M A K A L AH
H A J I
Disusun
Oleh
1.
Femy
Prasetyo
2.
Sanda
Wijaya
3.
Nugraha
Taufik
4.
M.
Arief
5.
M.
Andri
6.
Yusuf
Saifulloh
KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan karunia-Nya lah kami
dapat menyesaikan penulisan makalah ini. Tak lupa shalawat dan salam semoga
tetap tercurah pada Nabi akhir zaman Muhammad SAW, kepada keluarga, para
sahabat dan seluruh umatnya.
Kami mengakui
dalam makalah ini mungkin masih banyak terjadi kekurangan sehingga hasilnya
jauh dari kesempurnaan. Penulis sangat berharap kepada semua pihak kiranya
memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.
Desember 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Haji
merupakan rukun Islam yang kelima yang diwajibkan bagi seorang Muslim sekali
sepanjang hidupnya bagi yang mampu melaksanakanya, Setiap perbuatan dalam
ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara
pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu
dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung. Memperteguh iman dan
takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh
kekhusyu'an, Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
Ibadah
haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak
yang mulia. Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia
menjadi umat yang satu karena memiliki persamaan atau satu akidah. Memperkuat
fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat
memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran
serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan. Ibadah haji
Menumbuhkan semangat berkorban, baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah,
tenaga serta waktu untuk melakukannya.
Dengan
melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membangun persatuan dan
kesatuan umat Islam sedunia. Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam
sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan
Ka'bahlah yang menjadi simbol kesatuan dan persatuan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
HAJI
Menurut
bahasa kata Haji berarti menuju, sedang menurut pengertian syar’i berarti
menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk) yaitu
ibadadahsyari’ah yang terdahulu. Hukum haji adalah fardhu ‘ain,
wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji
merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan
dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
Mengenai
hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang
mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila
kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya,
kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya,
setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji
merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu
untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah
haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun
ke sembilan hijrah.
1. Dalil
Al Qur’an
Allah berfirman
:
وَلِلَّهِعَلَىالنَّاسِحِجُّالْبَيْتِمَنِاسْتَطَاعَإِلَيْهِسَبِيلًاوَمَنْكَفَرَفَإِنَّاللَّهَغَنِيٌّعَنِالْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
(QS. Ali Imron: 97).
2. Dalil
As Sunnah
Dari Ibnu
‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
بُنِىَالإِسْلاَمُعَلَىخَمْسٍشَهَادَةِأَنْلاَإِلَهَإِلاَّاللَّهُوَأَنَّمُحَمَّدًارَسُولُاللَّهِ،وَإِقَامِالصَّلاَةِ،وَإِيتَاءِالزَّكَاةِ،وَالْحَجِّ،وَصَوْمِرَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima
perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan
mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di
bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun
Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.
Dari Abu
Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَاالنَّاسُقَدْفَرَضَاللَّهُعَلَيْكُمُالْحَجَّفَحُجُّوا
».
فَقَالَرَجُلٌأَكُلَّعَامٍيَارَسُولَاللَّهِفَسَكَتَحَتَّىقَالَهَاثَلاَثًافَقَالَرَسُولُاللَّهِ
-صلىاللهعليهوسلم- « لَوْقُلْتُنَعَمْلَوَجَبَتْوَلَمَااسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah SAW. berkhutbah
di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah
mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai
Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam,
sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’,
maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, danbelum tentu
kalian sanggup.” (HR. Muslim).
3. Dalil Ijma’
(Konsensus Ulama)
Para ulama
pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Bahkan kewajiban haji termasuk perkara alma’lumminaddiinibidhdhoruroh (dengan
sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya
dinyatakan kafir.
Haji merupakan
rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk
mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari'atkan ibadah
haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun
ke sembilan hijrah.
B. SYARAT
, RUKUN DAN WAJIB HAJI
1. Kondisi
diwajibkannya Haji:
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Merdeka
e. Kekuasaan
(mampu)
2. Rukun
Haji
a. Ihram
yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
Melaksanakan ihram disertai dengan
niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Pakaian ihram untuk pria terdiri
dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam
sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya
untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian
ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya
pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
b. Wukuf
di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
Yakni menetap di Arafah, setelah
condongnya matahari (kearah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan dzulhijjah sampai
terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.
c. Thawaf
yaitu tawaf untuk haji (tawaf Ifadhah)
Yang dimaksud dengan Thawaf adalah
mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu
hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi ka’bah
berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam).
Macam-macam Thawaf:
1) Thawaf
Qudum yakni thawaf yang dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari
negerinya.
2) ThawafTamattu’
yakni thawaf yang dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawafsunnah)
3) Thawaf
Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju
tempat tinggalnya.
4) ThawafIfadha
yakni thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wukuf di Arafah. ThawafIfadha
merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji.
d. Sa'i
yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
Syarat melakukan sa’i adalah sebagai
berikut :
1) Dilakukan
dengan diawali dari bukit Shafa, kemudian diakhiri di bukit Marwah. Kepergian
orang tersebut dari bukit Shafa ke bukit Marwah dihitung 1 kali, sementara
kembalinya orang tersebut dari bukit Marwah ke bukit Shafa juga dihitung 1
kali.
2) Dilakukan
sebanyak 7 kali.
3) Waktu
sa’i adalah sesudah thowaf rukun maupun qudun.
e. Tahallul
artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai
f. Tertib
yaitu berurutan
3. Wajib
Haji, Yaitu sesuatu yang harus dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung
atasnya, karena dapat diganti dengan dam (denda) yaitu
menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang harus dikerjakan:
a. Ihram
dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari
tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya
Haji. Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu
dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang
membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat
atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat menurut
Fah-hulQarib
1) Miqatzamani
(batas waktu) pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji,
adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga
sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqatzamani) pada konteks untuk niat
melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram
umrah.
2) Miqatmakany
(batas yang berkaitan dengan tempat) untuk dimulainya niat haji bagi hak orang
yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri. Baik
orang itu penduduk asli makkah, atau orang perantauan. Adapun bagi orang yang
tidak menetap di negeri makkah, maka:
- Orang
yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di
(daerah) “Dzul Halifah”
- Orang
yang (datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya
ialah di (daerah) “Juhfah”
- Orang
yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah
“Yulamlam”.
- Orang
yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi
Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”.
- Orang
yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu
“Irq”.
b. Bermalam
di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
c. Bermalam
di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12
dan 13 Dzulhijjah).
d. Melempar
jumrah 'aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan
setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
Wajib haji yang ketiga adalah
melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah
bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu
kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu
yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah,
Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat
berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan
melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di
jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di antara ketiga tugu tersebut maka
tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah
tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah
kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.
e. Melempar
jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan 'Aqabah pada
tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap jumrah.
f. Meninggalkan
segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4. Sunat
Haji
a. Ifrad,
yaitu mendahulukan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
b. Membaca
Talbiyah
c. Tawaf
Qudum, yatiutawaafyuang dilakukan ketika awal datang di tanah ihram, dikerjakan
sebelum wukuf di Arafah.
d. Shalat
sunat ihram 2 rakaat sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang
makam nabi Ibrahim.
e. Bermalam
di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
f. Thawaf
wada ', yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi
selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
C. MANASIK
HAJI
1. Di
Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah), Mandi dan berwudlu, Memakai kain ihram
kembali, Shalat sunat ihram dua raka'at, Niyat haji, Berangkat menuju Arafah,
membaca talbiyah, shalawat dan doa.
2. Di
Arafah, waktu masuk Arafah berdo'a, dan berwukuf, (tanggal 9 Djulhijjah)
a. Sebagai
pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah pada tanggal 9
Djulhijjah meskipun hanya sejenak.
b. Waktu
wukuf dimulai dari waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit fajar
tanggal 10 Djulhijjah.
c. Berangkat
menuju Muzdalifah sehabis Maghrib
d. Tidak
terlalu lama (mabit) di Muzdalifah sampai lewat tengah malam
e. Berdo'a
waktu berangkat dari Arafah
3. Di
Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah), berdo'a dan Mabit, yaitu
berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari
batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah kemudian Menuju
Mina.
4. Di
Mina, berdoa, melontar jumroh dan bermalam (mabit) pada saat melempar jumroh,
yang dilakukan yaitu:
a. melontar
jumrohAqobah waktunya setelah tengah malam, pagi dan sore. Tetapi
diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
b. melontar
jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang,
sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
c. Setiap
melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
d. Pada
tanggal 10 Djulhijjah melontar jumrohAqobah saja lalu tahallul (awal).Dengan
selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali
menggauli istri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada
kesempatan akan pergi ke Mekkah untuk thawafIfadah dan sa'i tetapi harus
kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
e. Pada
tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara
berurutan, terus ke mekkah, ini yang dinamakan naffar awal.
f. Bagi
jama'ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan
melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang
dinamakan naffar Tsani.
g. Bagi
jama'ah haji yang blm membayar dam harus menunaikannya disini dan bagi yang
mampu, harus memotong hewan kurban.
5. Kembali
ke Mekkah, ThawafIfadah, dan Thawaf Wada, Setelah itu rombanganjama’ah haji
gelombang awal. bisa pulang ke tanah air
D. PERMASALAHAN
KOMPLEMENTER HAJI
Ada permasalahan haji pada saat ini
yang mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum Muslimin, diantaranya :
1. Haji
tidak lepas dengan Permasalahan Perbankan, bagi seorang Muslim yang ingin
menjauhkan dari perbankan karena di dalamnya ada unsur riba, maka seorang
Jama’ah haji pasti tidak akan bisa menghindarinya, karena sejak mulai
pendaftaran harus lewat perbankan.
2. Haji
memungkinkan seseorang untuk intiqolulmadzhab.
Umat Islam Indonesia kebanyakan
adalah penganut Syafi’iyyah, dimana bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan
dapat membatalkan wudhu, sedangkan dalam kondisi pelaksanaan Ibadah haji
kurang-lebih 2 juta umat manusia dari penjuru dunia kumpul di Makkah, ini
sangat sulit menghindari persentuhan kulit tersebut, maka jalan yang ditempuh
adalah intiqolulmadzhab.
3. Penundaan
masa haidl bagi wanita
Pada dasarnya ada dua faktor
yang menjadi alasan bagi wanita untuk memakai obat pengatur siklus haid,
yaitu: Untuk keperluan ibadah dan untuk keperluan diluar ibadah.
4. Permasalahan
miqod,
ada 2 macam miqot, yaitu :
Miqotzamaniyah yaitu
bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah. Miqotmakaniyah yaitu
tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat:
(1) Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah (2) Al Juhfah, miqot
penduduk Syam, (3) QornulManazil (As SailulKabiir), miqot penduduk Najed, (4)
Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk Yaman, (5) Dzat ‘Irqin (AdhDhoribah),
miqotpendudk Irak. Itulah miqot bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati
miqot itu.
Sebagian
jama’ah haji dari negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram.
Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqot, namun
beliau tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang
menganggap Jeddah bukanlah miqot. Ditambah lagi jika dari Indonesia yang
berada di timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu
sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati QornulManazil, Dzat ‘Irqin atau
Yalamlam
E. MACAM
– MACAM HAJI
1. Ifrad
Yaitu ihrom untuk haji saja dahulu dari miqotnya, terus
diselesaikannya pekerjaan haji. Lalu ihrom lagi untuk umroh, serta terus
mengerjakan segala urusannya. Berarti dalam hal ini mendahulukan haji daripada
umroh, dan inilah yang lebih baik.
2. Tamattu’
Yaitu mendahulukan umroh daripada haji dalam waktu haji.
3. Qiran
Yaitu dikerjakan bersama-sama antara haji dan umroh dalam satu waktu.
F. HIKMAH IBADAH HAJI
Hikmah ibadah haji telah banyak dijelaskan dalam Al-qur’an dan hadist ,
hikmah dari ibadah haji diantaranya yaitu:
1.
Dapat
menghapuskan Dosa
Dan ada hadist lain yang menjelaskan bahwa ,tidak hanya orang yang
sedang haji saja yang akan di ampuni oleh Allah swt , tetapi orang yang
didoakan oleh orang yang haji juga akan diampuni oleh Allah swt . Rasulullah
saw bersabda :
2. Menambah tebalnya iman di dalam hati .
Seorang yang telah melakukan ibadah haji , maka dalam hidupnya akan
lebih baik dan akan meningkatkan keimanan kepada Allah swt dan lebih taat
lagi dalam menjalankan ibadah serta melakukan semua aturan – aturan Allah swt .
3.Menambah semangat persatuan dan kesatuan umat islam.
Dengan adanya persamaan amalan dalam rangkaian ibadah haji , maka akn
menumbuhkan sikap kesatuan dan persatuan antar umat islam seluruh dunia .
4. Menghindarkan diri dari sikp diskriminasi
Dengan kesatuan warna dan bentuk pakaian akan dapat mendidik dan
menyadarkan manusia agar memiliki makna persamaan derajat , sehingga akan
terwujud kerukunan hidup dan kesetiakawanan sosial .
5. Saling bertukar fikiran soal permasalahan agama dimasing – masing
negara.
Berkumpulnya jama’ah haji di tanah suci , sebagai muktamar akbar
bagi umat islam dari seluruh penjuru dunia , sehingga kesempatan itu
dimanfaatkan untuk saling tukar informasi perihal dakwah islamiyah di masing –
masing negaranya .
6. Menumbuhkan semangat berkurban .
Berkurban yang dimaksud yaitu , pada saat melakukan ibadah haji dan
umrah memerlukan pengurbanan baik tenaga , pikiran , biaya , kesabaran ,
ketabahan , dan keuletan , dalam menghadapi segala macam godaan dan rintangan .
7. Mengenal tempat – tempat bersejarah
Tempat – tempat sejarah tersebut adalah :seperti Baitullah , Bukit safa
dan Marwa , Gua Hira , Sumur Zam- Zam, Mekah , Madinah , Arafah , dan Mina .
8. Mendorong ke arah kebaikan , kesucian , keikhlasan hati untuk
beribadah hanya karena Allah swt .
Dengan menuanikn ibadah haji , maka seseorang akan menjadi lebih ikhlas
dan semangat untuk beribadah kepada Allah swt . Dan akan meninggalkan semua
perbuatan yang menuju ke arah kesenangan duniawi dan kemaksiatan .
9. Mendorong solidaritas antar sesama umat muslim .
Waktu ibadah haji seluruh umat islam di dunia sama .Dengan hal itu ,
semua umat islam berkumpul menjadi satu , dan merasa memiliki tujuan yang sama
sehingga akan menumbuhkan rasa saling peduli satu sama lain antar sesama muslim
.
10 . Meningkatkan kedisiplinan .
Dengan menjalankan ibadah haji , maka dalam beribadah akan lebih
teratur baik shalat wajib , shalatsunnah ataupun rangkaian ibadah haji baik rukun
, wajib dan sunnah haji .
Sesungguhnya , segala sesuatu yang dikerjakan sesuai dengan tata aturan
maka akan merasakan hikmah dan makna yang sesungguhnya . Begitupun dengan
ibadah haji , apabila seorang jama’ah haji melakukan semua rangkaian ibadah
sesuai dengan aturan , tidak melakukan hal – hal yang dilarang maka orang yang
melakukan ibadah haji pasti akan merasakan makna dan hikmah dari ibadah
hajitersebut . Sesungguhnya Allah swt bersama orang – orang yang ikhlas dan
sungguh – sungguh dalam beribadah .
G. CONTOH KASUS HAJI DI INDONESIA
Penipuan Berkedok Travel Haji dan Polisi
Tangkap Tersangka Umrah
Tersangka diketahui sudah menjalankan
travel bodongnya tersebut sejak tahun 2009.
Arsito
Hidayatullah , Welly Hidayat : Rabu, 01 Juni 2016 | 17:01 WIB
Ilustrasi borgol. (Shutterstock)
·
Suara.com - Polda Metro Jaya berhasil
menangkap satu tersangka pelaku penipuan yang berkedok jasa travel haji dan
umrah, atas nama Mahfudz Abdullah, di Jalan Adi Sucipto, Blendung Benda,
Tangerang, Banten, Selasa (31/5/2016). Pelaku diketahui tidak memberangkatkan
calon jamaahnya sejak tahun 2009.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herry Heryawan mengatakan, kejadian berawal dari laporan lima calon jamaah haji. Para korban melapor karena mengaku tak kunjung diberangkatkan umrah oleh tersangka.
"Mereka padahal biaya umrah sudah dilunasi sejak lama, tapi tidak diberangkatkan," kata Herry kepada wartawan, Rabu (1/6).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herry Heryawan mengatakan, kejadian berawal dari laporan lima calon jamaah haji. Para korban melapor karena mengaku tak kunjung diberangkatkan umrah oleh tersangka.
"Mereka padahal biaya umrah sudah dilunasi sejak lama, tapi tidak diberangkatkan," kata Herry kepada wartawan, Rabu (1/6).
Herry menambahkan, tersangka Mahfudz adalah pemilik jasa travel umrah bernama PT Garuda Angkasa Mandiri Tourand Travel. Dia menawarkan paket perjalanan umrah dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp13,5juta sampai Rp19,5juta.
"Para korban dijanjikan akan berangkat umrah pada bulan Desember 2015 sampai Februari 2016," ujar Herry.
Dikatakan Herry lagi, ternyata pelaku diduga melakukan penipuan, karena sampai waktu yang ditentukan para calon jamaah tidak juga diberangkatkan. Hingga akhirnya, para korban pun melapor ke Polda Metro Jaya.
"Kami lakukan penyelidikan, ternyata tidak ada dalam daftar perusahaan yang (punya) izin terbit travel pemberangkatan umrah dari Kementerian Agama DKI Jakarta. Itu travel bodong alias palsu," ujar Herry.
Sementara itu, Mahfudz diketahui sudah menjalankan travel bodongnya tersebut sejak tahun 2009. Diketahui pula, sampai saat ini belum ada satu pun jamaah yang diberangkatkannya.
"Tidak ada itikad baik tersangka untuk menyelesaikannya dengan para korban," tambah Herry.
Menurut Herry lagi, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti kwitansi pembayaran asli, bukti transfer, juga brosur haji dan umrah milik Mahfudz. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mahfudz dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pengelapan.
Tersangka kasus
calon haji berpaspor Filipina akan ditetapkan
Kepala Badan
Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, mengatakan para penyelidik
yang dikirim ke Filipina telah kembali ke Indonesia dengan membawa hasil
investigasi terhadap para korban penipuan dan orang-orang yang diduga terlibat
dalam kasus itu.
“Kita
kembangkan lagi dari daerah pengiriman (calon haji) dan biro-biro travel yang
ada. Kita telah koordinasikan dengan kejaksaan, diperkirakan (kasus ini) akan
dipecah menjadi lima laporan polisi, lima kelompok perkara, dengan lima biro
travel yang ada,” kata Komjen Ari Dono kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome
Wirawan.
Pemecahan
kasus menjadi lima kelompok perkara, menurutnya, akan disesuaikan dengan lokasi
pemberangkatan. “Ada yang di Ujungpandang (Makassar), ada yang di Jakarta, di
Jawa Timur, dan di Nunukan.”
Komjen Ari
Dono memastikan bahwa ada orang-orang di Filipina yang terlibat dalam kasus
ini.
“Pasti ada
kerja sama dengan orang-orang di Filipina untuk mengurus paspor dan perjalanan
dari Filipina ke Tanah Suci,” ujarnya.
Dia
menambahkan, orang-orang di Filipina itu telah berhasil meloloskan calon jemaah
haji Indonesia ke Arab Saudi. “Sebagian sudah ada yang berangkat tahun ini.”
Komjen Ari
Dono menyebutkan praktik pemberangkatan jemaah haji Indonesia melalui Filipina
disinyalir telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Sebab, berdasarkan
informasi calon haji Indonesia yang gagal ke Arab Saudi diketahui bahwa ada
kerabat dan tetangga mereka melakoni cara serupa tahun-tahun sebelumnya.
“Namun, belum
diketahui pasti praktik ini sudah berlangsung berapa tahun. Kami belum menggali
dari biro-biro travel di Indonesia,” tuturnya.
Kuota haji Filipina
Pemberangkatan
calon haji dari Indonesia melalui Filipina ditengarai dilakukan sebuah jaringan
yang memanfaatkan sekitar 2.000 tempat tersisa dari 8.000 kuota haji Filipina.
Rizki, anak SoekamtiSoepardiAtmadji
yang merupakan calon haji korban penipuan asal Sidoarjo, Jawa Timur, mengatakan
ayahnya ditawari berangkat haji lewat Filipina oleh Nurul Huda alias Gus Huda,
pemilik biro perjalanan Haji Arafah.
Biro
perjalanan tersebut adalah salah satu dari tujuh agensi yang dicurigai Polri
terlibat dalam pemberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia melalui
Filipina. Enam lainnya adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours
Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, dan KBIH Arafah
Pandaan.
Penawaran itu
diajukan setelah jadwal keberangkatan Soekamti ke Arab Saudi mundur dari 2016
ke 2017.
“Sebelum
berangkat ke Arab Saudi, beliau diharuskan ke imigrasi Filipina terlebih dulu
selama seminggu. Di sana ayah saya cerita dia difoto. Beliau kemudian ke
Filipina lagi untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. Saat akan naik pesawat dia
dikasih paspor Filipina,” kata Rizki
Ketika itulah
aparat Filipina menahan ratusan calon jemaah haji asal Indonesia, termasuk
Soekamti.
Celah kejahatan
Penuturan
Rizki tentang ayahnya yang ditawari berangkat haji lewat Filipina, sebagaimana
disebutkan Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Syafiq Hasyim,
adalah cerminan bagaimana masalah kuota haji di Indonesia membuka celah bagi
kejahatan.
Karena itu,
kata Syafiq, harus ada pembenahan administrasi haji di Indonesia.
“Kuota haji
di Indonesia tidak bisa menampung pendaftar haji. Semestinya penyelenggara haji
benar-benar melakukan pengecekan setiap jemaah haji. Yang pernah berhaji atau
lebih dari satu kali tidak usah sehingga jatahnya bisa diberikan ke orang lain
yang belum pernah,” kata Syafiq.
Solusi lain,
tambah Syafiq, bernegosiasi dengan negara lain di Asia Tenggara yang populasi
Muslim sedikit.
“Kita bisa
melakukan pendekatan kepada pemimpin-pemimpin negara tersebut untuk mendukung
tujuan Indonesia dan melimpahkan kuota hajinya ke Indonesia, dengan
bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi,” kata Syafiq.
Pada 2016,
kuota haji Indonesia dibatasi oleh pemerintah Arab Saudi maksimal 168.000
orang, turun dibandingkan pada 2011 lalu yaitu sebesar 221.000.
Dugaan korupsi dana haji yang dituduhkan pada Suryadharma
Ali
Suryadharma
diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta real.
Lina
Published
7:30 PM, August 31, 2015
Updated
8:12 AM, September 01, 2015
Mantan
Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang perdananya di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015). Suryadharma Ali diduga terkait dengan
kasus dugaan korupsi dana haji dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM)
dinyatakan telah lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk
disidangkan. Foto Gatta Dewabrata/Rappler
JAKARTA,
Indonesia — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa memperkaya diri
sendiri hingga Rp 1,8 miliar dari pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 dan
menerima 1 lembar potongan kain penutup Ka'bah yang disebut kiswah.
“Perbuatan
terdakwa bersama-sama dengan kawan peserta lain memperkaya terdakwa sejumlah Rp
1,821 miliar dan 1 lembar potongan kiswah," kata Jaksa Penuntut Umum
Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Agustus.
Selain
menerima sejumlah uang, Suryadharma, selaku Menteri Agama periode 2009-2014,
juga diduga melakukan korupsi dana haji, antara lain:
1.
Menunjuk
orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, yakni 180 orang petugas PPIH yang
tidak memenuhi persyaratan, sejumlah Rp 12,778 miliar.
2.
Mengangkat
Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan, yakni pendamping Amirul
Hajj, sejumlah Rp 354,273 juta.
3.
Menggunakan
Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan. Rincian
penggunaan DOM tersebut, antara lain membayar kepentingan Suryadharma dan
keluarga, seperti membayar visa, tiket pesawat, dan pengobatan.
4.
Perbuatan
Suryadharma juga memperkaya orang lain, yakni pendamping Amirul Hajj, dan
korporasi dengan perincian:
1.
Cholid
Abdul Latief Sodiq Saerfudin sejumlah 1,655 juta riyal
2.
Mukhlisin
sejumlah 20.690 riyal
3.
Fuad
Ibrahim Atsani sejumlah 791.300 riyal
4.
Hasrul
Azwar sejumlah 5,851 juta riyal
5.
Nurul
Iman Mustofa sejumlah 100 ribu USD
6.
Hasanuddin
Asmat alias Acang alias Hasan Ompong sejumlah 554.500 riyal
1.
Perbuatan
Suryadharma juga memperkaya pihak korporasi seperti hotel.
2.
Mengarahkan
tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk
penyedia perubaman jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan dan memanfaatkan
sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan
proporsionalitas.
"Akibat
perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar
dan 17,967 juta riyal, atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagaimana laporan
perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,"
kata jaksa.
Suryadharma
juga melakukan perbuatan yang tidak sesuai peraturan dengan memberangkatkan
1.771 jemaah tidak sesuai nomor antrian sejumlah Rp 12,328
miliar. —Rappler.com
UNDANG-UNDANG
TERKAIT PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Berikut
beberapa Undang-undang yang diterbitkan Pemerintah terkait dengan
penyelenggaraan ibadah haji
1. Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009
1. Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Haji
menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk) yaitu
ibadadahsyari’ah yang terdahulu. Hukum haji adalah fardhu ‘ain,
wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji
merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan
dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’
Tata cara
pelaksanaan haji harus sesuai dengan syarat, rukun, wajib dan sunnat haji.
Islam, Syarat haji diantaranya : Baligh, Berakal, Merdeka, Kekuasaan
(mampu}sedangkan Rukun Haji adalah : Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat
ihram dan haji, Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; Thawaf, Sa'i,
Tahallul dan Tertib atau berurutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar