Senin, 02 Januari 2017

ZAKAT



BAB I
PENDAHULUAN
A.        LATAR BELAKANG

Zakat adalah satu dari rukun islam yang lima. Artinya zakat merupakan sendi agama. Bentuk zakat adalah memberikan sebagian harta secara regular kepada orang lain yang berhak. Ada yang setahun sekali setiap idul fitri (zakat fitrah). Ada yang setiap panen (zakat pertanian) ada setiap tutup buku (perdagangan) dan ada yang setiap berjumpa obyeknya (zakat barang temuan/harta karun). Bagi pembayar, zakat sebagaimana arti bahasa dari kata zakat mengadung arti suci dan tumbuh. Yakni orang yang patuh membayar zakat. Hatinya di didik menjadi suci, yakni hatinya sedikit-sedikit dilatih untuk tidak terbelenggu oleh harta karena member kepada orang lain merupakan latihan jiwa membuang sifat tamak. Menanamkan kesadaran bahwa di dalam harta mlikinya ada hak orang lain yang harus di tunaikan. Harta pun menjadi suci karena terbebas dari apa yang bukan miliknya.

A.                Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka dapat ditemukan rumusan masalahnya adalah :

1.      Apa pengertian zakat!
2.      tujuan,hikmah dan faidah zakat!
3.      harta yang wajib di zakatkan!
4.      pengelolaan zakat!
5.      Manfaat zakat!
6.      Himah zakat!
7.      Fungsi zakat!
8.      kasus kasus yang menyimpangan zakat yang terjadi di Indonesia
9.      cara penyelesaian dan hokum di indoneisa





BAB II
PEMBAHASAN
2.1     PENGERTIAN ZAKAT
Dilihat dari segi bahasa, kata zakat berasal dari kata “Zaka”, yang berarti berkah, tumbuh, bersih, suci dan baik berkembang. Menurut syara’ zakat merupakan nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu.
Pengertian zakat menurut Ibrahim, diambil dari buku karya Asnaini yaitu memberikan hak milik harta kepada orang lain yang muslim, bukan keturunan hasyim dan bukan keturunan budak yang telah dimerdekakan oleh keturunan Hasyim, dengan syarat terlepasnya manfaat harta yang telah diberikan itu dari pihak semula, dari semua aspek karena Allah.
Zakat menurut Sayyid Sabiq dalam buku karangan Asnaini adalah suatu sebutan dari suatu hak Allah yang dikeluarkan seorang untuk fakir miskin.dinamakan zakat, karena dengan mengeluarkan zakat didalamnya terdapat harapan untuk mendapat berkah, pembersihan jiwa dari sifat kikir bagi orang kaya atau menghilangkan rasa iri hati orang-orang miskin dan memupuknya dengan berbagai kebijakan. 
Fakhruddin dalam kitabnya Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia mengungkapkan beberapa definisi zakat menurut para ulama madzhab, yaitu  :
1.         Menurut malikiyah, zakat adalah mengeluarkan bagian yang khusus dari harta yang telah mencapai nishabnya untuk berhak menerimanya ( mustahiqnya ), jika milik sempurna dan mencapai haul selain barang tambang, tanaman dan rikaz.
2.         Hanafiah mendefinisikan zakat adalah kepemilikan bagian harta tertentu dari harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh syar’I ( Allah SWT ) untuk mengharapkan keridhaan-Nya.
3.         Syafi’iyah mendefinisikan zakat sebagai nama bagi sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.
4.         Hanabilah mendefinisikan zakat adalah hak yang wajib dalam harta tertentu untuk kelompok tertentu pada waktu tertentu.
Unsur - unsur yang terkandung dalam zakat, apabila dilihat dari pengertiannya adalah sebagai berikut :

1.         Harta yang dipungut
2.         Basis harta
3.         Subyek yang berhak menerima zakat
Dilihat dari segi perspektif ekonomi islam, dapat dibatasi unsur-unsur zakat sebagai berikut  :
1.         Zakat adalah kewajiban yang bersifat material, seorang mukallf muslim membayarkannya baik secara tunai berupa uang maupun berupa barang. Menurut pemahaman ekonomi islam, kewajiban yang bersifat material itu adalah zakat, sedangkan secara tunai atau berupa barang itu berdasarkan nas-nas Al-Qur’an dan hadist serta kompromi antara keduanya, misalnya para fuqaha mendasarkan pada firman Allah “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu mensucikan mereka”. Yang dimaksud harta di sini tidak terbatas pada barang atau nilai uang, mereka juga merujuk pada sebuah hadist “dalam setiap 40 ekor kambing wajib zakat 1 ekor kambing”. Untuk memudahkan bagi pemilik hewan denga tidak mengikat kewajiban maka boleh baginya mengeluarkan zakat berupa barang atau uang tunai.
2.         Zakat adalah kewajiban yang bersifa mengikat, artinya membayar zakat bagi seorang muslim mukallaf adalah suatu keharusan. Sifat wajibnya itu berdasarkan keberadaannya sebagai kewajiban terhadap harta ilahiyah dan ibadah yang berkaitan dengan harta itu diwajibkan.kewajiban zakat ini seperti pajak dalam hal tidak adanya hak bagi masyarakat untuk menolak atau menerimanya sebagaimana sebelumnya atau tidak ada hak untuk menghindar dari membayar zakat.
3.         Zakat adalah kewajiban pemerintah, pejabat-pejabat pemerintah islam, para hakim atau para imam mewajibkan zakat berdasarkan anggapan bahwa mereka melaksanakan kewajiban ilahiah ini sebagai kewajiban. Hukum islam telah mewajibkan zakat dengan cara pemungutan yang sesuai dengan peraturan pemerintah sebagai pelaksana dari kewajiban zakat.
4.         Zakat adalah kewajiban final, artinya orang islam tidak boleh menolak. Tidak ada hak bagi orang islam untuk menentang atau menuntutnya.
5.         Zakat adalah kewajiban yang tidak ada imbalannya, tidak ada syarat untuk memperoleh kemanfaatan atau fasilitas yang seimbang bagi pembayar zakat, tidak ada hubungan antara kewajiban zakat dengan imbalan yang seimbang setelah membayar zakat.hukum islam tidak membedakan antara muslim kaya dan miskan, muslim pejabat atau rakyat [2]biasa, kulit putih atau kulit hitam, semuanya wajib membayar zakat tanpa adanya perbedaan.
6.         Zakat adalah kewajiban tuntutan politik untuk keuangan islam. Alokasi zakat adalah untuk delapan golongan penerima zakat.

2.2     TUJUAN, HIKMAH DAN FAIDAH ZAKAT
Zakat sebagai salah satu kewajiban bagi seorang mikmin yang telah ditentukan oleh Allah swt tentunya mempunyai tujuan, hikmah dan faedah seperti halnya kewajiab yang lain. Zakat juga dianggap sebagai cirri masyarakat muslim, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. At- Taubah – 71
 “dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”  ( Q.S. At-Taubah 71 )
Zakat juga dijuluki sebagai salah satu cirri orang yang menyemarakkan rumah Allah. Seperti firman-Nya dalam Q.S. At-Taubah ayat 18
”hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.”  ( Q.S. At taubah 18 )
Menurut Yusuf Al-Qardhawi, dari kitap karangan Fakhrudin, zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyah, artinya bahwa zakat itu tidak hanya berdimensi maliyah ( harta / materi ), akan tetapi juga berdimensi ijtima’iyah ( social ). Dari hal tersebut dapat dilihat hikmah dan manfaat yang besar, hikmah dari hal tersebut antara lain adalah  :
1.         Menjaga harta dari pandangan dan tangan-tangan orang yang jahat
2.         Membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan
3.         Membersihkan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil serta membiasakan orang mukmin dengan pengorbanan dan kedermawanan
4.         Mensyukuri nikmat Allah SWT, berupa harta benda.

2.3     HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Menurut Al-Jaziziri dalam buku karya Asnaini, para ulama mahzab empat secara ittifaq mengatakan bahwa jenis harta yang wajib dizakatkan ada lima macam, yaitu :
1.         Binatang ternak ( unta, sapi, kerbau, kambing/domba)
2.         Emas dan perak
3.         Perdagangan
4.         Pertambangan dan harta temuan
5.         Pertanian ( gandum, kurma, anggur )

2.4     PENGELOLAAN ZAKAT
Pengelolaan zakat oleh lembaga pengelola zakat perlu memanajemen kelembagaannya agar zakat dapat tersalurkan dengan baik dan sesuai dengan kaidah islam, juga perlu adanya pengelolaan zakat yang secara langsung dapat menyentuh masyarakat, perlu adanya pengelolaan zakat berbasis masyarakat. Dengan begitu pengelola zakat memiliki beberapa keuntungan  :
1.         Adanya jaminan kepastian dan disiplin pembayaran zakat
2.         Menjaga perasaan rendah diri para mustahiq apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakkai
3.         Pencapaian efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat
4.         Memperlihatkan syiar islam dan semangat penyelenggaraan pemerintahan yang islami
Pada dasarnya tidak masalah apabila muzakki menyerahkan secara langsung zakat yang ia keluarkan untuk mustahiq tanpa melewati lembaga amil zakat. Namun hal tersebut akan berpengaruh terhadap perekonomian Negara, jika penyerahan melewati lembaga amil zakat, maka penyalurannya akan benar-benar diperhatikan untuk apa dan untuk siapa dana zakat itu disalurkan dengan pertimbangan-pertimbangan agar ekonomi Negara dapat tumbuh berkembang. Jika zakat disalurkan sendiri maka tidak akan ada perhatian mengenai hal tersebut, sebatas untuk memenuhi kewajiban sebagai umat islam saja.
2.5     MANFAAT ZAKAT
            Manfaat zakat antara lain :
1.         Membantu mengurangi dan mengangkat dari kesulitan hidup dan penderita fakir miskin.
2.         Membantu meecahkan permasalahan yang dihadapi oleh para mustahid lainnya.
3.         Membina dan merentangkan tali persaudaraan dan solidaritas sesame uma manusia.
4.         Menghilangkan sifat bakhil, loba ratus iri dan sebagainya dari pribadi muslim.
5.         Menghindarkan penumpukan kekayaan yang dikumpulkan atas penderitaan orang lain.
6.         Mempersempit jurang pemisah/perbedaan antara si kaya dan si miskin atas ketimpangan dan kesenjangan social.
7.         Menciptakan pribadi yang bersih, jujur, toerans, dan setiakawan.
8.         Menumbuhkan dan mewujudkan kerukunan, kasih saying sesame dan solidaritas social sebagai manifestasi sikap kegotong royongan dan tolong menolong dalam masyarakat.
9.         Menumbuh kebangkan rasa tanggung jawab terhadap stabilitas kehidupan social, ekonoi, dan pedidikan umat.
10.       Mendidik seseorag untuk disiplin menjalankan kewajiban mengeluarkan sebagian hartanya yang menjadi hak orang lain.

2.6     HIKMAH ZAKAT
1. Manifestasi mensyukuri nikmat Allah. Mengingkatkan keberkahan rizqi dan kemudahan usaha. Memperoleh pahala dan ridhanya serta membersihkan jiwa dan hartanya
2. terlindungnya masyarakat dari ancaman kemisinan. Kemelaratan dan segala bentuk bencana.
3. memerangi kefakiran dan kejahilan melepaskan dari kepicikan dunia akherat serta menjauhkan diri dari api neraka.
4. mendatangkan keberkahan keamanan dan kemaslahatan masyarakat tumbuhnya kasih saying dan ukhuwah islamyah.
5. terciptanya keadilan dan kemakmuran.
6. menyadarkan hakekat kepemilikan harta tiada lain mutlak milik Allah.

2.7     FUNGSI ZAKAT
1.         Zakat berfungsi sebagai ibadah yang memiiki dua dimensi, yaitu vertical dan horizontal. Zakat merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan sebagai kewajiban kepada kewajiban kepada sesama manusia.
2.         Zakat juga berfungsu sebagai ibadah kesungguhan dalam harta. Zakat merupakan salah satu ciri dari system ekonomi islam. Karena zakat merupakan salah satu implementasi atas keadilan dalam system ekonomi islam.
3.         Zakat berfungsi sebagai ekonomi islam.

2.8     kasus kasus yang menyimpangan zakat yang terjadi di Indonesia
Kasus kasus yang terjadi di Indonesia tentang zakat seperti korupsi, penipuan, pembagian zakat yang tidak terorganisir.
3 contoh kasus korupsi zakat yang terjadi di Indonesia
1.     Korupsi Zakat, Kepala Baitul Mal Aceh Jadi Tersangka.
pelaku korupsi di Aceh tampaknya tidak lagi membedakan tempat untuk meraup uang haram. Dana Zakat pun ikut ‘disunat’. Kasus ini mirip dengan korupsi pengadaan Al – Quran di tingkat Nasional. Dimana, hal yang sejatinya suci menjadi kotor akibat perilaku tikus para koruptor. Wajah buruk koruptor dana Zakat Baitul Mal Aceh, baru terlihat jelas setelah Kepala Kejaksaan Negeri Jantho (Aceh Besar), Rustam, S.H., yang mengungkapkan bahwa, mantan Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar yang kini telah menjabat sebagai Kepala Baitul Mal tingkat Provinsi, Dr. Armiadi Musa, MA, ditetapkan menjadi Tersangka kasus penyelewengan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS)Aceh Besar pada tahun 2010 dan 2011. Menurut Rustam, penetapan Armiadi Musa sebagai Tersangka adalah sejak November 2013.
“Armiadi Musa ditetapkan sebagai Tersangka sejak November 2013 setelah kami periksa 13 orang (termasuk Armiadi Musa), dan menyimpulkan bahwa telah terjadi penyelewengan dana Zakat di Aceh Besar pada tahun 2010 dan 2011,” ujar Kajari Jantho. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2012 yang menyimpulkan bahwa dana Zakat tahun 2011 sebesar Rp 7 miliar yang dihimpun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) telah digunakan tanpa mengikuti mekanisme APBK, sesuai Qanun (Perda) Aceh Nomor 7/2010 tentang Baitul Mal. Dalam melaksanakan program pembangunan rumah duafa pada tahun 2010 dan 2011, Baitul Mal Aceh Besar diduga melakukan pungutan Rp 500 ribu per rumah. Untuk diketahui, pada tahun 2010, Baitul Mal Aceh Besar membangun 26 unit rumah permanen untuk duafa senilai Rp 403 juta dan di tahun 2011 sebanyak 49 unit dengan nilai Rp 1,9 miliar. Aceh Darurat Korupsi Korupsi di Aceh yang masih mewabah, juga ikut diakui oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah. Hal ini diungkapkan oleh Zaini dalam Rapat Koordinasi dengan Bupati/Wali Kota serta instansi vertikal, pada Senin (23/12/2013) di Gedung Serba Guna Setda Aceh. “Saya menegaskan jangan sampai dana rakyat dan negara kita gerogoti. Namun perlu juga disadari bahwa jangan sampai kita terjebak oleh bawahan sehingga tanpa disadari telah melakukan penyimpangan keuangan,” kata Zaini Abdullah. Akutnya tindak korupsi di Aceh, juga diungkapkan oleh seorang aktivis, Akhiruddin Mahyuddin. “Korupsi di Aceh sudah sangat memprihatinkan, karena telah terjadi di semua tempat, bahkan kepala polisi syariah juga harus berurusan dengan aparat hukum dan mendekam dalam penjara karena melakukan korupsi,” kata Akhiruddin, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Banda Aceh, Senin (9/12/2013).
Belum lama ini, dugaan korupsi kembali ‘tercium’ pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Distan) Aceh, yang diduga terjerat korupsi dengan indikasi kuat menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dugaan penyelewengan itu berkaitan dengan pengadaan 98 unit traktor yang diperuntukkan bagi beberapa kabupaten/kota di Aceh. Pengadaan alat pertanian berupa 98 unit traktor yang dananya sebesar Rp 39,2 miliar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2013. Kasus korupsi di Aceh yang masih termasuk dalam kategori ‘parah’, harus secepatnya diatasi. Ini diperlukan, agar Aceh tidak lagi termasuk ke dalam Provinsi 10 besar terkorup se-Indonesia. Sebab, sebelumnya Aceh telah menduduki peringkat ke- 2 sebagai Provinsi terkorup di Indonesia. Semoga!
2.     Dua Pejabat Parimo Di­duga Menikmati Dana Ba­zda
Parimo – Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (­Parimo) menyayangka­n kepada dua oknum pe­jabat di Kabupaten Pa­rimo menikmati dana Bantuan Amil Zakat Dae­rah (Bazda) Kabupat­en Parimo dengan berd­alih pinjam. Pada hal­, dana Zakat itu hany­a bisa diperuntukan b­agi golongan Fakir Miskin di Kabupaten Par­imo.
Kasi Pidsus Kejari P­arimo, Reza Hidayat, SH kepada deliknews.com mengatakan, bahwa se­telah menerima lapora­n dari pihak Bazda te­rkait adanya penyalahgunaan sisa dana yang ­masih tersimpan di re­kening Bazda berjumla­h 409 Juta Rupiah. Ka­ta dia, kasus ini langsung ditangani oleh ­pihak Kejaksaan denga­n melakukan pemeriksa­an kepada beberapa saksi­.
“Setelah dilakukan p­enyidikan terkait adanya dugaan pengelapan­ dana Badan Bazda Kab­upaten Parimo yang di­lakukan oleh bendahar­a Bazda senilai 409 J­uta Rupiah. Hal ini, ­akan dilakukan pemanggilan mantan bendahar­a Bazda priode 2011 s­ampai 2015.
Reza mengaku, setela­h dilakukan pemeriksa­an beberapa saksi yan­g berhubungan dengan ­Bazda, bahwa diketahu­i sisa dana Bazda yan­g masih di rekening B­azda masih berjumlah ­409 juta Rupiah. Namu­n dana tersebut sudah­ habis dan tidak jela­s peruntukannya. Menu­rut Reza, dana yang t­iba-tiba habis di k­as bendahara ternyata­ di pinjam oleh orang-orang tertentu den­gan ketentuan dana tersebut berbunga.
“Sisa dana Bazda yan­g masih direkening be­ndahara berjumlah 409­ juta rupiah. Dari ha­sil pengakuan saksi, ­bahwa dana tersebut h­abis dikarenakan dipi­njam oleh orang-ora­ng tertentu dengan ca­ra dibungakan oleh be­ndahara.”kata Reza sa­at di temui di ruanga­nnya. Senin (31/10).
Reza mengaku, sisa dana yang dimiliki oleh bendahara dengan j­umlah 409 juta Rupiah­ itu, mengaku mengali­r kesejumlah teman be­ndahara. Bahkan yang ­paling memprihatianka­n kata Reza, ada oknu­m PNS yang masih akti­f sebagai Kepala Bada­n Penanggulangan Bencana Daerah (BP­BD) Kabupaten Parimo­ dan salah seoran­g oknum Anggota DPRD ­Parimo, juga ikut kec­ipratan aliran dana B­azda dengan berdalih ­pinjam.
“Saya sudah panggil ­saksi salah seorang ke­pala BPBD Kabupaten P­arimo yang masih akti­f dan mengakui bahwa ­dana yang dia pinjam ­adalah dana yang diperoleh dari bendahara­ Bazda dengan jumlah ­25 juta rupiah dan si­ap menggantinya,”sebu­t Reza.
Reza mengaku, terkait adanya­ dugaan penggelapan d­ana Bazda oleh bendah­ara Bazda, pihaknya t­etap akan melakukan permintaan agar kooper­atif bisa mengembalik­an dana tersebut ke k­as Bazda. Sebab jika ­tidak, pihak Kejaksaa­n akan menaikkan peny­idikan ini dengan men­etapkan tersangka.
“Cukup jelas sekali,­ dana ini adalah dana­ Bazda jika di gelapk­an tentunya juga masu­k dalam kasus Korupsi­. Saya sudah minta ag­ar mereka yang di seb­ut namanya bisa secep­atnya mengembalikan d­ana Zakat  itu,” pinta­nya.
Sementara Kepala BPB­D Kabupaten Parimo, A­rifin Amat salah satu­ nama yang disebut oleh Kejaksaan, saat di konfir­masi media ini menga­ku bahwa dana yang di­ pinjam bukan dana Ba­zda tetapi bahwa yang­ di pinjam adalah dan­a pribadi temannya ya­ng diketahui bernama Tamsul ­Soda. Dan dana terseb­ut hanya di pinjam se­mentara dan akan di k­embalikan dalam waktu­ dekat ini. Kata dia,­ jika dirinya tau bah­wa dana tersebut adal­ah dana Zakat tentuny­a tidak akan mengguna­kannya.
“Saya sudah jelaskan­ kepada pak Jaksa bah­wa dana yang saya pin­jam adalah dana priba­di pak Tamsul Soda bu­kan dana Bazda. Saya ­tidak tau siapa benda­hara Bazda dan uang ­yang saya pinjam dala­m waktu dekat ini aka­n saya kembalikan,” katanya.
Seperti diketahui ba­hwa pengumpulan dana ­Bazda Kabupaten Parim­o dimulai pada tahun ­2011 sampai 2015 berj­umlah 1,2 Miliar. Dana tersebut bersum­ber dari potongan gaj­i para PNS di Kabupat­en Parimo. Dana 409 j­uta itu merupakan sis­a dana yang dibagikan­ kepada golongan faki­r miskin di Parimo.
3.     Empat PNS Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pagaralam, Sumatera Selatan, menetapkan empat pegawai negeri sipil (PNS) di kota itu sebagai tersangka korupsi dana Badan Amil Zakat (BAZ). Dana yang disangka ditilap oknum aparatur negara itu senilai Rp461.146.930 atau lebih Rp461 juta.
Keempat PNS itu berasal dari empat satuan kerja perangkat daerah. Mereka, antara lain, Legiman (mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum), Surumawati (mantan Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja), llistianah (mantan Bendahara Kantor Camat Pagaralam Utara), dan Mukamin (Bendahara Dinas Peternakan dan Perikanan).
Seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif gedung Pidana Korupsi Polresta Pagaralam. Penetapan tersangka terhadap empat PNS itu setelah Polisi memeriksa saksi-saksi dan nilai kerugian dana yang digelapkan.
Menurut Kepala Polresta Pagaralam, Ajun Komisaris Besar Polisi Saut P Sinaga, sumber dana BAZ yang digelapkan ialah dana zakat yang dipotong dari gaji para PNS di empat empat satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kota Pagaralam sejak tahun 2004 hingga tahun 2014. Meliputi Kecamatan Pagaralam Utara, Badan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Peternakan dan Perikanan.
Para tersangka diancam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ø  Dalil dari tindakan yang korupsi :
Lafal korupsi ternyata ada di buku-buku tafsir Al-Qur’an susunan Ulama di Indonesia. Bahkan Prof Dr Hamka memberikan judul “Korupsi” dalam menafsiri ayat 161 Surat Ali ‘Imran. Di antaranya setelah meriwayatkan betapa kejujuran telah ditegakkan di dalam pemerintahan Islam, kemudian Hamka berkomentar:
Melihat dan menilik pelaksanaan Umar bin Khathab dan Umar bin Abdul Aziz ini (yakni hadiah pun harus dikembalikan, pen), nyatalah bahwa komisi yang diterima oleh seorang menteri, karena menandatangani suatu kontrak dengan satu penguasa luarnegeri dalam pembelian barang-barang keperluan menurut rasa halus iman dan Islam adalah korupsi juga namanya. Kita katakan menurut rasa halus iman dan Islam adalah guna jadi pedoman bagi pejabat-pejabat tinggi suatu Negara, bahwa lebih baik bersih dari kecurigaan ummat. (Prof Dr Hamka, Tafsir Al-Azhar, Pustaka Panjimas, Jakarta, cetakan IV, 1985, juzu’ IV, halaman 143).
Ulama Indonesia lainnya yang menulis Tafsir Qur’an Karim (ringkas), Prof Dr H Mahmud Yunus juga menggunakan lafal korupsi untuk menjelaskan ayat 161 Surat Ali ‘Imarn. Dia menulis:
Nabi itu bukanlah berlaku curang atau khianat dalam membagi harta rampasan, melainkan berlaku jujur, lurus dan adil dengan tiada memandang famili dan yang bukan famili, karena Nabi yakin dan percaya, bahwa orang yang berlaku curang akan memikul dosanya dan tanggung jawabnya pada hari kiamat di sisi Allah, meskipun ia akan terlepas dari hukuman di atas dunia.
Hal ini patut jadi petunjuk bagi orang yang memegang tanggung jawab harta benda Negara, supaya memeliharanya dan membaginya dengan jujur, lurus dan adil menurut mestinya dan sekali-kali jangan berlaku curang (korupsi), karena meskipun ia akan terlepas dari hukuman dunia, ia tiada akan terlepas dari hukuman di akhirat. Inilah perbedaannya orang yang beriman kepada Allah dari orang yang kafir. Orang kafir hanya takut kepada hukuman dunia semata-mata, sebab itu ia tiada takut berlaku curang dengan bersembunyi-sembunyi. (Prof Dr H Mahmud Yunus, Tafsir Qur’an Karim, Hidakarya Agung, Jakarta, cetakan ke-27, tahun 1409H/ 1988M, halaman 95-96).
Ø  Hadits-hadits lain yang berhubungan dengan korupsi sangat jelas:
Diriwayatkan dari Said bin Zaid bin Amr bin Nufail radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara dhalim, maka Allah akan mengalungkan di lehernya pada Hari Kiamat nanti dengan setebal tujuh lapis bumi. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw pernah bersabda:
Barangsiapadi antaramu kami minta mengerjakan sesuatu untuk kami, kemudian ia menyembunyikan satu alat jahit (jarum) atau lebih dari itu, maka perbuatan itu ghulul (korupsi) harus dipertanggung jawabkan nanti pada Hari Kiamat. (HR. Muslim)
Ø  Hukuman untuk koruptor

·         Komitmen KPK. Rekomendasi itu kemudian disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga kini belum ada realisasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sepakat dengan hukuman mati bagi koruptor. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi memungkinkan penerapan hukuman itu. ”Hukuman mati dimungkinkan dalam Pasal 2 UU Tipikor,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi, Minggu (15/9).

Ø  Pendapat kami tentang hokuman untuk orang korupsi dan penyelesaiannya

·         Menurut kami hokum korupsi di Indonesia belum cukupuntuk para pelaku koruptor kami memberikan pendapat bahwa seorang koruptor harus di hokum mati karna itu sama saja membunuh rakyat secara tidak langsung berakibat tidak baik bagi Negara atau merugikan Negara sehingga karna factor itu Negara kita tidak akan maju. Kita ambil contoh dari Negara singapura meskipun Negara kecil termasuk Negara maju dengan masyarakat yang sejahtera selain itu singapura termasuk Negara dengan tingkat korupsi paling rendah, tak lain hukuman terhadap koruptor adalah hukuman mati



3 contoh kasus penipuan atas nama agama di Indonesia

1.     Penipuan SMS Minta Zakat yang Mengatasnamakan Baznas

beredar pesan singkat atau SMS yang mengaku-ngaku dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan meminta sejumlah uang sebagai zakat.
Pihak Baznas sendiri telah mendapat kabar tersebut. Bagian Humas Baznas, Ndari Rumi Widyawati, membantah pesan singkat itu berasal dari Baznas.
Rumi juga memastikan SMS itu sebagai bentuk penipuan yang dilakukan orang tak dikenal. "Itu penipuan. Kami sudah umumkan juga kalau itu penipuan. Sekarang lagi diurus proses hukumnya," kata Rumi, Sabtu (27/6/2015) pagi.
Meski demikian, sampai saat ini, laporan yang disampaikan Baznas ke polisi belum bisa diproses karena belum ada korban yang melapor. Namun, pihak Baznas mengaku telah dihubungi oleh banyak orang yang mempertanyakan SMS yang beredar itu.
"Sementara yang masuk infonya ke kami semua adalah meminta klarifikasi dan bertanya karena mereka tahu di Baznas tidak ada rekening atas nama pribadi," kata dia.
Rumi mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing dengan praktik penipuan seperti itu. Jika ingin berzakat, masyarakat bisa memanfaatkan sejumlah fasilitas yang disediakan oleh Baznas atau langsung datang ke kantor Baznas.
Isi SMS yang mengatasnamakan Baznas meminta zakat menyertakan nomor rekening Bank Danamon atas nama Sofyan Rahman dengan nomor rekening 0035 2298 7084. Di bagian akhir SMS, juga ditulis kata "BAZNAS"
2.     Kepala Kantor Departemen Agama Bogor Terjerat Kasus Penipuan
Pengadilan Negeri Kota Bogor menggelar sidang kasus penipuan terhadap Kepala Kantor Departemen Agama (Depag) Kota Bogor Ansurullah, Selasa (28/6). Ansurullah digugat telah melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha jasa umrah dan haji, Sri Juliantini.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sendiri diundur hingga pekan depan oleh Ketua Sidang Jifly Z Adam. Sri Juliantini melaporkan Ansurullah atas dugaan penipuan dan penyalahgunaan jabatan.
Kasus ini bergulir ke persidangan pada 2015 lalu. Sri mengaku menjadi korban penipuan Ansurullah sejak 2011, saat itu dirinya meminjamkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 40 juta. “Proses peminjaman sendiri didasari karena kami merupakan teman satu almamater kampus, sehingga saya tidak berprasangka buruk terhadap terdakwa,” kata Sri ditemui sebelum sidang.
Dari peminjaman tersebut, secara berkala terdakwa baru mengembalikan uang pinjaman Rp 22,5 juta. Dalam masa proses pengembalian tersebut, kata Sri, pada 2012 terdakwa meminjam kembali uang sebesar Rp 90 juta. “Untuk peminjaman kedua, terdakwa menjaminkan sebidang tanah 100 m2 yang berada di Bojonggede dan uang pun diberikan,” katanya.
Hingga 2015, total uang berjumlah Rp 107,5 juta tersebut tidak dikembalikan dan berdasarkan keterangan Sri, surat jaminan tanah pun diambil oleh pemilik sah. “Artinya, surat tanah yang dijaminkan pun bukan miliknya,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ansurullah, Indra Kurniawan membantah kliennya telah melakukan penipuan. Ia pun menilai dakwaan kepada kliennya kabur dengan menuntut secara pidana. “Dalam fakta persidangan, ini merupakan kasus perdata bukan pidana. Dugaan penipuan sangat prematur karena ada bukti-bukti perjanjian pinjam. Artinya, jika pinjam ada proses antara peminjam dan pemohon dilakukan secara sadar tanpa paksaan atau mempengaruhi,” katanya.
Indra pun menambahkan, dalam kasus tersebut ada penggiringan opini untuk menjatuhkan kliennya sebagai pejabat publik. Dalam persidangan selanjutnya, Indra mengaku tim kuasa hukum akan membuka fakta-fakta membela terdakwa.
(sumber: http://www.mberitasatu.com >megapolitan)
3.     Bermodal Ember, 'Pengganda Uang' di Depok Tipu Korban Rp 22 Juta
Air mata Sunarsih alias Ade (48), dukun palsu penganda uang mengalir deras. Dia tak kuasa menahan malu ketika membeberkan alasan melakukan tindak kriminal. Dengan suara bergetar, wanita ini terus bercerita kepada sejumlah wartawan di Lapangan Malporesta Depok. Sampai-sampai pipi yang mengering berubah dibasahi air mata.
Ade begitu dia disapa, mengaku sebagai 'orang pinter' yang bisa menggandakan uang jutaan rupiah menjadi miliaran. Begitulah yang dikatakannya kepada sang korban, Maemunah, (34).
Dia memperdayai korbannya tersebut dengan bekal keahlian silat lidahnya. Korban kala itu, dijanjikan akan mendapatkan Rp 3 Miliar. Syaratnya, korban harus menyerahkan sejumlah uang dan melakukan sejumlah ritual-ritual tak masuk akal.
"Awal perkenalan korban dengan tersangka saat memijat ibunya. Sambil memijat mereka ngobrol-ngobrollah. Ketika itu korban kondisinya sedang kesulitan ekonomi. Di situ tersangka menawarkan jasa dari Rp 22,2 juta menjadi miliaran," kata Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar, Chandra Sukma Kumara, Mapolresta Depok, Jawa Barat, Jumat (14/10/2016).
Korban rupanya tertarik dengan bujuk-rayu wanita pengaku dukun itu. Tanpa pikir panjang, dia menyerahkan uang berjumlah Rp 5 juta. Oleh Ade, korban diberikan kantong plastik yang di dalamnya berisikan ember berwarna oranye.
Sembari menyerahkan, dukun palsu itu memberikan sejumlah petuah agar impiannya menjadi miliader bisa terkabul. Selain petuah, pelaku juga meminta korban melakukan ritual. Korban tidak boleh menerima tamu selama empat hari, dan korban harus berjalan kaki di pagi hari selama 1 Kilometer.
"Pelaku pesan agar bungkusan plastik jangan dibuka sampai adanya perintah. Selama itu juga pelaku dilarang mengenakan pakaian warna merah, dan di rumahnya harus bersih dari warna merah," ujar Chandra.
Ternyata, uang Rp 5 juta yang diserahkan pada 22 Juli 2016 kepada dukun palsu itu hanyalah DP atau yang sering disebut sebagai uang muka. Sebab, tak lama setelah itu pelaku kembali meminta uang. Totalnya, sampai berjumlah Rp 22,2 Juta.
"Berturut-turut selama empat hari pelaku meminta Rp 555 ribu. Kemudian Rp 10 juta, Rp 3 juta. Terakhir 100 Ribu. Setiap memberikan uang, pelaku selalu memberikan ember," ungkap Chandra.
Tak kunjung mendapatkan perintah dari sang dukun untuk membuka isi ember, membuat korban penasaran. Namun, korban tak berani karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Akhirnya korban menyuruh sang kakak membuka ember pemberian dukun tersebut. Ternyata isi dalam ember tersebut hanyalah pakaian kotor.
Chandra mengimbau, agar masyarakat tak lagi percaya dengan adanya iming-iming orang yang bisa menggandakan uang.  "Kalau mau dapat uang yang cukup kerja keras jangan terbuai kata-kata. Kalau mau banyak uang, ya kerja keras," pungkas Chandra.
Pelaku telah digelandang ke Malporesta Depok. Pelaku dijerat pasal 378 junto 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Sunarsih alias Ade mengaku terpaksa melakukan aksi tipu-tipunya tersebut karena sedang terlilit utang Rp 20 Juta ke rentenir. Ia mengaku, uang hasil tipu-tipunya sudah dikembalikan kepada korban, dan kasus ini sudah direncanakan diselesaikan secara kekeluargaan. 
"Saya nyesel. Saya malu. Saya terpaksa lakuin ini. Saya enggak mau di sini. Saya punya anak yatim yang tinggal sama tetangga. Saya kasihan sama dia," ucapnya sambil meminta dibebaskan.
Ø  Dalil dari tindakan penipuan
dalam Al Quran dijelaskan mengenai kejahatan penipuan walaupun tipu muslihat itu dilakukan oleh orang atau oknum yang dihormati, tetapi apapun alasannya, MENIPU adalah DOSA.
Ayat Al-Quran untuk Penipu
berikut ini beberapa Ayat Al-Quran untuk Sang Penipu:
Al-Quran surat Al-Imran ayat 54, menyatakan bahwa:
wamakaruu wamakara allaahu waallaahu khayru almaakiriina
“Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.”
Al-Quran surat Al-Anfaal ayat 30, menyatakan bahwa:

wa-idz yamkuru bika alladziina kafaruu liyutsbituuka aw yaqtuluuka aw yukhrijuuka wayamkuruuna wayamkuru allaahu waallaahu khayru almaakiriina
“Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik Pembalas tipu daya.”



Ø  Hadist

1) Firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah, Ayat 42 & 283:
 “Dan janganlah kamu campur adukkan yang benar itu dengan yang salah, dan kamu sembunyikan yang benar itu pula padahal kamu semua mengetahuinya.” (Surah Al-Baqarah, Ayat 42)
 “….Dan janganlah kamu (wahai orang-orang yang menjadi saksi) menyembunyikan perkara yang dipersaksikan itu. dan sesiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan (ingatlah), Allah sentiasa Mengetahui akan apa yang kamu kerjakan". (Surah Al-Baqarah, Ayat 283)
 2) Surah Al-Munafiqun, Ayat 1 pula menjelaskan sifat orang munafik yang suka menipu:
 “Apabila orang-orang munafik datang kepadamu (wahai Muhammad), mereka berkata: “Kami mengakui bahawa sesungguhnya engkau – sebenar-benarnya Rasul Allah”. Dan Allah sememangnya mengetahui bahawa engkau ialah RasulNya, serta Allah menyaksikan bahawa sesungguhnya pengakuan mereka adalah dusta.” (Surah Al-Munafiqun, Ayat 1)
3)  Ayat-ayat Al-Qur'an serta hadith di bawah menerangkan kesan serta akibat perbuatan menipu:
"…. Sesungguhnya Allah tidak memberi hidayah petunjuk kepada orang yang melampaui batas, lagi pendusta". (Surah Ghaffir, Ayat 28)
Rasulullah S.A.W. bersabda, “Sesiapa yang menipu kami, maka ia bukanlah daripada kalangan kami.” (Riwayat Muslim). Wallahu a'lam.
Ø  Hukuman Pidana Untuk Kasus Penipuan dan Penggelapan
·         Mengenai Delik Penipuan, KUHP mengaturnya secara luas dan terperinci dalam Buku II Bab XXV dari Pasal 378 s/d Pasal 395 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus penipuan (tindak pidana pokoknya) terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun”
Ø  Pendapat kami tentang hukuman untuk orang penipuan dan penyelesaiannya
Tentang penipuan, kami setuju dengan hukuman Indonesia yaitu, pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang laindengan melawan hokum, dngan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk  menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun”


3 contoh kasus kecurangan terhadap zakat

1.     Pembagian zakat yang tidak terorganisir
Duka akibat pembagian zakat yang kurang terorganisir telah beberapa kali terjadi. Beberapa tahun lalu, pembagian zakat pun sempat ricuh dan menelan banyak korban.
Para korban sebelumnya ikut antre bersama ribuan para pencari zakat lainnya yang mayoritas adalah wanita dan para lanjut usia.
Para warga dari golongan kurang mampu itu berharap mendapatkan zakat dari keluarga Haji Syaikon senilai Rp 30.000 yang dibagikan hampir tiap tahun,  tetapi kerumunan massa sulit dikendalikan karena terjadi saling dorong yang mengakibatkan banyak orang yang terinjak-injak dan tewas.
Kasus itu pun dibawa ke pengadilan karena penyelenggara pembagian zakat dianggap membahayakan jiwa orang lain. Haji Ahad Faruq, anak Haji Syaikon dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara.
Sebelumnya di Pati, Jawa Tengah, seorang pengusaha membagikan Rp 20.000 untuk 600 orang, padahal yang datang lebih dari 1.000 orang, sehingga bisa dipastikan berujung ricuh.
Di Semarang, Jawa Tengah, seorang pengusaha minyak membagikan zakat Rp 6.000 untuk anak-anak dan Rp 12.000 untuk orang dewasa yang digelar di depan rumahnya. Lebih 3.000 orang terlibat kericuhan untuk mendapatkan belasan ribu rupiah saja.
Dan kepedihan kehilangan anggota keluarga akibat tragedi pembagian zakat juga pernah terjadi di Gresik, Jawa Timur. Pembagian zakat yang dilakukan pengusaha sarung seorang warga meninggal dan 5 lainnya luka-luka.
Korban sudah banyak jatuh akibat pembagian zakat yang tidak teroganisir seperti ini. Pembagian zakat langsung pada fakir miskin yang tampak demonstratif tidak lepas dari ketidakpercayaan warga kepada lembaga pengelola zakat. Cara inilah yang dikritisi agar seharusnya tidak dilakukan lagi.
Berbagi memang kewajiban si kaya pada si miskin, namun jika akhirnya membahayakan orang lain, apalagi sampai merenggut jiwa, maka hukuman menanti di depan mata dan pahala pun bisa berubah menjadi dosa.

2.     Pembagian Zakat Ricuh, 3 Orang Pingsan
Pembagian zakat fitrah berupa beras di kompleks Balai Kota Solo, Kamis 30 Juni 2016 pagi ricuh. Kericuhan dipicu oleh saling dorong di antara para pengantre untuk mendapatkan kupon zakat dari petugas. Suasana semrawut sudah terjadi sejak warga tiba di depan gerbang Balai Kota sekitar pukul 7.00 WIB.
Ribuan orang yang berdesakan di depan gerbang tampak tidak sabar, sehingga mereka menggoyang gerbang yang akihirnya dibuka salah seorang staf Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Solo.
Kisruh di antara warga kembali terjadi saat petugas membagikan kupon zakat. Petugas keamanan dari Satpol PP kesulitan menenangkan warga, lantaran jumlah mereka terbatas. Sedang
 petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang ditugasi membantu Satpol PP, saat itu sedang mengikuti apel pagi sehingga belum berada di lokasi pembagian zakat. Akibat kericuhan itu, sedikitnya tiga orang pingsan dan mendapatkan pertolongan petugas untuk perawatan.
Sebanyak 2.600 kupon beras yang dibagikan petugas tidak merata kepada semua warga, sehingga meskipun kupon telah habis tetap banyak orang mengantre di halaman Balai Kota. Mereka berharap bisa mendapatkan paket beras seberat lima kilogram dari Pemkot Solo.
"Banyak warga sudah antre sejak pagi, karena mereka tahu ada pembagian zakat di Balai Kota. Setelah 2.600 kupon habis, masih ada sekitar 500-an warga tidak mendapat kupon. Stok beras zakat juga sudah habis, sehingga mereka tidak kebagian zakat," ujar Kabag Kesra Pemkot Solo, Siti Anggraini Purwanti, kepada wartawan.
Menurut dia, sebenarnya sistem pembagain zakat kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun-tahun sebelumnya, pembagian kupon kepada calon penerima melalui perangkat wilayah beberapa hari sebelumnya, banyak yang digandakan.
"Belajar dari pengalaman tahun lalu, karena banyak warga yang menggandakan kupon, saat ini kami membagikan pada hari saat pengambilan zakat. Tapi jumlah warga yang minta zakat sangat banyak, sehingga jumlah zakat yang disiapkan tidak cukup," jelasnya.
Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo menyesalkan kejadian tersebut. "Semestinya gerbang sudah menjadi penyeleksi calon penerima, sehingga hanya warga Solo yang mendapatkan kupon. Begitu kuponnya habis, ya sudah," tandas dia.
Achmad juga berjanji menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran. Pada masa mendatangn katanya, pembagian kupon akan kembali dilakukan di wilayah dan warga tinggal mengambil zakat di Balai Kota.

3.     Kasus Pembagian Zakat di Pasuruan Jawa Timur
Indonesia adalah negara dengan warga muslim terbanyak di dunia mencapai 182.570.000 jiwa. Meskipun 88% penduduknya beragama Islam, Indonesia bukanlah negara Islam. Islam pun menjadi agama dengan penganut terbesar nomer dua di dunia, Islam menjadi agama yang pemeluknya tersebar di seluruh penjuru dunia. Namun apa yang terjadi pada tanggal 15 September 2008 tepatnya pagi hari di daerah Pasuruan Jawa Timur tidak mencerminkan bahwa Indonesia memiliki nilai keislaman yang tinggi. Padahal waktu itu adalah bulan ramadhan yang seharusnya orang-orang dianjurkan untuk berlomba-lomba memperoleh pahala dengan cara yang baik. Namun buktinya adalah kejadian pembagian zakat yang dilakukan di daerah Pasuruan Jawa Timur yang melibatkan seorang dermawan yang ingin membagikan hartanya malah berakhir dengan petaka. Korban-korban banyak yang berjatuhan akibat pembagian zakat tersebut, dari orang-orang dewasa, kakek nenek hingga anak-anak yang masih dibawah umur bahkan sampai ada nyawa yang melayang. Dari info atau data yang diperoleh dari sumber yang terpercaya.
 terdapat 21 korban jiwa meninggal dunia dari total sekitar 5000-7000 jiwa yang dating dipembagian zakat tersebut. Sebenarnya apa yang ada dipikiran rakyat-rakyat kurang mampu itu? Mereka rela mengorbankan jiwanya hanya untuk uang sebesar kurang lebih Rp. 30.000,00 setiap orangnya. Banyak kalangan-kalangan yang bertanya-tanya, kenapa kejadian pembagian zakat bagi rakyat-rakyat miskin bisa terjadi sampai separah ini. Faktanya yaitu seorang dermawan yang mempunyai nama tersebut tidak memberitahu kepada Lembaga Amil Zakat kalau ingin membagikan zakat kepada orang-orang sehingga tidak adanya antisipasi dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di Pasuruan Jawa Timur tersebut. Tapi disini kita tidak boleh sepihak menyalahkan dermawan tersebut karena niat dari dermawan tersebut adalah baik, yaitu ingin memberikan sebagian harta yang dimiliknya dalam bentuk zakat untuk rakyat-rakyat yang kurang mampu di daerah Pasuruan. Mungkin dermawan sudah merasa yakin bahwa pembagian zakatnya akan berjalan dengan lancar karena ada oknum-oknum yang membanunya seperti dari sanak saudarnya. Namun cara yang dipakai dermawan tersebut salah, karena dalam pembagian zakat itu ada mekanisme yang harus dijalankan, tidak boleh sembarangan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Beliau tidak memanfaatkan badan Lembaga Amil Zakat sebagai salah satu lembaga yang mengelola zakat dari para dermawan untuk disalurkan kepada rakyat kurang mampu. Menurut saya pembagian zakat seperti ini harus dikelola dengan baik melalui badan Amil Zakat yang sudah jelas-jelas diakui sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat. Semua kalangan pasti sudah mengetahui bahwa Lembaga Amil Zakat memiliki mekanisme penerimaan dan penyaluran zakat yang jelas, sehingga tragedi pembagian zakat seperti yang terjadi di daerah Pasuruan Jawa Timur kemungkinan besar tidak akan terjadi lagi. Menurut saya niat yang baik tanpa diimbangi dengan mekanisme atau cara berperilaku yang baik juga akan mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain, jadi ketika adanya sebuah badan atau lembaga yang mendukung agar terlaksananya zakat tersebut baiknya ialah memanfaatkan dan mengikuti prosedur pembagian zakat yang baik dan benar.

Ø  Dalil membahas tentang kecurangan

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam (QS. al-Muthaffifîn/83:1-6)
Menurut Ulama Lughah (Bahasa Arab), al-muthaffifûn adalah orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan, tidak memenuhi dan menyempurnakannya.[4]
Allâh Azza wa Jalla langsung menafsirkan hakekat muthaffifîn (yang melakukan kecurangan) dalam ayat kedua dan berikutnya, dengan berfirman[5] yang artinya, “Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (al-Muthaffifîn/83:1-6)
Praktek kecurangan mereka seperti yang diterangkan Allâh Azza wa Jalla , jika orang lain menimbangkan atau menakar bagi mereka sendiri, maka mereka menuntut takaran dan timbangan yang penuh dan sekaligus meminta tambahan. Mereka meminta hak mereka dipenuhi dengan sebaik-baiknya, bahkan minta dilebihkan. Namun apabila mereka yang menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi kadarnya sedikit, baik dengan cara menggunakan alat takar dan timbangan yang sudah direkayasa, atau dengan tidak memenuhi takaran dan timbangannya, atau dengan cara-cara curang lainnya.
Mereka tidak suka orang lain mendapatkan perlakuan yang sama dengan perlakuan untuk dirinya (dengan dipenuhi timbangan dan takaran bila membeli).[6]
Orang-orang yang melakukan kecurangan ini terancam dengan siksa yang dahsyat atau neraka Jahannam.


BAHAYA MENGURANGI TIMBANGAN DAN TAKARAN
Kecurangan tersebut jelas merupakan satu bentuk praktek sariqah (pencurian) terhadap milik orang lain dan tidak mau bersikap adil dengan sesama.[7] Dengan demikian, bila mengambil milik orang lain melalui takaran dan timbangan yang curang walaupun sedikit saja berakibat ancaman doa kecelakaan. Dan tentu ancaman akan lebih besar bagi siapa saja yang merampas harta dan kekayaan orang lain dalam jumlah yang lebih banyak.
Syaikh ‘Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, “Jika demikian ancaman bagi orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan orang lain, maka orang yang mengambil kekayaan orang lain dengan paksa dan mencurinya, ia lebih pantas terkena ancaman ini daripada muthaffifîn.[8]
Tentang bahaya kecurangan ini terhadap masyarakat, Syaikh ‘Athiyyah Sâlim rahimahullah mengatakan, “Diawalinya pembukaan surat ini dengan doa kecelakaan bagi para pelaku tindakan curang dalam takaran dan timbangan itu menandakan betapa bahayanya perilaku buruk ini. Dan memang betul, hal itu merupakan perbuatan berbahaya. Karena timbangan dan takaran menjadi tumpuan roda perekonomian dunia dan asas dalam transaksi. Jika ada kecurangan di dalamnya, maka akan menimbulkan khalal (kekisruhan) dalam perekonomian, dan pada gilirannya akan mengakibatkan ikhtilâl (kegoncangan) hubungan transaksi. Ini salah satu bentuk kerusakan yang besar” [9]
Ø  Hadits tentang melakukan kecurangan
 Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim No.102 ).
Pemahaman Hadis :. Ketika Rasulullah melewati sebuah pasar, beliau mendapatkan penjual makanan yang menumpuk bahan makanannya. Bisa jadi seperti tumpukan biji-bijian, ada yang di atas ada yang di bawah. Bahan makanan yang di atas tampak bagus, tidak ada cacat/rusaknya. Namun ketika memasukkan jari-jemari beliau ke dalam tumpukan bahan makanan tersebut, beliau dapatkan ada yang basah karena kehujanan (yang berarti bahan makanan itu ada yang cacat/rusak). Penjualnya meletakkannya di bagian bawah agar hanya bagian yang bagus yang dilihat pembeli. Rasulullah pun menegur perbuatan tersebut dan mengecam demikian kerasnya. Karena hal ini berarti menipu pembeli, yang akan menyangka bahwa seluruh bahan makananan itu bagus.Seharusnya seorang mukmin menerangkan keadaan barang yang akan dijualnya, terlebih lagi apabila barang tersebut memiliki cacat ataupun aib.
Syarih berkata : hadis di atas menunjukkan harmnya menyembunyikan cacat dan wajibnya menerangkan cacat itu kepada pembeli. Perkataan “maka dia bukan termasuk dari golongan kami” menunjukkan haramnya menipu dan itu telah menjadi ijma’ ulama.
 Adapun dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Nasai no 4429 :
  “melarang dari menawar barang untuk mengecoh pembeli yang lain”[HR.Nasai No.4429]
Penjelasan hadits:
Bahwasannya Rasulullah Saw. melarang kita untuk menawar barang untuk mengecoh pembeli yang lain, maksudnya adalah menawar yang dimaksud bukan untuk membeli tetapi mempengaruhi pembeli yang lain supaya pembeli itu membeli barang tersebut dengan harga tinggi yang ditawarkannya. Orang yang tidak berminat untuk membeli dan tidak tertarik hendaknya tidak ikut campur dan tidak menaikkan harga. Biarkan para pengunjung (pembeli) yang berminat untuk tawar menawar sesuai harga yang diinginkan. Sedangkan dalam hadits ini jelas dilarang, dimana ada perhitungan untuk menguntungkan penjual ataupun adanya kesepakatan antara si penjual dengan beberapa kawannya untuk menaikkan harga barang. Harapannya agar pembeli yang datang menawar dengan harga yang lebih tinggi, tentunya ini haram karena ada unsur penipuan dan mengambil harta dengan cara batil.

Ø  Hukuman pidana bagi orang curang

·         Pasal 378, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Ø  Pendapat kami tentang hukuman untuk orang curang dan penyelesaiannya
Kami setuju dengan hukuman yg tertera dalam undang-undang , karena zakat adalah rukun islam yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu membayarnya dan di peruntukan bagi yang membutuhkan, dan dapat memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat. Dan apabila ada yang melakukan kecurangan kami harap hukuman setimpal dengan yg tertera dalam undang-undang.
















BAB III
PENUTUP
3.1           Kesimpulan

Zakat menurut bahasa ialah suci atau bersih (tathiir) dan bertambah (al-namaa) sedangkan zakat menurut istiah syara’ ialah memberikan dan menyerahkan sebagian harta tertentu kepada orang yang berhak dengan syarat-syarat tertentu. Zakat diwajibkan dalam islam pada tahun kedua hiiriah. Dan kewajiban itu adalah mutlak, dalil yang menunjukkannnya adalah firman Allah SWT dalam surat Al – baqarah : 43. (“bayarlah zakat”).

Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban  islam. Ia adalah salah satu dari rukun-rukunnya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat. Kitab dan sunnah serta iima’ telah menunjukan kewajibannya, barang siapa mengingkari kewajibannya maka ia akan mendapatkan sangsi dari Allah SWT.

3.2           SARAN

1.      Diharapkan bagi mahasiswa maupun untuk memahami harta-harta yang wajib untuk di zakati.
2.      Mahasiswa mampu memetik hikmah dari zakat.
3.      Mahasiswa mampu untuk menerapkan ibadah zakat dengan baik dan menurut ketentuan islam.


[1] Sumber Ummu Ammaroh
www.pengetianzakat.com
[2] www.unsur-unsur zakat.com
yusuf al-qardhawi
fakhrudin
Q.S. At- Taubah – 71
Q.S. At-Taubah ayat 18

[4]   Prof Dr Hamka dan prof dr h Mahmud yunus
ayat 161 Surat Ali ‘Imran , ayat 161 surat ali’imam
(Prof Dr Hamka, Tafsir Al-Azhar, Pustaka Panjimas, Jakarta, cetakan IV, 1985, juzu’ IV, halaman 143).
[5] UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

[6] Al-Quran surat Al-Imran ayat 54
Al-Quran surat Al-Anfaal ayat 30
[7] Surah Al-Baqarah, Ayat 42 & 283
Surah Al-Munafiqun, Ayat 1 pula menjelaskan sifat orang munafik yang suka menipu
Ayat-ayat Al-Qur'an serta hadith di bawah menerangkan kesan serta akibat perbuatan menipu
Surah Ghaffir, Ayat 28
https://www.hukum-pidana-untuk-penipu –dan-penggelapan.com

[8] QS. al-Muthaffifîn/83:1-6
Ulama Lughah (Bahasa Arab), al-muthaffiffin
www.daliltentangkecurangan.com