
boleh dilihat oleh anak-anak
7.
Pola
dan bentuk permaian yang mempengaruhi untuk berperilaku menyimpang
8.
Pendidikan
seksualitas yang tidak tepat
9.
Pengaruh
lingkungan yaitu berada ditengah-tengah kehidupan yang serba bebas, baik dalam
berperilaku, bergaul, dan berpakaian
10. Kurangnya pendidikan moral dan agama
C.
Hukum Pidana yang mengatur tentang
Pelecehan Seksual
Di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan
Anak No 23 Tahun 2002 telah dijelaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual
terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah kejahatan kesusilaan yang bagi
pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal. Maksudnya dengan dijatuhkan
hukuman kepada si pelaku sehingga dapat kiranya tindakan pelecehan seksual
terhadap anak di bawah umur dapat dicegah sehingga perbuatan tersebut tidak
terjadi lagi.
Adapun dalam KUHP, pasal- pasal yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku
pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terdapat dalam pasal 287, dan 292 KUHP:
Pasal 287 ayat (1) KUHP
berbunyi:
“Barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau umurnya
tidak jelas, bahwa ia belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun”.
Tapi apabila perbuatan persetubuhan
itu menimbulkan luka-luka atau kematian maka bagi sipelaku dijatuhkan hukuman
penjara lima belas tahun, sebagai mana yang telah ditetapakan dalam pasal 291
KUHP.[2]
Pasal 292 KUHP:
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama
kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”[3]
Sedangkan di dalam Undang -Undang No 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, ada dua pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi
pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yaitu pasal 81 dan pasal
82.
Pasal 81 yang bunyinya:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp.300. 000. 000, 00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp.
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 82 yang bunyinya:
Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling
singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 ( tiga
ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60. 000. 000, 00 (enam puluh juta
rupiah).[4]
D.
Dalil tentang larangan Pelecehan
Seksual
Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kehormatan, selain
keharusan menjaga agama dan keturunan.” Ia bahkan mengutip surah Al-Maidah:33
untuk menghukum kaum yang suka melecehkan seperti ini.
“Sesungguhnya pembalasan terhadap
orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka
bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki
mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).
Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di
akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS; al-Maidah [5]: 33)
Oleh karena itu
setiap kepala keluarga harus benar-benar bisa mengarahkan istri dan anak-anak
perempuannya untuk selalu menggunakan jilbab.
“Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS:Al Ahzab [33]: 59)
E.
Jenis Kasus
1) Kisah tragis balita 2,5 tahun
korban kejahatan seksual di Bogor
Kabar terbaru terjadi
di Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat di mana korban adalah seorang balita yang
masih berusia 2,5 tahun berinisial LN.Peristiwa itu berawal saat AS, ayah LN
menitipkannya ke ibunya (nenek) Kampung Pabuaran Tonggoh, Desa Giri Mulya, Kecamatan
Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada 8 Mei 2016.
Jasad korban ditemukan
tetangganya, Junaedi, Senin 9 Mei 2016 di belakang rumah pelaku, sehari setelah
hilang.Pagi itu, Junaedi yang hendak berangkat ke masjid mencium bau tidak
sedap di kebun belakang rumah korban.
“Setelah dicek saksi menemukan
mayat perempuan tergeletak di lantai belakang rumah dalam keadaan terlentang,”
kata Kapolsek Cibungbulang Komisaris Roni Mardiyatun, Bogor, Rabu (11/05/2016).
Penemuan jenazah itu langsung
dilaporkan kepada polisi.Olah TKP pun langsung digelar. Petugas menurunkan
anjing pelacak untuk mencari jejak sang pembunuh sadis tersebut.Alhasil,
endusan anjing mengarah ke rumah Budiansyah.Pemuda berusia 26 tahun itu
langsung dibekuk polisi lantaran diduga menjadi pelaku tindakan keji itu.
Dalam pemeriksaan, Budiansyah
mengakui perbuatannya itu sebanyak dua kali.Awalnya, pelaku mencabuli korban di
kamar mandi beberapa saat setelah ketiga teman meninggalkan rumah pelaku.Di
kamar mandi, korban dibekap dengan tangan pelaku lalu disetubuhi.
Tak sampai di situ, usai
mencabuli, Budiansyah membawa korban yang saat itu dalam keadaan lemas ke
kamarnya. Kemudian membekapnya dengan selimut lalu kembali mencabuli bocah
malang tersebut.
Saat kedua orangtua korban
mencari anaknya yang tidak kunjung kembali ke rumah, tersangka ikut sibuk
membantu orangtua korban mencari LN.Korban diketahui sering bermain di kediaman
tersangka dan bermain bersama keponakan Budiansyah.
“Pelaku sempat ditanya orangtua
korban, tapi pelaku mengaku tidak mengetahuinya.Supaya tidak dicurigai, pelaku
ikut mencarinya,” kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto di
Mapolres Bogor, Rabu (11/05/2016).
Suyudi mengatakan, aksi tersebut
untuk menutupi seolah-olah tersangka tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.Pada
Minggu 8 Mei 2016 malam, Budiansyah sempat mengaji di rumah orangtua
korban.Pengajian digelar agar LN cepat kembali ke rumah dan berkumpul bersama
keluarganya.
Karena panik, Senin 9 Mei 2016
petang, tersangka membuang jasad korban ke pekarangan belakang rumah korban
yang tak jauh dari rumah Budiansyah.Jasad bocah mungil yang terbungkus seprei
itu sebelumnya disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Budiansyah mengaku tega mencabuli
korban lantaran saat itu hasrat seksualnya tinggi.Namun karena takut aksi
bejatnya diketahui warga dan keluarga korban, pelaku membunuh dan
menyembunyikan jasad korban di dalam lemari.
Akibat
perbuatannya, pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 339 KUHP,
serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
2)
Kasus Yuyun
Kasus
ini bermula ketika seorang siswi SMP menghilang di Bengkulu pada awal April
lalu.Tiga hari berselang, dia ditemukan tanpa nyawa dengan tulang pinggang
patah dan luka-luka di tubuhnya.
Kepolisian
menyatakan ada 14 tersangka pelaku pemerkosaan, tujuh di antara mereka adalah
anak di bawah umur.dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun dengan
pelatihan kerja selama enam bulan.Putusan itu dibacakan majelis hakim yang
diketuai Neni Farida dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang
Lebong, Bengkulu, Selasa (10/05).Hukuman terhadap ketujuh terdakwa itu sesuai
dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Adapun landasan yang digunakan
ialah Undang-Undang Perlindungan Anak.
Korban
pemerkosaan 14 remaja, Yuyun (14), memiliki saudara kembar yang menjadi awal
mula diketahuinya Yuyun sudah tewas.Saudara kembarnya itu ketika saat kejadian
Yuyun diperkosa tengah berada di rumah.Sedangkan kedua orangtuanya tengah
menginap dikebunnya di petalangan Desa Kasie Kasubun.Orangtua korban tahu kejadian setelah menerima laporan dari
saudara kembar korban yang mengatakan korban tidak pulang sejak Sabtu siang
(2/4/2016) pukul 14.00 WIB.Sebelum mayat korban ditemukan, Yakin (45), bapak
korban, sempat melakukan pencarian.Ia mencari korban sejak Sabtu sore
(2/4/2016) pukul 17.00 WIB.Dalam pencariannya itu, Yakin dibantu anggota keluarganya.
Lantaran tidak berhasil ditemukan, malamnya Yakin melapor ke Polsek PUT.
‘’Besoknya
(hari Minggu, red), orangtua korban sempat melakukan pencarian lagi.Bahkan
dalam pencarian itu, orangtua korban dibantu warga.Termasuk saya.Hanya saja
pencarian sejak pagi hingga malam, belum membuahkan hasil sehingga kami
putuskan kembali mencari besoknya lagi (kemarin, red),’’ ungkap Darwan (40),
warga yang pertama menemukan mayat Yuyun.
Di
tengah pencariannya itu, Darwan mencium bau tak sedap yang mengarah ke semak
belukar berjarak 15 meter dari jalan setapak menuju perkebunan warga.Kondisinya
juga berada di tebing yang curam.
‘’Lokasinya
berkisar satu kilometer dari pemukiman warga,’’ tukas Darwan.
§
kronologi
Ia pulang dengan membawa alas meja
dan bendera merah putih untuk dicuci sebagai persiapan upacara bendera Senin.
Jarak antara sekolah ke rumah korban sejauh 1,5 kilometer melewati kebun karet
milik warga.
Saat berjalan, ia berpapasan dengan 14 pelaku atas nama
Dedi Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), DA (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal
Edo (19), Zainal (23), Febriansyah Syahputra (18), Sulaiman (18), AI (18), EK
(16) dan SU (16).
Dua nama terakhir adalah kakak kelas korban. Salah
satunya bernama EK sudah keluar dan tidak bersekolah lagi di SMP Negeri 5
Padang Ulak Tanding, sedangkan dua nama lain, yaitu BE dan CH, masih diburu
polisi.
Para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan
menyekap Yuyun. Kepala Yuyun dipukuli kayu, kaki dan tangannya diikat, leher
dicekik, kemudian dicabuli secara bergiliran.
"Bahkan ada pelaku yang mengulang perbuatan hingga 2
dan 3 kali," ujar Desi, di Bengkulu (4/5/2016).
Para pelaku lalu mengikat dan membuang tubuh korban ke
jurang sedalam 5 meter dan menutupinya dengan dedaunan dalam kondisi telanjang.
Hasil visum menyebutkan Yuyun sudah meninggal saat pemerkosaan berlangsung.Pada
Minggu, 3 April, kedua orangtua korban pulang dari ladang dan langsung
bergabung dengan warga melakukan pencarian. Hingga malam hari, korban belum
ditemukan. Malam itu juga, keluarga bersama warga menggelar yasinan di rumah
orangtua siswi kelas VIII itu.
Pada Senin, 4 April, pukul 13.00 WIB, mayat korban
ditemukan pertama kali oleh DA (45) dalam kodisi telanjang, tertutup daun
pakis. Posisi badan menelungkup dan tangan terikat tali dari atas hingga ke
bawah paha. Saat ditemukan, terdapat lebam bekas pukulan pada muka dan tanda
kekerasan pada kemaluan korban.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti
memerkosa dan membunuh Yuyun. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria
berusia 23 tahun ini adalah Pasal 340 KUHP junctoPasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat
(3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum, Arlya Noviana Adam. "Ya, itu sudah sesuai tuntutan,"
kata Arlya usai sidang, sebagaimana dikutip wartawan di Bengkulu, Rika Kurnia
Ningsih.
Selain Zainal, empat terdakwa, yakni Suket (19), Faisal (19), Bobi
alias Tobi (20), dan Dedi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar
Rp2 miliar. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah memerkosa serta
membunuh Yuyun.
Seorang terdakwa lainnya sebenarnya juga dituntut dengan pasal-pasal
serupa. Namun, karena dia masih berusia 13 tahun, hakim Heny Faridha memutuskan
untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi dan pelatihan kerja di Lembaga
Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra Jakarta Timur selama
satu tahun.
3)
Pelecehan seksual guru olahraga kepada murid
Seorang oknum guru olahraga berinisial DA dilaporkan ke
Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Senin tadi malam. Oknum itu diduga mencabuli muridnya, SU, yang duduk di bangku kelas 6 SD. Perbuatan itu dilakukan dua kali saat korban sedang membersihkan ruangan guru.
Menurut korban, ia dipeluk oleh pelaku. Selain itu, dua area sensitifnya pun disentuh oleh pelaku. Pelaku bahkan mencoba menggauli korban di kursi ruangan guru.
Namun, korban berhasil lolos dan keluar dari ruangan itu. Pelaku lalu mengancam mengurangi nilai korban saat ujian nanti jika mengadu ke orangtuanya.
Sementara itu, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gowa Aiptu Hasmawati yang ditemui keluarga korban mengaku belum melakukan penangkapan terhadap DA karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gowa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar