Sabtu, 24 Desember 2016

HAJI

M A K A L AH
H A J I

 













Disusun Oleh
1.   Femy Prasetyo
2.   Sanda Wijaya
3.   Nugraha Taufik
4.   M. Arief
5.   M. Andri
6.   Yusuf Saifulloh
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan karunia-Nya lah kami dapat menyesaikan penulisan makalah ini. Tak lupa shalawat dan salam semoga tetap tercurah pada Nabi akhir zaman Muhammad SAW, kepada keluarga, para sahabat dan seluruh umatnya.
Kami mengakui dalam makalah ini mungkin masih banyak terjadi kekurangan sehingga hasilnya jauh dari kesempurnaan. Penulis sangat berharap kepada semua pihak kiranya memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.

       Desember 2016
Penulis
















 BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Haji merupakan rukun Islam yang kelima yang diwajibkan bagi seorang Muslim sekali sepanjang hidupnya bagi yang mampu melaksanakanya, Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung. Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu'an, Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia. Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena memiliki persamaan atau satu akidah. Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan. Ibadah haji Menumbuhkan semangat berkorban, baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membangun persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia. Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka'bahlah yang menjadi simbol kesatuan dan persatuan.












BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN HAJI
Menurut bahasa kata Haji berarti menuju, sedang menurut pengertian syar’i berarti menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk) yaitu ibadadahsyari’ah yang terdahulu. Hukum haji adalah  fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
Mengenai hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
1.      Dalil Al Qur’an
Allah berfirman :
وَلِلَّهِعَلَىالنَّاسِحِجُّالْبَيْتِمَنِاسْتَطَاعَإِلَيْهِسَبِيلًاوَمَنْكَفَرَفَإِنَّاللَّهَغَنِيٌّعَنِالْعَالَمِينَ
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).


2.      Dalil As Sunnah
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
بُنِىَالإِسْلاَمُعَلَىخَمْسٍشَهَادَةِأَنْلاَإِلَهَإِلاَّاللَّهُوَأَنَّمُحَمَّدًارَسُولُاللَّهِ،وَإِقَامِالصَّلاَةِ،وَإِيتَاءِالزَّكَاةِ،وَالْحَجِّ،وَصَوْمِرَمَضَانَ
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). 
Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَاالنَّاسُقَدْفَرَضَاللَّهُعَلَيْكُمُالْحَجَّفَحُجُّوا ». فَقَالَرَجُلٌأَكُلَّعَامٍيَارَسُولَاللَّهِفَسَكَتَحَتَّىقَالَهَاثَلاَثًافَقَالَرَسُولُاللَّهِ -صلىاللهعليهوسلم- « لَوْقُلْتُنَعَمْلَوَجَبَتْوَلَمَااسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah SAW. berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, danbelum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim).
3.      Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)
Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara alma’lumminaddiinibidhdhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari'atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
B.     SYARAT , RUKUN DAN WAJIB HAJI
1.      Kondisi diwajibkannya Haji:
a.       Islam
b.      Baligh
c.       Berakal
d.      Merdeka
e.       Kekuasaan (mampu)
2.      Rukun Haji
a.       Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
Melaksanakan ihram disertai dengan niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Pakaian ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
b.      Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
Yakni menetap di Arafah, setelah condongnya matahari (kearah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.
c.       Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf Ifadhah)
Yang dimaksud dengan Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi ka’bah berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam).
Macam-macam Thawaf:
1)      Thawaf Qudum yakni thawaf yang dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya.
2)      ThawafTamattu’ yakni thawaf yang dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawafsunnah)
3)      Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
4)      ThawafIfadha yakni thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wukuf di Arafah. ThawafIfadha merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji.
d.      Sa'i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
Syarat melakukan sa’i adalah sebagai berikut :
1)      Dilakukan dengan diawali dari bukit Shafa, kemudian diakhiri di bukit Marwah. Kepergian orang tersebut dari bukit Shafa ke bukit Marwah dihitung 1 kali, sementara kembalinya orang tersebut dari bukit Marwah ke bukit Shafa juga dihitung 1 kali.
2)      Dilakukan sebanyak 7 kali.
3)      Waktu sa’i adalah sesudah thowaf rukun maupun qudun.
e.       Tahallul artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai
f.       Tertib yaitu berurutan
3.      Wajib Haji, Yaitu sesuatu yang harus dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena dapat diganti dengan  dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang harus dikerjakan:
a.       Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya Haji. Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat menurut Fah-hulQarib
1)      Miqatzamani (batas waktu) pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji, adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqatzamani) pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah.
2)      Miqatmakany (batas yang berkaitan dengan tempat) untuk dimulainya niat haji bagi hak orang yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk asli makkah, atau orang perantauan. Adapun bagi orang yang tidak menetap di negeri makkah, maka:
-          Orang yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di (daerah) “Dzul Halifah”
-          Orang yang (datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya ialah di (daerah) “Juhfah”
-          Orang yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah “Yulamlam”.
-          Orang yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”.
-          Orang yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu “Irq”.
b.      Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
c.       Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
d.      Melempar jumrah 'aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
Wajib haji yang ketiga adalah melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.
e.       Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan 'Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap jumrah.
f.       Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4.      Sunat Haji
a.       Ifrad, yaitu mendahulukan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
b.      Membaca Talbiyah
c.       Tawaf Qudum, yatiutawaafyuang dilakukan ketika awal datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di Arafah.
d.      Shalat sunat ihram 2 rakaat sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
e.       Bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
f.       Thawaf wada ', yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
C.    MANASIK HAJI
1.      Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah), Mandi dan berwudlu, Memakai kain ihram kembali, Shalat sunat ihram dua raka'at, Niyat haji, Berangkat menuju Arafah, membaca talbiyah, shalawat dan doa.
2.      Di Arafah, waktu masuk Arafah berdo'a, dan berwukuf, (tanggal 9 Djulhijjah)
a.       Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah meskipun hanya sejenak.
b.      Waktu wukuf dimulai dari waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah.
c.       Berangkat menuju Muzdalifah sehabis Maghrib
d.      Tidak terlalu lama (mabit) di Muzdalifah sampai lewat tengah malam
e.       Berdo'a waktu berangkat dari Arafah
3.      Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah), berdo'a dan Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah kemudian Menuju Mina.
4.      Di Mina, berdoa, melontar jumroh dan bermalam (mabit) pada saat melempar jumroh, yang dilakukan yaitu:
a.       melontar jumrohAqobah waktunya setelah tengah malam, pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
b.      melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
c.       Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
d.      Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumrohAqobah saja lalu tahallul (awal).Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli istri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan akan pergi ke Mekkah untuk thawafIfadah dan sa'i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
e.       Pada tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, terus ke mekkah, ini yang dinamakan naffar awal.
f.       Bagi jama'ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar Tsani.
g.      Bagi jama'ah haji yang blm membayar dam harus menunaikannya disini dan bagi yang mampu, harus memotong hewan kurban.
5.      Kembali ke Mekkah, ThawafIfadah, dan Thawaf Wada, Setelah itu rombanganjama’ah haji gelombang awal. bisa pulang ke tanah air
D.    PERMASALAHAN KOMPLEMENTER HAJI
Ada permasalahan haji pada saat ini yang mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum Muslimin, diantaranya :
1.    Haji tidak lepas dengan Permasalahan Perbankan, bagi seorang Muslim yang ingin menjauhkan dari perbankan karena di dalamnya ada unsur riba, maka seorang Jama’ah haji pasti tidak akan bisa menghindarinya, karena sejak mulai pendaftaran harus lewat perbankan.
2.    Haji memungkinkan seseorang untuk intiqolulmadzhab.
Umat Islam Indonesia kebanyakan adalah penganut Syafi’iyyah, dimana bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu, sedangkan dalam kondisi pelaksanaan Ibadah haji kurang-lebih 2 juta umat manusia dari penjuru dunia kumpul di Makkah, ini sangat sulit menghindari persentuhan kulit tersebut, maka jalan yang ditempuh adalah intiqolulmadzhab.
3.    Penundaan masa haidl bagi wanita
Pada dasarnya ada dua faktor yang menjadi alasan bagi wanita untuk  memakai obat pengatur siklus haid, yaitu: Untuk keperluan ibadah dan untuk keperluan diluar ibadah.
4.    Permasalahan miqod,
ada 2 macam miqot, yaitu : Miqotzamaniyah yaitu bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah. Miqotmakaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat: (1) Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah  (2) Al Juhfah, miqot penduduk Syam, (3) QornulManazil (As SailulKabiir), miqot penduduk Najed, (4) Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk Yaman, (5) Dzat ‘Irqin (AdhDhoribah), miqotpendudk Irak. Itulah miqot bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu.
Sebagian jama’ah haji dari negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqot, namun beliau tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang menganggap Jeddah bukanlah miqot.  Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati QornulManazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam
E.     MACAM – MACAM HAJI
1.      Ifrad
Yaitu ihrom untuk haji saja dahulu dari miqotnya, terus diselesaikannya pekerjaan haji. Lalu ihrom lagi untuk umroh, serta terus mengerjakan segala urusannya. Berarti dalam hal ini mendahulukan haji daripada umroh, dan inilah yang lebih baik.
2.      Tamattu’
Yaitu mendahulukan umroh daripada haji dalam waktu haji.
3.      Qiran

Yaitu dikerjakan bersama-sama antara haji dan umroh dalam satu waktu.

F.    HIKMAH IBADAH HAJI

Hikmah ibadah haji telah banyak dijelaskan dalam Al-qur’an dan hadist , hikmah dari ibadah haji diantaranya yaitu:
1.      Dapat menghapuskan Dosa
makna dan hikmah haji
Dan ada hadist lain yang menjelaskan bahwa ,tidak hanya orang yang sedang haji saja yang akan di ampuni oleh Allah swt , tetapi orang yang didoakan oleh orang yang haji juga akan diampuni oleh Allah swt . Rasulullah saw bersabda :
makna dan hikmah haji
2. Menambah tebalnya iman di dalam hati .
Seorang yang telah melakukan ibadah haji , maka dalam hidupnya akan lebih baik dan akan meningkatkan keimanan kepada Allah swt  dan lebih taat lagi dalam menjalankan ibadah serta melakukan semua aturan – aturan Allah swt .
3.Menambah semangat persatuan dan kesatuan umat islam.
Dengan adanya persamaan amalan dalam rangkaian ibadah haji , maka akn menumbuhkan sikap kesatuan dan persatuan antar umat islam seluruh dunia .
4. Menghindarkan diri dari sikp diskriminasi
 Dengan kesatuan warna dan bentuk pakaian akan dapat mendidik dan menyadarkan manusia agar memiliki makna persamaan derajat , sehingga akan terwujud kerukunan hidup dan kesetiakawanan sosial .
5. Saling bertukar fikiran soal permasalahan agama dimasing – masing negara.
 Berkumpulnya jama’ah haji di tanah suci , sebagai muktamar akbar bagi umat islam dari seluruh penjuru dunia , sehingga kesempatan itu dimanfaatkan untuk saling tukar informasi perihal dakwah islamiyah di masing – masing negaranya .
6. Menumbuhkan semangat berkurban .
Berkurban yang dimaksud yaitu , pada saat melakukan ibadah haji dan umrah memerlukan pengurbanan baik tenaga , pikiran , biaya , kesabaran , ketabahan , dan keuletan , dalam menghadapi segala macam godaan dan rintangan .
7. Mengenal tempat – tempat bersejarah
Tempat – tempat sejarah tersebut adalah :seperti Baitullah , Bukit safa dan Marwa , Gua Hira , Sumur Zam- Zam, Mekah , Madinah , Arafah , dan Mina .
8. Mendorong ke arah kebaikan , kesucian , keikhlasan hati untuk beribadah hanya karena Allah swt .
Dengan menuanikn ibadah haji , maka seseorang akan menjadi lebih ikhlas dan semangat untuk beribadah kepada Allah swt . Dan akan meninggalkan semua perbuatan yang menuju ke arah kesenangan duniawi dan kemaksiatan .
9. Mendorong solidaritas antar sesama umat muslim .
Waktu ibadah haji seluruh umat islam di dunia sama .Dengan hal itu , semua umat islam berkumpul menjadi satu , dan merasa memiliki tujuan yang sama sehingga akan menumbuhkan rasa saling peduli satu sama lain antar sesama muslim .
10 . Meningkatkan kedisiplinan .
Dengan menjalankan ibadah haji , maka dalam beribadah akan lebih teratur baik shalat wajib , shalatsunnah ataupun rangkaian ibadah haji baik rukun , wajib dan sunnah haji .
Sesungguhnya , segala sesuatu yang dikerjakan sesuai dengan tata aturan maka akan merasakan hikmah dan makna yang sesungguhnya . Begitupun dengan ibadah haji , apabila seorang jama’ah haji melakukan semua rangkaian ibadah sesuai dengan aturan , tidak melakukan hal – hal yang dilarang maka orang yang melakukan ibadah haji pasti akan merasakan makna dan hikmah dari ibadah hajitersebut . Sesungguhnya Allah swt bersama orang – orang yang ikhlas dan sungguh – sungguh dalam beribadah .
G.  CONTOH KASUS HAJI DI INDONESIA

Penipuan Berkedok Travel Haji dan Polisi Tangkap Tersangka Umrah

Tersangka diketahui sudah menjalankan travel bodongnya tersebut sejak tahun 2009.

Arsito Hidayatullah , Welly Hidayat : Rabu, 01 Juni 2016 | 17:01 WIB
Ilustrasi borgol. (Shutterstock)
Ilustrasi borgol. (Shutterstock)
·         Suara.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka pelaku penipuan yang berkedok jasa travel haji dan umrah, atas nama Mahfudz Abdullah, di Jalan Adi Sucipto, Blendung Benda, Tangerang, Banten, Selasa (31/5/2016). Pelaku diketahui tidak memberangkatkan calon jamaahnya sejak tahun 2009.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herry Heryawan mengatakan, kejadian berawal dari laporan lima calon jamaah haji. Para korban melapor karena mengaku tak kunjung diberangkatkan umrah oleh tersangka.

"Mereka padahal biaya umrah sudah dilunasi sejak lama, tapi tidak diberangkatkan," kata Herry kepada wartawan, Rabu (1/6).

Herry menambahkan, tersangka Mahfudz adalah pemilik jasa travel umrah bernama PT Garuda Angkasa Mandiri Tourand Travel. Dia menawarkan paket perjalanan umrah dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp13,5juta sampai Rp19,5juta.

"Para korban dijanjikan akan berangkat umrah pada bulan Desember 2015 sampai Februari 2016," ujar Herry.

Dikatakan Herry lagi, ternyata pelaku diduga melakukan penipuan, karena sampai waktu yang ditentukan para calon jamaah tidak juga diberangkatkan. Hingga akhirnya, para korban pun melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kami lakukan penyelidikan, ternyata tidak ada dalam daftar perusahaan yang (punya) izin terbit travel pemberangkatan umrah dari Kementerian Agama DKI Jakarta. Itu travel bodong alias palsu," ujar Herry.

Sementara itu, Mahfudz diketahui sudah menjalankan travel bodongnya tersebut sejak tahun 2009. Diketahui pula, sampai saat ini belum ada satu pun jamaah yang diberangkatkannya.

"Tidak ada itikad baik tersangka untuk menyelesaikannya dengan para korban," tambah Herry.

Menurut Herry lagi, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti kwitansi pembayaran asli, bukti transfer, juga brosur haji dan umrah milik Mahfudz. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mahfudz dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pengelapan.

Tersangka kasus calon haji berpaspor Filipina akan ditetapkan

http://ichef.bbci.co.uk/news/ws/320/amz/worldservice/live/assets/images/2016/09/04/160904072848_jemaah_haji_tertipu_di_filipina_640x360_kemenluri_nocredit.jpg
Polri berencana akan menetapkan tersangka kasus pemberangkatan 177 calon haji Indonesia pengguna paspor Filipina dengan memecah kasus itu menjadi lima kelompok perkara sesuai daerah keberangkatan mereka.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, mengatakan para penyelidik yang dikirim ke Filipina telah kembali ke Indonesia dengan membawa hasil investigasi terhadap para korban penipuan dan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus itu.
“Kita kembangkan lagi dari daerah pengiriman (calon haji) dan biro-biro travel yang ada. Kita telah koordinasikan dengan kejaksaan, diperkirakan (kasus ini) akan dipecah menjadi lima laporan polisi, lima kelompok perkara, dengan lima biro travel yang ada,” kata Komjen Ari Dono kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.
Pemecahan kasus menjadi lima kelompok perkara, menurutnya, akan disesuaikan dengan lokasi pemberangkatan. “Ada yang di Ujungpandang (Makassar), ada yang di Jakarta, di Jawa Timur, dan di Nunukan.”
Komjen Ari Dono memastikan bahwa ada orang-orang di Filipina yang terlibat dalam kasus ini.
“Pasti ada kerja sama dengan orang-orang di Filipina untuk mengurus paspor dan perjalanan dari Filipina ke Tanah Suci,” ujarnya.
Dia menambahkan, orang-orang di Filipina itu telah berhasil meloloskan calon jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi. “Sebagian sudah ada yang berangkat tahun ini.”
Komjen Ari Dono menyebutkan praktik pemberangkatan jemaah haji Indonesia melalui Filipina disinyalir telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Sebab, berdasarkan informasi calon haji Indonesia yang gagal ke Arab Saudi diketahui bahwa ada kerabat dan tetangga mereka melakoni cara serupa tahun-tahun sebelumnya.berasal dari Sulawesi Selatan.
“Namun, belum diketahui pasti praktik ini sudah berlangsung berapa tahun. Kami belum menggali dari biro-biro travel di Indonesia,” tuturnya.

Kuota haji Filipina

Pemberangkatan calon haji dari Indonesia melalui Filipina ditengarai dilakukan sebuah jaringan yang memanfaatkan sekitar 2.000 tempat tersisa dari 8.000 kuota haji Filipina.
Rizki, anak SoekamtiSoepardiAtmadji yang merupakan calon haji korban penipuan asal Sidoarjo, Jawa Timur, mengatakan ayahnya ditawari berangkat haji lewat Filipina oleh Nurul Huda alias Gus Huda, pemilik biro perjalanan Haji Arafah.
Biro perjalanan tersebut adalah salah satu dari tujuh agensi yang dicurigai Polri terlibat dalam pemberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia melalui Filipina. Enam lainnya adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, dan KBIH Arafah Pandaan.
Penawaran itu diajukan setelah jadwal keberangkatan Soekamti ke Arab Saudi mundur dari 2016 ke 2017.
“Sebelum berangkat ke Arab Saudi, beliau diharuskan ke imigrasi Filipina terlebih dulu selama seminggu. Di sana ayah saya cerita dia difoto. Beliau kemudian ke Filipina lagi untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. Saat akan naik pesawat dia dikasih paspor Filipina,” kata Rizkiemberangkatan calon haji dari Indonesia melalui Filipina ditengarai dilakukan sebuah jaringan yang memanfaatkan sekitar 2.000 tempat tersisa dari 8.000 kuota haji Filipina.
Ketika itulah aparat Filipina menahan ratusan calon jemaah haji asal Indonesia, termasuk Soekamti.

Celah kejahatan

Penuturan Rizki tentang ayahnya yang ditawari berangkat haji lewat Filipina, sebagaimana disebutkan Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Syafiq Hasyim, adalah cerminan bagaimana masalah kuota haji di Indonesia membuka celah bagi kejahatan.
Karena itu, kata Syafiq, harus ada pembenahan administrasi haji di Indonesia.
“Kuota haji di Indonesia tidak bisa menampung pendaftar haji. Semestinya penyelenggara haji benar-benar melakukan pengecekan setiap jemaah haji. Yang pernah berhaji atau lebih dari satu kali tidak usah sehingga jatahnya bisa diberikan ke orang lain yang belum pernah,” kata Syafiq.
Solusi lain, tambah Syafiq, bernegosiasi dengan negara lain di Asia Tenggara yang populasi Muslim sedikit.
“Kita bisa melakukan pendekatan kepada pemimpin-pemimpin negara tersebut untuk mendukung tujuan Indonesia dan melimpahkan kuota hajinya ke Indonesia, dengan bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi,” kata Syafiq.
Pada 2016, kuota haji Indonesia dibatasi oleh pemerintah Arab Saudi maksimal 168.000 orang, turun dibandingkan pada 2011 lalu yaitu sebesar 221.000.
Dugaan korupsi dana haji yang dituduhkan pada Suryadharma Ali
Suryadharma diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta real.
Lina
Published 7:30 PM, August 31, 2015
Updated 8:12 AM, September 01, 2015
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015). Suryadharma Ali diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dana haji dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dinyatakan telah lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Foto Gatta Dewabrata/Rappler
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015). Suryadharma Ali diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dana haji dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dinyatakan telah lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Foto Gatta Dewabrata/Rappler
JAKARTA, Indonesia — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 1,8 miliar dari pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 dan menerima 1 lembar potongan kain penutup Ka'bah yang disebut kiswah.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan kawan peserta lain memperkaya terdakwa sejumlah Rp 1,821 miliar dan 1 lembar potongan kiswah," kata Jaksa Penuntut Umum Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Agustus.
Selain menerima sejumlah uang, Suryadharma, selaku Menteri Agama periode 2009-2014, juga diduga melakukan korupsi dana haji, antara lain:
1.                  Menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, yakni 180 orang petugas PPIH yang tidak memenuhi persyaratan, sejumlah Rp 12,778 miliar.
2.                  Mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan, yakni pendamping Amirul Hajj, sejumlah Rp 354,273 juta.
3.                  Menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan. Rincian penggunaan DOM tersebut, antara lain membayar kepentingan Suryadharma dan keluarga, seperti membayar visa, tiket pesawat, dan pengobatan.
4.                  Perbuatan Suryadharma juga memperkaya orang lain, yakni pendamping Amirul Hajj, dan korporasi dengan perincian:
1.                  Cholid Abdul Latief Sodiq Saerfudin sejumlah 1,655 juta riyal
2.                  Mukhlisin sejumlah 20.690 riyal
3.                  Fuad Ibrahim Atsani sejumlah 791.300 riyal
4.                  Hasrul Azwar sejumlah 5,851 juta riyal
5.                  Nurul Iman Mustofa sejumlah 100 ribu USD
6.                  Hasanuddin Asmat alias Acang alias Hasan Ompong sejumlah 554.500 riyal
1.                  Perbuatan Suryadharma juga memperkaya pihak korporasi seperti hotel.
2.                  Mengarahkan tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perubaman jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
"Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal, atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," kata jaksa.
Suryadharma juga melakukan perbuatan yang tidak sesuai peraturan dengan memberangkatkan 1.771 jemaah tidak sesuai nomor antrian sejumlah Rp 12,328 miliar. —Rappler.com

UNDANG-UNDANG TERKAIT PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

Berikut beberapa Undang-undang yang diterbitkan Pemerintah terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji 

1. Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Haji menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk) yaitu ibadadahsyari’ah yang terdahulu. Hukum haji adalah  fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’
Tata cara pelaksanaan haji harus sesuai dengan syarat, rukun, wajib dan sunnat haji. Islam, Syarat haji diantaranya : Baligh, Berakal, Merdeka, Kekuasaan (mampu}sedangkan Rukun Haji adalah : Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji, Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; Thawaf, Sa'i, Tahallul dan Tertib atau berurutan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar