BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Zakat
adalah satu dari rukun islam yang lima. Artinya zakat merupakan sendi agama.
Bentuk zakat adalah memberikan sebagian harta secara regular kepada orang lain
yang berhak. Ada yang setahun sekali setiap idul fitri (zakat fitrah). Ada yang
setiap panen (zakat pertanian) ada setiap tutup buku (perdagangan) dan ada yang
setiap berjumpa obyeknya (zakat barang temuan/harta karun). Bagi pembayar,
zakat sebagaimana arti bahasa dari kata zakat mengadung arti suci dan tumbuh.
Yakni orang yang patuh membayar zakat. Hatinya di didik menjadi suci, yakni
hatinya sedikit-sedikit dilatih untuk tidak terbelenggu oleh harta karena
member kepada orang lain merupakan latihan jiwa membuang sifat tamak.
Menanamkan kesadaran bahwa di dalam harta mlikinya ada hak orang lain yang
harus di tunaikan. Harta pun menjadi suci karena terbebas dari apa yang bukan
miliknya.
A.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas maka dapat ditemukan rumusan masalahnya adalah :
1. Apa
pengertian zakat!
2. tujuan,hikmah
dan faidah zakat!
3.
harta
yang wajib di zakatkan!
4.
pengelolaan
zakat!
5.
Manfaat
zakat!
6.
Himah
zakat!
7.
Fungsi
zakat!
8.
kasus
kasus yang menyimpangan zakat yang terjadi di Indonesia
9.
cara
penyelesaian dan hokum di indoneisa
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN ZAKAT
Dilihat
dari segi bahasa, kata zakat berasal dari kata “Zaka”, yang berarti berkah,
tumbuh, bersih, suci dan baik berkembang. Menurut syara’ zakat merupakan nama
bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang
diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak
menerimanya dengan persyaratan tertentu.
Pengertian
zakat menurut Ibrahim, diambil dari buku karya Asnaini yaitu memberikan hak
milik harta kepada orang lain yang muslim, bukan keturunan hasyim dan bukan
keturunan budak yang telah dimerdekakan oleh keturunan Hasyim, dengan syarat
terlepasnya manfaat harta yang telah diberikan itu dari pihak semula, dari
semua aspek karena Allah.
Zakat
menurut Sayyid Sabiq dalam buku karangan Asnaini adalah suatu sebutan dari
suatu hak Allah yang dikeluarkan seorang untuk fakir miskin.dinamakan zakat,
karena dengan mengeluarkan zakat didalamnya terdapat harapan untuk mendapat
berkah, pembersihan jiwa dari sifat kikir bagi orang kaya atau menghilangkan
rasa iri hati orang-orang miskin dan memupuknya dengan berbagai kebijakan.
Fakhruddin
dalam kitabnya Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia mengungkapkan beberapa
definisi zakat menurut para ulama madzhab, yaitu :
1. Menurut malikiyah, zakat adalah
mengeluarkan bagian yang khusus dari harta yang telah mencapai nishabnya untuk
berhak menerimanya ( mustahiqnya ), jika milik sempurna dan mencapai haul
selain barang tambang, tanaman dan rikaz.
2. Hanafiah mendefinisikan zakat adalah
kepemilikan bagian harta tertentu dari harta tertentu untuk orang tertentu yang
telah ditentukan oleh syar’I ( Allah SWT ) untuk mengharapkan keridhaan-Nya.
3. Syafi’iyah mendefinisikan zakat sebagai
nama bagi sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.
4. Hanabilah mendefinisikan zakat adalah
hak yang wajib dalam harta tertentu untuk kelompok tertentu pada waktu
tertentu.
Unsur - unsur yang
terkandung dalam zakat, apabila dilihat dari pengertiannya adalah sebagai
berikut :
1. Harta yang dipungut
2. Basis
harta
3. Subyek
yang berhak menerima zakat
Dilihat dari segi perspektif ekonomi islam, dapat
dibatasi unsur-unsur zakat sebagai berikut
:
1. Zakat adalah kewajiban yang bersifat
material, seorang mukallf muslim membayarkannya baik secara tunai berupa uang
maupun berupa barang. Menurut pemahaman ekonomi islam, kewajiban yang bersifat
material itu adalah zakat, sedangkan secara tunai atau berupa barang itu
berdasarkan nas-nas Al-Qur’an dan hadist serta kompromi antara keduanya,
misalnya para fuqaha mendasarkan pada firman Allah “Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu mensucikan mereka”. Yang dimaksud
harta di sini tidak terbatas pada barang atau nilai uang, mereka juga merujuk
pada sebuah hadist “dalam setiap 40 ekor kambing wajib zakat 1 ekor kambing”.
Untuk memudahkan bagi pemilik hewan denga tidak mengikat kewajiban maka boleh
baginya mengeluarkan zakat berupa barang atau uang tunai.
2. Zakat adalah kewajiban yang bersifa
mengikat, artinya membayar zakat bagi seorang muslim mukallaf adalah suatu
keharusan. Sifat wajibnya itu berdasarkan keberadaannya sebagai kewajiban
terhadap harta ilahiyah dan ibadah yang berkaitan dengan harta itu
diwajibkan.kewajiban zakat ini seperti pajak dalam hal tidak adanya hak bagi
masyarakat untuk menolak atau menerimanya sebagaimana sebelumnya atau tidak ada
hak untuk menghindar dari membayar zakat.
3. Zakat adalah kewajiban pemerintah,
pejabat-pejabat pemerintah islam, para hakim atau para imam mewajibkan zakat
berdasarkan anggapan bahwa mereka melaksanakan kewajiban ilahiah ini sebagai
kewajiban. Hukum islam telah mewajibkan zakat dengan cara pemungutan yang
sesuai dengan peraturan pemerintah sebagai pelaksana dari kewajiban zakat.
4. Zakat adalah kewajiban final, artinya
orang islam tidak boleh menolak. Tidak ada hak bagi orang islam untuk menentang
atau menuntutnya.
5. Zakat adalah kewajiban yang tidak ada
imbalannya, tidak ada syarat untuk memperoleh kemanfaatan atau fasilitas yang
seimbang bagi pembayar zakat, tidak ada hubungan antara kewajiban zakat dengan
imbalan yang seimbang setelah membayar zakat.hukum islam tidak membedakan
antara muslim kaya dan miskan, muslim pejabat atau rakyat [2]biasa,
kulit putih atau kulit hitam, semuanya wajib membayar zakat tanpa adanya
perbedaan.
6. Zakat adalah kewajiban tuntutan politik
untuk keuangan islam. Alokasi zakat adalah untuk delapan golongan penerima
zakat.
2.2 TUJUAN,
HIKMAH DAN FAIDAH ZAKAT
Zakat
sebagai salah satu kewajiban bagi seorang mikmin yang telah ditentukan oleh
Allah swt tentunya mempunyai tujuan, hikmah dan faedah seperti halnya kewajiab
yang lain. Zakat juga dianggap sebagai cirri masyarakat muslim, sesuai dengan
firman Allah dalam Q.S. At- Taubah – 71
“dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang
lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya.
mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.” ( Q.S. At-Taubah 71 )
Zakat
juga dijuluki sebagai salah satu cirri orang yang menyemarakkan rumah Allah.
Seperti firman-Nya dalam Q.S. At-Taubah ayat 18
”hanya
yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada
Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan
tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang
yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” ( Q.S. At taubah 18 )
Menurut
Yusuf Al-Qardhawi, dari kitap karangan Fakhrudin, zakat adalah ibadah maliyah
ijtima’iyah, artinya bahwa zakat itu tidak hanya berdimensi maliyah ( harta /
materi ), akan tetapi juga berdimensi ijtima’iyah ( social ). Dari hal tersebut
dapat dilihat hikmah dan manfaat yang besar, hikmah dari hal tersebut antara
lain adalah :
1. Menjaga harta dari pandangan dan
tangan-tangan orang yang jahat
2. Membantu fakir miskin dan orang-orang
yang membutuhkan
3. Membersihkan jiwa dari penyakit kikir
dan bakhil serta membiasakan orang mukmin dengan pengorbanan dan kedermawanan
4. Mensyukuri nikmat Allah SWT, berupa
harta benda.
2.3 HARTA
YANG WAJIB DIZAKATI
Menurut Al-Jaziziri
dalam buku karya Asnaini, para ulama mahzab empat secara ittifaq mengatakan
bahwa jenis harta yang wajib dizakatkan ada lima macam, yaitu :
1. Binatang ternak ( unta, sapi, kerbau,
kambing/domba)
2. Emas dan perak
3. Perdagangan
4. Pertambangan dan harta temuan
5. Pertanian ( gandum, kurma, anggur )
2.4 PENGELOLAAN
ZAKAT
Pengelolaan
zakat oleh lembaga pengelola zakat perlu memanajemen kelembagaannya agar zakat
dapat tersalurkan dengan baik dan sesuai dengan kaidah islam, juga perlu adanya
pengelolaan zakat yang secara langsung dapat menyentuh masyarakat, perlu adanya
pengelolaan zakat berbasis masyarakat. Dengan begitu pengelola zakat memiliki
beberapa keuntungan :
1. Adanya jaminan kepastian dan disiplin
pembayaran zakat
2. Menjaga perasaan rendah diri para
mustahiq apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakkai
3. Pencapaian efisiensi dan efektivitas,
serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas
yang ada pada suatu tempat
4. Memperlihatkan syiar islam dan semangat
penyelenggaraan pemerintahan yang islami
Pada
dasarnya tidak masalah apabila muzakki menyerahkan secara langsung zakat yang
ia keluarkan untuk mustahiq tanpa melewati lembaga amil zakat. Namun hal
tersebut akan berpengaruh terhadap perekonomian Negara, jika penyerahan
melewati lembaga amil zakat, maka penyalurannya akan benar-benar diperhatikan
untuk apa dan untuk siapa dana zakat itu disalurkan dengan
pertimbangan-pertimbangan agar ekonomi Negara dapat tumbuh berkembang. Jika
zakat disalurkan sendiri maka tidak akan ada perhatian mengenai hal tersebut,
sebatas untuk memenuhi kewajiban sebagai umat islam saja.
2.5 MANFAAT
ZAKAT
Manfaat zakat antara lain :
1. Membantu mengurangi dan mengangkat dari
kesulitan hidup dan penderita fakir miskin.
2. Membantu meecahkan permasalahan yang
dihadapi oleh para mustahid lainnya.
3. Membina dan merentangkan tali
persaudaraan dan solidaritas sesame uma manusia.
4. Menghilangkan sifat bakhil, loba ratus
iri dan sebagainya dari pribadi muslim.
5. Menghindarkan penumpukan kekayaan yang
dikumpulkan atas penderitaan orang lain.
6. Mempersempit jurang pemisah/perbedaan
antara si kaya dan si miskin atas ketimpangan dan kesenjangan social.
7. Menciptakan pribadi yang bersih, jujur,
toerans, dan setiakawan.
8. Menumbuhkan dan mewujudkan kerukunan,
kasih saying sesame dan solidaritas social sebagai manifestasi sikap kegotong
royongan dan tolong menolong dalam masyarakat.
9. Menumbuh kebangkan rasa tanggung jawab
terhadap stabilitas kehidupan social, ekonoi, dan pedidikan umat.
10. Mendidik seseorag untuk disiplin
menjalankan kewajiban mengeluarkan sebagian hartanya yang menjadi hak orang
lain.
2.6 HIKMAH
ZAKAT
1.
Manifestasi mensyukuri nikmat Allah. Mengingkatkan keberkahan rizqi dan
kemudahan usaha. Memperoleh pahala dan ridhanya serta membersihkan jiwa dan
hartanya
2.
terlindungnya masyarakat dari ancaman kemisinan. Kemelaratan dan segala bentuk
bencana.
3.
memerangi kefakiran dan kejahilan melepaskan dari kepicikan dunia akherat serta
menjauhkan diri dari api neraka.
4.
mendatangkan keberkahan keamanan dan kemaslahatan masyarakat tumbuhnya kasih
saying dan ukhuwah islamyah.
5.
terciptanya keadilan dan kemakmuran.
6.
menyadarkan hakekat kepemilikan harta tiada lain mutlak milik Allah.
2.7 FUNGSI
ZAKAT
1. Zakat berfungsi sebagai ibadah yang
memiiki dua dimensi, yaitu vertical dan horizontal. Zakat merupakan ibadah
sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan sebagai kewajiban kepada kewajiban
kepada sesama manusia.
2. Zakat juga berfungsu sebagai ibadah
kesungguhan dalam harta. Zakat merupakan salah satu ciri dari system ekonomi
islam. Karena zakat merupakan salah satu implementasi atas keadilan dalam
system ekonomi islam.
3. Zakat berfungsi sebagai ekonomi islam.
2.8 kasus
kasus yang menyimpangan zakat yang terjadi di Indonesia
Kasus
kasus yang terjadi di Indonesia tentang zakat seperti korupsi, penipuan, pembagian
zakat yang tidak terorganisir.
3
contoh kasus korupsi zakat yang terjadi di Indonesia
1. Korupsi
Zakat, Kepala Baitul Mal Aceh Jadi Tersangka.
pelaku
korupsi di Aceh tampaknya tidak lagi membedakan tempat untuk meraup uang haram.
Dana Zakat pun ikut ‘disunat’. Kasus ini mirip dengan korupsi pengadaan Al –
Quran di tingkat Nasional. Dimana, hal yang sejatinya suci menjadi kotor akibat
perilaku tikus para koruptor. Wajah buruk koruptor dana Zakat Baitul Mal Aceh,
baru terlihat jelas setelah Kepala Kejaksaan Negeri Jantho (Aceh Besar),
Rustam, S.H., yang mengungkapkan bahwa, mantan Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh
Besar yang kini telah menjabat sebagai Kepala Baitul Mal tingkat Provinsi, Dr.
Armiadi Musa, MA, ditetapkan menjadi Tersangka kasus penyelewengan dana Zakat,
Infak, dan Sedekah (ZIS)Aceh Besar pada tahun 2010 dan 2011. Menurut Rustam,
penetapan Armiadi Musa sebagai Tersangka adalah sejak November 2013.
“Armiadi
Musa ditetapkan sebagai Tersangka sejak November 2013 setelah kami periksa 13
orang (termasuk Armiadi Musa), dan menyimpulkan bahwa telah terjadi
penyelewengan dana Zakat di Aceh Besar pada tahun 2010 dan 2011,” ujar Kajari
Jantho. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2012 yang menyimpulkan bahwa dana Zakat tahun
2011 sebesar Rp 7 miliar yang dihimpun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) telah
digunakan tanpa mengikuti mekanisme APBK, sesuai Qanun (Perda) Aceh Nomor
7/2010 tentang Baitul Mal. Dalam melaksanakan program pembangunan rumah duafa
pada tahun 2010 dan 2011, Baitul Mal Aceh Besar diduga melakukan pungutan Rp
500 ribu per rumah. Untuk diketahui, pada tahun 2010, Baitul Mal Aceh Besar membangun
26 unit rumah permanen untuk duafa senilai Rp 403 juta dan di tahun 2011
sebanyak 49 unit dengan nilai Rp 1,9 miliar. Aceh Darurat Korupsi Korupsi di
Aceh yang masih mewabah, juga ikut diakui oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.
Hal ini diungkapkan oleh Zaini dalam Rapat Koordinasi dengan Bupati/Wali Kota
serta instansi vertikal, pada Senin (23/12/2013) di Gedung Serba Guna Setda
Aceh. “Saya menegaskan jangan sampai dana rakyat dan negara kita gerogoti.
Namun perlu juga disadari bahwa jangan sampai kita terjebak oleh bawahan
sehingga tanpa disadari telah melakukan penyimpangan keuangan,” kata Zaini
Abdullah. Akutnya tindak korupsi di Aceh, juga diungkapkan oleh seorang
aktivis, Akhiruddin Mahyuddin. “Korupsi di Aceh sudah sangat memprihatinkan,
karena telah terjadi di semua tempat, bahkan kepala polisi syariah juga harus
berurusan dengan aparat hukum dan mendekam dalam penjara karena melakukan
korupsi,” kata Akhiruddin, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Banda
Aceh, Senin (9/12/2013).
Belum
lama ini, dugaan korupsi kembali ‘tercium’ pada Dinas Pertanian dan Tanaman
Pangan (Distan) Aceh, yang diduga terjerat korupsi dengan indikasi kuat
menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dugaan penyelewengan itu
berkaitan dengan pengadaan 98 unit traktor yang diperuntukkan bagi beberapa
kabupaten/kota di Aceh. Pengadaan alat pertanian berupa 98 unit traktor yang
dananya sebesar Rp 39,2 miliar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Aceh (APBA) tahun 2013. Kasus korupsi di Aceh yang masih termasuk dalam
kategori ‘parah’, harus secepatnya diatasi. Ini diperlukan, agar Aceh tidak
lagi termasuk ke dalam Provinsi 10 besar terkorup se-Indonesia. Sebab,
sebelumnya Aceh telah menduduki peringkat ke- 2 sebagai Provinsi terkorup di
Indonesia. Semoga!
2. Dua
Pejabat Parimo Diduga Menikmati Dana Bazda
Parimo
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyayangkan
kepada dua oknum pejabat di Kabupaten Parimo menikmati dana Bantuan Amil
Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Parimo dengan berdalih pinjam. Pada hal,
dana Zakat itu hanya bisa diperuntukan bagi golongan Fakir Miskin di
Kabupaten Parimo.
Kasi
Pidsus Kejari Parimo, Reza Hidayat, SH kepada deliknews.com mengatakan, bahwa
setelah menerima laporan dari pihak Bazda terkait adanya penyalahgunaan sisa
dana yang masih tersimpan di rekening Bazda berjumlah 409 Juta Rupiah. Kata
dia, kasus ini langsung ditangani oleh pihak Kejaksaan dengan melakukan
pemeriksaan kepada beberapa saksi.
“Setelah
dilakukan penyidikan terkait adanya dugaan pengelapan dana Badan Bazda
Kabupaten Parimo yang dilakukan oleh bendahara Bazda senilai 409 Juta
Rupiah. Hal ini, akan dilakukan pemanggilan mantan bendahara Bazda priode
2011 sampai 2015.
Reza
mengaku, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi yang berhubungan
dengan Bazda, bahwa diketahui sisa dana Bazda yang masih di rekening Bazda
masih berjumlah 409 juta Rupiah. Namun dana tersebut sudah habis dan tidak
jelas peruntukannya. Menurut Reza, dana yang tiba-tiba habis di kas
bendahara ternyata di pinjam oleh orang-orang tertentu dengan ketentuan dana
tersebut berbunga.
“Sisa
dana Bazda yang masih direkening bendahara berjumlah 409 juta rupiah. Dari
hasil pengakuan saksi, bahwa dana tersebut habis dikarenakan dipinjam oleh
orang-orang tertentu dengan cara dibungakan oleh bendahara.”kata Reza saat
di temui di ruangannya. Senin (31/10).
Reza
mengaku, sisa dana yang dimiliki oleh bendahara dengan jumlah 409 juta Rupiah
itu, mengaku mengalir kesejumlah teman bendahara. Bahkan yang paling
memprihatiankan kata Reza, ada oknum PNS yang masih aktif sebagai Kepala
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parimo dan salah
seorang oknum Anggota DPRD Parimo, juga ikut kecipratan aliran dana Bazda
dengan berdalih pinjam.
“Saya
sudah panggil saksi salah seorang kepala BPBD Kabupaten Parimo yang masih
aktif dan mengakui bahwa dana yang dia pinjam adalah dana yang diperoleh
dari bendahara Bazda dengan jumlah 25 juta rupiah dan siap menggantinya,”sebut
Reza.
Reza
mengaku, terkait adanya dugaan penggelapan dana Bazda oleh bendahara Bazda,
pihaknya tetap akan melakukan permintaan agar kooperatif bisa mengembalikan
dana tersebut ke kas Bazda. Sebab jika tidak, pihak Kejaksaan akan menaikkan
penyidikan ini dengan menetapkan tersangka.
“Cukup
jelas sekali, dana ini adalah dana Bazda jika di gelapkan tentunya juga
masuk dalam kasus Korupsi. Saya sudah minta agar mereka yang di sebut
namanya bisa secepatnya mengembalikan dana Zakat itu,” pintanya.
Sementara
Kepala BPBD Kabupaten Parimo, Arifin Amat salah satu nama yang disebut oleh
Kejaksaan, saat di konfirmasi media ini mengaku bahwa dana yang di pinjam
bukan dana Bazda tetapi bahwa yang di pinjam adalah dana pribadi temannya
yang diketahui bernama Tamsul Soda. Dan dana tersebut hanya di pinjam
sementara dan akan di kembalikan dalam waktu dekat ini. Kata dia, jika
dirinya tau bahwa dana tersebut adalah dana Zakat tentunya tidak akan
menggunakannya.
“Saya
sudah jelaskan kepada pak Jaksa bahwa dana yang saya pinjam adalah dana
pribadi pak Tamsul Soda bukan dana Bazda. Saya tidak tau siapa bendahara
Bazda dan uang yang saya pinjam dalam waktu dekat ini akan saya kembalikan,”
katanya.
Seperti
diketahui bahwa pengumpulan dana Bazda Kabupaten Parimo dimulai pada tahun
2011 sampai 2015 berjumlah 1,2 Miliar. Dana tersebut bersumber dari potongan
gaji para PNS di Kabupaten Parimo. Dana 409 juta itu merupakan sisa dana
yang dibagikan kepada golongan fakir miskin di Parimo.
3. Empat
PNS Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat
Kepolisian
Resor Kota (Polresta) Pagaralam, Sumatera Selatan, menetapkan empat pegawai
negeri sipil (PNS) di kota itu sebagai tersangka korupsi dana Badan Amil Zakat
(BAZ). Dana yang disangka ditilap oknum aparatur negara itu senilai
Rp461.146.930 atau lebih Rp461 juta.
Keempat
PNS itu berasal dari empat satuan kerja perangkat daerah. Mereka, antara lain,
Legiman (mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum), Surumawati (mantan Bendahara
Satuan Polisi Pamong Praja), llistianah (mantan Bendahara Kantor Camat
Pagaralam Utara), dan Mukamin (Bendahara Dinas Peternakan dan Perikanan).
Seluruh
tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif gedung Pidana Korupsi Polresta
Pagaralam. Penetapan tersangka terhadap empat PNS itu setelah Polisi memeriksa
saksi-saksi dan nilai kerugian dana yang digelapkan.
Menurut
Kepala Polresta Pagaralam, Ajun Komisaris Besar Polisi Saut P Sinaga, sumber
dana BAZ yang digelapkan ialah dana zakat yang dipotong dari gaji para PNS di
empat empat satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kota Pagaralam sejak tahun
2004 hingga tahun 2014. Meliputi Kecamatan Pagaralam Utara, Badan Polisi Pamong
Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Peternakan dan Perikanan.
Para
tersangka diancam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun
penjara.
Ø Dalil
dari tindakan yang korupsi :
Lafal
korupsi ternyata ada di buku-buku tafsir Al-Qur’an susunan Ulama di Indonesia.
Bahkan Prof Dr Hamka memberikan judul “Korupsi” dalam menafsiri ayat 161 Surat
Ali ‘Imran. Di antaranya setelah meriwayatkan betapa kejujuran telah ditegakkan
di dalam pemerintahan Islam, kemudian Hamka berkomentar:
Melihat
dan menilik pelaksanaan Umar bin Khathab dan Umar bin Abdul Aziz ini (yakni
hadiah pun harus dikembalikan, pen), nyatalah bahwa komisi yang diterima oleh
seorang menteri, karena menandatangani suatu kontrak dengan satu penguasa
luarnegeri dalam pembelian barang-barang keperluan menurut rasa halus iman dan
Islam adalah korupsi juga namanya. Kita katakan menurut rasa halus iman dan
Islam adalah guna jadi pedoman bagi pejabat-pejabat tinggi suatu Negara, bahwa
lebih baik bersih dari kecurigaan ummat. (Prof Dr Hamka, Tafsir Al-Azhar,
Pustaka Panjimas, Jakarta, cetakan IV, 1985, juzu’ IV, halaman 143).
Ulama
Indonesia lainnya yang menulis Tafsir Qur’an Karim (ringkas), Prof Dr H Mahmud
Yunus juga menggunakan lafal korupsi untuk menjelaskan ayat 161 Surat Ali
‘Imarn. Dia menulis:
Nabi
itu bukanlah berlaku curang atau khianat dalam membagi harta rampasan,
melainkan berlaku jujur, lurus dan adil dengan tiada memandang famili dan yang
bukan famili, karena Nabi yakin dan percaya, bahwa orang yang berlaku curang
akan memikul dosanya dan tanggung jawabnya pada hari kiamat di sisi Allah,
meskipun ia akan terlepas dari hukuman di atas dunia.
Hal
ini patut jadi petunjuk bagi orang yang memegang tanggung jawab harta benda
Negara, supaya memeliharanya dan membaginya dengan jujur, lurus dan adil
menurut mestinya dan sekali-kali jangan berlaku curang (korupsi), karena
meskipun ia akan terlepas dari hukuman dunia, ia tiada akan terlepas dari
hukuman di akhirat. Inilah perbedaannya orang yang beriman kepada Allah dari
orang yang kafir. Orang kafir hanya takut kepada hukuman dunia semata-mata,
sebab itu ia tiada takut berlaku curang dengan bersembunyi-sembunyi. (Prof Dr H
Mahmud Yunus, Tafsir Qur’an Karim, Hidakarya Agung, Jakarta, cetakan ke-27,
tahun 1409H/ 1988M, halaman 95-96).
Ø Hadits-hadits
lain yang berhubungan dengan korupsi sangat jelas:
Diriwayatkan dari Said
bin Zaid bin Amr bin Nufail radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Barangsiapa mengambil
sejengkal tanah secara dhalim, maka Allah akan mengalungkan di lehernya pada
Hari Kiamat nanti dengan setebal tujuh lapis bumi. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw pernah
bersabda:
Barangsiapadi antaramu
kami minta mengerjakan sesuatu untuk kami, kemudian ia menyembunyikan satu alat
jahit (jarum) atau lebih dari itu, maka perbuatan itu ghulul (korupsi) harus
dipertanggung jawabkan nanti pada Hari Kiamat. (HR. Muslim)
Ø Hukuman
untuk koruptor
·
Komitmen KPK. Rekomendasi itu kemudian
disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga kini belum
ada realisasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sepakat dengan
hukuman mati bagi koruptor. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi memungkinkan penerapan hukuman itu. ”Hukuman mati dimungkinkan dalam
Pasal 2 UU Tipikor,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi, Minggu (15/9).
Ø Pendapat
kami tentang hokuman untuk orang korupsi dan penyelesaiannya
·
Menurut kami hokum korupsi di Indonesia
belum cukupuntuk para pelaku koruptor kami memberikan pendapat bahwa seorang
koruptor harus di hokum mati karna itu sama saja membunuh rakyat secara tidak
langsung berakibat tidak baik bagi Negara atau merugikan Negara sehingga karna
factor itu Negara kita tidak akan maju. Kita ambil contoh dari Negara singapura
meskipun Negara kecil termasuk Negara maju dengan masyarakat yang sejahtera
selain itu singapura termasuk Negara dengan tingkat korupsi paling rendah, tak
lain hukuman terhadap koruptor adalah hukuman mati
3 contoh kasus penipuan
atas nama agama di Indonesia
1. Penipuan
SMS Minta Zakat yang Mengatasnamakan Baznas
beredar
pesan singkat atau SMS yang mengaku-ngaku dari Badan Amil Zakat Nasional
(Baznas) dan meminta sejumlah uang sebagai zakat.
Pihak
Baznas sendiri telah mendapat kabar tersebut. Bagian Humas Baznas, Ndari Rumi
Widyawati, membantah pesan singkat itu berasal dari Baznas.
Rumi
juga memastikan SMS itu sebagai bentuk penipuan yang dilakukan orang tak
dikenal. "Itu penipuan. Kami sudah umumkan juga kalau itu penipuan.
Sekarang lagi diurus proses hukumnya," kata Rumi, Sabtu (27/6/2015) pagi.
Meski
demikian, sampai saat ini, laporan yang disampaikan Baznas ke polisi belum bisa
diproses karena belum ada korban yang melapor. Namun, pihak Baznas mengaku
telah dihubungi oleh banyak orang yang mempertanyakan SMS yang beredar itu.
"Sementara
yang masuk infonya ke kami semua adalah meminta klarifikasi dan bertanya karena
mereka tahu di Baznas tidak ada rekening atas nama pribadi," kata dia.
Rumi
mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing dengan praktik penipuan
seperti itu. Jika ingin berzakat, masyarakat bisa memanfaatkan sejumlah
fasilitas yang disediakan oleh Baznas atau langsung datang ke kantor Baznas.
Isi
SMS yang mengatasnamakan Baznas meminta zakat menyertakan nomor rekening Bank
Danamon atas nama Sofyan Rahman dengan nomor rekening 0035 2298 7084. Di bagian
akhir SMS, juga ditulis kata "BAZNAS"
2. Kepala
Kantor Departemen Agama Bogor Terjerat Kasus Penipuan
Pengadilan
Negeri Kota Bogor menggelar sidang kasus penipuan terhadap Kepala Kantor
Departemen Agama (Depag) Kota Bogor Ansurullah, Selasa (28/6). Ansurullah
digugat telah melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha jasa umrah dan
haji, Sri Juliantini.
Sidang
dengan agenda pembacaan tuntutan sendiri diundur hingga pekan depan oleh Ketua
Sidang Jifly Z Adam. Sri Juliantini melaporkan Ansurullah atas dugaan penipuan
dan penyalahgunaan jabatan.
Kasus
ini bergulir ke persidangan pada 2015 lalu. Sri mengaku menjadi korban penipuan
Ansurullah sejak 2011, saat itu dirinya meminjamkan uang kepada terdakwa
sebesar Rp 40 juta. “Proses peminjaman sendiri didasari karena kami merupakan
teman satu almamater kampus, sehingga saya tidak berprasangka buruk terhadap
terdakwa,” kata Sri ditemui sebelum sidang.
Dari
peminjaman tersebut, secara berkala terdakwa baru mengembalikan uang pinjaman
Rp 22,5 juta. Dalam masa proses pengembalian tersebut, kata Sri, pada 2012
terdakwa meminjam kembali uang sebesar Rp 90 juta. “Untuk peminjaman kedua,
terdakwa menjaminkan sebidang tanah 100 m2 yang berada di Bojonggede dan uang
pun diberikan,” katanya.
Hingga
2015, total uang berjumlah Rp 107,5 juta tersebut tidak dikembalikan dan
berdasarkan keterangan Sri, surat jaminan tanah pun diambil oleh pemilik sah.
“Artinya, surat tanah yang dijaminkan pun bukan miliknya,” kata dia.
Sementara
itu, kuasa hukum terdakwa Ansurullah, Indra Kurniawan membantah kliennya telah
melakukan penipuan. Ia pun menilai dakwaan kepada kliennya kabur dengan
menuntut secara pidana. “Dalam fakta persidangan, ini merupakan kasus perdata
bukan pidana. Dugaan penipuan sangat prematur karena ada bukti-bukti perjanjian
pinjam. Artinya, jika pinjam ada proses antara peminjam dan pemohon dilakukan
secara sadar tanpa paksaan atau mempengaruhi,” katanya.
Indra
pun menambahkan, dalam kasus tersebut ada penggiringan opini untuk menjatuhkan
kliennya sebagai pejabat publik. Dalam persidangan selanjutnya, Indra mengaku
tim kuasa hukum akan membuka fakta-fakta membela terdakwa.
3. Bermodal
Ember, 'Pengganda Uang' di Depok Tipu Korban Rp 22 Juta
Air
mata Sunarsih alias Ade (48), dukun palsu penganda uang mengalir deras. Dia tak
kuasa menahan malu ketika membeberkan alasan melakukan tindak kriminal. Dengan
suara bergetar, wanita ini terus bercerita kepada sejumlah wartawan di Lapangan
Malporesta Depok. Sampai-sampai pipi yang mengering berubah dibasahi air mata.
Ade
begitu dia disapa, mengaku sebagai 'orang pinter' yang bisa menggandakan uang
jutaan rupiah menjadi miliaran. Begitulah yang dikatakannya kepada sang korban,
Maemunah, (34).
Dia
memperdayai korbannya tersebut dengan bekal keahlian silat lidahnya. Korban
kala itu, dijanjikan akan mendapatkan Rp 3 Miliar. Syaratnya, korban harus
menyerahkan sejumlah uang dan melakukan sejumlah ritual-ritual tak masuk akal.
"Awal
perkenalan korban dengan tersangka saat memijat ibunya. Sambil memijat mereka
ngobrol-ngobrollah. Ketika itu korban kondisinya sedang kesulitan ekonomi. Di
situ tersangka menawarkan jasa dari Rp 22,2 juta menjadi miliaran," kata
Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar, Chandra Sukma Kumara, Mapolresta
Depok, Jawa Barat, Jumat (14/10/2016).
Korban
rupanya tertarik dengan bujuk-rayu wanita pengaku dukun itu. Tanpa pikir
panjang, dia menyerahkan uang berjumlah Rp 5 juta. Oleh Ade, korban diberikan
kantong plastik yang di dalamnya berisikan ember berwarna oranye.
Sembari
menyerahkan, dukun palsu itu memberikan sejumlah petuah agar impiannya menjadi
miliader bisa terkabul. Selain petuah, pelaku juga meminta korban melakukan
ritual. Korban tidak boleh menerima tamu selama empat hari, dan korban harus
berjalan kaki di pagi hari selama 1 Kilometer.
"Pelaku
pesan agar bungkusan plastik jangan dibuka sampai adanya perintah. Selama itu
juga pelaku dilarang mengenakan pakaian warna merah, dan di rumahnya harus
bersih dari warna merah," ujar Chandra.
Ternyata,
uang Rp 5 juta yang diserahkan pada 22 Juli 2016 kepada dukun palsu itu
hanyalah DP atau yang sering disebut sebagai uang muka. Sebab, tak lama setelah
itu pelaku kembali meminta uang. Totalnya, sampai berjumlah Rp 22,2 Juta.
"Berturut-turut
selama empat hari pelaku meminta Rp 555 ribu. Kemudian Rp 10 juta, Rp 3 juta.
Terakhir 100 Ribu. Setiap memberikan uang, pelaku selalu memberikan
ember," ungkap Chandra.
Tak
kunjung mendapatkan perintah dari sang dukun untuk membuka isi ember, membuat
korban penasaran. Namun, korban tak berani karena takut terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan. Akhirnya korban menyuruh sang kakak membuka ember pemberian
dukun tersebut. Ternyata isi dalam ember tersebut hanyalah pakaian kotor.
Chandra
mengimbau, agar masyarakat tak lagi percaya dengan adanya iming-iming orang
yang bisa menggandakan uang. "Kalau
mau dapat uang yang cukup kerja keras jangan terbuai kata-kata. Kalau mau
banyak uang, ya kerja keras," pungkas Chandra.
Pelaku
telah digelandang ke Malporesta Depok. Pelaku dijerat pasal 378 junto 372 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara
itu, pelaku Sunarsih alias Ade mengaku terpaksa melakukan aksi tipu-tipunya
tersebut karena sedang terlilit utang Rp 20 Juta ke rentenir. Ia mengaku, uang
hasil tipu-tipunya sudah dikembalikan kepada korban, dan kasus ini sudah
direncanakan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya
nyesel. Saya malu. Saya terpaksa lakuin ini. Saya enggak mau di sini. Saya
punya anak yatim yang tinggal sama tetangga. Saya kasihan sama dia,"
ucapnya sambil meminta dibebaskan.
(sumber:
http://m.liputan6.com/news/read/2626572/bermodal-ember-penganda-uang-di-depok-tipu-korban-rp-22-juta
)
Ø Dalil
dari tindakan penipuan
dalam
Al Quran dijelaskan mengenai kejahatan penipuan walaupun tipu muslihat itu
dilakukan oleh orang atau oknum yang dihormati, tetapi apapun alasannya, MENIPU
adalah DOSA.
Ayat Al-Quran untuk
Penipu
berikut ini beberapa
Ayat Al-Quran untuk Sang Penipu:
Al-Quran surat Al-Imran
ayat 54, menyatakan bahwa:
wamakaruu wamakara
allaahu waallaahu khayru almaakiriina
“Orang-orang kafir itu
membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik
pembalas tipu daya.”
Al-Quran surat
Al-Anfaal ayat 30, menyatakan bahwa:
wa-idz yamkuru bika
alladziina kafaruu liyutsbituuka aw yaqtuluuka aw yukhrijuuka wayamkuruuna
wayamkuru allaahu waallaahu khayru almaakiriina
“Dan (ingatlah), ketika
orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap
dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu
daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu
daya.”
Ø Hadist
1) Firman Allah SWT
dalam Surah Al-Baqarah, Ayat 42 & 283:
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang benar
itu dengan yang salah, dan kamu sembunyikan yang benar itu pula padahal kamu
semua mengetahuinya.” (Surah Al-Baqarah, Ayat 42)
“….Dan janganlah kamu (wahai orang-orang yang
menjadi saksi) menyembunyikan perkara yang dipersaksikan itu. dan sesiapa yang
menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan
(ingatlah), Allah sentiasa Mengetahui akan apa yang kamu kerjakan". (Surah
Al-Baqarah, Ayat 283)
2) Surah Al-Munafiqun, Ayat 1 pula menjelaskan
sifat orang munafik yang suka menipu:
“Apabila orang-orang munafik datang kepadamu
(wahai Muhammad), mereka berkata: “Kami mengakui bahawa sesungguhnya engkau –
sebenar-benarnya Rasul Allah”. Dan Allah sememangnya mengetahui bahawa engkau
ialah RasulNya, serta Allah menyaksikan bahawa sesungguhnya pengakuan mereka
adalah dusta.” (Surah Al-Munafiqun, Ayat 1)
3) Ayat-ayat Al-Qur'an serta hadith di bawah
menerangkan kesan serta akibat perbuatan menipu:
"…. Sesungguhnya
Allah tidak memberi hidayah petunjuk kepada orang yang melampaui batas, lagi
pendusta". (Surah Ghaffir, Ayat 28)
Rasulullah S.A.W.
bersabda, “Sesiapa yang menipu kami, maka ia bukanlah daripada kalangan kami.”
(Riwayat Muslim). Wallahu a'lam.
Ø Hukuman
Pidana Untuk Kasus Penipuan dan Penggelapan
·
Mengenai Delik Penipuan, KUHP
mengaturnya secara luas dan terperinci dalam Buku II Bab XXV dari Pasal 378 s/d
Pasal 395 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus penipuan (tindak pidana
pokoknya) terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling
larna 4 (empat) tahun”
Ø Pendapat
kami tentang hukuman untuk orang penipuan dan penyelesaiannya
Tentang penipuan, kami setuju
dengan hukuman Indonesia yaitu, pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“ Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang laindengan melawan hokum, dngan memakai
nama palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan
menggerakan orang lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4(empat)
tahun”
3
contoh kasus kecurangan terhadap zakat
1. Pembagian
zakat yang tidak terorganisir
Duka
akibat pembagian zakat yang kurang terorganisir telah beberapa kali terjadi.
Beberapa tahun lalu, pembagian zakat pun sempat ricuh dan menelan banyak
korban.
Para
korban sebelumnya ikut antre bersama ribuan para pencari zakat lainnya yang
mayoritas adalah wanita dan para lanjut usia.
Para
warga dari golongan kurang mampu itu berharap mendapatkan zakat dari keluarga
Haji Syaikon senilai Rp 30.000 yang dibagikan hampir tiap tahun, tetapi kerumunan massa sulit dikendalikan
karena terjadi saling dorong yang mengakibatkan banyak orang yang
terinjak-injak dan tewas.
Kasus
itu pun dibawa ke pengadilan karena penyelenggara pembagian zakat dianggap
membahayakan jiwa orang lain. Haji Ahad Faruq, anak Haji Syaikon dinyatakan
bersalah dan divonis 3 tahun penjara.
Sebelumnya
di Pati, Jawa Tengah, seorang pengusaha membagikan Rp 20.000 untuk 600 orang,
padahal yang datang lebih dari 1.000 orang, sehingga bisa dipastikan berujung
ricuh.
Di
Semarang, Jawa Tengah, seorang pengusaha minyak membagikan zakat Rp 6.000 untuk
anak-anak dan Rp 12.000 untuk orang dewasa yang digelar di depan rumahnya.
Lebih 3.000 orang terlibat kericuhan untuk mendapatkan belasan ribu rupiah
saja.
Dan
kepedihan kehilangan anggota keluarga akibat tragedi pembagian zakat juga
pernah terjadi di Gresik, Jawa Timur. Pembagian zakat yang dilakukan pengusaha
sarung seorang warga meninggal dan 5 lainnya luka-luka.
Korban
sudah banyak jatuh akibat pembagian zakat yang tidak teroganisir seperti ini.
Pembagian zakat langsung pada fakir miskin yang tampak demonstratif tidak lepas
dari ketidakpercayaan warga kepada lembaga pengelola zakat. Cara inilah yang
dikritisi agar seharusnya tidak dilakukan lagi.
Berbagi
memang kewajiban si kaya pada si miskin, namun jika akhirnya membahayakan orang
lain, apalagi sampai merenggut jiwa, maka hukuman menanti di depan mata dan
pahala pun bisa berubah menjadi dosa.
2. Pembagian
Zakat Ricuh, 3 Orang Pingsan
Pembagian
zakat fitrah berupa beras di kompleks Balai Kota Solo, Kamis 30 Juni 2016 pagi
ricuh. Kericuhan dipicu oleh saling dorong di antara para pengantre untuk
mendapatkan kupon zakat dari petugas. Suasana semrawut sudah terjadi sejak
warga tiba di depan gerbang Balai Kota sekitar pukul 7.00 WIB.
Ribuan
orang yang berdesakan di depan gerbang tampak tidak sabar, sehingga mereka
menggoyang gerbang yang akihirnya dibuka salah seorang staf Bagian
Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Solo.
Kisruh
di antara warga kembali terjadi saat petugas membagikan kupon zakat. Petugas
keamanan dari Satpol PP kesulitan menenangkan warga, lantaran jumlah mereka
terbatas. Sedang
petugas Satuan Perlindungan Masyarakat
(Satlinmas) yang ditugasi membantu Satpol PP, saat itu sedang mengikuti apel
pagi sehingga belum berada di lokasi pembagian zakat. Akibat kericuhan itu,
sedikitnya tiga orang pingsan dan mendapatkan pertolongan petugas untuk
perawatan.
Sebanyak
2.600 kupon beras yang dibagikan petugas tidak merata kepada semua warga,
sehingga meskipun kupon telah habis tetap banyak orang mengantre di halaman
Balai Kota. Mereka berharap bisa mendapatkan paket beras seberat lima kilogram
dari Pemkot Solo.
"Banyak
warga sudah antre sejak pagi, karena mereka tahu ada pembagian zakat di Balai
Kota. Setelah 2.600 kupon habis, masih ada sekitar 500-an warga tidak mendapat
kupon. Stok beras zakat juga sudah habis, sehingga mereka tidak kebagian
zakat," ujar Kabag Kesra Pemkot Solo, Siti Anggraini Purwanti, kepada
wartawan.
Menurut
dia, sebenarnya sistem pembagain zakat kali ini berbeda dengan tahun
sebelumnya. Tahun-tahun sebelumnya, pembagian kupon kepada calon penerima
melalui perangkat wilayah beberapa hari sebelumnya, banyak yang digandakan.
"Belajar
dari pengalaman tahun lalu, karena banyak warga yang menggandakan kupon, saat
ini kami membagikan pada hari saat pengambilan zakat. Tapi jumlah warga yang
minta zakat sangat banyak, sehingga jumlah zakat yang disiapkan tidak
cukup," jelasnya.
Wakil
Wali Kota Solo Achmad Purnomo menyesalkan kejadian tersebut. "Semestinya
gerbang sudah menjadi penyeleksi calon penerima, sehingga hanya warga Solo yang
mendapatkan kupon. Begitu kuponnya habis, ya sudah," tandas dia.
Achmad
juga berjanji menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran. Pada masa
mendatangn katanya, pembagian kupon akan kembali dilakukan di wilayah dan warga
tinggal mengambil zakat di Balai Kota.
3. Kasus
Pembagian Zakat di Pasuruan Jawa Timur
Indonesia
adalah negara dengan warga muslim terbanyak di dunia mencapai 182.570.000 jiwa.
Meskipun 88% penduduknya beragama Islam, Indonesia bukanlah negara Islam. Islam
pun menjadi agama dengan penganut terbesar nomer dua di dunia, Islam menjadi
agama yang pemeluknya tersebar di seluruh penjuru dunia. Namun apa yang terjadi
pada tanggal 15 September 2008 tepatnya pagi hari di daerah Pasuruan Jawa Timur
tidak mencerminkan bahwa Indonesia memiliki nilai keislaman yang tinggi.
Padahal waktu itu adalah bulan ramadhan yang seharusnya orang-orang dianjurkan
untuk berlomba-lomba memperoleh pahala dengan cara yang baik. Namun buktinya
adalah kejadian pembagian zakat yang dilakukan di daerah Pasuruan Jawa Timur
yang melibatkan seorang dermawan yang ingin membagikan hartanya malah berakhir
dengan petaka. Korban-korban banyak yang berjatuhan akibat pembagian zakat
tersebut, dari orang-orang dewasa, kakek nenek hingga anak-anak yang masih
dibawah umur bahkan sampai ada nyawa yang melayang. Dari info atau data yang
diperoleh dari sumber yang terpercaya.
terdapat 21 korban jiwa meninggal dunia dari
total sekitar 5000-7000 jiwa yang dating dipembagian zakat tersebut. Sebenarnya
apa yang ada dipikiran rakyat-rakyat kurang mampu itu? Mereka rela mengorbankan
jiwanya hanya untuk uang sebesar kurang lebih Rp. 30.000,00 setiap orangnya.
Banyak kalangan-kalangan yang bertanya-tanya, kenapa kejadian pembagian zakat
bagi rakyat-rakyat miskin bisa terjadi sampai separah ini. Faktanya yaitu
seorang dermawan yang mempunyai nama tersebut tidak memberitahu kepada Lembaga
Amil Zakat kalau ingin membagikan zakat kepada orang-orang sehingga tidak
adanya antisipasi dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di
Pasuruan Jawa Timur tersebut. Tapi disini kita tidak boleh sepihak menyalahkan
dermawan tersebut karena niat dari dermawan tersebut adalah baik, yaitu ingin
memberikan sebagian harta yang dimiliknya dalam bentuk zakat untuk
rakyat-rakyat yang kurang mampu di daerah Pasuruan. Mungkin dermawan sudah
merasa yakin bahwa pembagian zakatnya akan berjalan dengan lancar karena ada
oknum-oknum yang membanunya seperti dari sanak saudarnya. Namun cara yang
dipakai dermawan tersebut salah, karena dalam pembagian zakat itu ada mekanisme
yang harus dijalankan, tidak boleh sembarangan, sehingga tidak ada pihak yang
dirugikan. Beliau tidak memanfaatkan badan Lembaga Amil Zakat sebagai salah
satu lembaga yang mengelola zakat dari para dermawan untuk disalurkan kepada
rakyat kurang mampu. Menurut saya pembagian zakat seperti ini harus dikelola
dengan baik melalui badan Amil Zakat yang sudah jelas-jelas diakui sebagai
salah satu Lembaga Amil Zakat. Semua kalangan pasti sudah mengetahui bahwa
Lembaga Amil Zakat memiliki mekanisme penerimaan dan penyaluran zakat yang
jelas, sehingga tragedi pembagian zakat seperti yang terjadi di daerah Pasuruan
Jawa Timur kemungkinan besar tidak akan terjadi lagi. Menurut saya niat yang
baik tanpa diimbangi dengan mekanisme atau cara berperilaku yang baik juga akan
mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain, jadi ketika adanya
sebuah badan atau lembaga yang mendukung agar terlaksananya zakat tersebut
baiknya ialah memanfaatkan dan mengikuti prosedur pembagian zakat yang baik dan
benar.
Ø Dalil
membahas tentang kecurangan
Kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah
orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu
hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta
alam (QS. al-Muthaffifîn/83:1-6)
Menurut
Ulama Lughah (Bahasa Arab), al-muthaffifûn adalah orang-orang yang mengurangi
takaran dan timbangan, tidak memenuhi dan menyempurnakannya.[4]
Allâh
Azza wa Jalla langsung menafsirkan hakekat muthaffifîn (yang melakukan
kecurangan) dalam ayat kedua dan berikutnya, dengan berfirman[5] yang artinya,
“Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta
dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi.” (al-Muthaffifîn/83:1-6)
Praktek
kecurangan mereka seperti yang diterangkan Allâh Azza wa Jalla , jika orang
lain menimbangkan atau menakar bagi mereka sendiri, maka mereka menuntut
takaran dan timbangan yang penuh dan sekaligus meminta tambahan. Mereka meminta
hak mereka dipenuhi dengan sebaik-baiknya, bahkan minta dilebihkan. Namun
apabila mereka yang menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi
kadarnya sedikit, baik dengan cara menggunakan alat takar dan timbangan yang
sudah direkayasa, atau dengan tidak memenuhi takaran dan timbangannya, atau
dengan cara-cara curang lainnya.
Mereka
tidak suka orang lain mendapatkan perlakuan yang sama dengan perlakuan untuk
dirinya (dengan dipenuhi timbangan dan takaran bila membeli).[6]
Orang-orang
yang melakukan kecurangan ini terancam dengan siksa yang dahsyat atau neraka
Jahannam.
BAHAYA
MENGURANGI TIMBANGAN DAN TAKARAN
Kecurangan
tersebut jelas merupakan satu bentuk praktek sariqah (pencurian) terhadap milik
orang lain dan tidak mau bersikap adil dengan sesama.[7] Dengan demikian, bila
mengambil milik orang lain melalui takaran dan timbangan yang curang walaupun
sedikit saja berakibat ancaman doa kecelakaan. Dan tentu ancaman akan lebih
besar bagi siapa saja yang merampas harta dan kekayaan orang lain dalam jumlah
yang lebih banyak.
Syaikh
‘Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Jika demikian
ancaman bagi orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan orang lain, maka
orang yang mengambil kekayaan orang lain dengan paksa dan mencurinya, ia lebih
pantas terkena ancaman ini daripada muthaffifîn.[8]
Tentang
bahaya kecurangan ini terhadap masyarakat, Syaikh ‘Athiyyah Sâlim rahimahullah
mengatakan, “Diawalinya pembukaan surat ini dengan doa kecelakaan bagi para
pelaku tindakan curang dalam takaran dan timbangan itu menandakan betapa
bahayanya perilaku buruk ini. Dan memang betul, hal itu merupakan perbuatan
berbahaya. Karena timbangan dan takaran menjadi tumpuan roda perekonomian dunia
dan asas dalam transaksi. Jika ada kecurangan di dalamnya, maka akan
menimbulkan khalal (kekisruhan) dalam perekonomian, dan pada gilirannya akan
mengakibatkan ikhtilâl (kegoncangan) hubungan transaksi. Ini salah satu bentuk
kerusakan yang besar” [9]
Ø Hadits
tentang melakukan kecurangan
“Dari
Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau
memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang
basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang
pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.”
Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar
manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari
golongan kami.” (HR. Muslim No.102 ).
Pemahaman
Hadis :. Ketika Rasulullah melewati sebuah pasar, beliau mendapatkan penjual
makanan yang menumpuk bahan makanannya. Bisa jadi seperti tumpukan biji-bijian,
ada yang di atas ada yang di bawah. Bahan makanan yang di atas tampak bagus,
tidak ada cacat/rusaknya. Namun ketika memasukkan jari-jemari beliau ke dalam
tumpukan bahan makanan tersebut, beliau dapatkan ada yang basah karena
kehujanan (yang berarti bahan makanan itu ada yang cacat/rusak). Penjualnya
meletakkannya di bagian bawah agar hanya bagian yang bagus yang dilihat pembeli.
Rasulullah pun menegur perbuatan tersebut dan mengecam demikian kerasnya.
Karena hal ini berarti menipu pembeli, yang akan menyangka bahwa seluruh bahan
makananan itu bagus.Seharusnya seorang mukmin menerangkan keadaan barang yang
akan dijualnya, terlebih lagi apabila barang tersebut memiliki cacat ataupun
aib.
Syarih
berkata : hadis di atas menunjukkan harmnya menyembunyikan cacat dan wajibnya
menerangkan cacat itu kepada pembeli. Perkataan “maka dia bukan termasuk dari
golongan kami” menunjukkan haramnya menipu dan itu telah menjadi ijma’ ulama.
Adapun dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh
Nasai no 4429 :
“melarang dari menawar barang untuk mengecoh
pembeli yang lain”[HR.Nasai No.4429]
Penjelasan hadits:
Bahwasannya
Rasulullah Saw. melarang kita untuk menawar barang untuk mengecoh pembeli yang
lain, maksudnya adalah menawar yang dimaksud bukan untuk membeli tetapi
mempengaruhi pembeli yang lain supaya pembeli itu membeli barang tersebut
dengan harga tinggi yang ditawarkannya. Orang yang tidak berminat untuk membeli
dan tidak tertarik hendaknya tidak ikut campur dan tidak menaikkan harga.
Biarkan para pengunjung (pembeli) yang berminat untuk tawar menawar sesuai
harga yang diinginkan. Sedangkan dalam hadits ini jelas dilarang, dimana ada
perhitungan untuk menguntungkan penjual ataupun adanya kesepakatan antara si
penjual dengan beberapa kawannya untuk menaikkan harga barang. Harapannya agar
pembeli yang datang menawar dengan harga yang lebih tinggi, tentunya ini haram
karena ada unsur penipuan dan mengambil harta dengan cara batil.
Ø Hukuman
pidana bagi orang curang
·
Pasal 378, “Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Ø Pendapat
kami tentang hukuman untuk orang curang dan penyelesaiannya
Kami
setuju dengan hukuman yg tertera dalam undang-undang , karena zakat adalah
rukun islam yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu membayarnya
dan di peruntukan bagi yang membutuhkan, dan dapat memajukan kesejahteraan umum
bagi seluruh rakyat. Dan apabila ada yang melakukan kecurangan kami harap hukuman
setimpal dengan yg tertera dalam undang-undang.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Zakat menurut bahasa ialah suci atau
bersih (tathiir) dan bertambah (al-namaa) sedangkan zakat menurut istiah syara’
ialah memberikan dan menyerahkan sebagian harta tertentu kepada orang yang
berhak dengan syarat-syarat tertentu. Zakat diwajibkan dalam islam pada tahun
kedua hiiriah. Dan kewajiban itu adalah mutlak, dalil yang menunjukkannnya
adalah firman Allah SWT dalam surat Al – baqarah : 43. (“bayarlah zakat”).
Zakat adalah satu kewajiban dari
kewajiban-kewajiban islam. Ia adalah
salah satu dari rukun-rukunnya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah
syahadat dan solat. Kitab dan sunnah serta iima’ telah menunjukan kewajibannya,
barang siapa mengingkari kewajibannya maka ia akan mendapatkan sangsi dari
Allah SWT.
3.2
SARAN
1.
Diharapkan
bagi mahasiswa maupun untuk memahami harta-harta yang wajib untuk di zakati.
2.
Mahasiswa
mampu memetik hikmah dari zakat.
3. Mahasiswa mampu untuk menerapkan
ibadah zakat dengan baik dan menurut ketentuan islam.
[1]
Sumber Ummu Ammaroh
www.pengetianzakat.com
[2]
www.unsur-unsur zakat.com
yusuf al-qardhawi
fakhrudin
Q.S. At- Taubah – 71
Q.S. At-Taubah ayat 18
[4] Prof Dr Hamka dan prof dr h Mahmud yunus
ayat 161 Surat Ali ‘Imran , ayat 161 surat ali’imam
(Prof Dr Hamka, Tafsir Al-Azhar, Pustaka Panjimas,
Jakarta, cetakan IV, 1985, juzu’ IV, halaman 143).
[5] UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
[6] Al-Quran
surat Al-Imran ayat 54
Al-Quran surat Al-Anfaal ayat 30
[7]
Surah Al-Baqarah, Ayat 42 & 283
Surah Al-Munafiqun, Ayat 1 pula menjelaskan sifat
orang munafik yang suka menipu
Ayat-ayat Al-Qur'an serta hadith di bawah menerangkan
kesan serta akibat perbuatan menipu
Surah Ghaffir, Ayat 28
https://www.hukum-pidana-untuk-penipu
–dan-penggelapan.com
[8]
QS. al-Muthaffifîn/83:1-6
Ulama Lughah (Bahasa Arab), al-muthaffiffin
www.daliltentangkecurangan.com