Sabtu, 24 Desember 2016

PUASA

MAKALAH PUASA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
 














Nama kelompok 4 :
-          Annisa Puri Ayuningtyas
-          Dhea Amalia
-          Erlita Antikasari
-          Firda Yuniar
-          Galuh Dwi Adiningsih
-          Maryani Putri Hamzah
-          Nurwulandari
-          Tri Setyaningsih
PENGERTIAN PUASA
            Puasa “Saumu” menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti  menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Menurut istilah agama islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.”
Firman Allah Swt :
وكلواوشربواحتىي يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط الاسو دمن الفجر                                          
“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”(Al-baqarah:187).[1][1]









MACAM-MACAM PUASA
1.    PUASA WAJIB
Puasa wajib artinya puasa yang dikerjakan mendapat pahala, jika tidak
dikerjakan mendapat dosa.
Adapun macam-macam puasa wajib adalah :
a.    Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan ialah puasa yang dilaksanakan pada bulan ramadhan. Hukum melaksanakan puasa ramadhan adalah wajib bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat wajibnya.
                 Firman Allah Swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِ يْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ  (البقرة:183) 
                     Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al Baqarah [2] : 183).
Puasa ramadhan mulai diwajibkan kepada umat Islam pada tahun kedua hijriyah. Dalam puasa ramadhan niat untuk berpuasa harus dilaksanakan malam hari sebelum puasa. Sedang untuk puasa sunah boleh dilaksanakan siang hari saat puasa sebelum matahari condong ke barat (masuk waktu dhuhur) asal sejak terbit fajar belum makan atau minum sama sekali.
Hal-hal yang disunahkan ketika berpuasa antara lain :
a)    memperbanyak membaca Al Qur’an.
b)   Segera berbuka jika sudah waktunya tiba.
c)    Ketika berbuka dengan makanan atau minuman yang manis, lebih utama
berbuka dengan kurma.
d)   Berdoa lebih dahulu ketika akan berbuka.
                      Doanya sebagai berikut :
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْ قِكَ اَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
                                 Artinya : 
      “Ya Allah, untuk-Mu saya berpuasa, kepada-Mu beriman dan dengan rizki-Mu saya berbuka. Dengan rahmat-Mu ya Tuhan yang Maha Pengasih.”
e)    Mengakhirkan makan sahur kira-kira 15 menit sebelum waktunya imsak (habis).
f)    Memberi makan untuk berbuka atau sahur kepada orang yang berpuasa.
g)   Memperbanyak ibadah, sedekah dan infak.[2][2]

b.      Puasa Kifarat
Puasa kifarat yaitu puasa sebagai denda terhadap orang yang bersetubuh pada saat berpuasa (pada siang hari ) bulan ramadhan. Adapun denda (kifarat) bagi yang bersetubuh di siang hari bulan ramadhan yaitu :
a)    puasa dua bulan berturut-turut, atau
b)   memerdekakan seorang budak muslim, atau
c)    memberi makan orang miskin sebanyak 60 (enam puluh) orang.

c.    Puasa Nazar
            Puasa nazar ialah puasa yang dilakukan karena pernah berjanji untuk berpuasa jika keinginannya tercapai. Misalnya seorang siswa bernazar: “jika saya mendapat rangking pertama maka saya akan puasa dua hari”. Jika keinginannya tersebut tercapai maka puasa yang telah dijanjikan (dinazarkannya) harus (wajib) dilaksanakan. Hukum nazar sendiri adalah mubah tetapi pelaksanaan nazarnya jika hal yang baik wajib dilaksanakan, tetapi jika nazarnya jelak tidak boleh dilaksanakan, misalnya jika tercapai keinginannya tadi akan memukul temannya maka memukul temannya tidak boleh dilaksanakan.

2.      PUASA SUNAH
Puasa sunah adalah puasa yang boleh dikerjakan dan boleh tidak, puasa sunah sering disebut dengan puasa Tathawu’ artinya apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dilakukan tidak berdosa. Ada beberapa  macam puasa sunah yang waktu pelaksanaannya berbeda-beda, antara lain;
a.    Puasa Syawal, Yang dimaksud dengan puasa Syawal adalah puasa enam hari di bulan Syawal setelah tanggal 1 di bulan Syawal, yang pelaksanaannya boleh secara berturut-turut dan boleh selang-seling yang penting sejumlah enam hari.[3][3]
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
عَنْ اَبِي اَيُّوْبِ اْلأَ نْصَارِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ   ثُمَّ أَتَّبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامُ الدَّ هْرِ  (رواه مسلم)

Artinya : “Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al Anshari r.a. bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: Barang siapa berpuasa Ramadhan, lalu disusul  dengan berpuasa 6 (enam) hari di bulan Syawal, maka ( pahalanya ) bagaikan puasa setahun penuh.” ( H.R Muslim)
b.    Puasa hari Arafah, Puasa sunah hari arafah adalah puasa sunah yang pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 9 Dzuhijjah. Puasa sunah hari arafah dapat menghapus dosa selama 2 (dua) tahun,  yakni setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ: أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ . . . (رواه مسلم)
Artinya :
“ Puasa hari Arafah itu dihitung oleh Allah dapat menghapus ( dosa ) dua tahun, satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.”   (HR Muslim ).
c.    Puasa Asyura, Puasa sunah pada bulan Asyura, ada tiga tingkatan, yaitu :
1.      Berpuasa tiga hari yaitu, tanggal  9,  10 dan 11 di bulan Syura atau Muharam.
2.      Berpuasa dua hari yaitu, tanggal 9 dan 10 di  bulan Syura atau Muharam.
3.      Berpuasa satu hari yaitu,  tanggal 10 Syura atau Muharam.
Bulan Syura adalah bulan kemenangan nabi Musa as dan Bani Israil dari musuh, barang siapa berpuasa As Syura dihapus ( dosanya ) satu tahun yang lalu.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
صِيَامُ يَوْمَ عَاشُوْرَاءِ: أَحَتسِبَ عَلَى الله أَنْ يُكَفِرَ السَّنَةِ الَّتِى قَبْلَهُ  (رواه مسلم)
Artinya :
“ Puasa pada hari As Syura menghapus ( dosa )  selama satu tahun yang lalu.” ( H.R. Muslim).


d.   Puasa bulan Sya’ban
Puasa di bulan Sya’ban ini tidak ada ketentuan, apabila dalam mengerjakan puasa di bulan Sya’ban  lebih banyak daripada di bulan lain adalah lebih baik. 
Nabi bersabda :
كاَنَ يَصُوْمُ شَعْبَانَ كُلَّهُ, كَانَ يَصُوْمُ شَعْبَانِ اِلاَّ قَلِيْلاً  (أخرجه البخارى)
Artinya :
Rasulullah pernah berpuasa penuh di bulan sya’ban, juga pernah berpuasa di bulan sya’ban tidak penuh (dengan tidak berpuasa pada hari-hari yang sedikit jumlahnya)” (H.R. Bukhari)
e.    Puasa hari Senin dan Kamis
Allah Swt pada setiap Senin dan kamis  mengampuni dosa-dosa setiap muslim, supaya kita diampuni dosanya oleh Allah,  maka berpuasalah.
Rasulullah saw. bersabda ;
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تُعْرَضُ اْلأَ عْمَالِ كُلَّ اثْنَيْنِ وَ خَمِيْسِ فَأَحَبُّ اَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَاَنَا صَائِم (رواه أحمد والترمذى)
Artinya : “ Rasulullah saw. bersabda : Ditempatkan amal-amal umatku pada hari Senin dan Kamis, dan aku senang amalku ditempatkan, maka aku berpuasa.”  (HR Ahmad dan Tirmidzi ).  
Hadis diriwayatkan dari Aisyah, Nabi SAW. bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ يَتَحَرَّى صِيَامُ اْلاِ ثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ  (رواه الترمذى)
Artinya : “Dari Aisyah ra. Ia berkata: Bahwasanya Nabi SAW selalu memilih puasa hari senin dan hari kamis.” (H.R. Tirmidzi)
f.    Puasa Daud
Puasa Daud yaitu puasa yang dilakukan dengan cara sehari berpuasa sehari berbuka ( tidak berpuasa ).
Nabi SAW. bersabda :

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ: اِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ اِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ, وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ اِلَى اللهِ صَلاَةُ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلاَمِ: كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ, وَيَقُوْمُ ثَلَثَهُ , وَيَنَامُ سُدُسَهُ, وَكَانَ يَصُوْمُ يَوْمًاوَيُفْطِرُ يَوْمًا (اخرجه البخارى)
Artinya :
“Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya puasa (sunah) yang paling disenangi oleh Allah adalah puasa Nabi Dawud, dan salat (sunah) yang paling disenangi oleh Allah adalah salat Nabi Dawud, Nabi Dawud tidur separuh malam, lalu salat sepertiga malam, kemudian tidur lagi seperenam malam, dan beliau berpuasa sehari lalu berbuka sehari (selang-seling)” (H.R. Bukhari) 

3.      Puasa makruh
puasa makruh itu antara lain :
a.       Puasa pada hari Jumat secara tersendiri
Berpuasa pada hari Jumat hukumnya makruh apabila puasa itu dilakukan secara mandiri. Artinya, hanya mengkhususkan hari Jumat saja untuk berpuasa.
Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah kamu berpuasa pada hari Jum’at, melainkan bersama satu hari sebelumnya atau sesudahnya.”
b.      Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan
Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw. beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kamu mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka berpuasalah hari itu.”
c.       Puasa pada hari syak (meragukan)
Dari Shilah bin Zufar berkata: Kami berada di sisi Amar pada hari yang diragukan Ramadhan-nya, lalu didatangkan seekor kambing, maka sebagian kaum menjauh. Maka ‘Ammar berkata: Barangsiapa yang berpuasa hari ini maka berarti dia mendurhakai Abal Qasim saw.


4.      Puasa Haram
Ada puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakukanya.
a.       Hari Raya Idul Fitri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
b.      Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
c.       Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang disunnahkan sejak zaman nabi Ibrahim as.
d.      Puasa sepanjang tahun / selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar`i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka







HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
• Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
• Jima’ (bersenggama).
• Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
• Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
• Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
• Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : “Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).” DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’ dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
• Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta’ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. “(Al-An’aam:88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.



HIKMAH PUASA
  1. Melatih Disiplin Waktu — Untuk menghasilkan puasa yang tetap fit dan kuat di siang hari, maka tubuh memerlukan istirahat yang cukup, hal ini membuat kita tidur lebih teratur demi lancarnya puasa. Bangun untuk makan sahur dipagi hari juga melatih kebiasaan untuk bangun lebih pagi untuk mendapatkan rejeki (makanan).
  2. Keseimbangan dalam Hidup — Pada hakikatnya kita adalah hamba Allah yang diperintahkan untuk beribadah. Namun sayang hanya karena hal duniawi seperti pekerjaan, hawa nafsu dan lain-lain kita sering melupakan kewajiban kita. Pada bulan puasa ini kita terlatih untuk kembali mengingat dan melaksanakan seluruh kewajiban tersebut dengan imbalan pahala yang dilipatgandakan.
  3. Mempererat Silaturahmi — Dalam Islam ada persaudaraan sesama muslim, akan tampak jelas jika berada dibulan Ramadhan, Orang memberikan tajil perbukaan puasa gratis. Sholat bersama di masjid, memberi ilmu islam dan banyak ilmu Islam di setiap ceramah dan diskusi keagamaan yang dilaksanakan di Masjid.
  4. Lebih Perduli Pada Sesama — Dalam Islam ada persaudaraan sesama muslim, akan tampak jelas jika berada dibulan Ramadhan, Orang memberikan tajil perbukaan puasa gratis. Sholat bersama di masjid, memberi ilmu islam dan banyak ilmu Islam di setiap ceramah dan diskusi keagamaan yang dilaksanakan di Masjid.
  5. Tahu Bahwa Ibadah Memiliki Tujuan — Tujuan puasa adalah melatih diri kita agar dapat menghindari dosa-dosa di hari yang lain di luar bulan Ramadhan. Kalau tujuan tercapai maka puasa berhasil. Tapi jika tujuannya gagal maka puasa tidak ada arti apa-apa. Jadi kita terbiasa berorientasi kepada tujuan dalam melakukan segala macam amal ibadah.
  6. Tiap Kegiatan Mulia Merupakan Ibadah — Setiap langkah kaki menuju masjid ibadah, menolong orang ibadah, berbuat adil pada manusia ibadah, tersenyum pada saudara ibadah, membuang duri di jalan ibadah, sampai tidurnya orang puasa ibadah, sehingga segala sesuatu dapat dijadikan ibadah. Sehingga kita terbiasa hidup dalam ibadah. Artinya semua dapat bernilai ibadah.
  7. Berhati-hati Dalam Berbuat — Puasa Ramadhan akan sempurna dan tidak sia-sia apabila selain menahan lapar dan haus juga kita menghindari keharaman mata, telinga, perkataan dan perbuatan. atihan ini menimbulkan kemajuan positif bagi kita jika diluar bulan Ramadhan kita juga dapat menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan dosa seperti bergunjing, berkata kotor, berbohong, memandang yang dapat menimbulkan dosa, dan lain sebagainya.
  8. Berlatih Lebih Tabah — Dalam Puasa di bulan Ramadhan kita dibiasakan menahan yang tidak baik dilakukan. Misalnya marah-marah, berburuk sangka, dan dianjurkan sifat Sabar atas segala perbuatan orang lain kepada kita. Misalkan ada orang yang menggunjingkan kita, atau mungkin meruncing pada Fitnah, tetapi kita tetap Sabar karena kita dalam keadaan Puasa.
  9. Melatih Hidup Sederhana — Ketika waktu berbuka puasa tiba, saat minum dan makan sedikit saja kita telah merasakan nikmatnya makanan yang sedikit tersebut, pikiran kita untuk makan banyak dan bermacam-macam sebetulnya hanya hawa nafsu saja.
  10. Melatih Untuk Bersyukur — Dengan memakan hanya ada saat berbuka, kita menjadi lebih mensykuri nikmat yang kita miliki saat tidak berpuasa. Sehingga kita dapat menjadi pribadi yang lebih mensyukuri nikmat Allah SWT. (http://blog.lazada.co.id/10-hikmah-melaksanakan-ibadah-puasa-ramadhan/


MANFAAT PUASA
1.      Menurunkan Kadar Kolesterol dalam Darah
Tubuh tak hanya menggunakan glukosa sebagai sumber energi ketika puasa. Lemak pada tubuh yang dibakar dari penyimpanannya akan mempengaruhi penurunan profil lipid tubuh.

2.      Menurunkan Berat Badan
Dengan berpuasa, maka secara otomatis akan membakar lemak pada tubuh. Hal ini akan menimbulkan efek penurunan berat badan bagi tubuh. Selain itu juga berpengaruh terhadap tekanan daran dan kadar gula darah tubuh.

3.      Proses Detoksifikasi
Karena lemak tubuh terpakai maka sisa-sisa zat buangan atau racun yang terdapat dalam sel-sel lemak tubuh akan terurai dan terbuang dari tubuh.

4.      Meningkatkan Ketajaman Berpikir dan Rasa Nyaman
Hormon endorfin akan meningkat dalam tubuh. Hormon ini akan menimbulkan efek peningkatan ketajaman pikiran serta perasaan nyaman.

5.      Membantu Menjaga Kesehatan Jantung
Tak dapat dipungkiri, Sakit jantung ialah penyakit yang paling mematikan. Nah, dengan berpuasa juga akan menimbulkan dampak yang sangat baik untuk kesehatan jantung. Saat berpuasa, tubuh akan melakukan peningkatan HDL dan penurunan LDL. Dan ini mengakibatkan efek yang baik untuk kesehatan jantung dan pembuluh darah.

6.      Membuat Ginjal Menjadi Sehat
Ginjal memiliki kegunaan untuk menyaring zat berbahaya dari yang kita makan dan minum. Jika kekuatan osmosis urin dalam tubuh mencapai 1000 sampai 12.000 ml osmosis/kg air, maka ginjal akan berfungsi secara maksimal dan mengakibatkan dampak baik bagi kesehatan ginjal.



7.      Mengurangi Resiko Penyakit Diabetes
Diabetes disebabkan oleh tingginya kadar gula dan kolesterol yang terdapat dalam tubuh. Dengan berpuasa, konsumsi gula dan makanan yang berlemak akan dapat dikontrol yang tentu pada akhirnya bisa mencegah diabetes dan penyakit turunannya.



KASUS PENYIMPANGAN YANG TERJADI DALAM
KEHIDUPAN MASYARAKAT

1.   ZINA
a. Pengertian
Zina (ejaan tidak baku: zinah; bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: ניאוף -zanah) adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan dan perkawinan.Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar.Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Alquran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.




b. Motif terjadinya zina
1)      Lemahnya Pemahaman Iman dan Islam
Iman dan Islam sebagai fondasi dalam beragama Islam, keduanya tidak dapat dipisahkan.Iman seseorang menentukan keislaman dan perilaku kehidupan sehari-harinya.Keduanya sebagai pedoman dalam menjalani hidup, sekaligus sebagai pengendali agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama.Jika iman dan Islamnya kuat, maka diharapkan memiliki ketahanan mental serta mampu menghindari segala bentuk pergaulan bebas. Begitu pula sebaliknya, lemahnya pemahaman islam dan iman akan memunculkan terjadinya pelanggaran norma susila dan pergaulan, termasuk dalam pergaulan dengan lawan jenis.
2)      Bisikan Setan, Pola Pikir, Rasa Ingin Tahu, dan Ingin Mencoba.
Bertindak tanpa memikirkan resiko yang akan terjadi dan didorong rasa ingin tahu, ingin mencari, dan ingin mencoba adalah semangat beberapa remaja yang harus diarahkan. Jika semangat dan sikap itu untuk hal - hal yang baik dan positif, maka tentu sangat bagus hasilnya.Namun, jika semangat itu untuk melakukan hal - hal negatif, maka sikap semacam ini harus terus diberikan pengetahuan dan arahan agar sadar, dan dapat menghindari perbuatan negatif, sehingga remaja tidak terjebak dalam pergaulan bebas yang melanggar ajaran agama.
3)      Lemahnya Pemahaman Terhadap Dampak Pergaulan Bebas.
Minimnya pemahaman terhadap dampak negatif dari pergaulan bebas didukung rasa ingin tahu serta keberanian mencoba, merupakan awal terjerumusnya seorang remaja dalam pergaulan bebas.
Pemicu lain adalah adanya kemudahan mengakses berbagai informasi yang didukung oleh ketersediaan fasilitas, seperti internet dan ponsel yang dengan mudah menyimpan gambar dan film yang tidak pantas untuk dilihat sehingga mengakibatkan dampak buruk bagi remaja.
4)      Gaya Hidup
Dewasa ini gaya hidup remaja Indonesia sudah banyak menyimpang jauh dari norma agama dan adat ketimuran. Zaman sekarang remaja Indonesia lebih banyak mengadopsi gaya hidup barat yang bebas ( liberal). Selain itu mereka juga lebih bangga jika memakai gaya hidup barat dalam kesehariannya.
            Memang tidak semua gaya hidup barat itu buruk, namun mayoritas remaja Indonesia meniru beberapa hal yang buruk dari gaya hidup barat, seperti memakai baju yang sangat mengumbar aurat, pergaulan bebas antara lawan jenis dan lain sebagainya. Supaya tidak salah kaprah, remaja Indonesia harus lebih selektif lagi.
5)      Komunikasi tidak berjalan baik
Komunikasi yang tidak berjalan dengan baik menjadi salah satu faktor pemicu pergaulan bebas dan perbuatan zina, karena komunikasi merupakan kegiatan yang biasa dilakukan sehari - hari.

c.     Hukum pidana yang mengatur tentang Zina

Pasal 284 KUHP

1.         Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1 (a) Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
(b) Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2(a) Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
  (b) Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

2.         Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
3.         Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
4.         Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
5.         Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap. 





d.   
Dalil tentang larangan zina

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.Dan suatu jalan yang buruk.” Al Israa [17:32]


“Takutlah pada zina, karena sesungguhnya dalam zina ada enam perkara (azab), tiga di dunia dan tiga di akhirat.tiga perkara di dunia: hilangnya wibawa, pendeknya umur, dan menjadi miskin selamanya. tiga perkara di akhirat, adalah, murka Allah’ jeleknya hisaban dan siksa neraka,” (HR Baihaqi). Wallahu a’lam

JENIS KASUS
1)    Kasus Zinah Istri Dokter dan Sekcam
Berkas kasus dugaan perzinahan yang disangkakan terhadap mantan istri dokter Tamsil, Fi dan Oknum Sekcam Kota Pangkalpinang Fa, Selasa (29/4/2014) kemarin sudah dilimpahkan penyidik Polres Bangka ke Kejaksaan Negeri Sungailiat.
Pantauan wartawan, Fi datang ditemani penasehat hukumnya dengan mengendarai mobil bewarna putih dan Fa dan didampingi istri tercinta Ci yang menunggu setia di luar ruangan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungailiat, meski suaminya pernah digerebek di dalam rumah dengan wanita lain.
Sebelumnya, puluhan warga komplek perumahan di sekitar lingkungan Bukit Semut, Kecamatan Sungailiat bersama anggota Polres Bangka dari Balai FKPM Kawasan Pusat Niaga, Sungailiat, Minggu dini hari (3/11/2013) sekitar pukul 02.30 WIB ramai-ramai mendatangi kediaman seorang dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit swasta di Sungailiat.
Kedatangan warga dan polisi itu untuk menggerebek Vi yang merupakan istri dokter tersebut karena diduga berselingkuh dengan FA yang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di salah satu kecamatan di Kota Pangkalpinang.
Diduga, keduanya tengah asik bermesraan ketika didatangi warga. Sementara sang dokter suami Vi, sedang tidak berada di rumah lantaran pergi memancing berakhir pekan. FA yang mencoreng korps aparatur pemerintahan disinyalir memanfaatkan kesempatan itu dan berselingkuh dengan Vi.
Menurut informasi warga, keduanya diduga sudah menjalin hubungan asmara cukup lama dibelakang sang dokter.
Sebab, warga sudah sering melihat keberadaan FA di kediaman Vi. Dan pada akhir pekan kemarin, saat sang dokter pergi memancing ke perairan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, pasangan selingkuh itu memanfaatkan situasi.
Lalu, karena curiga terhadap keberadaan FA yang hingga tengah malam masih berada di kediaman Vi—sementara suaminya tidak ada di rumah, akhirnya warga bersama polisi mendatangi kediaman Vi.
Lucunya, saat digerebek warga begitu, Vi tidak mengaku dirinya tengah berselingkuh. Dia juga mengelak ada FA di kediamannya.Namun warga yang sudah sejak lama mengintai, tak bisa dibohongi.Warga kemudian bersitegang untuk mencari keberadaan pejabat kecamatan itu.
Tak lema berselang, dengan bantuan polisi akhirnya warga menemukan FA yang tengah bersembunyi di lemari pekaian di kamar rumah Vi. Merasa bohongnya ketahuan, Vi langsung pucat dan tertunduk malu. Kemudian keduanya dibawa warga ke Polsek Sungailiat untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka malam itu juga.
Kapolres Bangka Ajun Komisaris Besar I Bagus Rai Erliyanto SH SIK melalui Kapolsek Sungailiat, Ajun Komisaris Joko Handoko SIK membenarkan adanya penyerahan pasangan yang diduga selingkuh oleh warga komplek perumahan di sekitar Bukit Semut Sungailiat kepada pihaknya. Saat penyerahan FA dan Vi, anggota Polres Bangka yang bertugas di Balai FKPM Kawasan Pusat Niaga Sungailiat masih menyertai.
“Bena memang ada warga yang melapor terkait dugaan perselikuhan di komplek mereka tinggal ke polsek,” ujar Joko Handoko.
Kini menurut Joko, kasus selingkuh ini tengah ditangani penyidik Mapolsek Sungailiat.Keduanya sudah diambil keterangan awal terkait penggerebekan warga.Belakangan diketahui, FA adalah Sekcam di Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Ia mengatakan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya dibawah 5 tahun sesuai dengan aturan dalam KUHAP. Untuk ancaman Fi dijerat pasal 284 Ayat 1 huruf a KUHP dan Fa Pasal 284 ayat 1 huruf b.

2)    kasus zina oknum Polisi dan istri anggota TNI
Seorang anggota polisi berpangkat briptu divonis lima bulan penjara karena terbukti telah melakukan perzinaan dengan selingkuhannya. Vonis dijatuhkan mejalis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, dalam sidang terbuka, Senin (7/6).
Briptu Roman Firmansyah berselingkuh dengan Deny Atiyanti, istri anggota TNI Batalyon 527 Lumajang. Sejumlah fakta terungkap di pengadilan seperti Roman dan Deny bersetubuh tiga kali yakni di Hotel Lumajang, Losmen Baru, dan Hotel Saminake Senduro. Perzinaan didasari suka sama suka.Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana didampingi dua anggotanya R Aji Suryo dan Yamto Susena menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perzinahan kendati sudah sama-sama memiliki pasangan hidup.
Deny dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perzinahan padahal telah bersuami. Majelis hakim juga menyatakan Deny melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinaan secara berkelanjutan. Pasangan selingkuh yakni seorang anggota polisi dan istri anggota TNI di Lumajang divonis lima bulan penjara karena terbukti melakukan perzinaan.

3)      Kasus Ariel
            Sejak bulan Mei lalu, media nasional mulai dihebohkan dengan munculnya sejumlah video mesum mirip mantan vokalis band Peterpan, Nazril Irham alias Ariel di internet. Dalam video-video  itu, orang yang diduga Ariel memerankan adegan mesum bersama dua orang perempuan yang mirip artis Luna Maya dan Cut Tari.
Saat sudah di tetapkan vonis sidang, Ariel Peterpan tersentak kaget, matanya melebar. Ia tak percaya saat Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso mengucap vonis: tiga tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Denda Rp250 juta juga dibebankan pada pria bernama asli Nazriel Ilham itu.
Tangis pun pecah di barisan pengunjung. Para fans setianya, ‘Sahabat Peterpan’ terduduk lemas, berlinang air mata.
Luna Maya, kekasih Ariel yang juga hadir di Pengadilan Negeri Bandung terlihat menangis sesenggukan, suaranya keras. Luna memeluk erat Titik Puspa yang sibuk menenangkannya. Kaus putih bertuliskan  ‘Freedom Ariel’ yang dikenakan model cantik itu basah, oleh keringat bercampur air mata.
Dalam sidang yang berlangsung dramatis -- dikepung ribuan demonstran dan diwarnai insiden mati lampu selama 30 menit, hakim memutuskan Ariel bersalah dan pantas dihukum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Nazriel Irham terbukti sah dan meyakinkan memberi kesempatan orang lain menyebarkan video dan pornografi," kata hakim Singgih di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 31 Januari 2011.
Dalam pertimbangannya, hakim mengurai kesalahan Ariel. Hakim menilai perbuatan Ariel memenuhi unsur memberi kesempatan pada terdakwa, Reza Rizaldy alias Redjoy untuk menyebarkan video mesum yang diperankan Ariel dan Luna Maya, juga secara terpisah dengan artis Cut Tari.
Redjoy yang adalah musik editor studio yang dimiliki oleh Capung -- produser Peterpan, menemukan keberadaan video porno itu di hard disk milik Ariel.
"Terdakwa telah ceroboh, tidak hati-hati, dan sembrono menyimpan rekaman video,” kata hakim Singgih membacakan pertimbangannya.
Ariel juga dinilai tak sungguh-sungguh melakukan usaha maksimal menghapus video mesumnya di hard disk, meski Redjoy sudah memberitahukan padanya."Inilah kesalahan fatal Ariel," kata Majelis Hakim.
Majelis tak sependapat dengan pembelaan pengacara Ariel yang mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Ariel adalah privasi, persoalan pribadi yang dilindungi hukum.
Bagi Majelis, tidak ada kata penyesalan dari Ariel justru menjadi hal yang memberatkan vonis hakim. Juga karena ia tidak mengaku sebagai sosok pria dalam video mesum bersama Luna Maya dan Cut Tari. "Terdakwa masih belum memahami tindakannya telah menghebohkan masyarakat," kata Singgih.
Ariel juga dianggap menambah catatan buruk pornografi di Indonesia. Dengan status sebagai publik figur dikhawatirkan tindakan Ariel bisa diikuti oleh fans dan penggemar.
Sementara yang meringankan Ariel adalah bahwa ia masih muda. "Masih punya waktu untuk memperbaiki perilakunya," ucap hakim.
Menanggapi putusan hakim, pengacara Ariel, OC Kaligis tak tinggal diam. "Yang pasti akan banding," ujar OC Kaligis.
Pengacara kondang itu mengatakan peranan Ariel sangat kecil dalam kasus tersebut. Apalagi, pelantun ‘Ada Apa Denganmu’ itu sempat meminta kepada Redjoy untuk menghapus video porno itu. Ia pun mengingatkan justru sosok Redjoy dan Anggit yang punya peran penting lantaran menjadi pengunggah video mesum itu ke internet.
Bagaimana soal vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan ke Ariel? "Keadilan itu nggak perlu karena ada desakan dari masyarakat," jawab Kaligis.
http://microsite.viva.co.id/cangkang_haji2014/news/read/202281-ariel-peterpan-divonis-3-5-tahun--adilkah-

Penyebar dihukum lebih ringan
Pada hari yang sama, Majelis Hakim juga menvonis Reza Rizaldy alias Redjoy. Orang yang menyebarkan video hingga jadi skandal itu dijatuhi hukuman lebih ringan dari Ariel.
Redjoy divonis 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.Hakim menilai, Redjoy telah meresahkan masyarakat karena telah menyebarkan video asusila di dunia maya.
Usai persidangan, Redjoy yang nampak tenang sempat memberikan komentar."Ya, alhamdulillah aja dan bersyukur.Untuk banding belum tahu karena mau diobrolin dulu," kata dia.



2.   PEMBUNUHAN

A.     Pengertian
          Pembunuhan, merupakan suatu kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang tidak manusiawi dan atau suatu perbuatan yang tidak berperikemanusiaan, karena pembunuhan merupakan suatu tindak pidana terhadap nyawa orang lain tanpa mempunyai rasa kemanusiaan. Pembunuhan juga merupakan suatu perbuatan jahat yang dapat mengganggu keseimbangan hidup, keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang tercela, ataupun tidak patut.

B.    Motif Terjadinya Pembunuhan
1.      Karena sakit hati. Dapat berupa komentar, hinaan, ejekan, iseng dll.
2.      Tidak sengaja/terpaksa/ikut-ikutan sehingga memang niat jahat menyakiti baik secara mental, pikiran hingga fisik terhadap seseorang yang tidak disukainya.
3.      Faktor personal, yaitu biologis (umur, jenis kelamin, keadaan mental, dll) dan psikologis (agresivitas, kecerobohan, dan keterasingan)
4.      Faktor situasional, seperti situasi konflik dan faktor tempat dan waktu.
5.      Faktor keinginan, yaitu suatu kemuan yang sangat kuat yang mendorong si pelaku untuk melakukan sebuah kejahatan.
6.      Faktor kesempatan, yaitu suatu keadaan yang memungkinkan (memberi peluang) atau keadaan yang sangat mendukung untuk terjadinya sebuah kejahatan.
7.      Faktor lemah nya iman merupakan faktor yang sangat mendasar yang menyebabkan seseorang melakukan sebuah kejahatan.


C.    Hukum Pidana yang mengatur tentang Pembunuhan
Pembunuhan secara yuridis diatur dalam pasal 338 KUHP, yang mengatakan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Dikatakan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan kesengajaan, adalah apabila orang tersebut memang menghendaki perbuatan tersebut, baik atas kelakuan maupun akibat atau keadaan yang timbul karenanya. Namun juga mungkin tidak dikehendaki sama sekali oleh pelakunya
.

1)      Pembunuhan biasa (“Doodslag”).
      Pembunuhan biasa ini sebagaimana biasa diatur dalam pasal 338 KUHP, yang pada pokoknya berbunyi :
      “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Menurut R.Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, mengatakan bahwa :

a)      Kejahatan ini dinamakan “makar mati” atau “pembunuhan” (doodslag).
Di sini diperlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan kematian itu disengaja , artinya dimaksud , termasuk dalam niatnya.
b)      Pembunuahan itu harus dilakukan dengan segera sesudah timbul maksud untuk membunuh tidak dengan dipikir-pikir lebih panjang. (Soesilo 1996: 240)

2)      Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu (“Moord”).
Kejahatan ini diatur dalam pasal 340 KUHP, yang pada pokok isinya adalah sebagai berikut :
”Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (“moord”), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”


D.  
Dalil tentang Larangan Pembunuhan

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. “[QS. AL ISRA 17:33]

 Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.[al maidah ayat 32]

E.     Jenis Kasus
1)    Kasus Pembunuhan Eno

                Pembunuhan terhadap Eno Parihah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) yang juga warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, ini, terjadi di Kompleks Pergudangan 8, Blok DV, RT 01 RW 06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016 lalu.
Pembunuhan sadis dengan memasukkan gagang cangkul ke dalam kemaluan korban dilakukan oleh tiga pelaku.Mereka adalah tersangka Imam Hapriadi alias Bogel dan dua temannya yaitu Rahmad Arifin alias Dayat serta RAL yang telah mendapat vonis dari majelis hakim.(Hendra Saputra/Radar Banten).
Menurutnya, awal kisah ketika Enno memberikan pesan singkat kepada RAI alias Alim (16) yang sedang bermain play station di luar mess tempat korban bekerja.Di mana, mess itu hanya bisa dibuka oleh orang dalam.Lokasi pembunuhan dan pemerkosaan Enno itu berada di mess perempuan, Jalan Raya Prancis, Dadap, Kosambi, Tangerang atau tepatnya di kamar yang dihuni Enno.
Di samping mess perempuan, terdapat mess laki-laki, yang juga dihuni salah satu pelaku, yakni RAR alias Arif (24) yang merupakan salah seorang pelaku.Gadis berambut panjang itu memang dikenal sebagai wanita yang disukai oleh beberapa laki-laki.Namun, jarang ada yang ditanggapi oleh korban.Hal inilah yang menyebabkan dua pelaku lainnya berniat menghabisi korban.Sedangkan, respon baik hanya diberikan kepada Alim.
Hal ini terungkap oleh pihak kepolisian saat penyidikan.Karena dalam handphone yang dibawa pelaku terdapat beberapa pesan singkat atau komunikasi dari para pelaku. Walaupun, dalam proses penyelidikan Alim sering berbohong saat diperiksa oleh penyidik."Skenario pertama, pelaku pembunuh Eno itu merupakan orang dalam mess, kedua pelaku orang luar yang bekerja sama dengan orang dalam, dan ketiga orang luar yang dibukakan pintu gerbangnya oleh korban," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Terdakwa kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan Eno Parihah (18), Rahmat Alim atau RAL (15) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Tangerang, Kamis (16/6).
Majelis hakim menilai RAL secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Eno, warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.“Menjatuhkan vonis 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim RA Suharni di hadapan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 340 ayat 1 ke 1 primer Junto 55 junto UU No 11 Tahun 2012 KUHP tentang Sistem Peradilan Anak. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Keputusan penyidik yang menjerat RA, R dan IH dengan pasal beriku sudah tepat.
RA dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan pasal 339 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan pasal 285 KUHP. Sedangkan IH dan R dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 56 ke-1 KUHP jo pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan pasal 339 KUHP dan atau pasal 354 KUHP subsider pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 KUHP, yang ancaman maksimalnya adalah seumur hidup.



2)    Kasus Pembunuhan Angeline

            Pembunuhan Angeline Megawe merupakan peristiwa kekerasan terhadap anak perempuan berusia delapan tahun yang terjadi diKota DenpasarBali pada tanggal 16 Mei 2015. Peristiwa ini menjadi populer dalam berbagai media di Indonesia diawali dengan pengumuman[1] kehilangan anak tersebut (semula disebut Angeline)[2] dari keluarga angkatnya melalui sebuah laman di facebookberjudul "Find Angeline-Bali's Missing Child".[3]
Besarnya perhatian dari berbagai pihak membuat terungkapnya kenyataan bahwa Engeline selama ini tinggal di rumah yang tidak layak huni[4] dan mendapat pengasuhan yang kurang baik dari orangtua angkatnya[5] bahkan mendapatkan penyiksaan baik fisik maupun mental.[6] Akibat sikap yang sangat tertutup dan tidak kooperatif dari ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe (61 tahun)[7], memunculkan dugaan bahwa Engeline hilang bukan karena diculik melainkan karena dibunuh.[8][9] bahkan sebelum jenazahnya ditemukan.
Jasad Engeline kemudian ditemukan terkubur di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015[10] dalam keadaan membusuk tertutup sampah di bawah pohon pisang[11] setelah polisi mencium bau menyengat dan melihat ada gundukan tanah di sana.
Motif pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) adalah warisan.Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016).
“Sudah jelas kita uraikan motifnya adalah ekonomi, dimana diawali dari pengangkatan anak secara terbuka terdakwa (Margriet Christina Megawe) secara terpaksa, walaupun dalam perjalanan waktu terdakwa juga mengaku menyayangi korban,” ujarnya.
Namun dari fakta-fakta juga terungkap bahwa pengakuan terdakwa kontradiktif.Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa justru melakukan eksploitasi, juga melakukan penelantaran dan diskriminasi terhadap Angeline.“Dimana sampai kemudian terdakwa membunuh korban pada 16 Mei 2015,” ujarnya.
Diakui Purwanta, dalam peristiwa tersebut ada ketakutan terdakwa bahwa kekayaannya akan dibagi. “Itulah motifnya, yang kemudian membuat adanya hal tersebut,” paparnya.
Dia menerangkan, bahwa harta itu didapat dari perkawinan Margriet dengan Douglas Scarbrough, ayah Christina Telly Megawe, dimana berbeda bapak dengan Yvonne Caroline Megawe.Harta warisan itu semua berasal dari Douglas, karena Christina warga Amerika, maka hak waris berdasarkan yang ditulis akta notaris adalah Angeline sebagai pewaris tunggal.
“Mulai dari situ ada ketidakrelaan dan ada kepanikan.Pada saat itu terdakwa sedang butuh uang untuk keperluan hidupnya, untuk membayar gadai emas dan untuk membayar ulang tahun Angeline.Menurut terdakwa ini semua adalah gara-garanya Angeline," tandasnya. (Aky)
Hakim menilai seluruh pasal dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Margriet Megawe terbukti secara sah dan meyakinkan.‎ Ketiga pasal itu adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU No 23 Tahun 2002, dan Pasal 76 B jo Pasal 77 B UU No 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 UU Perlindungan Anak.

3)    Kasus pembunuhan Ade Sara
            Nyawa Ade Sara Angelina Suroto hilang di tangan mantan kekasihnya bernama Hafitd.Saat mengeksekusi nyawa Angelina, Hafitd tidak seorang diri melainkan dengan pacar barunya bernama Assyifa.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan rencana pembunuhan itu direncanakan sejoli Hafitd dan Assyifa seminggu sebelum kejadian.
Diutarakan Rikwanto, kejadian bermula pada Senin (3/3/2014) saat itu Ade Sara berpamitan pada orangtuanya dengan alasan menginap di rumah temannya, di Rawamangun, Jakarta Timur.Termasuk izin untuk les bahasa Jerman di Jakarta Pusat.
Lalu keesokan harinya, Selasa (4/3/2014) pukul 21.00 WIB, Ade Sara Angelina bertemu dengan tersangka Assyifa di dekat Stasiun Kereta Api Gondangdia, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.Hal ini diketahui dari informasi teman Ade Sara yang mengatakan Ade sempat mengirim pesan memberitahu ia bertemu dengan Assyifa di Menteng.
"Saat ketemu itu, korban sempat berbincang dengan AF (Assyifa).AF mengajak korban bertemu tersangka Hafiz yang sudah menunggunya di dalam mobil Kia Visto," kata Rikwanto.Assyifa beralasan mengajak korban berbaikan dengan Hafitd karena mereka teman satu SMA. Saat masuk ke mobil Hafitd, Assyifa dan Ade duduk di jok belakang, sementara Hafitd di depan."Terjadilah cekcok dan Hafitd memukul korban.Sedangkan Assyifa memegangi korban. Korban berontak dan  menggigit tangan Hafitd serta berupaya kabur dari mobil," tegas Rikwanto.
Penganiayaan pun berlanjut, Hafitd mengemudikan mobil sambil menyetrum Ade Sara beberapa kali dan memukuli korban hingga pingsan.Saat korban pingsan, Assyifa menyumpal mulut korban dengan potongan koran. Dan penyebab Ade Sarar tewas karena tenggorokannya tersumbat koran.
Mengetahui korban tewas, pasangan kekasih ini berputar-putar menggunakan mobil mulai dari ke Rawamangun, lalu ke Jakarta Selatan untuk mencari lokasi pembuangan mayat.Sampai akhirnya pada Rabu (5/3/2014) mereka berputar-putar, hingga akhirnya di Tol Bintara Kota Bekasi, Assyifa membuang tas Angelina. Disertai pula membuang jenazah korban di pinggir tol.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Absoro mengatakan, hukuman 20 tahun bagi Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dalam kasus pembunuhan berencana Ade Sara Angelina pada Maret 2014 silam,  diambil dengan pertimbangan karena usia terdakwa masih muda.
“Hukuman yang kami keluarkan ini bukan hukuman pembalasan. Dengan hukuman 20 tahun ini kami harap kedua terdakwa dapat menjalani hukuman dan pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan pribadi lebih baik lagi,” lanjut Absoro.
CDikataan, ancaman dari Pasal 340 KUHP sebenarnya ada tiga kemungkinan keputusan yang dapat dijatuhkan pada Hafitd dan Assyifa, yakni hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun. “Majelis hakim dengan mempertimbangkan segala proses persidangan dan fakta-fakta peradilan, merasa hukuman 20 tahun lebih pantas untuk mereka,” ujar Absoro, usai sidang pembacaan vonis selesai.
Menurut Majelis hakim kedua terdakwa tersebut menurut hakim secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada Ade Sara Angelina.  Dalam pandangan Majelis hakim yang terdiri dari satu hakim ketua dan dua hakim anggota tersebut, baik Hafitd maupun Assyifa telah memenuhi unsur-unsur pidana pada dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP tentang ‘pembunuhan berencana’ junto Pasal 55 KUHP Ayat 1 tentang ‘keterlibatan dalam tindakan pidana’.
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/03/07/kronologi-pembunuhan-ade-sara-oleh-sepasang-kekasih

3.   PELECEHAN SEKSUAL


A.    Pengertian
            Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran hingga menimbulkan reaksi negatif: rasa malu, marah, tersinggung dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban pelecehan. Pelecehan seksual terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada korban.Kekuasaan dapat berupa posisi pekerjaan yang lebih tinggi, kekuasaan ekonomi, "kekuasaan" jenis kelamin yang satu terhadap jenis kelamin yang lain, jumlah personal yang lebih banyak, dsb.
         Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, meliputi: main mata, siulan nakal, komentar yang berkonotasi seks, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual sampai perkosaan.

B.    Motif terjadinya Pelecehan Seksual

1.      Riwayat pelecehan seksual masa lalu yaitu adanya tindakan yang pernah dialami oleh orang tersebut sehingga ada keinginan untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain
2.      Keluarga yang tidak harmonis yang menimbulkan rasa kurang kasih sayang sehingga melampiaskan permasalahan kepada orang lain
3.      Benci terhadap anak-anak
4.      Kelainan seksual dari pelaku yang menyebabkan selalu ingin melakukan perbuatan untuk menyalurkan hasrat seksualnya
5.      Kontrol dan pengawasan terhadap anak yang sangat kurang baik dalam bermain dirumah, diluar rumah atau di sekolah
6.      Penggunaan media televisi, internet dan buku yang tidak terkontrol dan berlebihan khususnya yang menampilkan beberapa tayangan, gambar dan akses yang yang tidak boleh dilihat oleh anak-anak
7.      Pola dan bentuk permaian yang mempengaruhi untuk berperilaku menyimpang
8.      Pendidikan seksualitas yang tidak tepat
9.      Pengaruh lingkungan yaitu berada ditengah-tengah kehidupan yang serba bebas, baik dalam berperilaku, bergaul, dan berpakaian
10.  Kurangnya pendidikan moral dan agama


C.    Hukum Pidana yang mengatur tentang Pelecehan Seksual
      Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 telah dijelaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah kejahatan kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal. Maksudnya dengan dijatuhkan hukuman kepada si pelaku sehingga dapat kiranya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dicegah sehingga perbuatan tersebut tidak terjadi  lagi.
Adapun dalam KUHP, pasal- pasal yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terdapat dalam pasal 287,  dan 292 KUHP:
Pasal 287  ayat (1) KUHP  berbunyi:
“Barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar     perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau umurnya tidak jelas, bahwa ia belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
            Tapi apabila perbuatan persetubuhan itu menimbulkan luka-luka atau kematian maka bagi sipelaku dijatuhkan hukuman penjara lima belas tahun, sebagai mana yang telah ditetapakan dalam pasal 291 KUHP.[2]
Pasal 292 KUHP:
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”[3]
            Sedangkan di dalam  Undang -Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada dua pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yaitu pasal 81 dan pasal 82.


Pasal 81 yang bunyinya:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman  kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 82 yang bunyinya:
       Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau  ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 ( tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60. 000. 000, 00 (enam puluh juta rupiah).[4]

D.   Dalil tentang larangan Pelecehan Seksual

Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kehormatan, selain keharusan menjaga agama dan keturunan.” Ia bahkan mengutip surah Al-Maidah:33 untuk menghukum kaum yang suka melecehkan seperti ini.

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS; al-Maidah [5]: 33)
Oleh karena itu setiap kepala keluarga harus benar-benar bisa mengarahkan istri dan anak-anak perempuannya untuk selalu menggunakan jilbab.

 “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS:Al Ahzab [33]: 59)

E.     Jenis Kasus

1)    Kisah tragis balita 2,5 tahun korban kejahatan seksual di Bogor

            Kabar terbaru terjadi di Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat di mana korban adalah seorang balita yang masih berusia 2,5 tahun berinisial LN.Peristiwa itu berawal saat AS, ayah LN menitipkannya ke ibunya (nenek) Kampung Pabuaran Tonggoh, Desa Giri Mulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada 8 Mei 2016.
Jasad korban ditemukan tetangganya, Junaedi, Senin 9 Mei 2016 di belakang rumah pelaku, sehari setelah hilang.Pagi itu, Junaedi yang hendak berangkat ke masjid mencium bau tidak sedap di kebun belakang rumah korban.
“Setelah dicek saksi menemukan mayat perempuan tergeletak di lantai belakang rumah dalam keadaan terlentang,” kata Kapolsek Cibungbulang Komisaris Roni Mardiyatun, Bogor, Rabu (11/05/2016).
Penemuan jenazah itu langsung dilaporkan kepada polisi.Olah TKP pun langsung digelar. Petugas menurunkan anjing pelacak untuk mencari jejak sang pembunuh sadis tersebut.Alhasil, endusan anjing mengarah ke rumah Budiansyah.Pemuda berusia 26 tahun itu langsung dibekuk polisi lantaran diduga menjadi pelaku tindakan keji itu.
Dalam pemeriksaan, Budiansyah mengakui perbuatannya itu sebanyak dua kali.Awalnya, pelaku mencabuli korban di kamar mandi beberapa saat setelah ketiga teman meninggalkan rumah pelaku.Di kamar mandi, korban dibekap dengan tangan pelaku lalu disetubuhi.
Tak sampai di situ, usai mencabuli, Budiansyah membawa korban yang saat itu dalam keadaan lemas ke kamarnya. Kemudian membekapnya dengan selimut lalu kembali mencabuli bocah malang tersebut.
Saat kedua orangtua korban mencari anaknya yang tidak kunjung kembali ke rumah, tersangka ikut sibuk membantu orangtua korban mencari LN.Korban diketahui sering bermain di kediaman tersangka dan bermain bersama keponakan Budiansyah.
“Pelaku sempat ditanya orangtua korban, tapi pelaku mengaku tidak mengetahuinya.Supaya tidak dicurigai, pelaku ikut mencarinya,” kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto di Mapolres Bogor, Rabu (11/05/2016).
Suyudi mengatakan, aksi tersebut untuk menutupi seolah-olah tersangka tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.Pada Minggu 8 Mei 2016 malam, Budiansyah sempat mengaji di rumah orangtua korban.Pengajian digelar agar LN cepat kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya.
Karena panik, Senin 9 Mei 2016 petang, tersangka membuang jasad korban ke pekarangan belakang rumah korban yang tak jauh dari rumah Budiansyah.Jasad bocah mungil yang terbungkus seprei itu sebelumnya disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Budiansyah mengaku tega mencabuli korban lantaran saat itu hasrat seksualnya tinggi.Namun karena takut aksi bejatnya diketahui warga dan keluarga korban, pelaku membunuh dan menyembunyikan jasad korban di dalam lemari.
            Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 339 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

2)    Kasus Yuyun

            Kasus ini bermula ketika seorang siswi SMP menghilang di Bengkulu pada awal April lalu.Tiga hari berselang, dia ditemukan tanpa nyawa dengan tulang pinggang patah dan luka-luka di tubuhnya.
Kepolisian menyatakan ada 14 tersangka pelaku pemerkosaan, tujuh di antara mereka adalah anak di bawah umur.dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun dengan pelatihan kerja selama enam bulan.Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Neni Farida dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/05).Hukuman terhadap ketujuh terdakwa itu sesuai dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Adapun landasan yang digunakan ialah Undang-Undang Perlindungan Anak.
Korban pemerkosaan 14 remaja, Yuyun (14), memiliki saudara kembar yang menjadi awal mula diketahuinya Yuyun sudah tewas.Saudara kembarnya itu ketika saat kejadian Yuyun diperkosa tengah berada di rumah.Sedangkan kedua orangtuanya tengah menginap dikebunnya di petalangan Desa Kasie Kasubun.Orangtua korban tahu kejadian setelah menerima laporan dari saudara kembar korban yang mengatakan korban tidak pulang sejak Sabtu siang (2/4/2016) pukul 14.00 WIB.Sebelum mayat korban ditemukan, Yakin (45), bapak korban, sempat melakukan pencarian.Ia mencari korban sejak Sabtu sore (2/4/2016) pukul 17.00 WIB.Dalam pencariannya itu, Yakin dibantu anggota keluarganya. Lantaran tidak berhasil ditemukan, malamnya Yakin melapor ke Polsek PUT.
‘’Besoknya (hari Minggu, red), orangtua korban sempat melakukan pencarian lagi.Bahkan dalam pencarian itu, orangtua korban dibantu warga.Termasuk saya.Hanya saja pencarian sejak pagi hingga malam, belum membuahkan hasil sehingga kami putuskan kembali mencari besoknya lagi (kemarin, red),’’ ungkap Darwan (40), warga yang pertama menemukan mayat Yuyun.
Di tengah pencariannya itu, Darwan mencium bau tak sedap yang mengarah ke semak belukar berjarak 15 meter dari jalan setapak menuju perkebunan warga.Kondisinya juga berada di tebing yang curam.
‘’Lokasinya berkisar satu kilometer dari pemukiman warga,’’ tukas Darwan.
§  kronologi
            Ia pulang dengan membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci sebagai persiapan upacara bendera Senin. Jarak antara sekolah ke rumah korban sejauh 1,5 kilometer melewati kebun karet milik warga.
Saat berjalan, ia berpapasan dengan 14 pelaku atas nama Dedi Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), DA (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), Febriansyah Syahputra (18), Sulaiman (18), AI (18), EK (16) dan SU (16).
Dua nama terakhir adalah kakak kelas korban. Salah satunya bernama EK sudah keluar dan tidak bersekolah lagi di SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, sedangkan dua nama lain, yaitu BE dan CH, masih diburu polisi.
Para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan menyekap Yuyun. Kepala Yuyun dipukuli kayu, kaki dan tangannya diikat, leher dicekik, kemudian dicabuli secara bergiliran.
"Bahkan ada pelaku yang mengulang perbuatan hingga 2 dan 3 kali," ujar Desi, di Bengkulu (4/5/2016).
Para pelaku lalu mengikat dan membuang tubuh korban ke jurang sedalam 5 meter dan menutupinya dengan dedaunan dalam kondisi telanjang. Hasil visum menyebutkan Yuyun sudah meninggal saat pemerkosaan berlangsung.Pada Minggu, 3 April, kedua orangtua korban pulang dari ladang dan langsung bergabung dengan warga melakukan pencarian. Hingga malam hari, korban belum ditemukan. Malam itu juga, keluarga bersama warga menggelar yasinan di rumah orangtua siswi kelas VIII itu.
Pada Senin, 4 April, pukul 13.00 WIB, mayat korban ditemukan pertama kali oleh DA (45) dalam kodisi telanjang, tertutup daun pakis. Posisi badan menelungkup dan tangan terikat tali dari atas hingga ke bawah paha. Saat ditemukan, terdapat lebam bekas pukulan pada muka dan tanda kekerasan pada kemaluan korban.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria berusia 23 tahun ini adalah Pasal 340 KUHP junctoPasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Arlya Noviana Adam. "Ya, itu sudah sesuai tuntutan," kata Arlya usai sidang, sebagaimana dikutip wartawan di Bengkulu, Rika Kurnia Ningsih.

Selain Zainal, empat terdakwa, yakni Suket (19), Faisal (19), Bobi alias Tobi (20), dan Dedi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah memerkosa serta membunuh Yuyun.
Seorang terdakwa lainnya sebenarnya juga dituntut dengan pasal-pasal serupa. Namun, karena dia masih berusia 13 tahun, hakim Heny Faridha memutuskan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi dan pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra Jakarta Timur selama satu tahun.

3)    Pelecehan seksual guru olahraga kepada murid
Seorang oknum guru olahraga berinisial DA dilaporkan ke Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Senin tadi malam.
Oknum itu diduga mencabuli muridnya, SU, yang duduk di bangku kelas 6 SD. Perbuatan itu dilakukan dua kali saat korban sedang membersihkan ruangan guru.
Menurut korban, ia dipeluk oleh pelaku. Selain itu, dua area sensitifnya pun disentuh oleh pelaku. Pelaku bahkan mencoba menggauli korban di kursi ruangan guru.
Namun, korban berhasil lolos dan keluar dari ruangan itu. Pelaku lalu mengancam mengurangi nilai korban saat ujian nanti jika mengadu ke orangtuanya.
Sementara itu, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gowa Aiptu Hasmawati yang ditemui keluarga korban mengaku belum melakukan penangkapan terhadap DA karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gowa.

http://news.okezone.com/read/2016/11/29/340/1553891/lecehkan-siswi-guru-olahraga-dipolisikan







Tidak ada komentar:

Posting Komentar